Dalam dunia PNS, ada dua jenis jabatan yang sering kita dengar, yakni jabatan struktural dan fungsional. Meski sama-sama penting, kedua jabatan ini punya peran yang berbeda. Kendati demikian, masih banyak yang bingung membedakannya.
Jangan khawatir! Melalui artikel ini, Dealls akan mengupas lebih dalam tentang apa itu jabatan struktural. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Apa Itu Jabatan Struktural?
Pengertian mengenai jabatan struktural telah dijelaskan secara terperinci dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
Menurut PP tersebut, jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Di dalamnya, terdapat berbagai tingkatan jabatan yang sering disebut sebagai Eselon.
Dalam kata lain, jabatan struktural bersifat hierarkis dengan Eselon I sebagai jabatan struktural tertinggi dan Eselon V sebagai yang terendah. Selain itu, setiap Eselon juga terbagi lagi dalam beberapa jenjang pangkat, contohnya Eselon IA, Eselon 1B, Eselon IIA, Eselon IIB, dan seterusnya.
Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional
Jabatan struktural jelas berbeda dengan jabatan fungsional. Penjelasan mengenai jabatan fungsional sendiri termaktub dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Keppres tersebut, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa jabatan fungsional merupakan jabatan yang diberikan berdasarkan keahlian atau keterampilan mereka. Selain itu, jabatan fungsional tidak mengenal adanya tingkatan.
Cara bekerja untuk kedua jabatan tersebut pun berbeda. Bagi pemilik jabatan struktural, mereka bekerja berdasarkan tingkat kedudukan yang ada di suatu organisasi pemerintahan.
Sementara itu, jabatan fungsional lebih difokuskan dengan profesi yang lebih dekat dengan masyarakat, seperti guru, dokter, dan dosen. Adapun contoh jabatan fungsional lainnya meliputi peneliti, teknisi komputer, pranata laboratorium kesehatan, fisioterapis, ahli kurikulum, dan masih banyak lainnya.
Di samping itu, proses kenaikan jabatan bagi jabatan struktural dilakukan dengan telah menduduki pangkat tersebut setidaknya empat tahun. Sedangkan, bagi jabatan fungsional, terdapat syarat sistem angka kredit yang harus dipenuhi agar dapat naik pangkat.
Baca Juga: Pangkat dan Golongan PNS Beserta Gaji dan Tunjangannya
Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat dalam jabatan struktural seorang PNS. persyaratan tersebut tercantum dalam PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagai berikut.
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil
- Serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan
- Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
- Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir
- Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan
- Sehat jasmani dan rohani
Selain yang disebutkan, ada pula beberapa persyaratan lain yang turut dipertimbangkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Berikut faktor-faktor penentunya.
- Senioritas dalam kepangkatan
- Usia
- Pendidikan dan pelatihan (Diklat) jabatan
- Pengalaman
Pencabutan Jabatan Struktural
Selain persyaratan, PP Nomor 100 Tahun 2000 juga membahas lebih lanjut tentang hal-hal yang bisa menyebabkan dicabutnya suatu jabatan struktural. Lantas, apa saja penyebab pencabutan jabatan struktural?
- Mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya
- Mencapai batas usia pensiun
- Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
- Diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional
- Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan
- Tugas belajar lebih dari enam bulan
- Adanya perampingan organisasi pemerintah
- Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
- Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Contoh Jabatan Struktural
Contoh jabatan struktural dapat ditemukan di instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Jabatan struktural di instansi pemerintah tingkat pusat meliputi Direktur Jenderal (Dirjen), Sekretaris Jenderal (Sekjen), Staf Ahli, dan Kepala Biro.
Sementara, jabatan struktural di lingkup daerah antara lain Kepala Kantor Kedinasan, Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Kantor Daerah, Kepala Bidang, Kepala Seksi Penugasan, Camat, dan Lurah.
Dilansir laman Komisi Aparatur Sipil Negara, mulanya PNS tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Namun, peraturan tersebut selanjutnya telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam PP tersebut, ketentuan mengenai rangkap jabatan tidak lagi diatur. Kecuali, terdapat peraturan khusus dari masing-masing instansi yang ditempati oleh PNS.
Baca Juga: 7 Perbedaan PPPK dan PNS, Jangan Sampai Salah Pilih
Demikianlah penjelasan mengenai jabatan struktural PNS. Dengan demikian, kamu telah lebih paham mengenai tingkatan karier di dunia PNS.
Selain sektor PNS, kamu juga bisa menjelajahi berbagai lowongan kerja terbaru lainnya hanya di Dealls #1 Job Portal Indonesia. Temukan lowongan yang sesuai dengan minat, pengalaman, dan perusahaan impianmu. Jangan sampai terlewatkan, kunjungi Dealls sekarang dan raih karier impianmu!
Sumber:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999