Aturan Uang Pisah Karyawan Resign, Apakah Wajib Dibayar?

Apakah perusahaan wajib membayar uang pisah karyawan resign? Ketahui aturan dan ketentuan terkait besarannya di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls March 26, 2025

Pernahkah kamu mendengar uang pisah karyawan resign? Pada intinya, ini adalah salah satu hak karyawan ketika mengundurkan diri dari perusahaan.

Sayangnya, masih banyak yang belum mematuhi atau bahkan mengetahui terkait uang pisah karyawan. Selain itu, timbul juga pertanyaan apakah perusahaan wajib membayarnya.

Di artikel ini, Dealls akan membahas aturan uang pisah karyawan dan bagaimana perhitungannya menurut Undang-Undang! Yuk, simak sampai habis!

Apa Itu Uang Pisah Karyawan?

Uang pisah karyawan adalah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang melakukan resign atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri. 

Uang pisah karyawan ditujukan sebagai bentuk dukungan, terutama ketika karyawan harus mencari pekerjaan baru dan umumnya tergantung atas Perjanjian Kerja atau perjanjian-perjanjian lain yang terjalin antara perusahaan dan karyawan.

Ketika memberikan uang pisah, perusahaan biasanya akan memberikan syarat tentu, seperti larangan agar karyawan tidak membocorkan aset perusahaan atau tidak akan menuntut perusahaan.  

Aturan Uang Pisah untuk Karyawan Resign, Perusahaan Wajib Bayar?

Uang pisah karyawan ini ditetapkan dalam berbagai jenis undang-undang. Salah satunya adalah  pada Pasal 158, Pasal 162, dan Pasal 168 UU No.13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). 

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pekerja/buruh, baik yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun yang diputus hubungannya (di-PHK), berhak mendapat uang penggantian hak dan uang pisah.

Lebih lanjut, ketentuan terkait besaran dan pelaksanaan uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Tak hanya undang-undang cipta kerja, ketentuan dari uang pisah karyawan resign juga dijelaskan dalam  Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

"Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan

b. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."

Adapun yang dimaksud "memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i" adalah sebagai berikut:

  1. Karyawan mengajukan permohonan resign secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal resign
  2. Tidak sedang terikat dalam ikatan dinas
  3. Tetap mengerjakan tugas dan kewajibannya sebagai karyawan sampai tanggal pengunduran diri

Jadi, dapat disimpulkan bahwa perusahaan wajib membayar uang pisah karyawan resign apabila karyawan tersebut memenuhi syarat-syarat di atas.

Dealls - Banner pasang loker 1

Perhitungan Uang Pisah Karyawan Resign 

Selanjutnya, kamu juga perlu mengetahui contoh dan cara menghitung uang pisah karyawan yang resign untuk PKWTT sesuai dengan besaran uang penghargaan masa kerja. 

Kamu bisa mengikuti aturan dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, tepatnya pada Pasal 80 Ayat 44. Berikut adalah rincian besarannya.

Masa Kerja

Besaran Uang Pisah

3 sampai <6 tahun2 bulan upah
6 sampai <9 tahun3 bulan upah
9 sampai <12 tahun4 bulan upah
12 sampai <15 tahun5 bulan upah
15 sampai <18 tahun6 bulan upah
18 sampai <21 tahun7 bulan upah
21 sampai <24 tahun8 bulan upah
>24 tahun10 bulan upah

Nah, besaran upah ini dihitung berdasarkan nominal gaji pokok dan tunjangan tetap. Agar tidak semakin kebingungan, kamu dapat melihat contoh di bawah ini:

Davin telah mengajukan pengunduran diri dari PT Makmur Sentosa pada tanggal 1 Mei 2024. Karena perusahaan menetapkan aturan one month notice, hari terakhir dari Davin adalah tanggal 1 Juni 2024.

Sebelumnya, Davin telah menjabat sebagai Content Editor di PT Makmur Sentosa selama 3 tahun dengan gaji Rp6.500.000.

Dengan begitu, jumlah uang pesangon yang diterima Davin :

Uang pisah = 2 x Rp6.500.000 = Rp13.000.000

Aturan Uang Pisah Karyawan Resign Jika Tidak Diatur dalam Kontrak

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, besaran dan ketentuan uang pisah karyawan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun, tidak semua kontrak kerja dan peraturan perusahaan mengatur ketentuan uang pisah karyawan. Jadi, apakah uang pisah karyawan resign tetap wajib dibayar perusahaan?

Ya, uang pisah karyawan resign tetap wajib dibayar perusahaan meskipun tidak diatur di dalam kontrak kerja dan peraturan perusahaan.

Sebab, dalam PP Nomor 35 tahun 2021, uang pisah  merupakan hak yang wajib dibayarkan perusahaan.

Apakah Karyawan Kontrak Berhak Mendapat Uang Pisah?

Pada dasarnya karyawan kontrak tidak berhak mendapatkan uang pisah, tetapi mereka berhak menerima uang kompensasi jika perusahaan melakukan PHK dengan syarat sudah bekerja minimal selama satu bulan. 

Ketentuan tentang besaran uang kompensasi karyawan PKWT ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat (1) yang berbunyi:

  1. Bagi karyawan PKWT dengan masa kerja minimal lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya adalah masa kerja / 12 x 1 bulan upah
  2. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus akan mendapatkan kompensasi 1 bulan upah. Besaran upah di sini adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
  3. Jika karyawan merupakan pekerja lepas yang dibayarkan secara harian, maka uang kompensasinya adalah rata-rata gaji yang didapatkan selama 12 bulan berturut-turut.

Perbedaan Uang Pisah Karyawan dan Uang Pesangon

Pada dasarnya, uang pisah karyawan memiliki konsep yang sama dengan uang pesangon, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang perlu kamu ketahui sebagai HRD. 

Uang pisah karyawan adalah uang yang diberikan ketika karyawan melakukan resign, sementara uang pesangon diberikan ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kepada karyawan.

Pemutusan Hubungan (PHK) ini dapat didasari oleh beberapa alasan, seperti performa karyawan, efisiensi anggaran, akuisisi perusahaan, dan sebagainya. Hal ini membuat perusahaan harus melakukan pemecatan. 

Sementara itu, uang pisah karyawan diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara pribadi atau resign. Jadi, karyawan mengajukan surat pengunduran diri kemudian disetujui oleh perusahaan. 

Baca juga: Cara Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, Resign Sesuai UU

Tentu dalam menetapkan besaran uang pisah karyawan dan uang kompensasi ini, kamu perlu memperhatikan aturan yang berlaku di perusahaan, ya!

Itu dia penjelasan tentang uang pisah karyawan yang harus kamu ketahui. Semoga dapat bermanfaat dan bisa menjadi referensi kedepannya, ya!

Sembari menentukan uang pisah karyawan yang harus diberikan, kamu juga dapat memasang iklan lowongan pekerjaan secara gratis dengan Dealls

Pasang loker gratis dengan Dealls dan lowongan kerja tersebut akan otomatis terhubung ke platform LinkedIn!

Download aplikasi Dealls di App Store atau Google Play Store. dan temukan kandidat terbaik bersama Dealls! 

Sumber:

Pasal 36 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021

Pemerintah No 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat (1)

UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, tepatnya pada Pasal 80 Ayat 44

Tips untuk HRD
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya