Syarat Perpanjang Kartu Kuning yang Wajib Dipenuhi

Mau memperpanjang kartu kuning? Yuk, cari tahu syarat perpanjang kartu kuning dan prosedurnya di sini agar prosesmu lebih mudah dan cepat!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls December 11, 2024

Ketika kamu sedang mencari pekerjaan, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan. Mulai dari CV, sertifikat pendukung, hingga dokumen yang menjadi syarat administrasi. Salah satu dokumen penting yang sering diperlukan adalah kartu kuning atau AK1. Dokumen ini menjadi salah satu langkah awal untuk menunjukkan bahwa kamu adalah pencari kerja yang terdaftar secara resmi.

Tapi, bagaimana kalau masa berlaku kartu kuningmu sudah habis? Jangan khawatir, artikel ini akan membahas secara lengkap syarat dan cara memperpanjang kartu kuning agar kamu bisa tetap fokus mengejar karier impian.

Apa Itu Kartu Kuning?

formulir kartu kuning atau AK1

Sumber: kabarmadura.id

Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, kartu kuning, atau dikenal juga sebagai kartu AK1, adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Kartu ini berfungsi untuk mendata para pencari kerja, sehingga mereka dapat lebih mudah ditemukan oleh perusahaan atau lembaga yang sedang membutuhkan tenaga kerja.

Meskipun namanya kartu kuning, warna fisik kartu ini sebenarnya putih. Di dalamnya tercantum berbagai informasi penting tentang pemilik kartu, seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga nama sekolah atau universitas terakhir yang pernah ditempuh.

Kartu ini biasanya menjadi salah satu syarat wajib ketika kamu melamar pekerjaan di lembaga pemerintahan atau perusahaan besar. Oleh karena itu, memiliki kartu kuning yang valid dan aktif sangatlah penting, terutama jika kamu ingin meningkatkan peluang diterima kerja.

Masa Berlaku Kartu Kuning

Menurut informasi dari Dinas PM & PTSP Provinsi DKI Jakarta, masa berlaku kartu kuning adalah 2 tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah 2 tahun, kartu ini harus diperpanjang agar tetap bisa digunakan untuk berbagai keperluan kerja.

Baca Juga: Cara Perpanjang Kartu Kuning: Simak Syarat, Prosedur, Biayanya

Proses perpanjangan kartu kuning sebenarnya cukup sederhana, asalkan kamu sudah memahami syarat dan prosedur yang berlaku. Selain itu, penting untuk memperhatikan masa berlaku kartu agar tidak terlambat memperpanjangnya, terutama jika sedang dalam proses melamar pekerjaan.

Syarat Perpanjang Kartu Kuning

contoh kartu kuning

Sumber: lajur.co

Jika masa berlaku kartu kuningmu hampir habis, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk perpanjangan. Berdasarkan informasi dari Dinas PM & PTSP Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat-syarat yang perlu kamu siapkan:

1. Surat Permohonan Bermaterai

Kamu harus menyiapkan surat permohonan resmi yang berisi pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan. Surat ini harus ditandatangani di atas kertas bermaterai sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menjadi bukti bahwa semua informasi yang kamu berikan valid dan sah.

2. Identitas Pemohon atau Penanggung Jawab

  • Untuk WNI: Kamu harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
  • Untuk WNA: Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), visa, atau paspor menjadi dokumen pengganti identitas yang wajib diserahkan.

3. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

Kalau kamu tidak bisa mengurus sendiri, kamu bisa memberikan kuasa kepada orang lain. Pastikan kamu membuat surat kuasa di atas kertas bermaterai yang dilengkapi dengan fotokopi KTP orang yang diberi kuasa.

4. Ijazah Terakhir

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir juga wajib disertakan. Ini membantu Disnaker untuk memvalidasi latar belakang pendidikanmu sebagai pencari kerja.

5. Sertifikat Keterampilan (Jika Ada)

Sertifikat dari kursus atau pelatihan yang kamu miliki dapat menjadi nilai tambah. Lampirkan salinan sertifikat tersebut untuk memperlihatkan keahlian tambahanmu.

6. Daftar Riwayat Hidup (CV)

Siapkan daftar riwayat hidup atau CV yang mencantumkan pengalaman kerja, pendidikan, dan keterampilan. Dokumen ini membantu menggambarkan profilmu sebagai seorang profesional.

7. Pasfoto Berwarna Ukuran 3x4

Kamu juga perlu menyertakan dua lembar pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm. Pastikan foto terbaru dengan latar belakang polos agar terlihat profesional.

Baca Juga: Kartu Kuning (AK1): Pengertian, Biaya, Syarat, Cara Membuat

Memastikan semua dokumen lengkap sebelum proses perpanjangan adalah langkah penting untuk menghindari kendala. Jangan lupa untuk memeriksa kembali dokumenmu sebelum menyerahkannya ke petugas pelayanan.

Cara Perpanjang Kartu Kuning

Proses perpanjangan kartu kuning cukup sederhana, tetapi setiap langkahnya perlu kamu pahami agar tidak ada yang terlewat. Berikut prosedur lengkapnya menurut SIPPN:

1. Menyerahkan Berkas ke Petugas Pelayanan

Langkah pertama adalah menyerahkan semua dokumen yang telah disiapkan ke petugas pelayanan di Disnaker. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan menyerahkan dokumen secara lengkap, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Petugas akan memeriksa dokumen yang kamu serahkan untuk memastikan semuanya sesuai. Kalau ada kekurangan atau kesalahan, dokumenmu akan dikembalikan untuk diperbaiki. Pastikan semua data yang kamu masukkan sudah valid agar tidak perlu bolak-balik memperbaiki berkas.

3. Pencetakan Kartu AK1 Baru

Setelah dokumenmu dinyatakan lengkap, petugas akan mencetak kartu AK1 yang baru. Proses pencetakan biasanya memakan waktu beberapa menit, tergantung kebijakan di masing-masing kantor Disnaker. Kamu juga bisa memantau prosesnya langsung di loket pelayanan.

4. Penyerahan Kartu Kuning yang Sudah Diperpanjang

Setelah kartu AK1 selesai dicetak, petugas akan menyerahkannya kembali kepadamu. Kartu ini sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diberi stempel resmi sebagai tanda validasi. Kamu disarankan untuk membuat beberapa salinan kartu ini untuk cadangan.

Waktu penyelesaian proses perpanjangan ini bervariasi, mulai dari 15 hingga 30 menit, tergantung kebijakan Disnaker di daerahmu. Jika ingin informasi lebih detail, kamu juga bisa mengunjungi situs resmi SIPPN atau Disnaker setempat.

Tertarik melamar di perusahaan besar? Kartu kuning bisa menjadi langkah awal yang penting untuk menunjang kariermu, terutama jika kamu ingin melamar di perusahaan besar atau instansi pemerintah. Dengan memastikan kartu kuningmu selalu aktif dan sesuai syarat, proses administrasi saat melamar pekerjaan akan menjadi lebih lancar.

Jika sudah siap memperpanjang kartu kuning, sekarang waktunya mencari peluang kerja yang sesuai dengan impianmu. Jangan ragu untuk mengeksplorasi lowongan kerja terbaru di Dealls. Kamu juga bisa mendapatkan panduan dari career mentor untuk mempersiapkan perjalanan karier yang lebih matang. Yuk, wujudkan karier impianmu sekarang!

Sumber:

Cara Buat Kartu Kuning Pencari Kerja

Detail Perizinan: Kartu pencari kerja (AK 1)

Perpanjangan Kartu Pencari Kerja

Pemohon Kartu Pencari Kerja di Banjarmasin Turun

Kartu Pencari Kerja Dinilai Kurang Berdampak, Diskop UKM Naker Pamekasan: Bisa Jadi Pelengkap Berkas Lamaran Kerja

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker dan Online untuk Melamar Kerja

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya