Menjelang pertengahan tahun, pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu hal yang paling dinanti Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, dan para pensiunan.
Banyak yang bertanya, gaji ke 13 tahun 2025 kapan cair dan berapa nominal gaji ke-13 PNS maupun PPPK tahun ini?
Perlu diketahui, gaji ke-13 diberikan setiap tahun sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN sekaligus sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru anak-anak.
Tahun ini, terdapat sekitar 9,4 juta penerima gaji ke-13, yang terdiri dari PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan.
Nah, artikel dari Dealls kali ini akan membahas jadwal pencairan, komponen, dan besaran gaji ke-13 untuk masing-masing kategori ASN.
Yuk, simak hingga tuntas!
Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN, termasuk PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, pejabat negara, serta pensiunan.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang cair menjelang Idulfitri, gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah, yakni mulai bulan Juni.
Tujuannya adalah membantu para ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak, seperti biaya masuk sekolah, perlengkapan belajar, dan kebutuhan lainnya.
Untuk tahun 2025, pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pendanaan gaji ke-13 bersumber dari:
- APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk ASN pusat
- APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk ASN daerah, sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah
Meskipun disebut "gaji ke-13", pembayaran ini tidak diberikan setiap bulan seperti gaji reguler, melainkan hanya satu kali dalam setahun.
Komponen Gaji ke-13
Dalam PP 11/2025, dijelaskan bahwa komponen gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri terdiri dari:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- tunjangan kinerja di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Sementara itu, dalam PP 11/2025 dijelaskan pula komponen gaji ke-13 untuk pensiunan, yaitu:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.
Siapa yang Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara dan kelompok terkait, yaitu:
- PNS dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Anggota TNI dan Polri
- Wakil Menteri dan staf khusus di lingkungan pemerintahan
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Hakim ad hoc di lingkungan peradilan
- Pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada Lembaga Non-Struktural (LNS)
- Pimpinan dan pegawai non-ASN di Badan Layanan Umum (BLU)
- Pimpinan dan pegawai non-ASN di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
- Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya
Dengan demikian, gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, tetapi juga kepada kelompok pensiunan serta aparatur negara lainnya.
Kapan Gaji ke-13 Cair?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Pemberian gaji ke-13 ini berlaku bagi berbagai kelompok aparatur negara yang telah disebutkan di atas, antara lain:
- PNS dan Calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Pejabat Negara
Namun, jika gaji ke-13 PNS belum dapat dibayarkan pada awal Juni 2025, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2025.
Pernyataan di atas tertuang dalam Pasal 15 PP 11/2025, yang menyebutkan:
- Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025.
- Jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka gaji ketiga belas dapat disalurkan setelah bulan Juni 2025.
- Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2025.
Hal ini dikuatkan pula dengan pernyataan Prabowo Subianto pada Selasa (11/3/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilansir Kompas, yang menyatakan: “Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.”
Sebagai referensi, pada tahun 2024, gaji ke-13 mulai dicairkan pada 3 Juni 2024, yang bisa menjadi acuan untuk pencairan tahun ini.
Lantas, bagaimana cara mengecek jadwal dan besaran gaji ke-13?
Untuk ASN aktif, gaji ke-13 akan disalurkan melalui bendahara instansi atau sistem penggajian kementerian/lembaga (K/L) masing-masing.
Sementara bagi pensiunan, pembayaran dilakukan langsung oleh PT Taspen (Persero) ke rekening masing-masing.
Besaran Gaji ke-13
Mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan dihitung berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2025.
Berikut adalah detail besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan.
Gaji ke-13 PNS
Berapa gaji ke-13 PNS?
Besaran gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung instansi, golongan, dan jabatan karena adanya variasi pada tunjangan jabatan dan tukin/TPP.
Berikut kisaran gaji pokok PNS (belum ditambah tunjangan) yang menjadi salah satu komponen gaji ke-13 dilansir dari Kompas:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200–Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800–Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300–Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600–Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700–Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700–Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700–Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400–Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200–Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600–Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500–Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000–Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100–Rp5.432.800
Gaji ke-13 PPPK
Berapa nominal gaji ke-13 PPPK?
Besaran gaji ke-13 untuk PPPK pada tahun 2025 setara dengan gaji pokok bulanan yang diterima sesuai golongan ditambah tunjangan.
Berdasarkan aturan terbaru, berikut rincian nominal gaji pokok PPPK 2025 dilansir dari IDN Times:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Baca Juga: Gaji Guru P3K 2025: Rincian Golongan, Tunjangan, dan Kenaikan Terbaru
Gaji ke-13 Pensiunan
Dilansir dari Kompas, untuk tahun ini, nominal gaji ke-13 pensiunan 2025 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Sebagai informasi, uang pensiun bulanan tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Perlu dicatat bahwa besaran gaji ke-13 pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
Golongan I
- IA: Rp1.748.100–Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100–Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100–Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100–Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100–Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100–Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100–Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100–Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100–Rp3.558.600
- IIIB: Rp1.748.100–Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100–Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100–Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100–Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100–Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100–Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100–Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.096–Rp4.957.100
Gaji ke-13 TNI

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 yang diterima prajurit TNI tahun ini meliputi beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya.
Hingga saat ini, besaran gaji pokok TNI tahun 2025 belum mengalami perubahan dan masih merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok TNI 2025 berdasarkan pangkat dan golongan, dilansir dari Kompas:
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000–Rp2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500–Rp2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800–Rp2.915.400
- Kopral Dua: Rp1.946.800–Rp3.006.600
- Kopral Satu: Rp2.007.700–Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500–Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp2.272.100–Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100–Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.416.400–Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000–Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000–Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300–Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp2.954.200–Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600–Rp5.096.500
- Kapten: Rp3.141.900–Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor: Rp3.240.200–Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500–Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000–Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.553.800–Rp5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.665.000–Rp6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp5.485.800–Rp6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp5.657.400–Rp6.405.500
Gaji ke-13 Polri

Sebagai dasar perhitungan gaji ke-13, berikut ini daftar gaji pokok Polri tahun 2025, dilansir dari Kontan:
Golongan I: Tamtama Polri
- Bharada (Bhayangkara Dua): Rp1.775.000–Rp2.741.300
- Bharatu (Bhayangkara Satu): Rp1.830.500–Rp2.827.000
- Bharaka (Bhayangkara Kepala): Rp1.887.800–Rp2.915.400
- Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp1.946.800–Rp3.006.000
- Abriptu (Ajun Brigadir Polisi Satu): Rp2.007.700–Rp3.100.700
- Abrippol (Ajun Brigadir Polisi): Rp2.070.500–Rp3.197.700
Golongan II: Bintara Polri
- Bripda: Rp2.272.100–Rp3.733.700
- Briptu: Rp2.343.100–Rp3.850.500
- Brigpol: Rp2.416.400–Rp3.971.000
- Bripka: Rp2.492.000–Rp4.095.200
- Aipda: Rp2.570.000–Rp4.223.300
- Aiptu: Rp2.650.300–Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama Polri
- Ipda: Rp2.954.200–Rp4.779.300
- Iptu: Rp3.046.600–Rp5.006.500
- AKP: Rp3.141.900–Rp5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah Polri
- Kompol: Rp3.240.200–Rp5.324.600
- AKBP: Rp3.341.500–Rp5.491.200
- Kombes Pol: Rp3.446.000–Rp5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
- Brigjen Pol: Rp3.553.800–Rp5.840.100
- Irjen Pol: Rp3.665.000–Rp6.022.800
- Komjen Pol: Rp5.485.800–Rp6.211.200
- Jenderal Pol: Rp5.657.400–Rp6.405.500
Contoh Perhitungan Gaji ke-13
Sebagai contoh, kali ini kita akan menghitung besaran gaji ke-13 yang diterima PNS.
Perlu diketahui jika gaji ke-13 yang diterima pegawai tidak selalu sama karena dipengaruhi oleh beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok: sesuai dengan golongan PNS (IA hingga IVD)
- Tunjangan keluarga: 1) Suami/istri 5% dari gaji pokok dan; 2) anak 2% dari gaji pokok
- Tunjangan pangan: Rp35.000 hingga Rp60.000 per hari
- Tunjangan jabatan (khusus untuk PNS dengan eselon tertentu)
- Tunjangan kinerja (besarannya berbeda sesuai kebijakan instansi)
Misalnya seorang PNS golongan IIIA dengan rincian penghasilan bulan Mei 2025:
- Gaji pokok: Rp3.000.000
- Tunjangan keluarga:
- Suami/istri (5% × Rp3.000.000) = Rp150.000
- Anak (misal 2 anak, 2% × Rp3.000.000 × 2) = Rp120.000
- Total tunjangan keluarga = Rp270.000
- Tunjangan pangan (30 hari × Rp40.000) = Rp1.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp700.000
- Tunjangan kinerja: Rp1.000.000
Perhitungan gaji ke-13:
Gaji ke-13 = Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Kinerja
Contoh perhitungannya:
Gaji ke-13 = Rp3.000.000 + Rp270.000 + Rp1.200.000 + Rp700.000 + Rp1.000.000 = Rp6.170.000
Jadi, total gaji ke-13 yang diterima adalah Rp6.170.000.
Perhitungan ini bisa berbeda pada tiap instansi karena besaran tunjangan kinerja dan jabatan bisa bervariasi. Namun, contoh ini memberikan gambaran kasar bagaimana gaji ke-13 dihitung.
Baca Juga: Gaji PNS Kemenkeu 2025 & Tunjangannya, Instansi Sultan!
Sekian pembahasan dari Dealls mengenai gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan tahun 2025. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu yang ingin memahami hak dan tunjangan sebagai aparatur negara.
Kalau kamu sedang mencari peluang karier baru di sektor swasta, langsung saja cek berbagai lowongan kerja terbaru di Dealls.
Tersedia berbagai posisi menarik, mulai dari full-time, part-time, hingga internship, baik dengan sistem hybrid, onsite, maupun remote.
Kamu juga bisa berdiskusi dengan career mentor profesional dalam sesi mentoring gratis untuk membantu merancang jalur karier yang lebih jelas dan terarah.
Jangan lupa manfaatkan CV Reviewer untuk mengoptimalkan CV-mu sebelum memutuskan melamar kerja di perusahaan impian.
Yuk, wujudkan karier impianmu bersama Dealls!