Dalam dunia kerja, memahami berbagai jenis kontrak sangat penting untuk memastikan hak dan kewajibanmu terpenuhi. Salah satu bentuk kontrak yang sering ditemui adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Jenis kontrak ini biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau jangka pendek. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PKWT? Apa perbedaannya dengan PKWTT? Dan bagaimana aturan serta hak yang berlaku dalam sistem kerja ini?
Artikel dari Dealls kali ini membahas secara lengkap mengenai PKWT, mulai dari definisinya, durasi kontrak, hingga keuntungan dan kekurangannya. Yuk, simak penjelasannya hingga tuntas!
Baca Juga: Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance
Apa Itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja yang dibuat antara perusahaan dan pekerja untuk jangka waktu tertentu.
Jenis perjanjian ini biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, seperti proyek/musim tertentu atau pekerjaan yang durasinya sudah ditentukan sebelumnya.
Pekerja dengan PKWT tidak memiliki ikatan kerja permanen dengan perusahaan sehingga berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bersifat tetap.
PKWT memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengatur tenaga kerja sesuai kebutuhan, tetapi juga memiliki batasan hukum untuk melindungi hak pekerja.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) memiliki perbedaan mendasar dalam durasi, jenis pekerjaan, hingga hak-hak pekerja.
PKWT adalah kontrak kerja dengan batas waktu tertentu yang biasanya digunakan untuk pekerjaan bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu.
Kontrak ini berakhir secara otomatis sesuai dengan jangka waktu yang disepakati, tanpa perlu dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebaliknya, PKWTT berlaku untuk karyawan tetap yang tidak terikat waktu tertentu. Hubungan kerja dalam PKWTT berlangsung hingga salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri sesuai prosedur yang diatur oleh undang-undang.
Karyawan dengan PKWTT biasanya mendapatkan hak dan fasilitas yang lebih lengkap, seperti tunjangan tetap, jaminan sosial, dan perlindungan lainnya.
Baca Juga: Tetap Produktif: Ini 10 Cara Menghilangkan Rasa Malas Bekerja
Jenis Pekerjaan yang Cocok untuk PKWT
Tidak semua pekerjaan bisa menggunakan sistem PKWT. Perjanjian ini hanya diperuntukkan untuk jenis pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara, spesifik, atau sesuai kebutuhan tertentu. Berikut adalah beberapa jenis pekerjaan yang biasanya cocok untuk PKWT:
1. Pekerjaan yang Berbasis Proyek
Pekerjaan seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan aplikasi, atau proyek penelitian biasanya bersifat sementara dan memiliki jangka waktu yang jelas.
Nah, karenanya PKWT sering digunakan untuk mengatur hubungan kerja selama proyek berlangsung.
Baca Juga: Freelance Adalah: Pahami Kekurangan, Kelebihan, dan Gajinya
2. Pekerjaan Musiman
Jenis pekerjaan ini muncul pada periode tertentu, misalnya selama musim panen di sektor pertanian atau saat liburan untuk sektor pariwisata dan ritel.
Melalui PKWT, perusahaan mempekerjakan tenaga kerja sesuai kebutuhan musiman tanpa harus memberikan status karyawan tetap.
3. Pekerjaan yang Berhubungan dengan Produk Baru
Saat perusahaan meluncurkan produk baru, mereka mungkin memerlukan tambahan tenaga kerja untuk promosi atau pemasaran dalam jangka waktu tertentu.
Setelah kampanye selesai, kontrak kerja otomatis berakhir.
4. Penggantian Sementara Karyawan Tetap
PKWT juga sering digunakan untuk menggantikan karyawan tetap yang sedang cuti panjang, seperti cuti melahirkan atau sakit.
Hal ini memastikan kelancaran operasional perusahaan tanpa perubahan struktur kepegawaian secara permanen.
5. Pekerjaan Eksperimental atau Jangka Pendek
Perusahaan yang ingin mencoba proses atau model kerja baru mungkin mempekerjakan karyawan dengan PKWT untuk mengevaluasi efektivitas model tersebut tanpa komitmen jangka panjang.
Hak dan Kewajiban Pekerja dalam PKWT
Pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai hak dan kewajiban dalam PKWT.
Baca Juga: Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat THR? Ini Peraturannya
Hak Pekerja dalam PKWT
1. Upah yang Layak
Pekerja berhak mendapatkan upah sesuai kesepakatan dalam kontrak, yang tidak boleh di bawah UMP atau UMK (Pasal 88 UU Ketenagakerjaan).
2. Jaminan Sosial
Pekerja PKWT harus didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja, mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua (Pasal 99 UU Ketenagakerjaan).
3. Cuti dan Istirahat
Pekerja berhak mendapatkan istirahat mingguan, cuti tahunan, serta hak cuti lainnya sesuai kontrak (Pasal 79 UU Ketenagakerjaan).
4. Kompensasi Akhir Kontrak
Setelah kontrak berakhir, pekerja berhak menerima uang kompensasi yang besarannya ditentukan dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15.
Kewajiban Pekerja PKWT
1. Melaksanakan Tugas
Menjalankan tanggung jawab yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
2. Mematuhi Aturan Perusahaan
Mengikuti tata tertib dan ketentuan perusahaan selama masa kontrak.
3. Menjaga Kerahasiaan
Tidak menyalahgunakan informasi penting atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan.
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja dalam PKWT
Pemberi kerja juga memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi agar hubungan kerja tetap seimbang sesuai hukum yang berlaku.
Hak Pemberi Kerja PKWT
1. Meminta Kinerja Sesuai Kontrak
Pemberi kerja berhak meminta pekerja untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kontrak yang telah disepakati.
2. Memberikan Teguran atau Sanksi
Pemberi kerja dapat memberikan teguran atau sanksi jika pekerja melanggar aturan perusahaan (Pasal 151 UU Ketenagakerjaan).
3. Mengakhiri PKWT Sesuai Ketentuan
Pemberi kerja dapat mengakhiri kontrak jika masa kerja telah selesai atau pekerja melanggar perjanjian kerja.
Kewajiban Pemberi Kerja PKWT
1. Menyusun Kontrak Tertulis
PKWT wajib dibuat secara tertulis dan memuat rincian hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai Pasal 57 UU Ketenagakerjaan.
2. Memenuhi Hak Pekerja
Memberikan upah, jaminan sosial, dan kompensasi akhir kontrak sesuai ketentuan hukum.
3. Menjamin Keselamatan Kerja
Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sesuai standar keselamatan (Pasal 86 UU Ketenagakerjaan).
Kelebihan PKWT
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) memiliki sejumlah keuntungan yang membuatnya menjadi pilihan ideal dalam situasi tertentu:
1. Fleksibilitas untuk Perusahaan
Perusahaan dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan proyek atau musim tertentu tanpa komitmen jangka panjang.
2. Kompensasi Akhir Kontrak
Pekerja PKWT berhak mendapatkan kompensasi setelah masa kontrak berakhir sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15, yang menjadi bentuk penghargaan atas jasa mereka.
3. Kesempatan Mendapat Pengalaman
Bagi pekerja, PKWT bisa menjadi cara untuk mendapatkan pengalaman kerja di berbagai bidang dan perusahaan, memperluas jaringan profesional.
4. Tidak Ada Masa Percobaan (Probation)
Berdasarkan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003, PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan, sehingga pekerja langsung mendapatkan hak penuh sejak hari pertama kerja.
Baca Juga: Apa Itu Probation? Ini Hak dan Kewajiban Karyawan Probation
Kekurangan PKWT
Di sisi lain, ada beberapa kekurangan dari sistem PKWT yang perlu dipertimbangkan:
1. Tidak Ada Kepastian Kerja Jangka Panjang
Pekerja hanya dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu, sehingga tidak memiliki kestabilan karier yang sama seperti PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
2. Keterbatasan Jenis Pekerjaan
PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara, sesuai dengan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021, sehingga cakupan jenis pekerjaan yang ditawarkan terbatas.
3. Hak Pesangon Tidak Berlaku
Pekerja PKWT tidak berhak atas pesangon sebagaimana diatur untuk PKWTT, meskipun mereka tetap mendapatkan kompensasi akhir kontrak.
4. Kurangnya Pengembangan Karier
Dalam banyak kasus, pekerja PKWT tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau pengembangan karier, karena sifat kontraknya yang sementara.
5. Tidak Dapat Diubah Menjadi PKWTT Secara Otomatis
Jika perusahaan ingin melanjutkan hubungan kerja setelah kontrak berakhir, harus dilakukan pembaruan kontrak baru, bukan perubahan status otomatis menjadi PKWTT.
Berapa Lama Durasi dan Pembaruan Kontrak PKWT?
Durasi PKWT diatur oleh PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 8, yang menyebutkan bahwa PKWT dapat berlangsung untuk pekerjaan tertentu dengan jangka waktu maksimal:
- 5 tahun untuk kontrak awal, termasuk perpanjangan jika pekerjaan tersebut bersifat sementara dan memenuhi kriteria.
- Jika kontrak pertama dibuat untuk durasi lebih pendek dari 5 tahun, perusahaan dapat melakukan perpanjangan atau pembaruan.
Pembaruan PKWT juga memiliki aturan tersendiri, sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 8 dan Pasal 9:
- Perpanjangan Kontrak
- Kontrak yang diperpanjang harus tetap berada dalam batas maksimal 5 tahun.
- Tidak ada jeda waktu antara masa kontrak awal dan perpanjangan.
- Pembaruan Kontrak:
- Pembaruan kontrak dapat dilakukan jika masa kontrak sebelumnya sudah berakhir.
- Harus ada jeda waktu minimal 30 hari kalender sejak kontrak sebelumnya berakhir.
- Masa kerja dari pembaruan kontrak ini juga tidak boleh melebihi 5 tahun.
Jika perusahaan melanggar aturan durasi atau perpanjangan PKWT, maka status pekerja dapat berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 61A. Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi pekerja agar tidak ada eksploitasi dalam hubungan kerja berbasis kontrak.
Apakah PKWT Ada Cuti?
Pekerja dengan status PKWT memiliki hak cuti, meskipun ada beberapa perbedaan dengan pekerja tetap (PKWTT).
Hak cuti ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penyesuaiannya dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15.
Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak yang Harus Kamu Tahu!
Berikut adalah jenis cuti yang diterima dalam PKWT:
- Cuti Tahunan
- Pekerja PKWT yang telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
- Jika durasi kontrak kurang dari 12 bulan, hak cuti biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan yang tercantum dalam kontrak kerja.
- Cuti Lainnya
Pekerja PKWT juga berhak atas jenis cuti berikut:- Cuti melahirkan: Sesuai aturan umum, pekerja perempuan berhak cuti selama 3 bulan (1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan).
- Cuti karena alasan penting: Misalnya, menikah, anggota keluarga meninggal, atau kondisi darurat lainnya.
- Cuti Sakit
Jika pekerja PKWT sakit dan tidak dapat bekerja, maka perusahaan wajib memberikan izin cuti sakit tanpa mengurangi hak-hak dasar lainnya.
Hak cuti pada PKWT harus dijelaskan secara jelas dalam kontrak kerja. Jika perusahaan tidak memberikan hak cuti sesuai aturan, maka pekerja memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau menyelesaikan sengketa melalui lembaga ketenagakerjaan.
Meskipun pekerja PKWT memiliki hak cuti, ada kemungkinan perbedaan kebijakan di setiap perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami isi kontrak sebelum menandatangani.
Sekian pembahasan dari Dealls mengenai PKWT, mulai dari pengertian, jenis pekerjaan yang cocok, hingga hak dan kewajiban yang perlu kamu ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat untuk membantu kamu memahami lebih dalam mengenai sistem kerja PKWT dan mengambil langkah yang tepat dalam perjalanan kariermu.
Jika kamu sedang mencari peluang kerja terbaru, baik PKWT maupun PKWTT, Dealls menyediakan ribuan lowongan kerja terbaru dari berbagai perusahaan ternama di Indonesia. Dengan fitur priority slot, kamu juga bisa melihat transparansi gaji yang ditawarkan, lho!
Ingin lebih siap menghadapi dunia kerja? Kamu bisa mengikuti mentoring bersama career mentor profesional untuk mendapatkan tips dan arahan seputar karier.
Jangan lupa manfaatkan AI CV Reviewer, CV ATS Checker agar CV kamu lebih menarik perhatian perusahaan.
Yuk, maksimalkan peluangmu dan raih karier impian bersama Dealls!
Sumber: