Kartu Kuning atau AK-1 adalah dokumen yang sering dipersyaratkan untuk melamar pekerjaan di instansi formal, seperti instansi pemerintahan, BUMN, hingga CPNS.
Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat sebagai bukti bahwa pemiliknya merupakan pencari kerja aktif.
Dahulu, pembuatannya hanya bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor Disnaker. Kini ada opsi yang lebih simple melalui online tanpa repot antre panjang.
Mau tau apa syarat dan cara membuat kartu kuning online? Yuk simak panduannya di bawah ini!
Syarat Membuat Kartu Kuning

Persyaratan membuat kartu kuning online sangat sederhana, karena hanya membutuhkan dokumen dalam bentuk scan atau file digital.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
- KTP untuk keperluan input data.
- Foto resmi ukuran 3x4 (PNG/JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 5MB)
- Scan ijazah terakhir.
- Scan paklaring atau surat pengalaman kerja (opsional).
- Scan sertifikat pelatihan (jika ada).
Dengan memiliki kartu kuning, pencari kerja bisa mendapatkan rekomendasi dari Disnaker apabila ada perusahaan yang membuka lowongan.
Perlu diingat, masa berlaku kartu kuning adalah 2 tahun harus diperbarui setiap 6 bulan sekali selama masih dalam status pencari kerja.
Tempat Pembuatan Kartu Kuning
Kalau kamu bingung buat kartu kuning di mana, kabar baiknya pemerintah sudah menyediakan dua cara agar para pencari kerja tidak kesulitan.
Ada tiga tempat untuk membuat kartu kuning yang bisa kamu pilih, yaitu:
- Melalui website SIAPkerja di https://account.kemnaker.go.id/register.
- Aplikasi SIAPkerja dari Kemnaker yang tersedia di Play Store dan App Store.
- Datang langsung ke kantor Disnaker setempat sesuai domisili.
Baca juga: Syarat Perpanjang Kartu Kuning yang Wajib Dipenuhi
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Terdapat dua cara membuat kartu kuning online, yaitu melalui website dan aplikasi. Perbedaannya ada para prosedur cetak kartu.
Kalau via aplikasi, kamu bisa langsung cetak kartu sendiri. Sebaliknya, kalau via website, harus datang ke kantor Disnaker untuk mencetak kartu kuning secara fisik.
Simak panduan masing-masing caranya sebagai berikut:
Melalui Website SIAPkerja

Cara membuat kartu kuning buat kerja ini tidak perlu instal aplikasi di ponsel. Hanya modal kuota internet dan browser saja.
Namun ingat, setelah selesai membuat kartu kuning, kamu harus mengambilnya di kantor Disnaker setempat.
Jika sudah memahaminya, ikuti langkah-langkahnya:
1. Buat Akun SIAPkerja
- Kunjungi link membuat link kartu kuning di https://account.kemnaker.go.id/register.
- Isi nomor KTP dan nama lengkap. Lalu, klik Berikutnya.
- Masukkan alamat email, nomor telepon dan kata sandi.
- Klik Daftar Sekarang untuk melanjutkan pembuatan akun.
2. Verifikasi Akun
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon.
- Lalu, klik Konfirmasi.
3. Lengkapi Data Diri
- Tekan ikon garis tiga pada pojok kanan atas.
- Akan tampil menu baru, gulir ke bawah dan klik ikon dropdown

- Pilih menu Profil dan kamu akan dialihkan ke halaman baru.
- Selanjutnya, ketuk ikon foto profil.
- Ganti foto profil dengan foto resmi.
- Jika sudah, mulailah lengkapi biodata yang dibutuhkan, termasuk alamat sesuai KTP. domisili, tanggal lahir, hingga tentang kamu (opsional).
- Klik Selanjutnya untuk menyimpan.
4. Isi Data Pendidikan, Pekerjaan dan Pelatihan
- Ikuti arahan di layar untuk melengkapi data yang diminta, mulai dari:
- Pendidikan
- Pekerjaan
- Pelatihan
- Pencapaian
- Bahasa
- Keterampilan.
- Jika tidak memiliki pengalaman kerja (fresh graduate) tinggal pilih Saya tidak memiliki riwayat kerja.
- Unggah dokumen pendukung, seperti file scan ijazah, paklaring, dll.
- Setelah selesai, klik Simpan dan Kirim.
5. Daftarkan Diri sebagai Pencari Kerja
- Setelah data terkirim, klik menu Beranda.
- Pilih menu Daftarkan dirimu sebagai Pencari Kerja, dan klik Daftar sekarang.
- Jawab empat pertanyaan yang diminta, yaitu:
- Pekerjaan yang kamu inginkan
- Kondisi kebekerjaan saat ini (fresh graduate. ter-PHK, masih bekerja)
- Dimana kamu ingin bekerja?
- Apakah kamu penyandang disabilitas?
- Klik Kirim untuk menyelesaikan.
- Terakhir, login ke website Disnaker Kabupaten/Kota sesuai domisili untuk mendapatkan kartu.
Beberapa Disnaker sudah menyediakan layanan cetak kartu kuning mandiri, sehingga dokumennya bisa dikirim melalui email.
Jika Disnaker di tempatmu belum mendukung, maka harus datang langsung untuk permohonan cetak kartu dan legalisasi kartu.
Melalui Aplikasi SIAPkerja dari Kemnaker

Aplikasi SIAPkerja tersedia gratis dan bisa diunduh Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Setelah selesai mengisi data, kamu akan mendapat kartu kuning dalam format PDF yang bisa dicetak mandiri.
Berikut cara membuat kartu kuning online lewat aplikasi:
1. Unduh dan Daftar Akun
- Unduh dan buka aplikasi SIAPkerja.
- Di Beranda, klik menu Masuk untuk Akses SIAPkerja-ID.
- Klik Daftar Sekarang kalau belum punya akun.
- Isi NIK, nama lengkap, email, nomor HP, dan kata sandi.
- Tekan Selanjutnya.
- Lakukan verifikasi akun dengan memasukkan nama ibu kandung.
2. Masuk dengan Akun Baru
- Jika verifikasi berhasil, selanjutnya masuk ke akun baru.
- Klik tombol Aktivasi Akun.
3. Lengkapi Profil
- Masuk ke menu Lengkapi profil.
- Ganti foto profil.
- Isi biodata dengan melengkapi:
- Pendidikan
- Pengalaman kerja
- Pelatihan
- Pencapaian
- Bahasa
- Keahlian
- Jika ada, lengkapi dengan dokumen pendukung, seperti scan ijazah, sertifikat, dll.
4. Daftar sebagai Pencari Kerja
- Klik menu Pencari Kerja di bagian atas beranda.
- Klik Daftar Pencari Kerja.
- Ikuti arahan di layar sampai selesai.
- Jika sudah, tekan Daftar.
- Selesai.
Kamu akan mendapatkan kartu kuning dalam format QR code, sehingga tidak perlu cetak lagi. Namun setiap kota bisa punya kebijakan yang berbeda.
Kalau kamu ingin kartu kuning dalam bentuk fisik, kamu bisa screenshot QR code tersebut, lalu cetak di kertas A4 secara mandiri.
Baca Juga: Cara Perpanjang Kartu Kuning: Simak Syarat, Prosedur, Biayanya
Cara Membuat Kartu Kuning di Kantor Disnaker
Cara membuat kartu kuning online lebih praktis dan cepat tanpa antre. Namun kalau bingung karena terlalu banyak kolom yang harus diisi, kamu tetap bisa datang offline ke kantor Disnaker.
Ikuti panduannya sebagai berikut:
1. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
- Pas foto 3x4 cm (2 lembar)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja
- Fotokopi paklaring
2. Cara Membuat
- Datang ke kantor Disnaker sesuai domisili.
- Kunjungi loket/ruang layanan AK-1 (kartu kuning).
- Sampaikan tujuan membuat kartu kuning ke petugas.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunggu petugas selesai melakukan pencetakan kartu.
- Kamu akan dipanggil setelah kartu selesai dicetak.
- Petugas akan mengarahkanmu ke loket legalisasi kartu kuning.
- Selesai. Kartu kuning resmi bisa digunakan untuk melamar pekerjaan.
Belum Punya Kartu Kuning? Tak Perlu Khawatir, Lamar Kerja di Dealls Bisa Tanpa Kartu Kuning!
Ternyata cara membuat kartu kuning online sangat mudah, bukan? Dengan kartu kuning, kamu bisa melamar ke berbagai instansi perusahaan.
Tapi, kamu juga bisa lho lamar ke perusahaan besar tanpa kartu kuning kalau lamarnya lewat Dealls.
Sebanyak 7000+ perusahaan besar sudah pasang loker di sini, dari BUMN, bank, FMCG, korporat hingga startup.

Prosesnya super simpel, cukup 1x klik untuk kirim CV tanpa harus isi data berulang.
Yuk, lamar lowongan kerja terbaru di Dealls tanpa repot urus kartu kuning!
