Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu isu yang sering dihadapi dalam dunia kerja, baik oleh karyawan maupun perusahaan. PHK bukan hanya sekadar kehilangan pekerjaan, tetapi juga merupakan proses yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan dan kesejahteraan karyawan.
Dalam artikel ini, Dealls membahas secara mendalam apa itu PHK, jenis-jenisnya, penyebab, hak-hak karyawan, serta cara yang dapat diambil untuk menghadapi situasi ini. Memahami PHK dengan baik akan membantu kamu untuk bersiap dan mengambil langkah yang tepat jika menghadapi situasi serupa di masa depan. Simak selengkapnya di artikel ini!
Apa Itu PHK?
Dilansir dari Investopedia, PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah penghentian sementara atau permanen dari pekerjaan seorang karyawan, biasanya karena alasan yang tidak berkaitan dengan kinerja mereka.
Perusahaan mungkin melakukan PHK ketika mereka perlu mengurangi biaya, misalnya, akibat penurunan permintaan (demand) produk atau layanan atau perubahan strategi bisnis. Di saat ekonomi sedang sulit, PHK sering kali menjadi pilihan bagi perusahaan untuk tetap bertahan.
Baca Juga: Apa itu Resign? Pengertian, Alasan, dan Cara Mengajukannya
Jenis-Jenis PHK
PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja bisa terjadi dalam berbagai jenis. Berikut penjelasan berbagai jenis PHK, mulai dari yang bersifat permanen hingga yang sementara, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut.
1. PHK Permanen
Ini adalah penghentian kerja yang bersifat permanen, di mana karyawan tidak akan kembali bekerja di perusahaan tersebut. Biasanya, ini terjadi ketika perusahaan melakukan restrukturisasi atau penutupan.
2. PHK Sementara
Dalam jenis ini, karyawan diberhentikan untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan untuk dipekerjakan kembali. PHK sementara sering terjadi akibat kondisi darurat, seperti bencana alam atau krisis ekonomi.
3. PHK Massal
PHK massal terjadi ketika sekelompok besar karyawan di-PHK dalam waktu yang sama. Ini biasanya dilakukan oleh perusahaan sebagai bagian dari pengurangan biaya yang signifikan, sering kali terkait dengan masalah finansial.
4. PHK Individual
Jenis ini merujuk pada pemutusan hubungan kerja satu per satu karyawan. Ini bisa terjadi karena karyawan tertentu tidak memenuhi kriteria atau standar perusahaan, meskipun alasan ini tidak selalu terkait dengan kinerja.
5. PHK Berdasarkan Kontrak
Karyawan yang dipekerjakan dengan kontrak jangka pendek atau proyek tertentu bisa di-PHK ketika kontrak mereka berakhir, tanpa ada perpanjangan.
6. PHK karena Restrukturisasi
Perusahaan mungkin melakukan perubahan struktur organisasi untuk meningkatkan efisiensi. Dalam proses ini, beberapa posisi bisa dihapus, mengakibatkan PHK.
7. PHK karena Pelanggaran Kebijakan
Jika karyawan melanggar aturan atau kebijakan perusahaan, mereka bisa di-PHK secara langsung. Ini biasanya terjadi setelah proses penyelidikan dan evaluasi.
Baca Juga: 20 Alasan Resign Masuk Akal yang Bisa Kamu Pertimbangkan
Penyebab PHK
Berbagai faktor dapat mendorong perusahaan untuk melakukan PHK, mulai dari penurunan permintaan produk hingga perubahan strategi bisnis. Berikut beberapa penyebab umum terjadinya PHK.
1. Penurunan Permintaan Produk/Layanan
Ketika permintaan untuk produk atau layanan suatu perusahaan menurun, perusahaan mungkin terpaksa mengurangi biaya operasional, termasuk melakukan PHK.
2. Krisis Ekonomi
Situasi ekonomi yang tidak stabil atau resesi dapat mempengaruhi kinerja bisnis. Banyak perusahaan mengatasi kondisi ini dengan mengurangi jumlah karyawan.
3. Restrukturisasi Perusahaan
Perubahan dalam struktur organisasi, seperti merger atau akuisisi, sering kali memerlukan pengurangan tenaga kerja untuk mengoptimalkan efisiensi.
4. Otomatisasi dan Teknologi
Kemajuan teknologi dan otomatisasi dapat mengurangi kebutuhan akan tenaga kerja manual, sehingga perusahaan dapat mengurangi jumlah karyawan.
5. PHK Musiman
Beberapa perusahaan, terutama di sektor ritel atau pariwisata, mungkin melakukan PHK musiman, untuk mengatasi fluktuasi dalam permintaan.
6. Kinerja Karyawan
Karyawan yang tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh perusahaan dapat di-PHK setelah melalui proses evaluasi dan penilaian.
7. Pelanggaran Kebijakan
Jika seorang karyawan melanggar kebijakan perusahaan, seperti etika kerja atau peraturan keselamatan, perusahaan dapat mengambil tindakan PHK.
8. Persaingan yang Ketat
Ketika persaingan di pasar meningkat, perusahaan mungkin harus mengurangi biaya untuk tetap bersaing, yang dapat mengakibatkan PHK.
9. Perubahan Strategi Bisnis
Ketika perusahaan mengubah arah atau fokus strategis, beberapa posisi mungkin menjadi tidak relevan, sehingga mengakibatkan PHK.
Proses PHK yang Benar
Dalam konteks hukum di Indonesia, penting bagi perusahaan untuk mengikuti prosedur yang benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Berikut langkah-langkah yang harus diambil oleh perusahaan dalam melaksanakan PHK sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan, untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan adil dan transparan.
1. Persiapan dan Evaluasi
Sebelum melakukan PHK, perusahaan harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan bisnis dan kondisi keuangan. Penilaian kinerja karyawan juga penting untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pemberitahuan Awal
Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (atau yang terbaru), perusahaan wajib memberikan pemberitahuan awal kepada karyawan yang akan di-PHK. Pemberitahuan ini sebaiknya dilakukan secara tertulis dan mencakup alasan PHK.
3. Komunikasi yang Transparan
Perusahaan harus berkomunikasi dengan jelas mengenai alasan PHK, proses yang akan dilalui, serta hak-hak karyawan yang terkena PHK. Ini penting untuk menjaga transparansi dan mengurangi potensi konflik.
4. Proses Musyawarah
Sebelum melakukan PHK, perusahaan diwajibkan untuk melakukan musyawarah dengan serikat pekerja (jika ada) atau perwakilan karyawan. Ini merupakan bagian dari proses mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
5. Pemberitahuan Resmi
Setelah musyawarah, karyawan yang di-PHK harus menerima surat pemberitahuan resmi. Surat ini harus mencantumkan alasan PHK, tanggal berakhirnya hubungan kerja, serta informasi tentang hak-hak mereka, termasuk pesangon.
6. Pelaksanaan PHK
Pelaksanaan PHK harus dilakukan secara profesional dan hormat. Karyawan diberikan waktu untuk mengurus barang pribadi dan menyelesaikan urusan administrasi tanpa tekanan.
7. Penyelesaian Administratif
Setelah PHK, perusahaan wajib menyelesaikan semua kewajiban administratif, termasuk memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran pesangon biasanya dihitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan dalam Undang-Undang.
8. Dukungan dan Konseling
Perusahaan sebaiknya memberikan dukungan kepada karyawan yang di-PHK, seperti program pelatihan atau konseling untuk membantu mereka mencari pekerjaan baru. Ini menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
Hak Karyawan dalam PHK
Memahami hak-hak ini sangat penting bagi karyawan agar mereka tahu apa yang dapat mereka tuntut saat menghadapi situasi sulit seperti PHK, serta untuk memastikan bahwa perusahaan mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan hukum yang berlaku.
1. Pemberitahuan PHK
Karyawan berhak menerima pemberitahuan tentang PHK secara tertulis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (atau yang terbaru). Pemberitahuan ini harus mencantumkan alasan PHK dan tanggal berakhirnya hubungan kerja.
2. Pesangon
Karyawan yang di-PHK berhak menerima pesangon. Besaran pesangon ini dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pesangon ini diberikan sebagai kompensasi atas kehilangan pekerjaan.
Berikut adalah cara perhitungan pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 di Indonesia:
- Masa Kerja di Bawah 1 Tahun
Karyawan yang di-PHK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak mendapatkan 1 bulan upah. - Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih tetapi Kurang dari 2 Tahun
Karyawan yang di-PHK dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun berhak mendapatkan 2 bulan upah. - Masa Kerja 2 Tahun atau Lebih tetapi Kurang dari 3 Tahun
Karyawan yang di-PHK dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun berhak mendapatkan 3 bulan upah. - Masa Kerja 3 Tahun atau Lebih tetapi Kurang dari 4 Tahun
Karyawan yang di-PHK dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun berhak mendapatkan 4 bulan upah. - Masa Kerja 4 Tahun atau Lebih tetapi Kurang dari 5 Tahun
Karyawan yang di-PHK dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun berhak mendapatkan 5 bulan upah. - Masa Kerja 5 Tahun atau Lebih
Karyawan yang di-PHK dengan masa kerja 5 tahun atau lebih berhak mendapatkan 6 bulan upah ditambah 1 bulan upah untuk setiap tahun kerja setelah 5 tahun.
3. Uang Penggantian Hak
Selain pesangon, karyawan juga berhak menerima uang penggantian hak, yang mencakup sisa cuti tahunan yang belum diambil, tunjangan kesehatan, dan manfaat lainnya yang belum diterima. Hal ini diatur dalam Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
4. Surat Keterangan PHK
Karyawan berhak mendapatkan surat keterangan PHK yang dapat digunakan untuk keperluan mencari pekerjaan baru atau untuk mengajukan tunjangan pengangguran dari pemerintah.
5. Akses terhadap Tunjangan
Karyawan yang di-PHK berhak untuk mengajukan tunjangan pengangguran dari pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika perusahaan telah berpartisipasi dalam program tersebut.
6. Perlindungan dari Diskriminasi
Karyawan berhak untuk dilindungi dari tindakan diskriminasi dalam proses PHK. Semua keputusan terkait PHK harus objektif dan tidak mendiskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, atau faktor lainnya, sesuai dengan prinsip kesetaraan yang diatur dalam Undang-Undang.
7. Musyawarah dan Mediasi
Karyawan yang terkena PHK berhak untuk dilibatkan dalam proses musyawarah sebelum keputusan diambil. Jika ada serikat pekerja, musyawarah ini harus dilakukan dengan melibatkan mereka. Hal ini merupakan bagian dari proses mediasi untuk mencari solusi yang adil.
8. Proses Hukum
Jika karyawan merasa hak-haknya dilanggar selama proses PHK, mereka berhak untuk mengajukan gugatan hukum melalui pengadilan untuk mendapatkan keadilan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
Cara Menghadapi PHK
Berikut langkah-langkah yang dapat kamu lakukan dalam menghadapi PHK dengan lebih percaya diri dan mempersiapkan diri untuk peluang baru di masa depan.
1. Terima Realitas
Menghadapi PHK dapat menjadi hal yang sulit. Penting untuk menerima kenyataan situasi ini dan memberi diri waktu untuk merasa. Jangan ragu untuk merasakan emosi yang muncul, seperti kesedihan atau kemarahan.
2. Evaluasi Keuangan
Segera setelah menerima kabar PHK, lakukan evaluasi keuangan. Buat anggaran untuk memahami berapa lama kamu dapat bertahan tanpa pekerjaan dan identifikasi pengeluaran yang dapat dipangkas.
3. Manfaatkan Tunjangan
Periksa apakah kamu memenuhi syarat untuk tunjangan pengangguran dari pemerintah. Ini bisa menjadi sumber pendapatan sementara yang membantu selama masa transisi.
4. Perbarui CV dan Profil LinkedIn
Segera perbarui CV dan profil LinkedIn untuk mencerminkan pengalaman, keterampilan, dan pencapaian terbaru. Pastikan semua informasi terbaru dan menarik bagi calon pemberi kerja.
5. Networking
Gunakan jaringan profesional yang ada untuk mencari peluang pekerjaan. Hubungi rekan kerja, teman, atau anggota grup profesional untuk memberi tahu mereka bahwa kamu sedang mencari pekerjaan baru.
6. Tingkatkan Skill
Manfaatkan waktu luang untuk mengikuti kursus atau pelatihan online. Ini tidak hanya meningkatkan keterampilanmu, tetapi juga menunjukkan inisiatif kepada calon pemberi kerja.
7. Cari Dukungan Emosional
Jangan ragu untuk mencari dukungan dari teman, keluarga, atau profesional. Mengobrol dengan seseorang tentang perasaan dan kekhawatiranmu bisa sangat membantu.
8. Rencanakan Karier ke Depan
Setelah menghadapi PHK, luangkan waktu untuk merencanakan langkah karier selanjutnya. Pertimbangkan apakah ingin kembali ke bidang yang sama atau menjelajahi peluang baru yang lebih sesuai dengan minat dan tujuanmu.
9. Jaga Kesehatan Mental dan Fisik
Selama masa sulit ini, penting untuk menjaga kesehatan mental dan fisik. Lakukan aktivitas yang kamu nikmati, seperti berolahraga, meditasi, atau hobi lainnya untuk mengurangi stres.
10. Tetap Berpikir Positif
Meskipun situasi ini sulit, coba untuk tetap positif. Ingatlah bahwa PHK bisa menjadi kesempatan untuk memulai babak baru dalam kariermu. Banyak orang yang menemukan pekerjaan yang lebih baik setelah mengalami PHK.
Sekian pembahasan dari Dealls mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan segala hal yang perlu kamu ketahui mengenainya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memahami hak dan proses yang terkait dengan PHK.
Jika kamu sedang mencari peluang karier baru, jangan ragu untuk menjelajahi lowongan kerja terbaru setiap harinya di Dealls. Ada berbagai perusahaan ternama yang membutuhkan keahlianmu!
Sambil menunggu kesempatan baru, kamu juga bisa mendapatkan bimbingan dari career mentor profesional untuk merencanakan langkah selanjutnya dalam kariermu. Jangan lupa untuk memanfaatkan AI CV Reviewer, CV ATS Checker untuk memastikan CV kamu siap bersaing di dunia kerja.
Yuk, raih peluang karier impianmu bersama Dealls!
Sumber:
Layoff - What Is The Meaning Of Layoff And Its Importance | HROne Hr Software