Apa Itu Pesangon? Berikut Pengertian dan Cara Menghitungnya

Pesangon adalah hak karyawan yang harus dipenuhi. Pelajari pengertian, syarat, dan cara menghitung pesangon sesuai aturan hukum di sini.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls December 17, 2024

Pesangon sering kali menjadi istilah yang muncul dalam pembicaraan tentang hak-hak karyawan. Namun, apakah kamu sudah memahami dengan jelas apa itu pesangon dan bagaimana cara menghitungnya? Artikel ini akan membantu kamu memahami semua hal tentang pesangon, mulai dari pengertian hingga perhitungan detailnya. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Apa Itu Pesangon?

pesangon adalah

Pesangon adalah hak yang diberikan kepada karyawan saat hubungan kerja berakhir, baik karena pensiun, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau alasan lainnya. Pesangon menjadi bentuk apresiasi dari perusahaan kepada karyawan atas masa kerja yang telah dijalani. Ketentuan mengenai pesangon ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.

Selain menjadi bentuk penghargaan, pesangon juga bertujuan memberikan dukungan finansial sementara bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan. Hal ini penting untuk membantu mereka menyesuaikan diri dan merencanakan langkah berikutnya dalam karier.

Baca Juga: Apa Itu PHK? Ini Hak Karyawan yang Perlu Diketahui

Apa Saja Syarat Mendapatkan Pesangon?

Dilansir dari KataData, berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan uang pesangon di Indonesia:

1. Karyawan Memasuki Masa Pensiun

Jika seorang karyawan sudah mencapai usia pensiun sesuai aturan perusahaan, ia berhak mendapatkan uang pesangon sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya selama bekerja. Masa pensiun biasanya sudah diatur dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja, sehingga tidak ada keraguan mengenai hak karyawan.

2. Karyawan Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK juga menjadi alasan umum yang membuat karyawan berhak atas uang pesangon. Namun, alasan PHK dapat memengaruhi besaran pesangon. Misalnya, PHK karena efisiensi perusahaan atau pelanggaran berat bisa memiliki ketentuan yang berbeda. Selain itu, masa kerja karyawan juga menjadi faktor penting dalam perhitungan hak pesangon.

Perhitungan Komponen Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pengganti Hak

Dilansir dari Pasal 156 UU 6/2023, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan. Berikut rinciannya:

1. Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon diberikan berdasarkan masa kerja karyawan. Besarannya dihitung sesuai dengan tabel berikut, di mana masa kerja menjadi acuan utama:

Masa KerjaUang Pesangon yang Didapat
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain pesangon, ada juga UPMK yang dihitung berdasarkan masa kerja. UPMK ini diberikan untuk mengapresiasi loyalitas karyawan yang telah bekerja cukup lama. Berikut rinciannya:

Masa KerjaUPMK yang Didapat
3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

UPMK biasanya diberikan bersama dengan uang pesangon, tergantung pada masa kerja dan kebijakan perusahaan.

3. Uang Pengganti Hak (UPH)

UPH mencakup beberapa komponen penting yang mungkin belum terpenuhi oleh karyawan selama masa kerjanya. Berikut adalah hal-hal yang termasuk dalam perhitungan UPH:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, yang dihitung berdasarkan jumlah hari cuti yang masih tersisa.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat asal, jika diatur dalam kontrak kerja.
  • Hal-hal lain yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, seperti bonus atau tunjangan tambahan yang belum diterima.

Uang Pengganti Hak (UPH) ini berguna untuk memastikan bahwa karyawan tidak kehilangan hak-hak lainnya meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Komponen dalam Perhitungan Pesangon

Dilansir dari Pasal 157 UU 6/2023, perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja didasarkan pada beberapa komponen utama, yaitu:

1. Upah Pokok

Upah pokok adalah gaji utama yang diterima karyawan setiap bulan, tanpa tambahan tunjangan lainnya. Komponen ini menjadi dasar utama dalam menghitung besaran pesangon. Dalam menghitung pesangon, upah pokok sering kali menjadi penentu besar kecilnya nominal yang diterima karyawan.

2. Tunjangan Tetap 

Tunjangan tetap adalah tambahan gaji yang sifatnya rutin, seperti tunjangan transportasi atau konsumsi. Meski bukan bagian dari upah pokok, tunjangan tetap memiliki peran penting dalam perhitungan total pesangon karena menambah nilai yang akan diterima oleh karyawan.

Baca Juga: PKWT Adalah: Jenis, Hak dan Kewajiban, serta Bedanya dengan PKWTT

Cara Perhitungan Pesangon

contoh cara perhitungan pesangon

Untuk menghitung pesangon, kamu perlu menjumlahkan ketiga komponen di atas, yaitu:

  • Uang Pesangon (UP) sesuai masa kerja.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) jika memenuhi kriteria.
  • Uang Pengganti Hak (UPH) untuk hak-hak tambahan.

Contoh Perhitungan Pesangon:

A memiliki masa kerja 5 tahun dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000, maka perhitungannya adalah:

Uang Pesangon: 6 bulan x Rp6.000.000 = Rp36.000.000

Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 bulan x Rp6.000.000 = Rp Rp12.000.000

Uang Pengganti Hak: (misalnya) Rp5.000.000

Total pesangon yang diterima: Rp36.000.000 + Rp12.000.000 + Rp5.000.000 = Rp53.000.000

Proses perhitungan ini harus dilakukan secara teliti agar karyawan menerima haknya secara penuh. Jika terdapat kesalahan, kamu berhak untuk menanyakan dan meminta perhitungan ulang kepada pihak perusahaan.

Mengakhiri hubungan kerja bukan berarti akhir dari perjalanan kariermu. Justru, ini bisa menjadi momen untuk memulai langkah baru yang lebih baik. Untuk membantu kamu meraih karier impian, jangan lupa cek lowongan kerja terbaru atau manfaatkan career mentor di Dealls. Dengan begitu, perjalanan kariermu tetap terarah dan penuh peluang!

Sumber:

Apa itu Uang Pesangon? Berikut Pengertian dan Syarat Mendapatkannya

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya