Hari libur di Indonesia setiap tahunnya telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Surat tersebut memuat daftar hari libur nasional beserta rangkaian cuti bersama.
Di balik penetapan itu, kerap kali muncul pertanyaan, apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? Untuk mengetahui jawabannya, kamu bisa menyimak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Cuti Bersama?
Dilansir Hukum Online, istilah cuti bersama pertama kali muncul pada 2003 melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 357 Tahun 2003 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2004.
Sejak saat itu, kebijakan cuti bersama muncul setiap tahun dan berlaku untuk karyawan swasta dan pegawai negeri. Mulanya, cuti bersama merujuk pada hari “kejepit”, yakni hari aktif di antara hari libur nasional dengan Sabtu atau Minggu. Masyarakat Indonesia umum mengenalnya sebagai harpitnas atau hari kejepit nasional.
Akan tetapi, hal tersebut mulai berubah sejak 2008. Cuti bersama kemudian hanya ditetapkan saat sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri, serta menjelang dan setelah Hari Natal.
SKB mengenai hari libur nasional dan cuti bersama sendiri selalu diperbarui setiap tahunnya. Pembaruan ini berfungsi sebagai acuan resmi untuk menentukan hari libur yang berlaku di Indonesia selama satu tahun. Selain itu, surat ini juga menjadi pedoman bagi perusahaan dan instansi dalam menetapkan jadwal libur dan cuti bersama di lingkungan kerja mereka.
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Tidak dapat dipungkiri, masih banyak yang belum mengetahui apakah cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan. Pada dasarnya, ketentuan cuti bersama telah diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Terdapat empat poin yang termaktub dalam surat edaran tersebut. Adapun berikut uraiannya.
- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari biasa.
Dengan demikian, cuti bersama memang memotong jatah cuti tahunan. Di satu sisi, pekerja juga mendapat hak untuk tetap bekerja selama cuti bersama sehingga jatah cuti tahunan tidak berkurang.
Selain itu, karyawan yang memilih untuk bekerja saat cuti bersama juga tetap berhak menerima upah penuh. Namun, perlu diperhatikan juga bahwa kebijakan mengenai cuti tentunya bervariasi antara satu perusahaan dengan lainnya.
Baca Juga: Apa itu Resign? Pengertian, Alasan, dan Cara Mengajukannya
Tips Mengajukan Cuti
Bagi kamu yang berniat mengajukan cuti, ada beberapa tips yang bisa diterapkan untuk menjaga profesionalitas. Dihimpun laman Indeed, berikut lima tips mengajukan cuti.
1. Periksa Kebijakan Perusahaan
Sebelum mengajukan cuti, periksa dahulu kebijakan perusahaan. Ini dilakukan untuk memastikan regulasi cuti yang diterapkan, seperti lamanya cuti, jenis cuti, hingga tawaran cuti berbayar.
2. Koordinasikan dengan Atasan
Ketidakhadiran kamu di kantor tentu akan berdampak pada pekerjaan tim. Oleh karena itu, cobalnya untuk berkoordinasi dengan atasan untuk membahas kebutuhan cuti. Setelah disetujui, segera kirimkan email atau pesan konfirmasi untuk menindaklanjuti rincian cuti kamu.
3. Ajukan Permintaan Cuti secara Tertulis
Seperti yang telah disinggung pada poin sebelumnya, pastikan untuk mengirimkan permintaan cuti secara resmi melalui surat atau email. Permintaan tersebut meliputi informasi tentang jenis cuti, waktu yang dibutuhkan, hingga alasan spesifik apabila diperlukan.
4. Tidak Mengajukan Cuti Secara Mendadak
Untuk menjaga profesionalitas, sebaiknya hindari mengajukan cuti secara mendadak. Usahakan untuk mengajukan cuti dari jauh-jauh hari. Dengan cara ini, atasanmu memiliki waktu untuk mendelegasikan tugas-tugas yang ada kepada karyawan lain, sehingga pekerjaan tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
5. Menawarkan Bantuan
Jika memungkinkan, ada baiknya untuk membantu atasan dalam merencanakan pengelolaan beban kerja saat kamu cuti. Kamu bisa menawarkan bantuan dengan menjelaskan tugas-tugas yang kamu miliki kepada rekan kerja atau memberikan instruksi yang jelas terkait pekerjaan yang harus diselesaikan.
Baca Juga: Apa Itu Etos Kerja? Ini Cara Membangun Etos Kerja yang Baik
Kini, kamu sudah tahu mengenai regulasi cuti beserta tips untuk mengajukannya. Kamu pun bisa segera mengaplikasikannya di lingkungan pekerjaan.
Setelah memahaminya, saatnya untuk mengecek peluang karier menarik! Temukan berbagai lowongan kerja terbaru di Dealls yang sesuai dengan bidang dan pengalamanmu.
Jangan lewatkan kesempatan ini. Kunjungi Dealls sekarang dan temukan pekerjaan impianmu!
Sumber: