Saat seorang karyawan memutuskan resign, muncul berbagai pertanyaan terkait hak yang seharusnya mereka dapatkan. Karyawan resign dapat apa saja? Apakah mengundurkan diri dapat pesangon sesuai UU Cipta Kerja?
Menurut peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, karyawan yang resign tetap memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, mulai dari uang pisah, uang penggantian hak, hingga surat keterangan kerja (paklaring).
Namun, besaran dan ketentuannya bergantung pada jenis kontrak kerja serta kebijakan perusahaan yang berlaku.
Dalam artikel ini, Dealls membahas secara lengkap hak karyawan resign berdasarkan regulasi terbaru, termasuk ketentuan dalam UU Cipta Kerja serta besaran uang pisah yang berhak diterima karyawan.
Simak penjelasannya agar kamu memahami hak-hakmu saat resign dari pekerjaan!
Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi Perusahaan dan Ketentuannya

Ketika seorang karyawan memutuskan mengundurkan diri, ada beberapa hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Hak-hak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Apakah mengundurkan diri dapat pesangon UU Cipta Kerja? Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (resign) umumnya tidak mendapatkan pesangon. Akan tetapi, ada tiga hak utama yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan resign, yaitu:
- Uang Pisah
- Uang Penggantian Hak (UPH)
- Surat Keterangan Kerja (Paklaring)
Mari kita bahas satu per satu agar proses resign karyawan dapat berlangsung adil, profesional, dan sesuai hukum.
1. Uang Pisah
Salah satu hak utama yang harus diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri adalah uang pisah.
Apa itu uang pisah? Uang pisah adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang resign, dengan jumlah yang dapat berbeda-beda.
Besarannya diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang tidak mencantumkan peraturan mengenai uang pisah dalam dokumen resmi mereka.
Kendati demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayar uang pisah sesuai dengan regulasi pemerintah, ya.
Berapa besaran uang pisah karyawan yang mengundurkan diri?
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40, jika tidak ada aturan khusus dalam peraturan perusahaan, besaran uang pisah dapat mengacu pada aturan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebagai berikut:
- Masa Kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah
- Masa Kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah
- Masa Kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah
- Masa Kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah
- Masa Kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah
- Masa Kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah
- Masa Kerja 21–24 tahun: 8 bulan upah
- Masa Kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah
Dengan regulasi ini, perusahaan tetap harus memberikan uang pisah kepada karyawan yang resign, meskipun tidak ada peraturan internal yang mengaturnya.
Baca Juga: Aturan Uang Pisah Karyawan Resign, Apakah Wajib Dibayar?
2. Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang Penggantian Hak (UPH) adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan untuk mengganti hak-hak tertentu yang belum digunakan selama masa kerja.
Berikut beberapa komponen yang termasuk dalam uang penggantian hak:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Jika karyawan masih memiliki sisa cuti tahunan, perusahaan wajib menggantinya dengan uang tunai.
- Biaya atau ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat asal mereka saat pertama kali diterima bekerja, jika berlaku.
- Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Lalu, bagaimana cara menghitung uang penggantian cuti?
Rumus Perhitungan Uang Penggantian Cuti
Uang Pengganti Cuti = 1/25 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) × Sisa Cuti yang Belum Diambil
Jumlah uang penggantian hak bisa berbeda tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
3. Surat Keterangan Kerja (Paklaring)
Karyawan yang mengundurkan diri juga berhak mendapatkan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) sebagai bukti jika mereka pernah bekerja di perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
Paklaring biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Melamar pekerjaan di tempat lain. Banyak perusahaan meminta paklaring sebagai referensi pengalaman kerja calon karyawan.
- Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Paklaring sering menjadi dokumen wajib untuk proses pencairan dana JHT setelah karyawan resign.
- Keperluan administratif lainnya, misalnya saat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan tertentu.
Perusahaan wajib memberikan paklaring kepada karyawan yang telah resign sebagai bentuk legalitas atas riwayat pekerjaan mereka.
Baca Juga: Berubah Pikiran? Ini Contoh Surat Pembatalan Resign yang Baik
Hak Karyawan Kontrak yang Resign
Lalu, bagaimana dengan karyawan kontrak yang resign?
Karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak tertentu saat resign atau mengundurkan diri, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Hak utama yang didapatkan adalah uang kompensasi, meskipun ada potensi ganti rugi jika resign sebelum kontrak berakhir.
Karyawan kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan terus menerus berhak atas uang kompensasi.
Perhitungannya:
(Masa kerja/12 bulan) × 1 bulan upah
Ketentuan ini berlaku baik bagi karyawan yang menyelesaikan kontraknya maupun yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis.
Apakah karyawan kontrak perlu ganti rugi jika memutuskan resign sebelum kontrak habis?
Jika dalam PKWT terdapat klausul ketentuan ganti rugi, karyawan yang resign sebelum kontrak selesai harus membayar kompensasi ke perusahaan.
Biasanya, besarnya setara dengan sisa masa kerja yang belum dijalani.
Misalnya, seorang karyawan memiliki kontrak 12 bulan, tetapi resign di bulan ke-9. Jika kontrak mengatur ganti rugi, ia bisa dikenakan denda sebesar 3 bulan gaji.
Selain uang kompensasi, karyawan kontrak yang resign juga berhak atas:
- Uang Penggantian Hak
- Surat Keterangan Kerja (Paklaring)
Baca Juga: 17 Contoh Surat Resign yang Sopan dan Profesional
Hak Karyawan Tetap yang Resign
Sementara itu, untuk hak karyawan tetap yang resign atau mengundurkan diri, kamu bisa mengacu pada daftar hak yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Karyawan resign dapat apa saja? Sebagai pengingat, ada tiga hak yang bisa kamu dapatkan saat resign, yaitu:
- Uang Pisah
- Uang Penggantian Hak
- Surat Keterangan Kerja (Paklaring)
Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Memenuhi Hak Karyawan Resign
Perusahaan wajib memenuhi hak karyawan yang resign, termasuk uang pisah, uang penggantian hak, dan surat keterangan kerja (paklaring).
Jika hak ini belum dipenuhi, karyawan bisa menempuh beberapa mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti:
- bipartit (diskusi langsung antara karyawan dan perusahaan);
- mediasi (melalui pihak ketiga yang netral);
- konsiliasi (jika mediasi tidak berhasil);
- arbitrasi (melalui perjanjian dengan pihak ketiga);
- gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selanjutnya, jika perusahaan terbukti tidak memenuhi hak karyawan yang mengundurkan diri, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, berupa:
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
- pembekuan kegiatan usaha.
Jika hak karyawan tidak dipenuhi, mereka dapat mengajukan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara karyawan dan perusahaan. Jika perusahaan tetap menolak memenuhi kewajibannya, sebagaimana telah dijelaskan di atas, kasus dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Bagaimana dengan Hak Karyawan yang di-PHK?
Ketika seorang karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hak yang diperolehnya berbeda dengan karyawan yang mengundurkan diri (resign).
Dilansir dari Hukum Online, besaran kompensasi bagi karyawan yang di-PHK akan berbeda tergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja.
Berikut adalah rincian hak yang diterima pekerja berdasarkan penyebab PHK:

*) Keterangan:
- UP: Uang Pesangon
- UPMK: Uang Penghargaan Masa Kerja
- UPH: Uang Penggantian Hak
Berdasarkan penjabaran UU Cipta Kerja, karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan kompensasi yang terdiri dari:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Mari kita bahas satu per satu perhitungan uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja yang perlu dibayarkan.
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon adalah kompensasi yang wajib diberikan kepada karyawan yang terkena PHK.
Besaran uang pesangon ini dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Pedoman Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, & Resign Sesuai UU
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) jika telah bekerja minimal 3 tahun.
Besarannya adalah:

3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Sama seperti karyawan yang resign, karyawan yang di-PHK juga berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH), yang meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus
- Biaya kepulangan bagi karyawan yang ditempatkan di luar kota/tempat asal
- Hak-hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Baca Juga: Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat THR? Ini Peraturannya
Cari Kandidat Baru Setelah Karyawan Resign? Pasang Loker Gratis di Dealls!
Ketika karyawan resign, menemukan pengganti yang tepat bisa jadi tantangan.
Dealls telah membantu lebih dari 2.000 perusahaan mendapatkan kandidat terbaik dengan cepat dan efisien.
Dengan fitur AI Talent Matching, proses rekrutmen jadi lebih mudah, memungkinkan HR menemukan kandidat ideal—mulai dari fresh graduate hingga profesional berpengalaman.
Yuk, optimalkan proses rekrutmen perusahaanmu! Pasang loker gratis sekarang dan temukan talenta terbaik hanya di Dealls.