Uang Kompensasi PKWT: Kapan Cair, Besaran, & Cara Menghitungnya

Uang Kompensasi PKWT ialah pembayaran bagi pekerja kontrak setelah hubungan kerja berakhir, dihitung proporsional masa kerja.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls September 30, 2025

Uang kompensasi PKWT adalah sejumlah uang yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan kontrak sebagai bentuk penghargaan atas berakhirnya masa kerja mereka

Sebagai seorang HR, kamu pasti tahu betul betapa krusialnya mengelola hubungan kerja, terutama bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang sering kita sebut karyawan kontrak. 

Oleh karena itu, agar kamu tidak semakin bingung seperti apa mekanisme dan aturan dari uang kompensasi PKWT, yuk simak penjelasan di bawah ini sampai akhir!

Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?

uang kompensasi pkwt
Apa Itu Uang Kompensasi PKWT

Uang kompensasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh dengan status PKWT ketika hubungan kerja berakhir, baik karena kontraknya habis, diputus, atau selesai sesuai perjanjian.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang, uang kompensasi PKWT bukanlah sebuah pesangon atau uang penghargaan masa kerja, melainkan kompensasi yang diatur secara spesifik, yang mana perusahaan tidak dapat menghindar dari kewajiban ini.

Sebagai konteks tambahan, ketentuan ini adalah salah satu perubahan besar yang dibawa oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelum adanya aturan ini, karyawan PKWT sering kali hanya menerima gaji terakhir mereka setelah kontrak berakhir. 

Kini, kompensasi ini menjadi hak mutlak karyawan, memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik.

Untuk memudahkan, sebaiknya HR sudah mengalokasikan dana kompensasi sejak awal kontrak agar tidak menimbulkan beban mendadak saat kontrak berakhir.

Perbedaan Uang Kompensasi PKWT vs Pesangon & Uang Pisah

Perbedaan Kompensasi PKWT vs Pesangon & Uang Pisah.jpg
Perbedaan Kompensasi PKWT vs Pesangon & Uang Pisah

Sebagai HR, penting untuk membedakan secara jelas antara kompensasi PKWT dengan pesangon dan uang pisah. Perbedaan ini menyangkut hak dan kewajiban hukum yang berbeda secara fundamental.

Perbedaan

Uang Kompensasi

Uang Pesangon & Uang Pisah

Penerima

Karyawan PKWT

Karyawan PKWTT

Kondisi Pemberian

Kontrak berakhir/diputus

PHK (kecuali resign, uang pesangon tidak diberikan)

Dasar Perhitungan

Proporsional masa kerja

Sesuai masa kerja & alasan PHK

Hak Saat Resign

Tetap dapat kompensasi

Tidak dapat pesangon, hanya uang pisah

Jadi, perlu digarisbawahi bahwa kompensasi PKWT bersifat wajib dan tetap harus diberikan meskipun kontrak berakhir secara alami tanpa adanya PHK.

Baca Juga: Pedoman Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, & Resign Sesuai UU

Peraturan Undang-Undang terkait Uang Kompensasi PKWT

Peraturan Undang-Undang terkait Uang Kompensasi PKWT.jpg
Peraturan Undang-Undang terkait Uang Kompensasi PKWT

Untuk memahami secara spesifik mengenai uang kompensasi PKWT, kamu harus merujuk pada regulasi yang berlaku. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi acuan utama:

Regulasi ini menegaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan PKWT wajib mengalokasikan dana kompensasi sebagai bagian dari kewajiban kontrak, terlepas dari alasan berakhirnya hubungan kerja.

Baca Juga: 12 Contoh Kompensasi Non Finansial dan Manfaatnya!

Ketentuan Uang Kompensasi PKWT

Ketentuan Uang Kompensasi PKWT.jpg
Ketentuan Uang Kompensasi PKWT

Memahami detail ketentuan uang kompensasi PKWT sangat penting bagi tim HR untuk memastikan kepatuhan perusahaan. 

Lantas seperti apa saja ketentuannya? Mari kita bedah satu per satu.

1. Syarat PKWT yang Menerima Uang Kompensasi

Dalam penerapannya, tidak semua karyawan berhak atas uang kompensasi ini. Berdasarkan Pasal 15 PP 35/2021, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Jika masa kerjanya kurang dari itu, kompensasi tidak diberikan.
  • Bukan merupakan TKA (Tenaga Kerja Asing). Untuk TKA, hubungan kerja diatur oleh peraturan yang berbeda.
  • Berlaku jika hubungan kerja benar-benar berakhir. Artinya, kalau hubungan kerja tidak pernah terputus (misalnya langsung berubah dari kontrak ke tetap), kompensasi dianggap tidak relevan.

2. Besaran Uang Kompensasi PKWT

Besaran uang kompensasi PKWT tidak dihitung dari total upah keseluruhan, melainkan dari upah dasar sesuai struktur upah di perusahaan.

Yang dimaksud upah dasar pada prinsipnya ialah Upah Pokok + Tunjangan Tetap. Jika perusahaan tidak memisahkan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka yang dipakai Upah tanpa tunjangan.

Jika struktur upah hanya terdiri dari Upah Pokok + Tunjangan Tidak Tetap, maka dasar perhitungan cukup Upah Pokok. Ketentuan ini penting untuk membedakan kompensasi PKWT dari pesangon.

Kompensasi diberikan proporsional terhadap masa kerja dengan rumus:

Uang Kompensasi = (Masa Kerja dalam bulan ÷ 12) × Upah Dasar

Jadi:

  • untuk PKWT 12 bulan terus-menerus besarnya 1 bulan upah;

untuk ≥1 bulan tapi <12 bulan dihitung proporsional;

  • untuk >12 bulan tetap proporsional memakai total masa kerja.

Jika pekerjaan selesai lebih cepat dari perjanjian, perhitungannya hanya sampai tanggal pekerjaan selesai.

Khusus usaha mikro dan kecil, besaran kompensasi ditentukan berdasarkan kesepakatan pengusaha–pekerja.

3. Kapan Uang Kompensasi PKWT Dibayarkan?

Pertanyaan seperti kapan uang kompensasi PKWT cair adalah salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan saat ini.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021, uang kompensasi ini wajib diberikan saat:

  1. Berakhirnya Jangka Waktu PKWT: Paling lambat saat tanggal berakhirnya kontrak. Ini adalah kondisi paling umum.
  2. Berakhirnya Pekerjaan: Jika PKWT didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu, uang kompensasi harus diberikan saat pekerjaan tersebut selesai.
  3. Sebelum Perpanjangan PKWT: Jika perusahaan memutuskan untuk memperpanjang kontrak karyawan, uang kompensasi dari PKWT sebelumnya harus dibayarkan terlebih dahulu sebelum kontrak baru ditandatangani.

Menariknya, ada situasi khusus ketika karyawan kontrak (PKWT) diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT). Kalau kontrak sudah berakhir lebih dulu lalu karyawan diangkat jadi tetap, maka kompensasi PKWT tetap harus dibayarkan.

Akan tetapi, kalau pengangkatan jadi karyawan tetap dilakukan saat kontraknya masih berjalan, kompensasi tidak diberikan karena hubungan kerja tidak pernah putus.

Ketentuan ini juga pernah dibahas dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan kembali hak pekerja kontrak atas kompensasi ketika hubungan kerjanya benar-benar berakhir.

4. Apakah Karyawan PKWT yang Resign Tetap Terima Uang Kompensasi?

Jawabannya, ya, karyawan PKWT dapat mengajukan resign sebelum masa kontrak habis dan tetap mendapatkan uang kompensasi.

Menurut Pasal 17 PP 35/2021, dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani. Namun, di sisi lain, karyawan yang mengundurkan diri juga memiliki kewajiban.

Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, karyawan yang memutuskan hubungan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah yang seharusnya ia terima sampai batas waktu berakhirnya kontrak.

Jadi, dalam kasus resign, baik perusahaan maupun karyawan memiliki kewajiban: perusahaan harus membayar kompensasi, dan karyawan harus membayar ganti rugi. Nilai ganti rugi ini sering kali dianggap sebagai "denda" karena melanggar perjanjian kontrak.

5. Ketentuan Jika PKWT Diputus sebelum Waktunya

Dalam kasus di mana PKWT diputus sebelum berakhirnya jangka waktu, baik oleh perusahaan maupun karyawan, ada konsekuensi yang diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 16 PP 35/2021.

Jika Perusahaan yang Memutus Hubungan Kerja, perusahaan wajib membayar uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, ditambah ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak.

Baca Juga: PHK yang Tidak Dapat Pesangon: Pahami Penyebabnya!

Contoh Perhitungan Uang Kompensasi PKWT

Contoh Perhitungan Uang Kompensasi PKWT.jpg
Contoh Perhitungan Uang Kompensasi PKWT

Untuk mempermudah pemahaman, mari kita lihat tiga contoh perhitungan kompensasi upah dan gaji PKWT menurut undang-undang dengan konteks yang berbeda.

1. Kontrak Berakhir Sesuai Jangka Waktu

Ini adalah skenario paling umum di mana karyawan menyelesaikan masa kerjanya sesuai perjanjian.

  • Konteks: Seorang karyawan IT Support dengan kontrak PKWT selama 18 bulan (1 tahun 6 bulan) telah menyelesaikan masa kerjanya.
  • Upah: Gaji pokok dan tunjangan tetap total Rp7.500.000 per bulan.
  • Perhitungan:
    • Masa kerja dalam tahun = 18 bulan / 12 bulan = 1.5 tahun
    • Uang Kompensasi = (1.5 tahun) x Rp7.500.000

Total Uang Kompensasi = Rp11.250.000

2. Kontrak Diputus Perusahaan sebelum Waktunya

Pada skenario ini, perusahaan memutus hubungan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir. Selain kompensasi proporsional, ada kewajiban ganti rugi.

  • Konteks: Seorang Content Creator dikontrak PKWT selama 24 bulan, namun perusahaan memutuskan kontraknya pada bulan ke-15. Sisa kontrak adalah 9 bulan.
  • Upah: Gaji pokok dan tunjangan tetap total Rp6.000.000 per bulan.
  • Perhitungan:
    • Uang Kompensasi:
      • Masa kerja dalam tahun = 15 bulan / 12 bulan = 1.25 tahun
      • Uang Kompensasi = (1.25 tahun) x Rp6.000.000 = Rp7.500.000
    • Ganti Rugi:
      • Sisa kontrak dalam bulan = 9 bulan
      • Ganti Rugi = 9 bulan x Rp6.000.000 = Rp54.000.000

Total Kewajiban Perusahaan = Rp7.500.000 + Rp54.000.000 = Rp61.500.000

3. Karyawan Mengundurkan Diri (Resign)

Dalam skenario ini, karyawan yang mengambil inisiatif untuk mengakhiri kontrak lebih awal, namun ia tetap berhak atas kompensasi proporsional.

  • Konteks: Seorang Digital Marketing Specialist dengan kontrak PKWT 12 bulan, mengundurkan diri saat masa kerjanya memasuki bulan ke-8. Sisa kontrak adalah 4 bulan.
  • Upah: Gaji pokok dan tunjangan tetap total Rp9.000.000 per bulan.
  • Perhitungan:
    • Uang Kompensasi:
      • Masa kerja dalam tahun = 8 bulan / 12 bulan = 0.67 tahun
      • Uang Kompensasi = (0.67 tahun) x Rp9.000.000 = Rp6.030.000
    • Ganti Rugi dari Karyawan:
      • Sisa kontrak dalam bulan = 4 bulan
      • Ganti Rugi = 4 bulan x Rp9.000.000 = Rp36.000.000

Baca Juga: Apakah Resign Dapat Pesangon? Yuk Cari Tahu Aturannya!

Butuh Rekrut Talenta Baru? Coba Pasang Loker Gratis di Dealls!

Proses rekrutmen tidak pernah mudah, apalagi jika posisi yang dibutuhkan bersifat strategis. Sebagai HR, kamu tentu tahu betapa pentingnya mendapatkan kandidat yang tepat, cepat, dan sesuai kualifikasi. 

Nah, kini kamu bisa memanfaatkan fitur pasang loker gratis di Dealls untuk mempercepat proses hiring tanpa biaya tambahan.

recruitment-ats.png
Tampilan Dashboard Recruitment ATS di Dealls

Dengan sistem ini, kamu akan mendapatkan berbagai keunggulan:

  • Talent Pool Luas. Lowonganmu akan otomatis terhubung LinkedIn dan Google Job Posting, sehingga peluang menjaring talenta berkualitas jadi lebih besar.
  • ATS & AI Matching System. Dealls memiliki sistem Applicant Tracking System (ATS) yang terintegrasi dengan ranking berbasis AI, membantu merekomendasikan kandidat paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
  • Filter Pencarian Lengkap. Dealls juga memiliki filter kandidat berdasarkan ekspektasi gaji, jurusan pendidikan, hingga lama pengalaman kerja (Years of Experience), membuat proses seleksi lebih akurat.
  • Rekrutmen Lebih Cepat & Efisien. Seluruh proses dari screening hingga shortlist kandidat jadi lebih praktis, sehingga HR bisa fokus pada tahap interview dan pengambilan keputusan.

Jangan tunggu sampai kompetitor merekrut kandidat terbaikmu lebih dulu. Yuk, mulai langkahmu sekarang juga dengan pasang loker gratis di Dealls dan dapatkan kandidat unggulan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan!

 

Sumber:

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Tips untuk HRD
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya