Urutan Pangkat TNI AD, AL, dan AU dari Terendah hingga Tertinggi

Pelajari urutan pangkat TNI dari TNI AD, TNI AL, hingga TNI AU. Temukan pula informasi kenaikan pangkat, gaji, dan tunjangan prajurit TNI di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls April 07, 2025

Pada Maret 2025, kabar kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet RI, menjadi Letnan Kolonel (Letkol) sempat menghebohkan publik.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 yang diterbitkan pada 25 Februari 2025. 

Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan kebijakan ini karena dinilai tidak lazim dibandingkan mekanisme kenaikan pangkat pada umumnya.

Nah, peristiwa ini semakin menegaskan betapa pentingnya memahami struktur kepangkatan dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya di TNI Angkatan Darat (AD) dari terendah sampai tertinggi. 

Sebab, setiap prajurit di TNI AD memiliki jenjang kepangkatan yang terstruktur, mulai dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira. 

Lalu, bagaimana sebenarnya urutan pangkat TNI, baik di AD, AL, maupun AU? Simak pembahasannya berikut ini!

Sekilas tentang TNI

pangkat tni
Potret TNI AD | Sumber: ELSAM

Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Institusi ini terdiri dari tiga matra, yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU), yang masing-masing memiliki peran strategis dalam pertahanan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas utama TNI mencakup:

  1. Menegakkan kedaulatan negara
  2. Mempertahankan keutuhan wilayah NKRI
  3. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan

Nah, untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, TNI melakukan dua jenis operasi utama:

  • Operasi militer untuk perang (OMP)
  • Operasi militer selain perang (OMSP), yang mencakup:
    • Mengatasi gerakan separatis bersenjata
    • Menanggulangi pemberontakan bersenjata
    • Mengatasi aksi terorisme
    • Mengamankan wilayah perbatasan
    • Menjaga objek vital nasional yang bersifat strategis
    • Menjalankan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
pangkat tni
Tugas TNI AD, AL, dan AU | Sumber: UU No. 34 Tahun 2004

Selain tugas pokok tersebut, masing-masing matra TNI juga memiliki tugas spesifik sesuai dengan karakteristik medan operasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

1. TNI Angkatan Darat (TNI AD) bertugas untuk:

  1. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
  2. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
  3. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; serta
  4. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.

2. TNI Angkatan Laut (TNI AL) bertugas untuk:

  1. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
  2. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
  3. melaksanakan tugas diplomasi AL dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
  4. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta
  5. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

3. TNI Angkatan Udara (TNI AU) bertugas untuk:

  1. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
  2. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
  3. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
  4. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Ketiga matra ini bekerja sama dalam sistem pertahanan negara untuk memastikan Indonesia tetap aman dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri

Urutan Pangkat TNI

Pangkat dalam TNI menunjukkan jenjang dan kedudukan seorang prajurit dalam struktur militer.

Urutan pangkat ini berlaku di ketiga matra: TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).

Secara umum, pangkat dalam TNI dibagi menjadi tiga golongan utama:

  1. Perwira (terdiri dari Perwira Tinggi/Pati, Perwira Menengah/Pamen, dan Perwira Pertama/Pama)
  2. Bintara
  3. Tamtama

Untuk lebih jelasnya, berikut urutan pangkat TNI dari yang terendah hingga tertinggi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP 39/2010.

Pangkat TNI AD

a. Pangkat perwira terdiri atas:

  • Jenderal TNI (Perwira Tinggi);
  • Letnan Jenderal TNI (Perwira Tinggi);
  • Mayor Jenderal TNI (Perwira Tinggi);
  • Brigadir Jenderal TNI (Perwira Tinggi);
  • Kolonel (Perwira Menengah);
  • Letnan Kolonel (Perwira Menengah);
  • Mayor (Perwira Menengah);
  • Kapten (Perwira Pertama);
  • Letnan Satu (Perwira Pertama); dan
  • Letnan Dua (Perwira Pertama).

b. Pangkat bintara terdiri atas:

  • Pembantu Letnan Satu;
  • Pembantu Letnan Dua;
  • Sersan Mayor;
  • Sersan Kepala;
  • Sersan Satu; dan
  • Sersan Dua.

c. Pangkat tamtama terdiri atas:

  • Kopral Kepala;
  • Kopral Satu;
  • Kopral Dua;
  • Prajurit Kepala;
  • Prajurit Satu; dan
  • Prajurit Dua.

Pangkat TNI AL

a. Pangkat perwira terdiri atas:

  • Laksamana TNI (Perwira Tinggi);
  • Laksamana Madya TNI (Perwira Tinggi);
  • Laksamana Muda TNI (Perwira Tinggi);
  • Laksamana Pertama TNI (Perwira Tinggi);
  • Kolonel (Perwira Menengah);
  • Letnan Kolonel (Perwira Menengah);
  • Mayor (Perwira Menengah);
  • Kapten (Perwira Pertama);
  • Letnan Satu (Perwira Pertama); dan
  • Letnan Dua (Perwira Pertama).

b. Pangkat bintara terdiri atas:

  • Pembantu Letnan Satu;
  • Pembantu Letnan Dua;
  • Sersan Mayor;
  • Sersan Kepala;
  • Sersan Satu; dan
  • Sersan Dua.

c. Pangkat tamtama terdiri atas:

  • Kopral Kepala;
  • Kopral Satu;
  • Kopral Dua;
  • Kelasi Kepala;
  • Kelasi Satu; dan
  • Kelasi Dua.

Pangkat TNI AU

a. Pangkat perwira terdiri atas:

  • Marsekal TNI (Perwira Tinggi);
  • Marsekal Madya TNI (Perwira Tinggi);
  • Marsekal Muda TNI (Perwira Tinggi);
  • Marsekal Pertama TNI (Perwira Tinggi);
  • Kolonel (Perwira Menengah);
  • Letnan Kolonel (Perwira Menengah);
  • Mayor (Perwira Menengah);
  • Kapten (Perwira Pertama);
  • Letnan Satu (Perwira Pertama); dan
  • Letnan Dua (Perwira Pertama).

b. Pangkat bintara terdiri atas;

  • Pembantu Letnan Satu;
  • Pembantu Letnan Dua;
  • Sersan Mayor;
  • Sersan Kepala;
  • Sersan Satu; dan
  • Sersan Dua.

c. Pangkat tamtama terdiri atas:

  • Kopral Kepala;
  • Kopral Satu;
  • Kopral Dua;
  • Prajurit Kepala;
  • Prajurit Satu; dan
  • Prajurit Dua.

Pangkat Tituler TNI

Terakhir, ada pangkat khusus yang disebut pangkat tituler TNI. 

Pangkat tituler adalah pangkat kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang bukan berasal dari kalangan militer aktif (warga sipil), tetapi memiliki peran strategis dalam mendukung tugas-tugas TNI. 

Pangkat ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah tugas yang bersangkutan selesai atau tidak lagi relevan.

Pemberian pangkat tituler diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 27 ayat (1) huruf c UU TNI. 

Siapa yang bisa mendapat pangkat tituler? Pangkat tituler biasanya diberikan kepada individu dengan latar belakang tertentu, seperti:

  1. Pejabat negara atau tokoh sipil yang terlibat dalam pertahanan dan keamanan nasional.
  2. Akademisi atau profesional yang berkontribusi pada pengembangan strategi militer.
  3. Tokoh agama yang berperan dalam pembinaan mental dan spiritual prajurit.
  4. Pejabat pemerintah yang menjabat di posisi strategis yang berkaitan dengan operasional TNI.

Jika seseorang diberi pangkat tituler, mereka akan mendapat hak dan kewajiban sebagai berikut. 

  • Mendapatkan gaji, tunjangan, dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • Terikat dengan hukum militer dan peradilan militer;
  • Dapat menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer;
  • Tidak diperkenankan berpolitik ataupun memihak salah satu pihak.

Berikut beberapa orang yang pernah menerima pangkat tituler di lingkungan TNI:

  1. Jenderal TNI (Tituler) Soekarno. Presiden pertama RI ini dianugerahi pangkat Jenderal Besar TNI (Tituler) sebagai penghormatan atas perannya dalam perjuangan kemerdekaan dan pembentukan TNI.
  2. Mayor Jenderal TNI (Tituler) Prabowo Subianto (sebelum pensiun dari militer). Sebelum secara resmi berpangkat tinggi, Prabowo menerima pangkat tituler karena perannya dalam berbagai operasi militer strategis.
  3. Letnan Kolonel TNI (Tituler) Deddy Corbuzier (pangkat dicabut). Deddy Corbuzier sempat dianugerahi pangkat Letnan Kolonel Tituler pada 2022 sebagai bentuk penghargaan atas perannya dalam penyebaran informasi terkait TNI kepada masyarakat. Namun, pangkat ini kemudian dicabut setelah adanya evaluasi terkait kontroversi di masyarakat

Kenaikan Pangkat TNI

pangkat tni
Potret TNI AL | Sumber: Zona Jakarta

Kenaikan pangkat dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah proses yang terstruktur dan diatur secara ketat. 

Setiap prajurit memiliki kesempatan untuk naik pangkat berdasarkan prestasi, masa dinas, pendidikan militer, serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

Kenaikan pangkat ini terdiri atas:

  1. Kenaikan pangkat reguler, yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada prajurit pada waktu tertentu yang telah memenuhi persyaratan jabatan dan masa peninjauan pangkat; dan
  2. Kenaikan pangkat khusus, yang terdiri atas:
  3. kenaikan pangkat luar biasa:
  • Kenaikan pangkat luar biasan operasi militer perang;
  • Kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang;
  • Kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta; dan
  • Kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta; dan

b. kenaikan pangkat penghargaan.

Sebagai informasi, penetapan kenaikan pangkat kolonel dan ke/dalam pangkat perwira tinggi oleh presiden.

Daftar Gaji TNI berdasarkan Pangkatnya

Berikut adalah daftar gaji pokok prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan pangkat tertinggi hingga terendah untuk semua golongan dilansir dari CNN Indonesia.

Golongan I: Tamtama TNI

  • Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
  • Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

Golongan II: Bintara TNI

  • Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
  • Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

  • Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
  • Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

Golongan V: Perwira Tinggi TNI

  • Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
  • Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

Baca Juga: Gaji TNI (Tentara Nasional Indonesia) Terbaru Berdasarkan Pangkat dan Golongan 

Daftar Tunjangan TNI

Selain menerima gaji pokok, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga memperoleh berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, yaitu untuk suami/istri dan anak-anak, tunjangan pangan, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan jabatan.

Ketentuan mengenai tunjangan TNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut adalah beberapa tunjangan yang diterima, menyesuaikan tingkatan pangkat dan jabatan dari prajurit TNI.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin TNI ketentuannya telah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Berikut adalah rincian besaran tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000
  • Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500

2. Tunjangan Suami/Istri

Bagi prajurit TNI yang sudah menikah, ada tambahan penghasilan berupa tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok. 

Akan tetapi, tunjangan ini hanya berlaku untuk satu pasangan, jadi kalau seorang prajurit menikah lebih dari sekali, tetap hanya satu pasangan yang bisa mendapatkan tunjangan ini.

Tunjangan ini mulai diberikan sejak bulan berikutnya setelah pernikahan, asalkan prajurit sudah mengurus surat keterangan tunjangan keluarga dan akta perkawinan. 

Namun, tunjangan ini akan berhenti secara otomatis jika terjadi perceraian atau pasangan meninggal dunia, dengan bukti berupa akta cerai atau surat keterangan kematian.

Selain itu, jika suami dan istri sama-sama bertugas sebagai prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai negeri sipil (PNS), maka tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu pihak.

3. Tunjangan Anak

Prajurit yang memiliki anak juga berhak atas tunjangan anak, yaitu 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. 

Namun, ada batasannya—tunjangan ini hanya diberikan untuk maksimal dua anak, baik itu anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat.

Agar tetap menerima tunjangan ini, anak yang didaftarkan harus belum menikah dan berusia maksimal 21 tahun. 

Namun, jika anak tersebut masih bersekolah atau kuliah, tunjangan bisa tetap diberikan hingga usia 25 tahun, dengan syarat ada surat keterangan pendidikan sebagai bukti.

Tunjangan anak ini akan mulai diberikan pada bulan berikutnya setelah kelahiran atau pengangkatan anak secara resmi.

4. Tunjangan Pangan

Selain tunjangan uang, prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan dalam bentuk kebutuhan pokok, yaitu beras. 

Setiap prajurit menerima 18 kg beras per bulan, sedangkan anggota keluarga yang berhak (seperti istri/suami dan anak-anak) mendapatkan 10 kg beras per bulan.

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk natura (beras langsung) sehingga membantu meringankan kebutuhan pangan bagi keluarga prajurit.

5. Tunjangan Umum

Bagi prajurit TNI yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan, baik itu jabatan struktural maupun fungsional, pemerintah memberikan tunjangan umum. 

Ini sebagai bentuk dukungan tambahan bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori penerima tunjangan jabatan.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2006, besarannya Rp75.000 per bulan.

6. Tunjangan Jabatan Struktural

Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural di instansi atau satuan tertentu mendapatkan tunjangan jabatan setiap bulannya. 

Besaran tunjangan ini ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2007, yang mengacu pada posisi dan tingkat jabatan.

Sebagai contoh, seorang Kepala Staf TNI mendapatkan tunjangan sebesar Rp9 juta per bulan, sedangkan pejabat lain di bawahnya menerima Rp5 juta per bulan.

7. Tunjangan Operasi Keamanan

Bertugas di daerah terpencil, terutama di pulau-pulau kecil dan wilayah perbatasan, tentu memiliki tantangan tersendiri. 

Oleh karena itu, pemerintah memberikan tunjangan khusus bagi prajurit yang bertugas di lokasi-lokasi ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010.

Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung lokasi penugasan:

  • 150% dari gaji pokok bagi prajurit yang bertugas dan menetap di pulau kecil terluar yang tidak berpenghuni.
  • 100% dari gaji pokok bagi prajurit yang bertugas dan menetap di pulau kecil terluar yang berpenghuni.
  • 75% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan darat.
  • 50% dari gaji pokok bagi prajurit yang hanya bertugas sementara di wilayah udara, laut perbatasan, atau pulau-pulau kecil terluar.

8. Tunjangan Penugasan di Papua dan Papua Barat

Prajurit yang bertugas di Papua dan Papua Barat juga mendapatkan tunjangan khusus. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2002.

Besaran tunjangannya berbeda-beda sesuai dengan pangkat prajurit, misalnya:

  • Pangkat Prada (Prajurit Dua): Rp225.000 per bulan.
  • Pangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp850.000 per bulan.

9. Tunjangan Babinsa (Bintara Pembina Desa)

Tugas Babinsa (Bintara Pembina Desa) cukup krusial karena mereka menjadi ujung tombak dalam pembinaan masyarakat di tingkat desa. 

Untuk mendukung tugas ini, diberikan tunjangan khusus yang besarnya sekitar Rp900.000 per bulan.

10. Tunjangan Kemahalan Papua

Selain tunjangan untuk prajurit yang bertugas di Papua, ada juga Tunjangan Kemahalan Papua yang diberikan karena biaya hidup di wilayah ini relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Tunjangan ini tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI, tetapi juga berlaku untuk PNS dan anggota Polri, sesuai dengan Keppres Nomor 68 Tahun 2002.

Besaran tunjangan ini bervariasi, mulai dari Rp200.000 hingga Rp1.785.000 per bulan, tergantung pada pangkat prajurit yang bersangkutan.

Baca Juga: RUU TNI Lanjut ke Paripurna: Jabatan Sipil Bisa Diisi TNI di 16 Kementerian! 

Call to action CV review di Dealls

Demikian ulasan lengkap mengenai pangkat di TNI, mulai dari struktur kepangkatan di setiap matra, mekanisme kenaikan pangkat, hingga besaran gaji dan tunjangan yang diterima prajurit.

Bagi kamu yang bercita-cita menjadi anggota TNI, memahami sistem pangkat ini bisa menjadi bekal penting. Namun, jika kamu lebih tertarik membangun karier di sektor swasta, Dealls menyediakan berbagai lowongan kerja terbaru dari perusahaan-perusahaan ternama di Indonesia.

Tak hanya itu, ada juga pilihan kerja remote dan loker hybrid yang semakin diminati saat ini!

Untuk meningkatkan peluangmu diterima, manfaatkan mentoring gratis serta optimalkan CV-mu dengan CV ATS Checker dari Dealls.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Cari kerja lebih mudah hanya di Dealls!

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya