Apakah Resign Dapat Pesangon? Yuk Cari Tahu Aturannya!

Apakah resign dapat pesangon? Yuk, temukan jawaban dan informasi lengkapnya sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls December 24, 2024

Ketika seorang pekerja memutuskan untuk mengundurkan diri terdapat beberapa hak yang mereka peroleh, termasuk juga pesangon. Na, ternyata tidak hanya karyawan yang terkena PHK saja loh yang berhak mendapatkan pesangon. Terdapat beberapa jenis karyawan juga yang kan menerima hak lainnya ketika keluar dari perusahaan. Lantas apakah karyawan resign juga dapat pesangon?

Agar tidak semakin penasaran. Yuk, temukan jawabannya di bawah ini!

Karyawan Tetap Jika Resign Apakah Dapat Pesangon?

apakah resign dapat pesangon​

Mungkin pertanyaan di atas sering terlintas di pikiran kamu sebagai pekerja dan jawabannya adalah tidak. Sayangnya, seorang karyawan yang melakukan pengunduran diri secara sukarela atau resign tidak berhak mendapatkan pesangon. 

Namun, tidak perlu khawatir, jika melakukan resign kamu tetap akan mendapatkan sejumlah dana yang mirip dengan pesangon, kok!

Dana tersebut adalah uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Berbagai sumber menyatakan bahwa uang pengganti hak atau UPH ini sifatnya sama seperti pesangon. Dalam UPH sendiri terdapat beberapa komponen yang harus diterima, seperti 

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja;
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Hal ini diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. 

Sesuai dengan penjelasan di atas,  dapat ketahui jika pegawai yang melakukan pengunduran diri secara sukarela atau resign tidak mendapat pesangon.

Baca juga: 10 Contoh Surat Resign Bahasa Inggris Yang Baik Dan Benar

Hak Karyawan Ketika Resign

apakah resign dapat pesangon​

Selain mencari tahu informasi dan jawaban seputar uang pesangon ketika resign, kamu juga perlu mengetahui hal-hal apa saja yang akan kamu dapatkan ketika melakukan pengunduran diri secara sukarela.

1. Uang Pisah

Seperti yang telah dijelaskan di atas, uang pisah merupakan salah satu hak yang akan diterima karyawan ketika melakukan pengunduran secara sukarela. Uang pisah di sini merupakan uang yang diberikan oleh karyawan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Peraturan Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Peraturan Kerja Bersama (PKB).

2. Uang Pengganti Hak

Selain uang pisah, sebagai karyawan kamu juga akan mendapatkan Uang Pengganti Hak atau UPH seperti yang telah disebutkan di atas. Karena terdiri atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, kamu bisa menghitung uang pengganti cuti dengan rumus di bawah ini.

Uang Pengganti Cuti = 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti yang belum diambil

3. Surat Keterangan Kerja/ Paklaring

Selain sejumlah uang, kamu juga berhak mendapatkan surat keterangan kerja yang berisi pernyataan bahwa karyawan terkait benar telah bekerja di perusahaan selama periode yang semestinya.

Aturan Uang Pengganti Hak dan Uang Pisah

Setelah mengetahui hak apa saja yang akan kamu dapatkan ketika melakukan pengunduran diri secara sukarela, kamu juga perlu mengetahui tentang aturan tertulisnya, termasuk rincian yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 50, yakni:

  • Karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak berdasarkan aturan pada Pasal 40 ayat 4.
  • Karyawan berhak mendapatkan uang pisah dengan besaran tergantung pada masing-masing peraturan perusahaan, Kontrak Kerja ataupun Perjanjian Kerja Bersama.

Syarat Karyawan Melakukan Resign

Ketika memutuskan untuk  mengundurkan diri, tentunya kamu tidak bisa langsung melakukan resign tanpa adanya pemberitahuan yang sesuai dengan syarat dan ketentuan perusahaan.

Syarat dan peraturan ini juga turut diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. 

Lebih lanjut, dalam Pasal 36 huruf l terdapat  persyaratan yang wajib dipenuhi oleh karyawan yang mengajukan pengunduran diri atas kemauan pribadi, antara lain:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Jika kamu melakukan beberapa syarat tersebut, maka kamu berhak mendapatkan sejumlah uang pisah.

Itu dia beberapa penjelasan dan jawaban tentang pertanyaan apakah resign dapat pesangon yang harus kamu ketahui. Semoga dapat bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk jenjang karier kamu kedepannya, ya!

Sebelum memutuskan untuk resign, kamu juga bisa loh mulai mencari jenjang karier di perusahaan impian kamu lewat Dealls!

Di sini kamu akan menemukan berbagai informasi terkait lowongan kerja terbaru dari berbagai perusahaan ternama.

Masih ragu dengan jenjang karier yang akan kamu pilih? Tenang, ada program Career Mentor yang siap jadi garda terdepan kamu untuk melakukan diskusi tentang karier. 

Yuk, kembangkan karier terbaikmu bersama Dealls!

Sumber: 

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 

Perusahaan Wajib Tahu, Ini 3 Hak Pekerja Resign

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya