Uang pisah karyawan menjadi salah satu hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan. Hal ini terjadi apabila karyawan tersebut mengundurkan diri, baik secara sukarela maupun karena pemutusan hubungan kerja.
Nah, ketika menetapkan uang pisah karyawan ini adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Di artikel ini Dealls akan membahas definisi uang pisah karyawan dan bagaimana ketentuannya menurut Undang-Undang! Yuk, simak sampai habis!
Apa Itu Uang Pisah Karyawan?
Uang pisah karyawan adalah uang yang diberikan ketika karyawan yang melakukan resign atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri juga berhak mendapatkan uang pisah karyawan.
Uang pisah karyawan ditujukan sebagai bentuk dukungan, terutama ketika karyawan harus mencari pekerjaan baru dan umumnya tergantung atas Perjanjian Kerja atau perjanjian-perjanjian lain yang terjalin antara perusahaan dan karyawan.
Ketika memberikan uang pisah, perusahaan biasanya akan memberikan syarat tentu, seperti larangan agar karyawan tidak membocorkan aset perusahaan atau tidak akan menuntut perusahaan.
Ketentuan dan Undang-Undang Uang Pisah Karyawan
Uang pisah karyawan ini ditetapkan dalam berbagai jenis undang-undang. Salah satunya adalah pada Pasal 158, Pasal 162, dan Pasal 168 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Meskipun tidak dijabarkan pengertian lebih lanjut mengenai uang pisah, tetapi dalam pasal tersebut terdapat penjelasan terkait unsur-unsurnya yang berbunyi:
“Uang pisah adalah uang yang menjadi hak bagi pekerja atau buruh yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung apabila pemutusan hubungan kerja didasarkan oleh kesalahan berat yang dilakukan pekerja/buruh, pemutusan hubungan kerja didasarkan oleh kemauan sendiri pekerja/buruh, atau pemutusan hubungan kerja didasarkan oleh perbuatan mangkir pekerja/buruh selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, sehingga dikualifikasikan mengundurkan diri ”.
Tak hanya undang-undang cipta kerja, ketentuan dari uang pisah karyawan ini juga dijelaskan dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri berhak atas dua hal, yaitu uang pengganti hak sesuai dengan ketentuan serta uang pisah yang diatur pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Syarat Uang Pisah Karyawan Resign
Seperti yang telah dijelaskan di atas, ketentuan terkait uang pisah karyawan biasanya diatur dalam perjanjian masing-masing perusahaan.
Hal ini lah yang menjadi alasan kenapa masih banyak perusahaan yang belum menerapkan pemberian uang pisah dalam perjanjian karyawan. Padahal hal ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Namun, secara umum berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib dipatuhi oleh karyawan untuk mendapatkan uang pesangon sebagaimana yang tertulis pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri
2. Tidak terikat dengan ikatan dinas
3. Tetap melaksanakan tugas dan kewajiban sampai hari terakhir bekerja.
Apa Perbedaan Uang Pisah Karyawan dan Uang Pesangon
Pada dasarnya uang pisah karyawan memiliki konsep yang sama dengan uang pesangon, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang perlu Anda ketahui sebagai HRD.
Uang pisah karyawan adalah uang yang diberikan ketika karyawan melakukan resign, sementara uang pesangon diberikan ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kepada karyawan.
Pemutusan Hubungan (PHK) ini dapat didasari oleh beberapa alasan, seperti performa karyawan, efisiensi anggaran, akuisisi perusahaan, dan sebagainya. Hal ini membuat perusahaan harus melakukan pemecatan.
Sedangkan uang pisah karyawan diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara pribadi atau resign. Jadi, karyawan mengajukan surat pengunduran diri kemudian disetujui oleh perusahaan.
Baca juga: Apa Itu Pesangon? Berikut Pengertian dan Cara Menghitungnya
Perhitungan Uang Pisah Karyawan Tetap (PKWTT)
Selanjutnya, Anda juga perlu mengetahui contoh dan cara menghitung uang pisah Karyawan Tetap (PKWTT) sesuai dengan besaran uang penghargaan masa kerja.
Anda bisa mengikuti aturan dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, tepatnya pada Pasal 80 Ayat 44. Berikut adalah rincian besarannya.
1. Masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah
2. Masa kerja 6 hingga kurang dari 9 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 3 bulan upah
3. Masa kerja 9 hingga kurang dari 12 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 4 bulan upah
4. Masa kerja 12 hingga kurang dari 15 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 5 bulan upah
5. Masa kerja 15 hingga kurang dari 18 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 6 bulan upah
6. Masa kerja 18 hingga kurang dari 21 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 7 bulan upah
7. Masa kerja 21 hingga kurang dari 24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 8 bulan upah
8. Masa kerja lebih dari 24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 10 bulan upah
Nah, besaran upah ini dihitung berdasarkan nominal gaji pokok dan tunjangan tetap. Agar tidak semakin kebingungan, Anda dapat melihat contoh di bawah ini:
Davin telah mengajukan pengunduran diri dari PT Makmur Sentosa pada tanggal 1 Mei 2024. Karena perusahaan menetapkan aturan one month notice, hari terakhir dari Davin adalah tanggal 1 Juni 2024.
Sebelumnya, Davin telah menjabat sebagai Content Editor di PT Makmur Sentosa selama 3 tahun dengan gaji Rp6.500.000.
Dengan begitu, jumlah uang pesangon yang diterima Davin :
Uang pisah= 2 x Rp6.500.000 = Rp13.000.000.
Perhitungan Uang Pisah Karyawan Kontrak
Pada dasarnya karyawan kontrak tidak berhak mendapatkan uang pisah, tetapi mereka berhak menerima uang kompensasi jika perusahaan melakukan PHK dengan syarat sudah bekerja minimal selama satu bulan.
Ketentuan tentang besaran uang kompensasi karyawan PKWT ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat (1) yang berbunyi:
1. Bagi karyawan PKWT dengan masa kerja minimal lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan:
Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
2. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus akan mendapatkan kompensasi 1 bulan upah.
Besaran upah di sini adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
3. Jika karyawan merupakan pekerja lepas yang dibayarkan secara harian, maka uang kompensasinya adalah rata-rata gaji yang didapatkan selama 12 bulan berturut-turut.
Baca juga: Cara Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, Resign Sesuai UU
Tentu dalam menetapkan besaran uang pisah karyawan dan uang kompensasi ini, Anda perlu memperhatikan aturan yang berlaku di perusahaan, ya!
Itu dia penjelasan tentang uang pisah karyawan yang harus Anda ketahui. Semoga dapat bermanfaat dan bisa menjadi referensi kedepannya, ya!
Sembari menentukan uang pisah karyawan yang harus diberikan, Anda juga dapat memasang iklan lowongan pekerjaan secara gratis dengan Dealls!
Pasang loker gratis dengan Dealls dan lowongan kerja tersebut akan otomatis terhubung ke platform LinkedIn!
Download aplikasi Dealls di App Store atau Google Play Store. dan temukan kandidat terbaik bersama Dealls!
Sumber:
Pasal 36 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021
Pemerintah No 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat (1)
UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, tepatnya pada Pasal 80 Ayat 44