Ketika memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan, entah karena alasan apapun itu, pesangon adalah salah satu hal penting yang harus kamu pertimbangkan.
Uang pesangon ini sifatnya wajib diberikan oleh perusahaan ketika terjadi PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Cara perhitungnya pun tidak bisa sembarangan, loh!
Hal ini sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di bawah ini sudah dirangkuman beberapa hal tentang pesangon yang harus kamu tau untuk lebih paham dengan pesangon, termasuk juga definisi dan cara menghitungnya. Yuk, simak sampai habis artikelnya!
Baca juga: Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance
Apa Itu Pesangon Menurut Undang-Undang?
Menurut Undang-Undang Cipta Kerja yang berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Dapat diketahui, bahwa pesangon adalah kompensasi berupa uang yang diberikan kepada pekerja yang di-PHK. PHK di sini berarti pemutusan hubungan kerja yang mengakibatkan berhentinya seluruh hak dan kewajiban karyawan.
Singkatnya, uang pesangon merupakan dana yang diberikan oleh perusahaan kepada seorang karyawan karena adanya pemutusan hubungan kerja, baik dengan alasan pemutusan sepihak, seperti pemutusan hubungan kerja, pensiun, resign, atau dalam bentuk apapun terkait dengan berakhirnya masa kerja.
Undang-Undang Yang Mengatur Pesangon
Seperti yang telah dijelaskan di atas, pemberian uang pesangon sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Yuk, kita simak sama-sama pembahasannya.
1. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1)
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
2. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 157 ayat (1)
“(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
a. Upah pokok
b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.”
3. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 150
Pada undang-undang ini diatur pula peraturan tentang pesangon atau tepatnya tentang pengusaha yang memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada buruh atau karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
4. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 Ayat 3
“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)”
4. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 163 Ayat 3
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2).”
5. UU Cipta Kerja Pasal 40 ayat (2)
Selain UU No. 13 Tahun 2003, peraturan tentang perhitungan uang pesangon ini juga diatur dalam UU Cipta Kerja pasal 40 ayat 2.
“Perhitungan pesangon korban PHK: Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.”
Cara Menghitung Pesangon Menurut Undang-Undang
Jika terkena PHK, nantinya kamu akan mendapatkan 3 jenis komponen pesangon, yaitu Uang Pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang pengganti hak (UPH). Hal ini juga diatur dalam Pasal 156. Dibawah ini telah dirangkum beberapa penjelasan tentang 3 komponen pesangon.
Uang Pesangon (UP)
Tentunya, dalam komponen pesangon terdapat uang pesangon sendiri yang diberikan berdasarkan masa kerja karyawan. Biasanya, dana ini terdiri atas jumlah gaji pokok yang sudah ditambah dengan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, kesehatan, dan tunjangan lainnya.
Berikut adalah cara perhitungan uang pesangon yang diatur dalam undang-undang:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah..
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Tidak hanya pesangon, karyawan juga akan mendapatkan UPMK yang merupakan uang untuk karyawan dengan masa kerja tertentu. UPMK ini dihitung di luar upah bulanan yang diterima oleh karyawan.
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
- Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
- Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
- Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
- Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
- Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
3. Uang Pengganti Hak (UPH)
Selanjutnya kamu juga akan mendapatkan UPH yang terdiri atas hak-hak lain seperti sisa cuti yang belum digunakan, uang penggantian transportasi, atau tunjangan lainnya, seperti beberapa hal yang sudah diatur dalam Pasal 156 ayat (4) ini.
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal-hal lain.
Uang Pesangon Dalam UU Cipta Kerja
Selain Undang-Undang Ketenagakerjaan, landasan terkait uang pesangon juga diatur dalam UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden Jokowi di tahun 2020.
Dilansir dari Hukum Online, UU Cipta Kerja menyatakan bahwa karyawan yang keluar dari perusahaan karena PHK atau resign wajib mendapatkan uang pesangon, UPMK, dan/atau UPH.
Hal ini berbeda dengan ketentuan yang dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dimana pekerja yang resign hanya memperoleh uang penggantian hak atau UPH.
Selain itu, terdapat pula beberapa perbedaan antara kedua landasan undang-undang ini, seperti tidak ada komponen biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawat dalam UPH untuk UU Cipta Kerja.
Contoh Perhitungan Pesangon
Nah setelah mengetahui cara menghitung uang pesangon, kini kamu bisa lebih siap jika sewaktu-waktu memutuskan untuk resign atau terkena PHK dari perusahaan. Selain cara menghitung diatas, kamu juga bisa loh, menggunakan rumus di bawah ini:
Terus gimana ya contoh menghitung uang pesangon dengan benar ?
Agar lebih paham dalam mengaplikasikan rumus ini, kami telah merangkum contoh perhitungan pesangon yang bisa kamu jadikan acuan dalam menghitung besaran pesangon.
Contoh:
Ayu telah di perusahaan ABC terkena PHK oleh perusahaan setelah bekerja selama 2 tahun 6 bulan dan menerima gaji bulanan sebesar Rp6.500.000 setiap bulannya dengan tunjangan transportasi sebesar Rp1.000.000.
Kira-kira berapa ya uang pesangon yang diterima Ayu?
Uang pesangon yang diterima Ayu = (gaji pokok + tunjangan tetap) x 3= (Rp6.500.000 + Rp1.000.000) x3 = Rp22.500.000
Uang penghargaan masa kerja 2 kali upah = 2 x Rp7.500.000 = Rp15.000.000,00
Jadi, total pesangon yang didapatkan oleh Ayu adalah sebesar Rp22.500.000 + Rp15.000.000 = Rp37.500.000
Perlu diingat ya bahwa jumlah ini belum termasuk komponen biaya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawat dalam UPH
Itu dia beberapa hal yang harus kamu tentang pesangon, mulai dari apa itu pesangon, undang-undang yang mengatur tentang pesangon, hingga cara menghitung pesangon dengan mempertimbangkan UU Cipta Kerja.
Kamu berhak meminta hak-hak pesangon ini ke perusahaan, kok. Jadi, jangan sungkan untuk meminta hak ini dengan adil, ya!
Setelah memutuskan untuk resign atau terkena PHK, kamu juga bisa loh mencari lowongan pekerjaan terbaru di Dealls!
Di sini kamu akan menemukan lowongan pekerjaan dari perusahaan-perusahaan ternama sesuai dengan posisi dan jenjang karier yang kamu inginkan!
Yuk, kembangkan potensi diri kamu untuk masa depan yang lebih cerah lagi!
Sumber:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN