Aturan Uang Pisah Karyawan Resign, Apakah Wajib Dibayar?

Apakah perusahaan wajib membayar uang pisah karyawan resign? Ketahui aturan dan ketentuan terkait besarannya di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls July 14, 2026

Pernahkah Anda mendengar uang pisah karyawan resign? Pada intinya, ini adalah salah satu hak karyawan ketika mengundurkan diri dari perusahaan.

Sayangnya, masih banyak yang belum mematuhi atau bahkan mengetahui terkait uang pisah karyawan. Selain itu, timbul juga pertanyaan apakah perusahaan wajib membayarnya.

Di artikel ini, Dealls akan membahas aturan uang pisah karyawan dan bagaimana perhitungannya menurut Undang-Undang! Yuk, simak sampai habis!

Apa Itu Uang Pisah Karyawan?

Uang pisah karyawan adalah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang melakukan resign atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri. 

Uang pisah karyawan ditujukan sebagai bentuk dukungan, terutama ketika karyawan harus mencari pekerjaan baru dan umumnya tergantung atas Perjanjian Kerja atau perjanjian-perjanjian lain yang terjalin antara perusahaan dan karyawan.

Ketika memberikan uang pisah, perusahaan biasanya akan memberikan syarat tentu, seperti larangan agar karyawan tidak membocorkan aset perusahaan atau tidak akan menuntut perusahaan.  

Aturan Uang Pisah untuk Karyawan Resign, Perusahaan Wajib Bayar?

Berdasarkan Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan resign berhak atas uang penggantian hak serta uang pisah.

Adapun persyaratan resign yang dimaksud meliputi:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal resign.
  • Tidak sedang terikat dalam ikatan dinas.
  • Tetap menjalankan tugas dan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri.

Namun, besaran uang pisah tidak ditentukan secara langsung dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Pasal 50 menyebutkan bahwa nilai uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Artinya, perusahaan membayarkan uang pisah apabila hak dan besarannya memang dicantumkan secara eksplisit dalam salah satu dokumen ketenagakerjaan tersebut.

Karena itu, karyawan perlu memeriksa perjanjian kerja, termasuk PKWTT, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang berlaku sebelum menyimpulkan adanya hak atas uang pisah.

Dealls - Banner pasang loker 1

Perhitungan Uang Pisah Karyawan Resign 

Selanjutnya, Anda juga perlu mengetahui contoh dan cara menghitung uang pisah karyawan yang resign untuk PKWTT sesuai dengan besaran uang penghargaan masa kerja. 

Anda bisa mengikuti aturan dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, tepatnya pada Pasal 80 Ayat 44. Berikut adalah rincian besarannya.

Masa Kerja

Besaran Uang Pisah

3 sampai <6 tahun2 bulan upah
6 sampai <9 tahun3 bulan upah
9 sampai <12 tahun4 bulan upah
12 sampai <15 tahun5 bulan upah
15 sampai <18 tahun6 bulan upah
18 sampai <21 tahun7 bulan upah
21 sampai <24 tahun8 bulan upah
>24 tahun10 bulan upah

Nah, besaran upah ini dihitung berdasarkan nominal gaji pokok dan tunjangan tetap. Agar tidak semakin kebingungan, Anda dapat melihat contoh di bawah ini:

Davin telah mengajukan pengunduran diri dari PT Makmur Sentosa pada tanggal 1 Mei 2024. Karena perusahaan menetapkan aturan one month notice, hari terakhir dari Davin adalah tanggal 1 Juni 2024.

Sebelumnya, Davin telah menjabat sebagai Content Editor di PT Makmur Sentosa selama 3 tahun dengan gaji Rp6.500.000.

Dengan begitu, jumlah uang pesangon yang diterima Davin :

Uang pisah = 2 x Rp6.500.000 = Rp13.000.000

Aturan Uang Pisah Karyawan Resign Jika Tidak Diatur dalam Kontrak

Jika uang pisah tidak tercantum dalam PKWTT atau perjanjian kerja, karyawan perlu memeriksa apakah ketentuan tersebut diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Apabila ketentuan uang pisah tidak tercantum dalam seluruh dokumen tersebut, perusahaan tidak memiliki dasar kewajiban untuk membayarkan uang pisah kepada karyawan yang resign.

Selain itu, masa kerja tidak dapat langsung digunakan untuk menentukan besaran uang pisah. PP Nomor 35 Tahun 2021 tidak menetapkan rumus uang pisah berdasarkan lama bekerja.

Dengan demikian, hak atas uang pisah karyawan resign perlu dilihat berdasarkan ketentuan tertulis yang berlaku di masing-masing perusahaan. Namun, uang penggantian hak tetap mengikuti ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam kondisi tersebut, karyawan dapat meminta penjelasan tertulis kepada HR atau pihak perusahaan. Jika terjadi perbedaan pendapat mengenai hak dan pembayarannya, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

Apakah Karyawan Kontrak Berhak Mendapat Uang Pisah?

Pada dasarnya karyawan kontrak tidak berhak mendapatkan uang pisah, tetapi mereka berhak menerima uang kompensasi jika perusahaan melakukan PHK dengan syarat sudah bekerja minimal selama satu bulan. 

Ketentuan tentang besaran uang kompensasi karyawan PKWT ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat (1) yang berbunyi:

  1. Bagi karyawan PKWT dengan masa kerja minimal lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya adalah masa kerja / 12 x 1 bulan upah
  2. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus akan mendapatkan kompensasi 1 bulan upah. Besaran upah di sini adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
  3. Jika karyawan merupakan pekerja lepas yang dibayarkan secara harian, maka uang kompensasinya adalah rata-rata gaji yang didapatkan selama 12 bulan berturut-turut.

Perbedaan Uang Pisah Karyawan dan Uang Pesangon

Pada dasarnya, uang pisah karyawan memiliki konsep yang sama dengan uang pesangon, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang perlu Anda ketahui sebagai HRD. 

Uang pisah karyawan adalah uang yang diberikan ketika karyawan melakukan resign, sementara uang pesangon diberikan ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kepada karyawan.

Pemutusan Hubungan (PHK) ini dapat didasari oleh beberapa alasan, seperti performa karyawan, efisiensi anggaran, akuisisi perusahaan, dan sebagainya. Hal ini membuat perusahaan harus melakukan pemecatan. 

Sementara itu, uang pisah karyawan diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara pribadi atau resign. Jadi, karyawan mengajukan surat pengunduran diri kemudian disetujui oleh perusahaan. 

Baca juga: Cara Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, Resign Sesuai UU

Tentu dalam menetapkan besaran uang pisah karyawan dan uang kompensasi ini, Anda perlu memperhatikan aturan yang berlaku di perusahaan. 

Maka dari itu Anda dapat memanfaatkan software payroll dari KantorKu HRIS supaya perhitungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itu dia penjelasan tentang uang pisah karyawan yang harus Anda ketahui. Semoga dapat bermanfaat dan bisa menjadi referensi kedepannya, ya!

Sembari menentukan uang pisah karyawan yang harus diberikan, Anda juga dapat memasang iklan lowongan pekerjaan secara gratis dengan Dealls

Pasang loker gratis dengan Dealls dan lowongan kerja tersebut akan otomatis terhubung ke platform LinkedIn!

Download aplikasi Dealls di App Store atau Google Play Store. dan temukan kandidat terbaik bersama Dealls! 

Sumber:

Pasal 36 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021

Pemerintah No 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat (1)

UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, tepatnya pada Pasal 80 Ayat 44

Tips untuk HRD
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya