7 Hak Cuti Karyawan Kontrak yang Harus Kamu Tahu!

Walau ada perbedaan dengan karyawan tetap, hak cuti karyawan PKWT juga terjamin oleh hukum. Cek di sini untuk mengetahui 7 hak cuti karyawan kontrak!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls October 21, 2024

Cuti adalah salah satu hak yang harus diberikan kepada karyawan. Baik itu karyawan penuh waktu maupun karyawan perjanjian kontrak waktu tertentu (PKWT).

Benar sekali, karyawan kontrak juga memiliki hak cuti selayaknya karyawan full time. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Munculnya aturan tersebut sebagai pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski begitu, pada dasarnya tidak ada perubahan signifikan di antara kedua peraturan tersebut. 

Lantas, bagaimana hak cuti karyawan kontrak? Berikut Dealls telah rangkum penjelasannya untukmu. 

Hak Cuti Karyawan Kontrak

Walau ada perbedaan dengan karyawan tetap, hak cuti karyawan PKWT juga terjamin penuh oleh hukum. Berdasarkan dua undang-undang yang telah disebutkan, berikut daftar hak cuti karyawan kontrak. 

1. Cuti Tahunan

Hak cuti pertama yang diberikan kepada karyawan kontrak adalah cuti tahunan. Hal ini telah termaktub dalam Pasal 79 Ayat 3 UU 11/2020.

Jumlah minimal untuk cuti tahunan terdiri dari 12 hari. Namun, ada syarat khusus untuk memperoleh hak cuti ini. Kamu harus sudah bekerja selama minimal 12 bulan tanpa jeda untuk bisa mengambil cuti tahunan.

Bagi yang belum genap setahun, memang belum ada jaminan dari negara untuk mendapatkan cuti tahunan. Meski demikian, perusahaan bisa saja memiliki regulasi tersendiri terkait cuti tahunan yang diberikan. 

Oleh karena itu, penting untuk memastikannya kepada tim HR di tempat pekerjaan kamu. Sebab, ketentuan lebih lanjut sejatinya telah diatur dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.

Baca Juga: Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Ini Jawabannya

2. Cuti Hamil dan Melahirkan

Hak cuti hamil dan melahirkan juga berlaku bagi karyawan kontrak. Dilansir Hukum Online, hak ini bisa didapatkan tanpa perlu menjalani kontrak selama setahun. 

Pasalnya, hak cuti hamil dan melahirkan adalah salah satu perlindungan khusus yang diberikan oleh undang-undang untuk pekerja perempuan. Ketentuan mengenai cuti ini diatur dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan yang menjamin hak istirahat bagi perempuan sebelum dan sesudah melahirkan.

Pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sesuai dengan perhitungan dokter atau bidan. 

Seiring perkembangan regulasi, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) memperkenalkan peraturan baru terkait cuti melahirkan. UU KIA memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja selama 6 bulan, dengan ketentuan 3 bulan pertama merupakan masa wajib.

Sedangkan, 3 bulan berikutnya dapat diberikan jika terdapat kondisi khusus. Kondisi khusus ini mencakup masalah kesehatan yang dialami ibu atau anak, seperti gangguan kesehatan atau komplikasi pasca persalinan maupun keguguran.

3. Cuti Keguguran

Melanjutkan pembahasan poin sebelumnya, para karyawan wanita juga berhak mendapatkan hak cuti keguguran. Jika terjadi keguguran, pekerja perempuan juga berhak mendapatkan cuti istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan rekomendasi dari dokter atau bidan yang menangani.

Sementara berdasarkan UU KIA, ibu yang bekerja juga mendapatkan hak-hak tambahan, termasuk waktu istirahat 1,5 bulan pasca keguguran, kesempatan melakukan laktasi di tempat kerja, waktu yang cukup untuk kepentingan anak, serta akses fasilitas penitipan anak yang terjangkau.

hak cuti karyawan kontrak

4. Cuti Sakit

Karyawan kontrak juga memiliki hak atas cuti sakit dan beristirahat ketika kondisi kesehatan mereka terganggu. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan. 

Baik karyawan berstatus penuh waktu maupun kontrak tetap berhak menerima gaji selama masa cuti sakit. Hal ini telah diatur dalam Pasal 93 ayat 3, yang merinci batas pembayaran gaji selama cuti sakit sebagaimana berikut ini.

  • 100% gaji dibayarkan untuk 4 bulan pertama.
  • 75% gaji untuk 4 bulan kedua.
  • 50% gaji untuk 4 bulan ketiga.
  • 25% gaji untuk 4 bulan selanjutnya, sebelum pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh pengusaha.

5. Cuti Haid

Tak dapat dipungkiri, haid terkadang menimbulkan kondisi tidak nyaman bagi pekerja wanita. Dengan itu, cuti haid juga diberikan kepada karyawan perempuan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 UU 13/2003 dengan durasi cuti dua hari. Perlu diingat juga bahwa kamu tidak memerlukan surat dokter untuk bisa mendapatkan hak cuti ini. 

6. Cuti Berkabung

Karyawan kontrak yang sedang berkabung juga memiliki hak untuk mengambil cuti berduka dengan kondisi tertentu. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, cuti berduka berlaku jika salah satu dari daftar berikut meninggal dunia.

  • Suami atau istri
  • Anak atau menantu
  • Orang tua
  • Anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah

Berdasarkan durasi waktu cuti, cuti berkabung ini dibagi menjadi dua kategori seperti penjelasan di bawah ini.

  1. Cuti selama 2 hari untuk kematian suami, istri, orang tua, mertua, atau anak.
  2. Cuti selama 1 hari untuk kematian anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.

7. Cuti Lainnya

Karyawan kontrak juga berhak atas cuti untuk acara tertentu, seperti pernikahan. Peraturannya sendiri tertulis dalam Pasal 93 Ayat 2 dan 4 UU 13/2003 dengan rincian sebagai berikut. 

  • Cuti karena istri melahirkan: 2 hari
  • Cuti karena istri mengalami keguguran: 2 hari
  • Cuti untuk menikah: 3 hari
  • Cuti untuk menikahkan anak: 2 hari
  • Cuti untuk membaptiskan anak: 2 hari
  • Cuti untuk mengkhitankan anak: 2 hari

Selain yang telah disebutkan, tak jarang bagi perusahaan memiliki regulasi sendiri dan berkemungkinan untuk menambah durasi cuti. Dengan adanya ketentuan ini, pastikan untuk memeriksanya dengan HR di tempat kerja kamu untuk memperlancar proses pengajuan cuti. 

Baca Juga: Apa Itu Probation? Ini Hak dan Kewajiban Karyawan Probation

Tak sedikit pula perusahaan kini mencantumkan kebijakan cuti sebagai bagian dari keuntungan yang ditawarkan kepada karyawan di situs web mereka atau portal pekerjaan. Salah satu cara untuk menggali informasi ini adalah dengan mengunjungi Dealls #1 Job Portal Indonesia.

Di Dealls, kamu akan menemukan berbagai lowongan kerja terbaru dari beragam perusahaan yang memiliki manfaat cuti yang berbeda-beda. Jadi, segera kunjungi Dealls dan temukan perusahaan impianmu yang menawarkan paket cuti yang sesuai dengan kebutuhanmu!

Sumber:

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Apakah Karyawan yang Cuti Melahirkan Terima Gaji Penuh?

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya

Table of Contents

Dealls App
Kembangkan Karier Anda dengan Pekerjaan Prioritas & Mentoring
Dapatkan update live mengenai karier Anda dengan Aplikasi Dealls
Unduh Sekarang