Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja adalah lembaga pemerintah yang menangani berbagai urusan ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan hak pekerja, pengawasan hubungan industrial, hingga pelatihan tenaga kerja.
Namun, bagaimana dengan Depnaker? Depnaker adalah sebutan lama untuk Departemen Tenaga Kerja, yang kini berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di tingkat nasional.
Lalu, Dinas Tenaga Kerja melayani apa saja? Disnaker melayani berbagai aspek ketenagakerjaan mulai dari mediasi sengketa kerja, pelatihan keterampilan, hingga sertifikasi keahlian untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja.
Masih penasaran dengan tugas dan layanan Disnaker? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Disnaker?

Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja adalah lembaga pemerintah yang mengurus ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah.
Di tingkat nasional, urusan ketenagakerjaan dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sedangkan di daerah, Disnaker menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Disnaker mengurus apa? Disnaker bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan tenaga kerja, pengawasan regulasi, perlindungan hak pekerja, penyelesaian perselisihan industrial, serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi.
Selain itu, Disnaker juga memfasilitasi informasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja, baik di dalam maupun luar negeri.
Perlu diketahui jika beberapa daerah menggabungkan fungsi ketenagakerjaan dengan transmigrasi dalam satu dinas bernama Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
Disnakertrans memiliki tugas tambahan dalam program transmigrasi, yakni pemindahan perpindahan penduduk dari daerah padat ke daerah jarang.
Perbedaannya, Disnaker hanya menangani ketenagakerjaan, sedangkan Disnakertrans mencakup ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Misalnya, Disnakertrans Provinsi Nusa Tenggara Barat bertugas mengelola tenaga kerja sekaligus program transmigrasi di wilayahnya.
Baca Juga: Kenali Apa Itu Instansi Pemerintah, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Tujuan Disnaker
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan di tingkat daerah.
Dilansir dari Disnakertrans NTB, tujuan utama Disnaker adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Secara umum, Disnaker bertujuan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, serta memastikan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Dengan menjalankan tugas dan fungsinya, Disnaker berperan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan nasional melalui pengelolaan ketenagakerjaan yang efektif dan efisien.
Fungsi dan Tugas Disnaker

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memiliki tugas dan fungsi utama mengelola urusan ketenagakerjaan di tingkat daerah.
Tugas Disnaker apa? Berikut adalah ringkasan tugas dan fungsi Disnaker dilansir dari Disnaker Blitar dan Disperinaker Kendal.
- Perumusan kebijakan teknis. Disnaker bertugas menyusun kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi untuk mendukung pemerintah daerah.
- Perencanaan program dan kegiatan. Disnaker merencanakan program dan kegiatan terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi guna meningkatkan kualitas tenaga kerja dan memperluas kesempatan kerja.
- Pelaksanaan kebijakan. Disnaker mengimplementasikan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembinaan dan pengawasan. Disnaker melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan dan transmigrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
- Penyediaan pelatihan dan sertifikasi. Disnaker menyelenggarakan program pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
- Penempatan dan perluasan kesempatan kerja. Disnaker mengatur penempatan tenaga kerja dan memperluas kesempatan kerja melalui berbagai program dan layanan.
- Penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Disnaker membantu penyelesaian perselisihan tenaga kerja dan syarat kerja untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.
- Pelaksanaan administrasi dinas. Disnaker melaksanakan administrasi di bidang tenaga kerja dan transmigrasi untuk mendukung kelancaran operasional dinas.
Layanan yang Disediakan Disnaker

Disnaker melayani apa saja?
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyediakan berbagai layanan untuk pekerja dan pengusaha, antara lain sebagai berikut dilansir dari Jabar Prov dan Disnaker Jogja.
1. Pembuatan Kartu Kuning (AK-1)
Kartu Kuning atau AK-1 adalah kartu pencari kerja yang diterbitkan oleh Disnaker.
Nah, kartu ini sering menjadi syarat melamar pekerjaan, terutama di instansi pemerintah atau BUMN.
Pembuatan kartu kuning bisa dilakukan di kantor Disnaker terdekat dengan membawa KTP, ijazah terakhir, pas foto, dan kartu keluarga.
Beberapa Disnaker juga menyediakan layanan pendaftaran online.
Baca juga: Cara Perpanjang Kartu Kuning: Simak Syarat, Prosedur, Biayanya
2. Mediasi dan Penyelesaian Perselisihan Kerja
Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak atau gaji yang tidak dibayar, Disnaker menyediakan layanan mediasi.
Pekerja bisa mengajukan laporan resmi untuk mendapatkan solusi yang adil sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
3. Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja
Disnaker sering mengadakan pelatihan kerja gratis bagi pencari kerja untuk meningkatkan keterampilan mereka sesuai kebutuhan industri.
Beberapa pelatihan juga dilengkapi dengan sertifikasi keahlian yang dapat meningkatkan peluang kerja.
4. Informasi Lowongan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja
Disnaker bekerja sama dengan perusahaan untuk menyediakan informasi lowongan kerja. Beberapa Disnaker memiliki bursa kerja khusus yang dapat diakses oleh pencari kerja.
5. Pengawasan Ketenagakerjaan
Disnaker bertugas mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, seperti upah minimum, jam kerja, dan hak-hak pekerja lainnya.
Jika ada pelanggaran, pekerja bisa melaporkannya ke Disnaker terdekat.
Bagaimana Cara Menghubungi Disnaker?
Berikut adalah informasi kontak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk beberapa wilayah di Indonesia.
1. DKI Jakarta
- Alamat: Jl. Pengantin Ali I No. 71, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Telepon: (021) 87781840
- Faks: (021) 87781841
- Website: https://disnakertransgi.jakarta.go.id/kontak-kami
2. D. I Yogyakarta
- Alamat: Jl. Lingkar Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta 55282
- Telepon: (0274) 885147
- Faks: (0274) 885036
- Email: [email protected]
- Website: https://nakertrans.jogjaprov.go.id/kontak/
3. Bandung (Jawa Barat)
- Alamat: Jl. Soekarno Hatta No. 532, Bandung
- Telepon: (022) 7513834, 7507284
- Hotline: +62 811-2121-444
- Email: [email protected]
- Website: https://disnakertrans.jabarprov.go.id/Kontak
4. Surabaya (Jawa Timur)
- Alamat: Jl. Dukuh Menanggal No. 124–126, Surabaya 60234
- Telepon: (031) 8280254
- Email: [email protected]
- Sumber: https://disnakertrans.jatimprov.go.id/kontak
Jika wilayah yang kamu cari tidak tercantum di atas, kamu bisa menghubungi Disnaker terdekat dengan:
- Cari informasi kontak Disnaker melalui website resmi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota). Biasanya, dinas ini terdaftar sebagai Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
- Datangi langsung ke kantor Disnaker setempat di kota atau kabupaten kamu untuk mendapatkan layanan terkait ketenagakerjaan.
- Beberapa Disnaker daerah memiliki akun media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) yang bisa kamu gunakan sebagai platform untuk bertanya atau mendapatkan informasi.
- Jika daerah kamu memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP), layanan Disnaker biasanya tersedia di sana, termasuk pengaduan tenaga kerja dan informasi lowongan kerja.
Apa Saja yang Bisa Dilaporkan ke Disnaker?
Mungkin kamu kerap bertanya-tanya, gaji telat lapor kemana, sih?
Nah, berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan yang bisa dilaporkan pekerja ke Disnaker.
- Keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran gaji. Jika perusahaan tidak membayar gaji tepat waktu atau melakukan pemotongan gaji tanpa alasan yang jelas, kamu bisa melaporkannya ke Disnaker.
- Pelanggaran hak pekerja, seperti tidak diberikan cuti yang sesuai, jam kerja yang melebihi ketentuan tanpa kompensasi, atau kondisi kerja yang tidak aman.
- Perselisihan hubungan industrial. Misalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak atau ketidaksesuaian perjanjian kerja.
Cara Lapor Disnaker Online
Kamu juga bisa, lho, langsung melaporkan informasi persoalan perusahaan secara online.
Adapun cara lapor ke Disnaker online dilansir dari Kumparan adalah sebagai berikut.
- Buka situs https://wajiblapor.kemnaker.go.id/
- Setelah itu, lakukan registrasi pada bagian pendaftaran perusahaan dan isi beberapa kelengkapan data yang ada sesuai dengan formulir atau ketentuan registrasinya.
- Lengkapi beberapa data terkait informasi perusahaan, seperti:
- profil perusahaan;
- profil pengguna;
- tenaga kerja;
- legalitas perusahaan;
- pelatihan dan lowongan kerja;
- sistem gaji yang digunakan;
- jaminan kesehatan atau BPJS.
Itulah penjelasan lengkap tentang Disnaker dan perannya dalam ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan berbagai layanan yang disediakan, Disnaker membantu pekerja dan pencari kerja mendapatkan hak, pelatihan, serta kesempatan kerja yang lebih baik.
Kalau kamu sedang mencari pekerjaan, jangan cuma tunggu panggilan! Yuk, lamar kerja di Dealls!
Ada ribuan lowongan kerja terbaru dari beragam industri yang bisa kamu akses dengan mudah. Tersedia pula berbagai posisi mulai dari full-time, part-time, magang, hingga management trainee yang bisa kamu coba!
Lamar sekarang dan wujudkan karier impianmu bersama Dealls!