Tunjangan Hari Raya, atau sering disingkat THR, adalah hak finansial yang wajib diterima karyawan menjelang Hari Raya. Tunjangan ini selalu jadi salah satu yang paling ditunggu setiap tahunnya.
Tapi, bagaimana jika kamu memutuskan untuk resign sebelum Hari Raya? Apakah karyawan resign tetap dapat THR?
Artikel ini membahas secara lengkap, mulai dari peraturan THR karyawan, ketentuan khusus karyawan kontrak, hingga cara menghitung THR untuk karyawan yang resign. Yuk, simak pembahasannya sampai akhir!
Peraturan THR Karyawan
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang jelas dan bersifat wajib bagi perusahaan.
Regulasi ini mengatur siapa yang berhak menerima THR, besaran yang harus dibayarkan, hingga sanksi jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Secara umum, peraturan THR karyawan diatur dalam beberapa dasar hukum berikut:
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menggantikan aturan sebelumnya (Permenaker No. PER.04/MEN/1994) dan menegaskan beberapa hal penting:
- THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
- Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu (1) bulan secara terus-menerus.
- Besaran THR tidak dipengaruhi kinerja atau prestasi karyawan, melainkan bersifat otomatis bagi yang memenuhi syarat.
- Perhitungan THR bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih dihitung berdasarkan upah satu bulan penuh.
- Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional (prorata) sesuai lama kerja.
Baca Juga: Apa itu Prorate? Arti, Cara Menghitung dan Contoh Perhitungan
2. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 menegaskan ketentuan bagi karyawan PKWTT maupun PKWT. Pada intinya, perhitungan THR disesuaikan dengan masa kerja dan status karyawan:
- Untuk karyawan dengan masa kerja ≥ 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Untuk karyawan harian lepas atau masa kerja < 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata upah bulanan selama periode kerja.
Baca Juga: PKWT Adalah: Jenis, Hak dan Kewajiban, serta Bedanya dengan PKWTT
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya menjadi bagian dari kerangka hukum ketenagakerjaan yang menguatkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR sesuai regulasi yang berlaku.
4. Poin Penting yang Perlu Diketahui Karyawan
Agar lebih jelas, berikut beberapa hal yang wajib diketahui karyawan terkait hak THR:
- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Hak THR berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja PKWT yang memenuhi syarat masa kerja.
- Tidak ada syarat kinerja atau prestasi; selama memenuhi masa kerja minimal, THR harus dibayarkan.
- THR menjadi salah satu bentuk uang penghargaan masa kerja bagi karyawan.
Baca Juga: Apa itu THR? Arti, Aturan Pemberian, Manfaat, dan Cara Menghitungnya
Ketentuan THR untuk Karyawan Kontrak yang Resign

Banyak yang bertanya, jika karyawan kontrak resign apakah dapat THR?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, ketentuan THR bagi karyawan kontrak (PKWT) sedikit berbeda dengan karyawan tetap (PKWTT).
Pasal 7 ayat (1):
Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Pasal 7 ayat (3):
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Dengan mengacu pasal di atas, karyawan kontrak hanya berhak atas THR apabila kontraknya masih berjalan saat Hari Raya keagamaan. Jika hubungan kerja berakhir sebelum Lebaran, perusahaan tidak wajib membayarkan THR.
Lalu, jika tidak mendapat THR, karyawan PKWT resign apakah tetap dapat kompensasi? Jawabannya ya. Karyawan kontrak yang resign atau selesai kontrak tetap bisa memperoleh uang kompensasi, dengan syarat:
- Telah bekerja minimal 1 bulan.
- Jika resign sebelum kontrak berakhir, periksa pasal dalam kontrak karena biasanya ada denda/penalti yang harus dibayarkan perusahaan.
- Uang kompensasi ini menjadi bentuk pengganti THR bagi karyawan kontrak yang keluar sebelum Hari Raya.
Baca Juga: 12 Contoh Kompensasi Non Finansial dan Manfaatnya!
Apakah Karyawan Resign Tetap Dapat THR?
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, hak THR bagi karyawan yang resign tergantung pada status karyawan dan waktu pengunduran diri. Berikut ketentuannya:
1. Karyawan Tetap (PKWTT)
Karyawan tetap masih berhak mendapatkan THR meskipun mengundurkan diri, dengan syarat:
- Waktu resign atau hubungan kerja berakhir (tanggal efektif resign) maksimal 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Jika tanggal efektif resign lebih dari 30 hari sebelum Hari Raya, karyawan tidak berhak mendapatkan THR.
- Prosedur pengajuan resign dilakukan secara tertulis minimal 30 hari sebelumnya (one month notice).
Baca Juga: Contoh Surat Resign One Month Notice yang Profesional dan Efektif
2. Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan kontrak umumnya tidak berhak mendapatkan THR jika kontraknya berakhir sebelum Hari Raya, meskipun hanya selisih satu hari.
Hak THR bagi karyawan kontrak hanya berlaku jika hubungan kerja masih aktif pada saat Hari Raya Keagamaan.
Dengan kata lain, jika kontrak berakhir atau kamu resign sebelum Hari Raya, THR tidak dibayarkan.
3. Karyawan Masa Percobaan (Probation)
Karyawan dalam masa percobaan berhak mendapatkan THR secara proporsional jika:
- Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Status hubungan kerja masih aktif saat Hari Raya.
Baca Juga: Apa Itu Probation? Ini Hak dan Kewajiban Karyawan Probation
Apakah Karyawan Resign Sebelum Hari Raya Dapat THR?

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) | Sumber: MUI Sulsel
Agar kamu lebih jelas tentang hak THR saat resign sebelum Hari Raya, berikut adalah penjelasan dan contoh skenario yang umum terjadi:
1. Resign Sebelum H-30 Hari Raya
Jika hubungan kerja berakhir lebih dari 30 hari sebelum Hari Raya, perusahaan tidak wajib membayarkan THR. Ketentuan ini berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
Hak THR bagi karyawan tetap hanya berlaku jika mereka masih berstatus karyawan atau hubungan kerja putus maksimal 30 hari sebelum Hari Raya.
Contoh:
Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret. Kamu mengajukan resign dan tanggal terakhir bekerja (last day) adalah 20 Februari. Karena rentang waktu dari 20 Februari ke 31 Maret lebih dari 30 hari, maka kamu tidak berhak mendapatkan THR.
2. Resign Tepat di Bulan Pembayaran THR
Skenario ini tergantung status kontrak dan tanggal efektif resign:
- Karyawan Tetap (PKWTT):
Tetap berhak mendapatkan THR selama tanggal efektif resign masih masuk dalam rentang 30 hari sebelum Hari Raya.
Contoh:
Hari Raya Idul Fitri jatuh tanggal 31 Maret. Kamu resign dan hari terakhir kerja adalah 15 Maret. Karena 15 Maret berada dalam rentang 30 hari sebelum lebaran, perusahaan wajib membayar THR.
- Karyawan Kontrak (PKWT):
Umumnya tidak berhak mendapatkan THR jika kontrak berakhir atau resign sebelum Hari Raya, meskipun hanya selisih beberapa hari.
Contoh:
Kontrak habis tanggal 25 Maret (beberapa hari sebelum Lebaran). Kamu tidak mendapatkan THR karena hubungan kerja sudah berakhir sebelum Hari Raya.
3. Resign Setelah THR Dibayarkan
Fenomena ini cukup umum dan secara hukum diperbolehkan. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jika resign setelah menerima THR, perusahaan tidak bisa menarik kembali THR yang sudah diberikan. Sebab, THR tersebut sudah menjadi hak karyawan atas masa kerja sebelumnya.
Contoh:
THR cair pada H-7 (misalnya tanggal 24 Maret). Kamu menerima uang tersebut, lalu mengajukan resign (one month notice) pada tanggal 1 April. Kamu tetap menerima THR penuh karena saat pembayaran, karena kamu masih berstatus karyawan aktif.
Baca Juga: 3 Hak Karyawan Resign: Uang Pisah, UPH, & Paklaring, Ini Ketentuannya!
Cara Menghitung THR untuk Karyawan yang Resign
Jika karyawan resign tetapi masih memenuhi syarat menerima THR, maka perhitungan tunjangan tersebut biasanya dilakukan secara proporsional (prorata) berdasarkan masa kerja.
Secara umum, rumus yang digunakan adalah:
THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Perlu diketahui bahwa 1 bulan upah yang dimaksud biasanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang diberikan perusahaan setiap bulan.
Dengan rumus tersebut, semakin lama masa kerja kamu sebelum resign, semakin besar pula THR yang diterima.
Berikut beberapa contoh simulasi perhitungannya agar lebih mudah dipahami:
1. Contoh Kasus: Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Misalnya seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan.
Perhitungannya:
- THR = (6 ÷ 12) × Rp5.000.000
- THR = 0,5 × Rp5.000.000
- THR = Rp2.500.000
Artinya, meskipun resign sebelum genap satu tahun bekerja, karyawan tetap berhak menerima THR secara prorata sebesar Rp2.500.000.
2. Contoh Kasus: Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Seorang karyawan telah bekerja selama 2 tahun dengan gaji Rp6.000.000 per bulan, lalu memutuskan resign 2 minggu sebelum Hari Raya.
Dalam kondisi ini, karyawan tidak dihitung prorata, karena masa kerjanya sudah lebih dari 12 bulan. Artinya, ia berhak menerima THR penuh sebesar 1 bulan gaji.
Perhitungannya:
- THR = 1 × Rp6.000.000
- THR = Rp6.000.000
Jadi, karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR penuh sebesar 1 bulan upah, selama masih memenuhi ketentuan waktu resign yang berlaku.
3. Contoh Kasus: Resign Sebelum Lebaran
Seorang karyawan tetap (PKWTT) resign 3 minggu sebelum Lebaran, dengan masa kerja 10 bulan dan gaji Rp4.000.000 per bulan.
Perhitungannya:
- THR = (10 ÷ 12) × Rp4.000.000
- THR = 0,83 × Rp4.000.000
- THR ≈ Rp3.333.333
Karena karyawan tersebut resign dalam rentang maksimal 30 hari sebelum Hari Raya, ia tetap berhak menerima THR dengan perhitungan prorata sesuai masa kerjanya.
Kapan Perusahaan Wajib Membayar THR?
Aturan mengenai waktu dan mekanisme pembayaran THR telah diatur oleh pemerintah agar hak pekerja tetap terlindungi menjelang Hari Raya Keagamaan.
Secara umum, berikut beberapa ketentuan utama terkait pembayaran THR oleh perusahaan:
1. THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya maksimal H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan karyawan, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut jika memungkinkan.
2. THR Harus Dibayarkan Secara Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
Pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dalam satu kali pembayaran. Artinya, perusahaan tidak diperbolehkan mencicil atau menunda sebagian pembayaran THR kepada karyawan.
3. Perusahaan Dapat Dikenakan Sanksi Jika Terlambat Membayar THR
Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan.
Namun, denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan. Artinya, perusahaan tetap harus membayar THR secara penuh kepada pekerja meskipun sudah dikenakan sanksi.
4. THR Berlaku bagi Berbagai Status Pekerja
Hak atas THR tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT), tetapi juga untuk karyawan kontrak (PKWT) serta pekerja harian lepas.
Selama pekerja tersebut telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, mereka tetap berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika terjadi keterlambatan atau perusahaan tidak membayarkan THR, kamu dapat melakukan pengaduan melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau layanan pengaduan yang disediakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
FAQ Seputar Karyawan Resign dan THR
Masih ada beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait THR dan karyawan yang resign. Agar lebih jelas, berikut beberapa FAQ yang sering ditanyakan beserta penjelasannya.
1. Apakah karyawan probation dapat THR?
Ya, dapat. Karyawan yang sedang dalam masa percobaan (probation) berhak menerima THR secara proporsional jika sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
2. Apakah karyawan freelance dapat THR?
Ya, dapat. Pekerja harian lepas (freelance) berhak atas THR dengan ketentuan perhitungan berikut:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: Sebesar 1 (satu) bulan upah (rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir).
- Masa kerja 1-12 bulan: Dihitung proporsional (rata-rata penghasilan tiap bulan selama masa kerja).
3. Apakah THR kena pajak?
Ya, THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berikut ketentuannya:
- Potongan pajak THR biasanya terasa lebih besar karena dihitung menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang menggabungkan total gaji bulanan dan THR dalam satu masa pajak.
- Pajak hanya dipotong jika total penghasilan tahunan kamu melebihi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
4. Jika resign mendadak, apakah hak THR hilang?
Tergantung pada status karyawan dan waktu pengunduran diri:
- Karyawan Tetap (PKWTT): Hak THR tidak hilang selama tanggal efektif resign (putusnya hubungan kerja) terjadi dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.
- Karyawan Kontrak (PKWT): Hak THR hilang jika kontrak berakhir atau kamu berhenti sebelum hari raya, meskipun hanya selisih satu hari.
Setelah Resign, Mau Lanjut ke Mana? Temukan Peluang Kerja Terbaik di Dealls
Setelah memahami aturan THR bagi karyawan yang resign, mungkin kamu juga mulai memikirkan langkah berikutnya dalam perjalanan kariermu.
Apakah ingin mencari pekerjaan baru yang lebih stabil, mendapatkan benefit yang lebih baik, atau menemukan lingkungan kerja yang lebih sesuai?
Daripada bingung, kamu bisa mulai memanfaatkan waktu ini untuk mencari lowongan kerja terbaru yang sesuai dengan minat dan pengalamanmu di website lowongan kerja terpercaya Dealls.
Di Dealls, kamu bisa mengeksplorasi 100.000+ lowongan kerja dari 7.000+ perusahaan besar di berbagai bidang dan lokasi.
Kamu juga bisa melihat informasi penting sejak awal, mulai dari deskripsi pekerjaan, kualifikasi, hingga benefit, sehingga proses mencari kerja jadi lebih praktis dan transparan.
Agar peluangmu semakin besar, kamu juga bisa cek kualitas CV secara gratis melalui fitur AI CV Analyzer di Dealls. Fitur ini akan membantu menganalisis CV kamu secara otomatis, memberikan insight tentang kekuatan dan bagian yang masih perlu diperbaiki.
Jadi, setelah resign dan memahami hak THR yang kamu terima, sekarang saatnya mulai mencari peluang karier berikutnya.
Yuk, klik tombol “Lamar Loker” dan temukan lowongan kerja terbaik di Dealls sekarang!

Referensi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024
