Saat kamu mulai terjun ke dunia kerja, penting untuk memahami hak dan perlindungan sebagai karyawan. Salah satu hal yang sering dibahas dalam hubungan industrial adalah serikat pekerja.
Nah, sebenarnya apa itu serikat pekerja, dan mengapa keberadaannya penting bagi kamu yang sedang mencari atau sudah menjalani kerja?
Melalui artikel ini, kamu akan memahami secara lebih jelas mulai dari pengertian, fungsi, hingga contoh nyata peran serikat pekerja dalam dunia kerja.
Dengan pemahaman ini, kamu bisa lebih siap menghadapi dinamika di lingkungan kerja sekaligus mengetahui hak yang seharusnya kamu dapatkan. Yuk, simak selengkapnya!
Apa Itu Serikat Pekerja?

Secara sederhana, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh dan untuk pekerja/buruh guna memperjuangkan hak serta kepentingan mereka di tempat kerja.
Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, buruh adalah pekerja yang menerima upah atau imbalan dari pemberi kerja, sehingga istilah buruh dan pekerja sering digunakan secara bergantian dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Di Indonesia sendiri, terdapat banyak organisasi serikat pekerja Indonesia, termasuk yang berskala nasional seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atau yang sering dikenal dengan KSPI Indonesia.
Baca Juga: 25 Contoh Pekerjaan Buruh Swasta hingga Harian, Cek Besaran Gajinya!
Fungsi Serikat Pekerja
Secara umum, fungsi serikat pekerja tidak hanya terbatas pada perlindungan anggota, tetapi juga berperan dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan perusahaan.
Hal ini sejalan dengan prinsip yang dijelaskan oleh International Labour Organization (ILO) tentang kebebasan berserikat dan perundingan kolektif.
Berikut beberapa fungsi utama serikat pekerja:
- Mewakili pekerja dalam perundingan dengan perusahaan
- Melindungi hak dan kepentingan anggota
- Menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan manajemen
- Mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan
- Memberikan edukasi terkait hak-hak pekerja
Dengan adanya serikat pekerja, posisi tawar karyawan menjadi lebih kuat, terutama dalam hal gaji, jam kerja, dan kondisi kerja yang layak.
Jenis-Jenis Serikat Pekerja
Di dunia kerja, serikat pekerja tidak hanya terdiri dari satu bentuk saja. Berdasarkan struktur dan cakupan organisasinya, serikat pekerja terbagi ke dalam beberapa jenis.
Berikut jenis-jenis serikat pekerja yang umum:
1. Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan
Serikat ini dibentuk di dalam satu perusahaan tertentu dan anggotanya merupakan karyawan di perusahaan tersebut.
Sesuai ketentuan, serikat pekerja di tingkat perusahaan dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja. Biasanya, jenis ini paling sering ditemui karena langsung berkaitan dengan kondisi kerja sehari-hari di perusahaan.
2. Serikat Pekerja di Luar Perusahaan
Jenis ini dibentuk oleh pekerja yang tidak terikat pada satu perusahaan tertentu, misalnya pekerja informal atau pekerja dalam sektor yang sama tetapi berasal dari perusahaan berbeda.
Serikat ini berfungsi untuk tetap memberikan perlindungan dan wadah aspirasi bagi pekerja yang tidak memiliki serikat di tempat kerjanya.
3. Federasi Serikat Pekerja
Federasi merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja, biasanya berada dalam sektor industri yang sama.
Contohnya adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, dan Sepatu Indonesia (FSB GARTEKS). Keberadaan federasi membuat koordinasi antar serikat menjadi lebih kuat dalam skala industri.
4. Konfederasi Serikat Pekerja
Konfederasi adalah tingkat tertinggi dalam struktur serikat pekerja, yaitu gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.
Contohnya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang beroperasi secara nasional. Organisasi ini biasanya terlibat dalam advokasi kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Baca Juga: Apa Saja Hak-Hak Pekerja Harian Lepas?
Hak dan Kewajiban Anggota Serikat Pekerja
Ketika kamu bergabung dalam serikat pekerja, ada hak dan kewajiban yang melekat sebagai bagian dari organisasi tersebut.
Secara umum, hak dan kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya pada Pasal 25 dan Pasal 27.
Berikut penjelasannya:
Hak Anggota Serikat Pekerja
Sebagai anggota, kamu memiliki sejumlah hak yang bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan selama bekerja.
- Mendapat perlindungan dan advokasi
Serikat pekerja berhak membela anggotanya jika terjadi pelanggaran hak oleh perusahaan.
- Membuat dan merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Serikat dapat mewakili pekerja dalam menyusun kesepakatan kerja dengan perusahaan.
- Mewakili anggota dalam perselisihan hubungan industrial
Jika terjadi konflik, serikat pekerja bisa menjadi perwakilan resmi dalam proses penyelesaian.
- Berpartisipasi dalam lembaga ketenagakerjaan
Serikat pekerja dapat mengirimkan perwakilan ke forum seperti LKS Bipartit.
- Mengikuti kegiatan organisasi
Termasuk pelatihan, pendidikan, hingga kegiatan sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Membentuk atau bergabung dengan federasi dan konfederasi
Hal ini memungkinkan serikat pekerja memiliki jaringan yang lebih luas hingga tingkat nasional.
Kewajiban Anggota Serikat Pekerja
Di sisi lain, ada kewajiban yang harus dijalankan agar organisasi tetap berjalan dengan baik dan kredibel.
- Melindungi dan memperjuangkan kepentingan anggota
Serikat harus aktif membela hak anggotanya secara adil.
- Melakukan perundingan dengan itikad baik
Dalam proses negosiasi dengan perusahaan, serikat wajib mengedepankan prinsip kerja sama.
- Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya
Upaya ini bisa dilakukan melalui advokasi, program kerja, maupun kegiatan sosial.
- Menjalankan organisasi secara transparan dan akuntabel
Termasuk menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada anggota sesuai AD/ART.
- Menaati peraturan perundang-undangan
Seluruh aktivitas serikat pekerja harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: 3 Hak Karyawan Resign: Uang Pisah, UPH, & Paklaring, Ini Ketentuannya!
Cara Bergabung dengan Serikat Pekerja
Bergabung dengan serikat pekerja pada dasarnya cukup mudah dan terbuka bagi semua pekerja, baik karyawan tetap maupun kontrak.
Sebelum bergabung, pastikan kamu memilih serikat pekerja yang resmi dan telah terdaftar. Biasanya, serikat ini berada di tingkat perusahaan melalui Pengurus Unit Kerja (PUK) atau tergabung dalam serikat pekerja nasional dan sektoral.
Secara umum, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu bergabung dengan serikat yang sudah ada atau membentuk serikat baru.
Bergabung dengan Serikat yang Sudah Ada
Jika di perusahaan tempat kamu bekerja sudah terdapat serikat pekerja, prosesnya biasanya lebih sederhana.
1. Cari Tahu Serikat yang Ada di Perusahaan
Tanyakan kepada rekan kerja, HR, atau pengurus serikat mengenai organisasi yang sudah ada. Kamu juga bisa mencari tahu apakah serikat tersebut berada di bawah federasi atau konfederasi tertentu, misalnya bagian dari serikat pekerja Indonesia atau KSPI Indonesia.
2. Hubungi Pengurus Serikat
Setelah mengetahui serikat yang tersedia, hubungi pengurus PUK atau perwakilan serikat di tempat kerja. Mereka biasanya akan menjelaskan syarat dan prosedur pendaftaran.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Kamu akan diminta mengisi formulir keanggotaan sebagai tanda resmi bergabung. Data yang umumnya diminta antara lain:
- Nama lengkap
- Nomor identitas atau KTP
- Data perusahaan atau divisi tempat bekerja
- Nomor kontak
4. Lengkapi Persyaratan Administrasi
Beberapa serikat juga meminta dokumen tambahan, seperti:
- Fotokopi KTP
- Pas foto
- Fotokopi kartu karyawan atau surat kontrak kerja
5. Membayar Iuran Anggota
Sebagian besar serikat pekerja menerapkan iuran bulanan atau uang pangkal. Dana ini digunakan untuk operasional organisasi, pelatihan, dan bantuan hukum bagi anggota.
Membentuk Serikat Pekerja Baru
Jika di perusahaan kamu belum ada serikat pekerja, kamu dan rekan kerja tetap dapat membentuknya sendiri. Ini juga merupakan bagian dari kebebasan berserikat yang dijamin oleh undang-undang.
1. Kumpulkan Minimal 10 Orang Pekerja
Salah satu syarat pembentukan serikat pekerja adalah harus ada sekurang-kurangnya 10 pekerja yang sepakat menjadi anggota.
2. Tentukan Susunan Pengurus
Pilih siapa yang akan menjadi ketua, sekretaris, bendahara, dan pengurus lainnya agar organisasi dapat berjalan dengan jelas.
3. Susun AD/ART
Serikat perlu memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman organisasi, mulai dari tujuan, struktur, hingga hak dan kewajiban anggota.
4. Daftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan
Setelah semua dokumen siap, serikat harus dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat agar memperoleh bukti pencatatan resmi.
Baca Juga: Uang Penggantian Hak: Besaran, Cara Hitung & Bedanya dari Uang Pisah
Kelebihan dan Kekurangan Serikat Pekerja

Sebelum memutuskan untuk bergabung, penting bagi kamu untuk memahami kelebihan dan kekurangan serikat pekerja.
Secara umum, serikat pekerja memberikan banyak manfaat bagi karyawan, tetapi tetap memiliki tantangan yang perlu dipertimbangkan.
Kelebihan Serikat Pekerja
Berikut beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika bergabung dengan serikat pekerja:
1. Kekuatan Tawar Kolektif Lebih Kuat
Serikat pekerja memungkinkan karyawan untuk bernegosiasi secara bersama-sama dengan perusahaan, terutama dalam hal gaji, tunjangan, dan jam kerja. Posisi tawar ini biasanya lebih kuat dibandingkan jika dilakukan secara individu.
2. Perlindungan Hukum dan Hak Pekerja
Anggota serikat mendapatkan perlindungan lebih terhadap potensi pelanggaran, seperti PHK sepihak atau hak normatif yang tidak dipenuhi. Serikat juga dapat memberikan pendampingan saat terjadi sengketa.
3. Wadah Aspirasi yang Terorganisir
Serikat menjadi sarana resmi untuk menyampaikan keluhan, masukan, atau aspirasi kepada manajemen, sehingga komunikasi antara pekerja dan perusahaan lebih terarah.
4. Akses Pengembangan Diri
Beberapa serikat pekerja menyediakan pelatihan, seminar, atau edukasi terkait ketenagakerjaan yang dapat membantu meningkatkan kompetensi anggota.
Kekurangan Serikat Pekerja
Di sisi lain, ada beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan sebelum bergabung:
1. Potensi Konflik dengan Perusahaan
Perbedaan kepentingan antara serikat dan manajemen dapat memicu konflik, bahkan dalam beberapa kasus berujung pada aksi demonstrasi atau mogok kerja.
2. Kewajiban Membayar Iuran
Sebagai anggota, kamu biasanya diwajibkan membayar iuran rutin. Meskipun nominalnya bervariasi, hal ini tetap menjadi pengeluaran tambahan.
3. Risiko Intimidasi atau Tekanan
Dalam praktiknya, pembentukan atau aktivitas serikat pekerja terkadang menghadapi penolakan dari pihak tertentu, termasuk potensi tekanan dari manajemen.
4. Perbedaan Kepentingan Internal
Tidak semua anggota memiliki pandangan atau kepentingan yang sama, sehingga bisa memicu perbedaan pendapat di dalam organisasi.
Baca Juga: 13 Hak Cuti Karyawan Swasta Terbaru menurut UU Tenaga Kerja
Contoh Peran Nyata Serikat Pekerja
Agar kamu lebih memahami bagaimana peran serikat pekerja dalam praktik sehari-hari, penting untuk melihat contoh nyata yang sering terjadi di dunia kerja.
Berikut beberapa contoh peran nyata serikat pekerja:
1. Negosiasi Kenaikan Gaji
Serikat pekerja menggunakan kekuatan tawar kolektif untuk memperjuangkan kenaikan gaji yang lebih adil bagi seluruh anggota. Hal ini sejalan dengan praktik hubungan industrial yang juga diakui oleh International Labour Organization (ILO).
Contohnya, serikat dapat menegosiasikan penyesuaian upah berdasarkan inflasi, kinerja perusahaan, atau standar hidup layak agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
2. Perlindungan Saat PHK
Dalam situasi pemutusan hubungan kerja (PHK), serikat pekerja berperan memastikan proses berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan karyawan.
Contohnya, serikat akan mengawal agar pekerja mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku, bahkan bisa menegosiasikan kompensasi yang lebih baik.
3. Menangani Perselisihan Karyawan vs Perusahaan
Serikat pekerja juga berfungsi sebagai mediator dalam konflik antara karyawan dan perusahaan.
Contohnya, ketika terjadi masalah seperti perlakuan tidak adil, beban kerja berlebih, atau sanksi disipliner, serikat dapat membantu menyelesaikan secara internal tanpa harus langsung ke jalur hukum.
4. Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Salah satu peran utama serikat pekerja adalah merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu kesepakatan resmi antara pekerja dan perusahaan.
Contohnya, serikat dapat memasukkan ketentuan tambahan seperti bonus tahunan, tunjangan kesehatan yang lebih baik, hingga cuti tambahan yang tidak diatur dalam undang-undang.
5. Mengadvokasi Kondisi Kerja yang Layak
Serikat pekerja aktif memastikan perusahaan mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebagaimana juga menjadi perhatian global termasuk oleh International Labour Organization (ILO).
Contohnya, serikat dapat menuntut penyediaan alat pelindung diri (APD), perbaikan lingkungan kerja, atau pengaturan jam kerja agar tidak berlebihan.
6. Aksi Demonstrasi atau Mogok Kerja
Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, serikat pekerja dapat melakukan aksi demonstrasi atau mogok kerja sebagai langkah terakhir.
Contohnya, penghentian kerja sementara dilakukan secara kolektif dan damai untuk memberikan tekanan kepada perusahaan agar kembali membuka ruang negosiasi.
7. Bantuan Hukum untuk Karyawan
Serikat pekerja juga menyediakan pendampingan hukum bagi anggotanya yang menghadapi masalah ketenagakerjaan.
Contohnya, serikat dapat mendampingi karyawan dalam proses mediasi hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika terjadi sengketa terkait hak atau PHK sepihak.
Lamar Kerja Lebih Mudah & Cepat di Dealls!
Setelah memahami apa itu serikat pekerja, langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah menemukan pekerjaan yang tepat sejak awal.
Dengan begitu, kamu tidak hanya memahami hak sebagai pekerja, tetapi juga bisa memilih lingkungan kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan kariermu.
Melalui Dealls, kamu bisa menemukan 100.000+ lowongan kerja terbaru dari 7.000+ perusahaan ternama di berbagai industri. Platform ini dapat membantu kamu mencari peluang kerja secara lebih praktis, baik untuk fresh graduate maupun profesional berpengalaman.
Kamu juga bisa memanfaatkan fitur filter yang memudahkan pencarian berdasarkan lokasi, posisi, hingga level pengalaman. Dengan begitu, proses mencari job vacancy menjadi lebih cepat dan tepat sasaran, termasuk untuk menemukan info loker terdekat sesuai domisili kamu.
Sebelum melamar, pastikan CV kamu sudah optimal agar peluang dilirik HR semakin besar. Kamu bisa menggunakan fitur AI CV Reviewer untuk mengecek apakah CV kamu sudah sesuai dengan standar rekruter dan sistem ATS.
Jika CV sudah siap, kamu bisa langsung melamar pekerjaan hanya dalam beberapa langkah. Prosesnya efisien dan dirancang agar memudahkan kamu dalam menjangkau berbagai peluang kerja di satu platform.
Yuk, mulai langkah kariermu! Temukan berbagai peluang terbaik melalui Dealls sekarang juga!

Referensi
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
