Sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa alasan terhadap karyawan. PHK harus didasari dengan alasan yang kuat. Alasan PHK ini pun juga harus didasari oleh UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, lho!
Jika PHK dibuat sepihak tanpa alasan tertentu, perusahaan bisa dikenai hukuman dan denda karena sudah melanggar UU Cipta Kerja.
Kira-kira apa saja ya alasan PHK yang baik dan sah ini? Yuk, temukan jawabannya di bawah ini!
Alasan PHK Menurut UU Ketenagakerjaan
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, berikut adalah aturan PHK karyawan dan alasan yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk melakukan PHK Karyawan.
1. Pekerja Tidak Bersedia Melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha Tidak Bersedia Menerima Pekerja.
Alasan pertama dapat terjadi ketika pekerja atau perusahaan tidak berniat untuk melanjutkan hubungan kerja satu sama lain.
Dalam UU Ketenagakerjaan sendiri, alasan ini dijelaskan sebagai “Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja;”
Hal ini adalah kondisi di mana pekerja tidak ingin melanjutkan pekerjaan atau resign dan perusahaan sudah tidak bersedia menerima pekerjaan atau PHK.
2. Efisien Perusahaan
Saat ini, kamu mungkin sudah tahu jika banyak perusahaan yang melakukan efisiensi bahkan hingga tutup atau gulung tikar karena dana dan kerugian yang besar. Alasan ini juga tidak salah karena telah dijelaskan dalam undang-undang.
Pada UU Ketenagakerjaan sendiri, alasan ini berbunyi “Efisiensi, baik diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak, karena mengalami kerugian”
3. Mengalami Kerugian
Kerugian selama dua tahun secara terus menerus juga bisa menjadi alasan yang kuat untuk PHK karyawan.
Kondisi pasar bisnis yang tidak menentu tentu menimbulkan kerugian yang signifikan di sisi perusahaan, sehingga mau tidak mau mereka harus melakukan pengurangan karyawan dengan cara PHK ini.
4. Adanya Force Majeure
Force majeure adalah keadaan di luar kendali yang menyebabkan seseorang gagal melakukan kewajiban, seperti Pandemi Covid-19, bencana alam, kebakaran, dan lain sebagainya.
Kondisi force majeure ini juga dapat menjadi alasan yang kuat bagi perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan.
Ketika mengalami kerugian atau force majeure, maka karyawan berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali upah penghargaan masa kerja, dan uang pengganti
Baca juga: Pedoman Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, & Resign Sesuai UU
5. Dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Jika sebuah perusahaan terus-menerus menunda pembayaran hutangnya, dampaknya bisa sangat serius.
Tidak hanya menghambat operasional bisnis, tetapi juga berisiko membuat perusahaan gagal membayar gaji karyawan hingga akhirnya mengalami kebangkrutan.
Dalam situasi seperti ini, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah terakhir untuk menyelamatkan kondisi keuangan.
6. Perusahaan Pailit
Pailit, atau yang sering disebut sebagai bangkrut, adalah kondisi ketika perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya, termasuk membayar gaji karyawan.
Dalam situasi ini, perusahaan wajib menginformasikan kondisi keuangan kepada seluruh karyawan secara transparan.
Meskipun mengalami pailit, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk membayarkan pesangon dan uang pengganti kepada karyawan yang terkena dampak. Ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja agar tetap mendapatkan hak mereka, meskipun perusahaan berada dalam keadaan sulit.
7. Pekerja Mengajukan PHK
Karyawan dapat mengajukan permohonan PHK dengan alasan perusahaan melakukan berbagai tindakan, antara lain:
- Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja
- Membujuk atau menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Tidak membayar upah tepat waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih
- Memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja yang tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja.
8. Adanya Putusan Lembaga Berwenang atas Persoalan Poin 7
Masih berkaitan dengan poin nomor 7, ketika terjadi perselisihan hubungan industrial, umumnya kasus ini akan dibawa ke lembaga berwenang untuk mendapatkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Dalam beberapa kasus, jika hasil putusan dari lembaga berwenang menyatakan demikian, pengusaha dapat melakukan PHK sebagai langkah akhir dalam penyelesaian konflik ini.
Namun, keputusan PHK harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku serta memastikan hak-hak karyawan tetap terpenuhi.
9. Pekerja Mengundurkan Diri atas Kemauan Sendiri
Pemutusan hubungan kerja juga dapat dilakukan perusahaan saat karyawan memenuhi syarat untuk melakukan pengunduran diri atau resign.
Syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan untuk mengundurkan diri, antara lain:
- Menyampaikan surat pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif resign.
- Tidak memiliki ikatan dinas yang masih berlaku.
- Tetap menjalankan tanggung jawab hingga hari terakhir bekerja.
Dalam kasus ini, aturan PHK dilakukan atas permintaan pekerja, bukan keputusan dari pihak perusahaan.
10. Pekerja Mangkir
Ketidakhadiran karyawan tanpa alasan yang jelas dapat berdampak serius pada hubungan kerja.
Jika seorang pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa memberikan keterangan, bukti yang sah, dan sudah menerima dua kali panggilan resmi dari perusahaan, maka perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan tersebut.
Dalam kondisi ini, perusahaan dapat menganggap karyawan telah mengundurkan diri secara tidak langsung.
Namun, proses PHK tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan pemanggilan dilakukan dengan cara yang sah dan terdokumentasi dengan baik.
11. Pekerja Melakukan Pelanggaran yang Telah Diatur dalam Perjanjian
Perusahaan memiliki hak untuk melakukan PHK terhadap karyawan yang melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, sebelum keputusan PHK diambil, perusahaan harus menjalankan prosedur peringatan secara bertahap.
Karyawan yang melakukan pelanggaran akan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Jika setelah tiga kali peringatan karyawan tetap tidak menunjukkan perbaikan, maka perusahaan dapat mengambil langkah PHK sesuai dengan aturan yang berlaku.
12. Pekerja Tidak Melakukan Pekerjaan Selama 6 Bulan Akibat Tindak Pidana
Perusahaan memiliki hak untuk melakukan PHK terhadap karyawan yang tidak dapat bekerja selama 6 bulan akibat ditahan oleh pihak berwajib karena dugaan tindak pidana.
Keputusan PHK ini semakin kuat apabila tindak pidana yang dilakukan terkait dengan lingkungan kerja, seperti tindakan kriminal di tempat kerja atau yang berdampak langsung pada perusahaan.
Dalam kasus ini, perusahaan dapat mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan yang berlaku.
13. Saat Pekerja Mengalami Sakit Berkepanjangan
Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja, jika kondisi tersebut menghalangi karyawan untuk bekerja lebih dari 12 bulan.
Keputusan ini tentunya harus dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk memberikan hak-hak karyawan seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lain yang telah ditetapkan.
14. Pensiun
Pemutusan hubungan kerja (PHK) juga dapat terjadi ketika karyawan telah memasuki usia pensiun. Dalam situasi ini, karyawan berhak menerima imbalan pesangon, sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja yang telah dijalani.
Besaran pesangon untuk karyawan yang pensiun telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 167, sehingga perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
15. Saat Pekerja Meninggal Dunia
Jika seorang karyawan meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis berakhir. Dalam kondisi ini, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak karyawan kepada keluarganya.
Sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja karyawan, perusahaan wajib memberikan:
- 2 kali uang pesangon
- 1 kali uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak lainnya
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keluarga karyawan yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan finansial sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca juga: 11 Contoh Surat PHK Karyawan & Cara Membuatnya, Langsung Copas!
Alasan PHK yang Dilarang UU
Selanjutnya, ada beberapa alasan PHK yang dilarang oleh Undang-Undang dan tidak boleh digunakan oleh perusahaan.
1. Berhalangan Masuk Kerja karena Sakit Menurut Keterangan Dokter
Jika seorang karyawan sakit dan memiliki surat keterangan dokter, perusahaan tidak berhak melakukan PHK selama masa sakitnya tidak lebih dari 12 bulan.
Ini merupakan bentuk perlindungan bagi karyawan agar memiliki kesempatan untuk memulihkan kesehatannya tanpa khawatir kehilangan pekerjaan.
2. Menjalankan Kewajiban Negara
Karyawan yang harus meninggalkan pekerjaannya untuk memenuhi kewajiban negara, seperti mengikuti wajib militer atau tugas lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, tidak boleh dikenakan PHK.
3. Menjalankan Ibadah
Perusahaan dilarang memberhentikan karyawan karena menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya. Kebebasan beragama adalah hak dasar setiap individu yang harus dihormati di lingkungan kerja.
4. Menikah
Pernikahan adalah momen sakral dalam kehidupan seseorang. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang akan atau telah menikah.
Hak ini memastikan bahwa karyawan tidak kehilangan pekerjaan hanya karena perubahan status pernikahan.
5. Hamil dan Melahirkan
Karyawan yang sedang hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau menyusui bayinya tidak boleh di-PHK.
Undang-undang melindungi hak ibu bekerja agar mereka tetap dapat menjalani perannya tanpa tekanan kehilangan pekerjaan.
6. Memiliki Ikatan dengan Pekerja di Perusahaan Lain
Perusahaan tidak dapat memutus hubungan kerja hanya karena seorang karyawan memiliki pasangan atau keluarga yang bekerja di perusahaan lain. Sebab, setiap individu berhak membangun keluarga tanpa takut kehilangan pekerjaannya.
Baca juga: PHK yang Tidak Dapat Pesangon: Pahami Penyebabnya!
Nah, itu dia beberapa alasan PHK yang bisa digunakan sebagai referensi. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi perusahaanmu, ya!
Kamu mungkin pernah merasa kesulitan mencari pengganti ketika karyawan melakukan resign. Namun, kini, kamu tak perlu khawatir, jika perusahaanmu kesulitan mendapat kandidat yang potensial, kamu bisa menemukannya lewat Dealls!
Di sini, kamu bisa memasang loker secara gratis dan menemukan kandidat yang sesuai dengan kriteria perusahaanmu.
Dengan proses yang lebih efisien, kamu dapat segera menemukan calon karyawan yang tepat untuk mendukung perkembangan perusahaan.
Yuk, temukan kandidat potensial bersama Dealls!
Sumber: