Kartu Kuning adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan bagi para pencari kerja di Indonesia.
Kartu ini tidak hanya menjadi tanda bahwa kamu terdaftar sebagai pencari kerja, tetapi juga memberikan akses ke berbagai peluang kerja yang tersedia.
Namun, Kartu Kuning memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga perpanjangan secara rutin sangat diperlukan untuk memastikan kamu tetap terdaftar dan mendapatkan informasi terkait lowongan kerja terbaru.
Jika kamu sedang mencari informasi tentang cara perpanjangan Kartu Kuning, syarat yang dibutuhkan, dan manfaat memiliki kartu tersebut, artikel dari Dealls kali ini akan memberikan penjelasan lengkapnya. Simak terus untuk memudahkan proses perpanjangan dan memaksimalkan kesempatan kariermu!
Baca Juga: Kartu Kuning (AK1): Pengertian, Biaya, Syarat, Cara Membuat
Masa Berlaku dan Perpanjangan Kartu Kuning
Kartu Kuning, atau yang dikenal dengan nama Kartu AK1, memiliki masa berlaku selama dua tahun.
Namun, meskipun Kartu Kuning masih aktif, sangat disarankan bagi kamu untuk melakukan perpanjangan setiap 6 bulan sekali.
Mengapa demikian?
Dengan memperbarui status pencarian kerja setiap enam bulan, kamu memberi kesempatan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memperoleh informasi terbaru mengenai pencarian kerjamu.
Jika dalam periode tersebut kamu belum mendapatkan pekerjaan, Disnaker bisa membantu dengan merekomendasikan data dirimu kepada perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan kerja melalui Disnaker.
Jadi, pastikan untuk selalu memperbarui Kartu Kuningmu agar tetap mendapatkan dan informasi mengenai peluang kerja yang tersedia, ya.
Syarat-Syarat Perpanjangan Kartu Kuning
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2013, pencari kerja yang ingin memiliki Kartu Kuning harus berusia minimal 18 tahun. Ini untuk melindungi hak-hak anak agar tidak dieksploitasi dalam dunia kerja.
Untuk melakukan perpanjangan Kartu Kuning, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan, berdasarkan informasi dari SIPPN:
- Fotokopi KTP: Bawa satu lembar fotokopi KTP sebagai tanda identitas diri yang sah.
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL): Sertakan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, atau surat keterangan lulus (SKL).
- Pas Foto: Sediakan dua lembar pas foto ukuran 3x4 yang akan digunakan untuk kartu baru.
- Kartu Kuning Lama: Bawa Kartu Kuning yang lama sebagai bagian dari kelengkapan dokumen.
Prosedur Perpanjangan Kartu Kuning
Berikut adalah tahapan yang perlu kamu ikuti untuk melakukan perpanjangan Kartu Kuning:
1. Penyerahan Berkas
Langkah pertama adalah menyerahkan kelengkapan dokumen perpanjangan Kartu AK-1 ke petugas yang bertugas di kantor Disnaker setempat.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai.
2. Verifikasi Berkas
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diserahkan.
Jika dokumen sudah benar, proses akan dilanjutkan.
Jika ada kekurangan, petugas akan meminta kamu untuk melengkapi dokumen tersebut.
3. Pencetakan Kartu
Setelah dokumen kamu diverifikasi, petugas akan memberitahukan bahwa kartu pencari kerja baru sedang diproses. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama.
4. Penyerahan Kartu
Setelah kartu selesai dicetak dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, kartu akan diserahkan kepada pemohon.
Jangan lupa untuk membuat salinan fotokopi atau scan sebagai referensi pribadi.
Biaya Perpanjangan Kartu Kuning
Perpanjangan Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja tidak memerlukan biaya apapun, karena layanan ini disediakan secara gratis oleh pemerintah.
Selama kamu memenuhi semua persyaratan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, kamu tidak akan dikenakan biaya untuk memperpanjang Kartu Kuningmu.
Namun, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus, serta pas foto sesuai ukuran yang ditentukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Berapa Lama Proses Perpanjangan Kartu Kuning?
Proses perpanjangan Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) umumnya memakan waktu yang relatif singkat, yaitu sekitar 15 hingga 30 menit.
Waktu ini tergantung pada kelengkapan dokumen yang kamu bawa serta antrian di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan banyak sedikitnya antrian.
Jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai persyaratan, petugas Disnaker akan segera memproses dan mencetak Kartu Kuning baru untukmu.
Namun, jika ada dokumen yang kurang atau perlu perbaikan, proses perpanjangan bisa sedikit lebih lama karena dokumen tersebut perlu dilengkapi terlebih dahulu.
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen dengan baik agar prosesnya berjalan lancar dan cepat.
Demikianlah informasi lengkap mengenai cara perpanjangan Kartu Kuning. Semoga penjelasan ini dapat membantu kamu memahami prosesnya dan memudahkan kamu dalam mengakses berbagai peluang kerja yang tersedia.
Tertarik bekerja di perusahaan ternama? Kamu bisa mengeksplorasi berbagai peluang karier terbaru setiap harinya di Dealls. Terdapat lebih dari 2.000 lowongan kerja terbaru dari perusahaan-perusahaan swasta ternama di Indonesia.
Jangan lupa, Dealls juga menyediakan mentoring dengan career mentor profesional yang dapat membantumu merencanakan langkah karier dan memberikan saran terkait pendidikanmu.
Selain itu, dengan AI CV Reviewer, CV ATS Checker, kamu bisa memastikan bahwa CV kamu sudah disesuaikan dengan posisi yang kamu lamar, sehingga CV-mu memiliki peluang lebih besar untuk menonjol dibandingkan kandidat lainnya.
Yuk, raih karier impianmu bersama Dealls!
Sumber: