Uang Penggantian Hak: Besaran, Cara Hitung & Bedanya dari Uang Pisah

Uang penggantian hak (UPH) adalah uang yang diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat. Pahami ketentuan, besaran, dan cara menghitungnya!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls September 26, 2025

Salah satu hak yang diterima karyawan saat terkena PHK adalah uang penggantian hak. Sudahkah kamu tahu apa itu uang penggantian hak dan bagaimana cara menghitungnya?

Sebelumnya, ingat baik-baik bahwa uang ini bukan bonus atau “bekal” yang diberikan secara cuma-cuma, melainkan hak yang memang wajib dipenuhi.

Uang penggantian hak berbeda dengan uang pisah karyawan. Keduanya sama-sama harus diberikan.

Agar perusahaan tetap patuh pada regulasi ketenagakerjaan. Mari pahami lebih dalam aturan pemberiannya sesuai UU, komponen penyusun, dan cara menghitungnya!

Apa Itu Uang Penggantian Hak?

uang penggantian hak.webp

Uang penggantian hak adalah kompensasi finansial yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK. 

Ketentuan mengenai UPH diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, di dalamnya disebutkan bahwa UPH adalah hak normatif yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja yang terkena PHK.

Kompensasi ini diberikan sebagai ganti atas hak-hak karyawan yang belum terpenuhi selama masa kerja, misalnya cuti tahunan, ongkos pulang, dan tunjangan lainnya.

Tujuan Pemberian Uang Penggantian Hak

Adanya aturan yang menyebutkan kewajiban pemberian UPH bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja. Lebih lanjut, berikut berbagai tujuannya:

  • Menjadi bantal ekonomi saat mereka kehilangan pendapatan secara tiba-tiba.
  • Memberikan perlakuan adil meski hubungan kerja berakhir.
  • Menghargai kontribusi karyawan selama bekerja.
  • Mengurangi risiko perusahaan dituntut akibat hak-hak karyawan yang belum dipenuhi.
  • Membayar hak-hak karyawan yang belum sempat digunakan karyawan.

Baca Juga: 3 Hak Karyawan Resign: Uang Pisah, UPH, & Paklaring, Ini Ketentuannya! 

Perbedaan Uang Penggantian Hak dengan Uang Pisah

Sebagai HR, kamu perlu tahu bahwa UPH dan uang pisah berbeda. Uang pisah hanya diberikan pada karyawan tertentu, sebaliknya UPH diberikan ke semua karyawan PKWTT.

Agar lebih jelas, simak perbedaan keduanya sebagai berikut:

1. Definisi

  • UPH adalah kompensasi finansial atas hak-hak karyawan yang belum terpakai, seperti cuti tahunan, biaya kepulangan, dll.
  • Uang pisah adalah penghargaan atas loyalitas karyawan, biasanya diberikan ketika tidak ada pesangon.

2. Penerima

  • UPH diberikan kepada semua karyawan yang resign atau mengalami PHK.
  • Uang pisah diberikan kepada karyawan non-manajemen yang tugasnya tidak langsung mewakili perusahaan.

3. Dasar Hukum

  • UPH diatur dalam UU No. 11/2020 dan PP No. 35/2021.
  • Uang pisah diatur dalam UU No. 11/2020 dan PP No. 35/2021.

4. Besaran

  • UPH dihitung berdasarkan hak yang belum diambil,  dijumlahkan dari sisa cuti, THR, dll.
  • Uang pisah tidak memiliki ketentuan pasti, bisa sama dengan UPMK tergantung ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.

5. Tujuan 

  • UPH bertujuan mengganti hak-hak karyawan yang belum terealisasi.
  • Uang pisah bertujuan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan kontribusi karyawan.

Tabel Perbedaan UPH dan Uang Pisah

Aspek

Uang Penggantian Hak (UPH)

Uang Pisah

Definisi

Kompensasi atas hak-hak karyawan yang belum terpakai

Kompensasi atas loyalitas karyawan

Penerima

Karyawan yang di-PHK atau resign 

Karyawan non-manajemen 

Dasar Hukum

UU No. 11/2020 dan PP No. 35/2021

UU No. 11/2020 dan PP No. 35/2021

Besaran

Tergantung hak yang belum diambil

Bisa sama dengan UPMK, tergantung perusahaan

Tujuan

Mengganti hak-hak karyawan yang belum terpakai

Apresiasi atas kontribusi karyawan

Syarat Karyawan yang Mendapat Uang Penggantian Hak

UPH hanya diberikan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan. Otomatis, kamu tidak selalu harus menghitung UPH setiap kali karyawan resign.

Berikut beberapa syarat karyawan yang berhak dan tidak berhak atas UPH:

Karyawan yang Berhak 

  • Karyawan mengalami PHK karena alasan perusahaan.
  • Karyawan resign dan memenuhi syarat yang berlaku.
  • Karyawan belum menggunakan hak yang diberikan.
  • Aturan UPH tercantum dalam perjanjian kerja atau PKB.

Karyawan yang Tidak Berhak

  • PHK karena pelanggaran berat atas kesalahan karyawan.
  • Karyawan resign karena mangkir.
  • Karyawan PKWT dan sebagai gantinya adalah uang pisah, diberikan jika PKWT bekerja minimal 1 bulan.
  • Hak karyawan sudah terpenuhi.

Baca Juga: 15 Alasan PHK yang Diperbolehkan Menurut UU Cipta Kerja 

Berapa Besaran Uang Penggantian Hak?

Berapa besaran uang penggantian hak? Jawabannya, besaran UPH tergantung kesepakatan di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda tentang komponen penyusun UPH. Adapun komponen UPH sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), yaitu:

1. Cuti Tahunan yang Belum Terpakai

Setiap karyawan berhak atas 12 hari cuti tahunan setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Jika karyawan belum memanfaatkan cuti ini saat terjadi PHK, perusahaan wajib membayarkan kompensasinya.

Rumus Perhitungan Uang Penggantian Cuti

Uang Pengganti Cuti = 1/25 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) × Sisa Cuti yang Belum Diambil

2. Biaya Kepulangan

Perusahaan wajib menanggung biaya pulang karyawan, jika aturan ini tercantum dalam perjanjian kerja.

Biasanya berlaku untuk karyawan yang berasal dari luar kota atau provinsi. Besarannya diatur perusahaan, biasanya karyawan diminta memberikan bukti atas biaya kepulangan, seperti tiket.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) 

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, karyawan yang di-PHK kurang dari 30 hari sebelum hari raya berhak atas THR. Perhitungannya secara prorata sesuai masa kerja karyawan sebelum mengalami PHK.

4. Penggantian Perumahan dan Pengobatan

Dalam UU No. 13 Tahun 2003, karyawan yang resign dan di-PHK karena kesalahan berat mendapatkan uang penggantian hak 15 persen. 

UPH ini berfungsi sebagai kompensasi atas penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan. 

Besarannya 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

5. Tunjangan Tambahan

Tunjangan tambahan bersifat opsional, tetapi jika sudah diatur dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan, maka hukumnya wajib dibayarkan saat PHK.

Beberapa perusahaan mungkin memberikan tunjangan tambahan seperti:

  • Tunjangan makan dan transportasi
  • Tunjangan komunikasi atau kuota internet
  • Program insentif internal yang belum disalurkan

Cara Menghitung Uang Penggantian Hak

cara menghitung uang penggantian hak.webp

Setelah tau besaran dan komponen uang penggantian hak, selanjutnya kamu harus tahu rumus perhitungannya agar akurat dan tidak menyebabkan kesalahpahaman.

Perhitungannya perlu dilakukan per komponen, lalu semua dijumlahkan dan diberikan bersamaan dengan uang pisah atau UPMK.

Berikut cara menghitung uang penggantian hak:

Data Pekerja (Masa Kerja 3 Tahun)

  • Gaji pokok + tunjangan tetap = Rp8.500.000
  • Masa kerja = 3 tahun
  • Sisa cuti tahunan = 7 hari
  • Biaya transportasi pulang = Rp1.300.000
  • Tunjangan perumahan = 15% dari gaji pokok
  • Tunjangan makan & transportasi = Rp700.000
  • PHK terjadi kurang dari 30 hari sebelum Lebaran

1. UPH atas Sisa Cuti

Uang Pengganti Sisa Cuti = 1/25 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) × Sisa Cuti = 1/25 × Rp8.500.000 × 7 = Rp2.380.000

2. UPH atas Biaya Kepulangan

Sesuai kontrak perusahaan, yaitu Rp1.300.000

3. UPH atas THR

Mengingat karyawan mengalami PHK menjelang lebaran dan masa kerja sudah genap 3 tahun, besaran THR 100%. Maka THR = 1 bulan gaji = Rp8.500.000

4. UPH atas Penggantian Perumahan

Uang Pengganti Perumahan = 15% × Gaji Pokok = 15% × Rp8.500.000 = Rp1.275.000

5. UPH atas Tunjangan Lain

Tunjangan makan dan transportasi = Rp700.000

Total UPH yang Didapat Karyawan

Komponen

Jumlah

Sisa cuti

Rp2.380.000

Biaya kepulangan

Rp1.300.000

THR

Rp8.500.000

Penggantian perumahan 15%

Rp1.275.000

Tunjangan lain

Rp700.000

Total UPH

Rp14.155.000

Maka, karyawan yang di-PHK berhak atas UPH sebesar Rp14.155.000, belum termasuk uang pisah atau UPMK, tergantung kebijakan perusahaan.

FAQ terkait Uang Penggantian Hak

Setelah membaca penjelasan di atas, mungkin ada pertanyaan yang masih muncul dibenakmu. Simak beberapa pertanyaan yang sering diajukan berikut ini.

Apakah PKWT dapat Uang Penggantian Hak?

Tidak. Namun PKWT yang di-PHK berhak atas uang kompensasi. Syaratnya, karyawan PKWT harus bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

Besarannya diatur dalam Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, yaitu:

  • PKWT 12 bulan penuh mendapat kompensasi sebesar 1 bulan upah.
  • PKWT <12 bulan mendapat kompensasi prorata
  • PKWT >12 bulan mendapat kompensasi prorata

Rumus Perhitungan Uang Kompensasi Prorata

Uang Kompensasi (Prorata) = 1 Bulan Upah (Gaji Tetap + Tunjangan) x (Lama Kerja/12)

Baca juga: Uang Kompensasi PKWT: Kapan Cair, Besaran, & Cara Menghitungnya 

Apakah Uang Penggantian Hak Karyawan Resign Dibayarkan?

Ya, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, uang penggantian hak karyawan resign diberikan selama syaratnya terpenuhi. Adapun syarat yang harus dipenuhi umumnya:

  • Karyawan mengajukan surat pengunduran diri tertulis 30 hari sebelumnya.
  • Karyawan melaksanakan tanggung jawab sampai tanggal pengunduran diri.
  • Karyawan tidak terikat ikatan dinas.

Maka, karyawan resign bisa mendapatkan UPH jika syarat tersebut terpenuhi. Namun setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing.

Ingin Rekrut Karyawan Baru Berkualitas? Pasang Loker Gratis di Dealls!

Kalau sudah memahami hak-hak karyawan seperti UPH, pastikan kinerja tim tetap efisien dengan memilih talenta terbaik.

Kamu bisa pasang loker gratis di Dealls, otomatis tergabung dengan talent pool luas di Google Job Posting dan LinkedIn, tanpa keluar biaya!

Di sini, kamu akan mendapat dashboard rekrutmen berbasis ATS & AI. Setiap lamaran yang masuk otomatis disortir kecocokannya dengan kualifikasi yang kamu minta.

pasang loker gratis di dealls.webp

Kamu juga bisa sortir kandidat berdasarkan riwayat pengalaman, kualifikasi, ekspektasi gaji calon karyawan, dll.

Lewat aplikasi ini juga, kirim psikotes dan tes teknikal tinggal sekali klik, berkas kandidat anti-tercecer.

Tertarik coba gratis? Isi form berikut untuk pasang loker sekarang!

Tips untuk HRD
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya