Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat THR? Ini Peraturannya

Semua karyawan tentu memiliki hak untuk menerima THR. Lantas, bagaimana dengan karyawan yang resign sebelum Lebaran? Cari tahu jawabannya di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls October 22, 2024

Tunjangan hari raya atau THR adalah satu hal yang ditunggu oleh para karyawan menjelang lebaran tiba. Semua karyawan tentu memiliki hak untuk menerima THR.

Lantas, bagaimana dengan karyawan yang resign sebelum Lebaran? Pertanyaan ini sering kali muncul, terutama dari mereka yang berencana mengajukan pengunduran diri sebelum perayaan tersebut.

Nah, agar lebih jelas, Dealls telah rangkum penjelasannya untuk kamu. Oleh karena itu, simak artikel ini hingga rampung. 

Ketentuan Pemberian THR bagi Karyawan

Pada dasarnya, regulasi mengenai pemberian THR kepada karyawan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker No.6/2016).

Dalam Pasal 1, dijelaskan bahwa THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Hari Raya Keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.

Perlu diketahui juga bahwa pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Selain itu, pemberian THR juga tidak tergantung pada kinerja atau prestasi karyawan.

Berdasarkan peraturan ini, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR yang dihitung berdasarkan upah yang diterima dalam satu bulan penuh. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR akan dilakukan secara prorata.

Sementara dilansir Hukum Online, terdapat peraturan lebih lanjut yang mengatur pemberian THR bagi karyawan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tahun 2024 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, jumlah THR yang diterima dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diperoleh dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, untuk pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan dengan cara menghitung rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama periode kerja tersebut.

Baca Juga: Apa itu THR? Arti, Aturan Pemberian, Manfaat, dan Cara Menghitungnya

Peraturan THR bagi Karyawan yang Resign

karyawan resign dapat thr

Kini, saatnya membahas lebih dalam mengenai peraturan THR bagi karyawan yang mengajukan resign sebelum hari raya tiba. Jawabannya sendiri telah tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016.

“Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR”

Ketentuan ini menjadi acuan dalam menetapkan peraturan THR bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya. Sebagai contoh, kamu mengajukan resign 40 hari sebelum hari raya dan hubungan kerjamu berakhir sepuluh hari setelahnya, atau 30 hari sebelum Lebaran, maka perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepadamu.

Lain halnya jika kamu mengajukan pengunduran diri 60 hari sebelum lebaran dan hubungan kerja dengan perusahaan berakhir seminggu kemudian. Dengan begitu, kamu tidak berhak menerima THR dari perusahaan. 

Peraturan THR bagi Karyawan Kontrak yang Resign

Masih dari sumber yang sama, peraturan mengenai THR bagi karyawan kontrak yang mengundurkan diri juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, sama seperti untuk karyawan tetap.

Namun, terdapat perbedaan dalam hal THR untuk karyawan kontrak yang resign, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3).

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan”

Lebih lanjutnya, karyawan PKWT atau kontrak yang resign sebelum hari raya tidak berhak mendapatkan THR. Sebab, tunjangan hanya berlaku bagi karyawan dengan status kontrak yang masih berlanjut hingga hari raya tiba. 

Baca Juga: Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance

Itulah penjelasan tentang peraturan THR bagi karyawan yang resign. Nah, kamu berniat untuk mencari peluang karier baru? 

Jika iya, saatnya menjelajahi lowongan kerja terbaru di Dealls #1 Job Portal Indonesia. Di sini, kamu akan menemukan berbagai pilihan yang dapat disesuaikan dengan minat dan jalur karier baru yang ingin kamu tempuh. 

Tunggu apalagi? Kunjungi Dealls sekarang dan temukan peluang baru yang cocok untuk kamu!

Sumber: 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Ini Kriteria Pekerja yang Wajib Dapat THR

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya

Table of Contents

Dealls App
Kembangkan Karier Anda dengan Pekerjaan Prioritas & Mentoring
Dapatkan update live mengenai karier Anda dengan Aplikasi Dealls
Unduh Sekarang