Para pencari kerja atau job seekers pasti udah nggak asing lagi sama istilah Kartu Kuning atau yang kerap disebut sebagai AK1.
Kartu kuning adalah dokumen penting bagi pencari kerja yang diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu kalian yang baru lulus atau sedang mencari pekerjaan.
Nah, kali ini kita bakal ngulik tuntas tentang Kartu Kuning atau AK1 mulai dari apa itu, kenapa penting, sampai gimana cara bikin dan biayanya. Yuk, simak selengkapnya di artikel ini.
Apa itu Kartu Kuning?
Sumber: kompas.com
Kartu Kuning atau AK-1 adalah singkatan dari Kartu Tanda Pencari Kerja yang merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan memiliki masa berlaku selama 2 tahun setelah diterbitkan.
Sesuai dengan namanya, kartu kuning ini adalah lembaran kertas berwarna kuning berbentuk persegi panjang yang terbagi menjadi 2 halaman, biasanya dokumen ini wajib dimiliki oleh seseorang yang sedang aktif mencari pekerjaan.
Pada halaman pertama kartu kuning umumnya berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri, foto, dan tandatangan.
Sementara di halaman kedua, biasanya berisi informasi terkait data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, hingga daftar riwayat pendidikan.
Baca Juga: 15 Tips Memilih Pakaian Interview Kerja Supaya Dilirik HRD
Fungsi Kartu Kuning
Setelah membaca pengertian terkait kartu kuning, berikut ini beberapa fungsi kartu kuning yang perlu kamu ketahui:
1. Persyaratan Melamar Kerja
Tidak sedikit perusahaan besar bahkan instansi pemerintah yang mensyaratkan pelamar kerja untuk memiliki kartu kuning atau AK1.
Pasalnya, kartu kuning ini masih menjadi syarat wajib bagi para pelamar CPNS di instansi tertentu.
Umumnya, saat mencari pekerjaan, kamu perlu melampirkan berbagai berkas persyaratan, seperti SKCK dan surat keterangan bebas narkoba.
Namun, jika datamu sudah terdaftar di Disnaker sebagai pencari kerja, seharusnya kamu tidak perlu membuat ulang berkas-berkas tersebut, kecuali untuk dokumen yang sudah habis masa berlakunya.
2. Mendata Pencari Kerja
Kartu ini menjadi bukti bahwa kamu sedang aktif mencari pekerjaan dan memiliki kualifikasi tertentu.
Hal ini memudahkan Disnaker untuk bisa mencatat jumlah tenaga kerja di setiap wilayah dan membantu para pencari kerja yang belum menemukan pekerjaan.
Tak hanya memudahkan Disnaker, AK1 juga memudahkan beberapa perusahaan yang akan mengumumkan lowongan kerja melalui Disnaker di masing-masing wilayah.
3. Akses Informasi Lowongan Kerja
Beberapa lembaga atau platform penyedia lowongan kerja mungkin memberikan akses lebih bagi pemegang Kartu Kuning.
Data yang pencari kerja cantumkan dalam AK1 dapat dimanfaatkan oleh Disnaker untuk menemukan informasi ketersediaan lowongan kerja sesuai daerahnya.
Informasi yang tercantum dalam kartu kuning ini adalah
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat
- Nomor telepon
- Riwayat pendidikan
- Keahlian dan keterampilan
Baca Juga: 5 Perbedaan Resume dan CV, Jangan Salah Kirim Dokumen
Syarat Membuat Kartu Kuning
Sumber: bekasipedia.com
Tidak berbeda jauh dengan persyaratan pembuatan di tahun sebelumnya, kamu perlu melalui pengajuan ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten atau kota terdekat sebagai syarat pertama pembuatan AK1.
Perbedaanya untuk saat ini kamu tidak perlu datang ke kantor dinas secara langsung atau offline, kamu langsung dapat mengajukannya secara online.
Syarat untuk membuat kartu kuning secara offline maupun online adalah sebagai berikut:
Fotocopy KTP
Pastikan KTP yang kamu miliki masih berlaku.
Fotocopy Kartu Keluarga
Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi data kependudukan.
Fotocopy ijazah pendidikan terakhir
Ijazah ini bisa berupa ijazah SMA, SMK, Diploma, atau Sarjana.
Pas foto berwarna
Ukuran pas foto biasanya 3x4 cm dengan latar belakang berwarna merah. Jumlahnya bisa bervariasi tergantung persyaratan masing-masing daerah.
Fotocopy sertifikat kompetensi kerja
Kamu dapat melampirkan sertifikat kompetensi kerja namun hal ini opsional.
Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja
Kamu dapat melampirkan surat keterangan pengalaman kerja namun hal ini opsional.
Perlu diingat untuk persyaratan membuat kartu kuning AK1 ini bisa berbeda di setiap Dinas Ketenagakerjaan masing-masing wilayah
Untuk itu, kamu dapat mengikuti akun resmi media sosial Dinas Ketenagakerjaan di daerahmu, menghubungi nomor telepon yang tersedia, atau memeriksa persyaratannya langsung di lokasi.
Biaya Membuat Kartu Kuning
Lalu, kira-kira berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat kartu kuning?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui laman Kemnaker RI, menyampaikan bahwa pembuatan kartu kuning atau AK1 ini dapat dipastikan tidak ada pemungutan biaya atau gratis.
Baik pada saat pengajuan maupun proses pencetakan, pencari kerja tidak diperkenankan membayar biaya dalam bentuk apapun.
Jika ada petugas yang meminta biaya, Menaker mengimbau agar pencari kerja melaporkannya kepada pihak berwajib.
Baca Juga: 11 Tips dan Contoh Perkenalan Diri Saat Interview Pasti Lolos
Cara Membuat Kartu Kuning
Sumber: direktoridisnakerindonesia.wordpress.com
Setelah mengetahui pengertian, fungsi, hingga menyiapkan persyaratan untuk membuat kartu kuning untuk mencari kerja, kamu dapat langsung mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukannya baik secara offline maupun online.
Cara membuat kartu kuning secara offline
Jika kamu berencana untuk membuat kartu kuning secara langsung atau offline, kamu langsung dapat mendatangi kantor Disnaker di kota atau kabupaten terdekat.
Untuk pencari kerja yang berada di luar wilayah domisili mereka, daftarlah di Dinas Ketenagakerjaan setempat karena layanan pencari kerja berlaku secara nasional.
Setelah melengkapi berkas persyaratan di atas, berikut ini proses membuat kartu kuning secara offline:
- Kunjungi kantor Disnaker di kota/kabupaten terdekat.
- Temui petugas di bagian pembuatan Kartu AK1 dan berikan semua dokumen yang dibutuhkan.
- Tunggu beberapa saat hingga proses pencetakan kartu kuning selesai.
- Setelah kartu selesai dicetak, kamu akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melengkapi proses pembuatan kartu kuning.
Cara membuat kartu kuning secara online
Dalam pembuatan kartu kuning AK1 secara online, kamu akan langsung diarahkan ke dalam website Karirhub Kemnaker.
Perlu dicatat meskipun kamu memilih untuk membuatnya secara online, untuk mencetak kartu AK1 perlu mendatangi kantor Disnaker secara langsung.
Website Karirhub dapat diakses melalui http://karirhub.kemnaker.go.id/ atau melalui aplikasi SIAPkerja.
- Akses website Karirhub atau download aplikasi SIAPkerja. Sayangnya, saat ini aplikasi SIAPkerja hanya tersedia di Google Playstore saja.
- Ikuti langkah pendaftaran akun dengan melengkapi data dan unggah berkas yang diminta.
- Masuk kembali dengan menginput nomor KTP/nomor HP/email serta password akun yang telah terdaftar di layanan SIAPkerja.
- Setelah berhasil masuk, pilih opsi Daftar Sebagai Pencari Kerja dan ikuti petunjuknya.
- Pencari kerja kemudian akan diarahkan ke halaman beranda layanan Karirhub.
- Proses pendaftaran pun berhasil dan telah selesai.
Di beranda Karirhub, kamu juga masih bisa menemukan berbagai lowongan yang tersedia dan melamar pada posisi yang kamu minati.
Itulah penjelasan mengenai kartu kuning AK1 beserta panduan lengkap fungsi, syarat, hingga cara membuatnya.
Jika kamu saat ini masih mencari lowongan kerja di berbagai bidang dan industri di seluruh Indonesia, kamu dapat mencari lowongan kerja di Dealls!
Selain itu, kamu juga bisa menemukan jenis pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhanmu, seperti pekerjaan remote, full time, freelance, magang, dan lain-lain.
Dealls telah dipercaya oleh banyak perusahaan untuk memprioritaskan kandidat yang cocok bagi perusahaan mereka. Ayo tunggu apalagi, kembangkan karirmu bersama Dealls mulai dari sekarang!
Sumber:
Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis
Syarat Pembuatan Kartu Kuning (AK I)
Dinas Tenaga Kerja - Disnaker Kab.Ciamis
Cara Buat Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja