PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah momen yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Namun, kenyataannya, banyak pekerja menghadapi kondisi ini, bahkan tanpa mendapatkan pesangon. Apakah kamu tahu apa penyebabnya dan bagaimana menyikapinya? Artikel ini akan membantu kamu memahami hak-hakmu dan langkah yang bisa diambil jika menghadapi situasi ini.
Apa Itu PHK Tanpa Pesangon?
PHK tanpa pesangon adalah kondisi di mana pekerja yang diberhentikan tidak menerima kompensasi finansial yang biasanya diberikan setelah pemutusan hubungan kerja. Hal ini mungkin terdengar tidak adil, tetapi dalam beberapa situasi, perusahaan memang memiliki dasar hukum untuk tidak memberikan pesangon. Misalnya, jika pekerja dianggap melakukan pelanggaran berat, seperti tindak kriminal di tempat kerja atau kinerja buruk yang sudah berkali-kali diperingatkan.
Penyebab Utama Pekerja Tidak Menerima Pesangon
Ada beberapa alasan utama yang membuat pekerja tidak menerima pesangon saat di-PHK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Perusahaan Memenuhi Kriteria Untuk dapat Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
Alasan perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawan tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 36 diantaranya: perusahaan pailit, adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh pekerja, dll. Ada beberapa kondisi yang apabila itu merupakan kesalahan pekerja dan berkaitan dengan kerugian perusahaan maka pekerja dapat di PHK tanpa mendapatkan pesangon. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 49
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
- uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.Perusahaan Memenuhi Kriteria Untuk dapat Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
2. Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri
Penyebab pekerja tidak dapat pesangon yang kedua adalah karena pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri seperti tertuang pada Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 50
“Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
- uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
3. Pekerja Mangkir Selama 5 Hari Berturut-turut
Jika pekerja tidak hadir bekerja selama 5 hari berturut- turut tanpa alasan maka perusahaan dapat melakukan PHK pada pekerja tersebut tanpa memberikan pesangon. seperti tertuang pada Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 51
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
- uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
4. Pekerja Melakukan Tindak Pidana yang Merugikan Perusahaan
Jika pekerja melakukan tindak pidana dan ditahan selama min 6 bulan dengan alasan perbuatan yang merugikan perusahaan maka perusahaan berhak melakukan PHK pada pekerja tersebut tanpa memberikan pesangon. seperti tertuang pada Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 54
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang menyebabkan kerugian Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
- uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
5. Pekerja Melakukan Tindak Pidana yang Tidak Merugikan Perusahaan
Jika pekerja melakukan tindak pidana dan ditahan selama min 6 bulan walaupun dengan alasan perbuatan yang tidak merugikan perusahaan maka perusahaan berhak melakukan PHK pada pekerja tersebut tanpa memberikan pesangon. seperti tertuang pada Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 54
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
6. Perjanjian Kerja yang Tidak Memuat Ketentuan Pesangon
Dalam beberapa kasus, kontrak kerja atau perjanjian awal memang tidak mencantumkan ketentuan pesangon, sehingga perusahaan tidak berkewajiban memberikan kompensasi tersebut.
Hak-Hakmu Jika Terkena PHK Tanpa Pesangon

Meskipun pesangon tidak diberikan, kamu tetap memiliki hak sebagai pekerja. Beberapa hak yang tetap wajib diberikan oleh perusahaan antara lain:
1. Uang Penggantian Hak
Besaran Uang penggantian hak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat (4) sebagai berikut:
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
2. Uang Penghargaan
Selain uang penggantian hak terdapat beberapa kondisi dimana pekerja yang mengalami PHK yang tidak mendapatkan pesangon tetap mendapatkan uang penghargaan kerja. Besaran Uang penghargaan disesuaikan dengan lama masa kerja dan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat (3) sebagai berikut:
“Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
- masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
- masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
3. Surat referensi Kerja
Setiap pekerja yang terkena dampak PHK berhak menerima surat referensi kerja. Surat ini penting untuk memudahkan pekerja mencari pekerjaan baru. Surat ini tentunya dapat diterbitkan jika pekerja tidak melanggar peraturan perusahaan atau melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan.
Pastikan kamu memahami hak-hak ini agar tidak dirugikan.
Apa yang Bisa Kamu Lakukan Jika Tidak Dapat Pesangon?
Jika kamu menghadapi PHK tanpa pesangon, jangan langsung pasrah. Berikut beberapa langkah yang bisa kamu ambil:
- Periksa Kontrak Kerja
Teliti kembali isi kontrak kerja untuk memastikan apakah ada ketentuan terkait pesangon. - Konsultasi dengan Lembaga Ketenagakerjaan
Hubungi lembaga ketenagakerjaan atau serikat pekerja untuk mendapatkan saran dan bantuan hukum. - Negosiasi dengan Perusahaan
Cobalah untuk berkomunikasi dengan perusahaan dan ajukan negosiasi yang masuk akal untuk mendapatkan kompensasi lainnya.
Menghindari PHK Tanpa Pesangon: Tips Agar Terhindar dari Risiko Ini
Agar kamu tidak mengalami PHK tanpa pesangon, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
- Jaga Performa Kerja
Pastikan kinerjamu selalu optimal dan sesuai dengan ekspektasi perusahaan. - Hindari Pelanggaran Aturan
Patuhi semua peraturan perusahaan untuk menghindari masalah yang dapat memicu PHK. - Pelajari Kontrak Kerja Sebelum Menandatangani
Sebelum bekerja, pastikan kamu memahami semua ketentuan dalam kontrak, termasuk mengenai pesangon.
Baca Juga: Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat THR? Ini Peraturannya
Jika kamu sedang mencari peluang karir baru di tempat yang menghargai hak-hak karyawan, saatnya melamar pekerjaan di Dealls! Temukan pekerjaan impianmu di situs Dealls dan wujudkan masa depan karirmu bersama kami!
Sumber: