Pangkat dan Golongan PNS Beserta Gaji dan Tunjangannya

Pahami terlebih dahulu pangkat dan golongan PNS sebelum mendaftar CPNS. Simak penjelasannya di sini supaya ga salah pilih!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls July 31, 2024

Bagi sebagian besar orang, menjadi PNS merupakan impian karir terbesar dalam hidupnya. Hal ini dikarenakan PNS menawarkan keamanan berkarir sehingga kemungkinan untuk terkena PHK sangat kecil, serta tunjangan yang ditawarkan pun sangat menggiurkan karena pasalnya akan tetap mendapatkan tunjangan sampai pensiun nanti.

Namu kamu perlu mengetahui pangkat dan golongan PNS yang cocok dengan kualifikasi dan keinginan kamu.

Tapi tidak perlu bingung, berikut Dealls sudah merangkumnya untuk kamu pelajari sebelum mendaftar CPNS.

Pangkat dan Golongan PNS

Melansir dari BKN Denpasar, terdapat 4 golongan dan 17 pangkat PNS. Berikut golongan dan pangkatnya masing-masing.

Golongan I Juru

Golongan paling rendah yaitu golongan I dengan pangkat “Juru” dengan kualifikasi minimal lulusan Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pasalnya pada golongan ini mereka tidak diwajibkan menguasai kemampuan teknis tertentu.

Pada golongan I ini terdapat 4 tingkatan yaitu:

  1. Golongan I A Juru Muda
  2. Golongan I B Juru Muda Tingkat I
  3. Golongan I C Juru 
  4. Golongan I D Juru Tingkat I

Golongan II Pengatur

Golongan selanjutnya adalah golongan II dengan pangkat “Pengatur”, pada golongan ini perlu memiliki kualifikasi minimal lulusan SMA, SMK sampai D3. Lalu dituntut untuk dapat melakukan beberapa kemampuan teknis dan nantinya akan dibantu oleh PNS dengan golongan I.

Pada golongan II ini terdapat 4 tingkatan yaitu:

  1. Golongan II A Pengatur Muda
  2. Golongan II B Pengatur Muda Tingkat I
  3. Golongan II C Pengatur
  4. Golongan II D Pengatur Tingkat 1

Golongan III Penata

Setelah itu ada golongan III dengan pangkat “Penata”, pada golongan ini diharuskan memiliki kualifikasi minimal Sarjana atau S1 sampai Doktor atau S3. Hal ini dikarenakan pada golongan ini mereka diharuskan memiliki kemampuan yang lebih dalam bukan hanya kemampuan teknis saja, karena mereka harus memantau kinerja dari PNS golongan I dan II.

Pada golongan III ini terdapat 4 tingkatan yaitu:

  1. Golongan III A Penata Muda
  2. Golongan III B Penata Muda Tingkat I
  3. Golongan III C Penata
  4. Golongan III D Penata Tingkat I

Golongan IV Pembina

Lalu golongan yang terakhir adalah golongan IV dengan pangkat “Pembina”, pada golongan ini diwajibkan memiliki kualifikasi yang sama dengan golongan III akan tetapi tidak hanya harus memiliki kemampuan teknis dan ilmu yang mendalam saja. Tapi juga diwajibkan memiliki kemampuan leadership atau kepemimpinan, karena pada pasalnya mereka yang berada pada golongan ini perlu memimpin atau mengayomi pekerja, divisi atau golongan yang berada di bawahnya.

Berbeda dari golongan sebelumnya, golongan IV ini terdapat 5 tingkatan yaitu:

  1. Golongan IV A Pembina
  2. Golongan IV B Pembina Tingkat I
  3. Golongan IV C Pembina Utama Muda 
  4. Golongan IV D Pembina Utama Madya
  5. Golongan IV E Pembina Utama

Pangkat dan Golongan PNS Guru

Selain pangkat dan golongan PNS yang bekerja di bidang kepemerintahan, terdapat juga pangkat dan golongan PNS untuk guru. Berikut pangkat dan golongan PNS guru.

Guru Pertama

Berbeda dengan PNS biasa, golongan guru dimulai dari golongan III A sebagai Penata Muda. Lalu golongan selanjutnya pada pangkat “Guru Pertama” ini adalah golongan III B sebagai Penata Muda Tingkat I.

Guru Muda

Selanjutnya pada pangkat “Guru Muda” dimulai dari golongan III C sebagai Penata, lalu ke golongan III D sebagai Penata tingkat I.

Guru Madya

Setelah itu pangkatnya adalah “Guru Madya” dimulai dengan golongan IV A sebagai Pembina, lalu naik ke golongan IV B sebagai Pembina Tingkat I dan ke golongan IV C sebagai Pembina Utama Muda.

Guru Utama

Lalu pangkat dan golongan yang terakhir adalah “Guru Utama” yang dimulai dengan golongan IV D sebagai Pembina Utama Madya, lalu naik ke golongan IV E sebagai Pembina Utama.

Mungkin kamu bertanya-tanya kenapa pangkat dan golongan PNS dimulai dari golongan III. Hal ini memang dikarenakan syarat minimal kualifikasi jika kamu ingin menjadi PNS guru adalah Sarjana atau S1.

Baca juga: 7 Perbedaan PPPK dan PNS, Jangan Sampai Salah Pilih

Gaji dan Tunjangan PNS Sesuai Golongan

pangkat golongan pns

Melansir dari Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 berikut gaji dan tunjangan PNS terbaru yang bisa kamu jadikan acuan ketika ingin mendaftar CPNS nantinya.

Gaji PNS Golongan I Juru

  • Golongan IA Juru Muda

Rp1,685,700 - Rp2,522,600

  • Golongan IB Juru Muda Tingkat I

Rp1,840,800 - Rp2,670,700

  • Golongan IC Juru

Rp1,918,700 - Rp2,783,700

  • Golongan ID Juru Tingkat I

Rp1,999,900 - Rp2,901,400

Gaji PNS Golongan II Pengatur

  • Golongan IIA Pengatur Muda

Rp2,184,000 - Rp3,643,400

  • Golongan IIB Pengatur Muda Tingkat I

Rp2,385,000 - Rp3,797,500

  • Golongan IIC Pengatur

Rp2,485,900 - Rp3,958,200

  • Golongan IID Pengatur Tingkat I

Rp2,591,100 - Rp4,125,600

Gaji PNS Golongan III Penata

  • Golongan IIIA Penata Muda

Rp2,785,700 - Rp4,575,200

  • Golongan IIIB Penata Muda Tingkat I

Rp2,903,600 - Rp4,768,800

  • Golongan IIIC Penata 

Rp3,026,400 - Rp4,970,500

  • Golongan IIID Penata I

Rp3,154,400 - Rp5,180,700

Gaji PNS Golongan IV Pembina

  • Golongan IVA Pembina

Rp3,287,800 - Rp5,399,900

  • Golongan IVB Pembina Tingkat I

Rp3,426,900 - Rp5,628,300

  • Golongan IVC Pembina Utama Muda

Rp3,571,900 - Rp5,866,400

  • Golongan IVD Pembina Utama Madya

Rp3,723,000 - Rp6,114,500

  • Golongan IVE Pembina Utama

Rp3,880,400 - Rp6,373,200

Tunjangan PNS

Selanjutnya pada tunjangan tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada setiap golongannya, berikut adalah daftar tunjangan yang akan didapatkan jika kamu jadi PNS:

  • Tunjangan Kinerja.
  • Tunjangan Keluarga (istri dan anak).
  • Tunjangan Makan.
  • Tunjangan Jabatan.
  • Tunjangan Umum.

Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan pangkat ada 2 jenis yaitu kenaikan pangkat reguler dan pilihan dan ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya.

Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan tanpa terikat pada jabatan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat reguler ini, yaitu:

  1. Tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional.
  2. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional.
  3. Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
  4. Minimal sudah menjabat selama 4 tahun pada pangkat terakhir.
  5. Setiap unsur penilaian kinerja minimal bernilai baik selama 2 tahun terakhir.
  6. Bagi yang pangkatnya naik dan mengakibatkan pindah golongan harus mengikuti dan lulus ujian kelulusan dinas. Kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian kelulusan dinas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kenaikan Pangkat Pilihan

Lalu kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena prestasi kerjanya yang tinggi.

Terdapat 2 jenis kenaikan pangkat pilihan yaitu:

Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional

Pada kenaikan pangkat pilihan fungsional sendiri memiliki kriteria tersendiri dan berbeda dengan yang struktural. Berikut  kriterianya:

  1. Sekurang-kurangnya telah menjabat selama 2 tahun pada pangkat terakhir.
  2. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
  4. Dapat diberikan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat puncak dalam jabatan administrasinya, atau karena penyesuaian pendidikannya
  5. Minimal telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan belum mencapai pangkat tertinggi dalam. jabatan administrasi sebelumnya
  6. Bila memiliki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat di jabatan administrasi sebelumnya, dengan syarat 
  7. 1 (satu) tahun dalam jabatan administrasi dan pangkat yang dimilikinya; atau
  8. Sudah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir terhitung sejak pelantikan
  9. Bila telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan administrasi sebelumnya dan berdasarkan pendidikanya yang sudah diakui BKN masih dimungkinkan untuk dapat diberikan kenaikan pangkat.

Kenaikan Pangkat Pilihan Struktural

Pada kenaikan pangkat pilihan struktural memiliki kriteria yang berbeda dari pangkat pilihan fungsional. Berikut kriterianya:

  1. Satu tingkat berada di bawah jenjang terendah pada jabatan struktural yang diduduki
  2. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir 
  3. Telah 1 (satu) tahun dalam jabatan strukturalnya terhitung sejak tanggal pelantikan 
  4. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  5. Jika sudah 4 tahun atau lebih dapat dapat dipertimbangkan untuk naik satu pangkat tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir

Baca juga: Tes CPNS Apa Saja? Simak Penjelasan dan Contohnya Di Sini

Sekian pembahasan kita mengenai pangkat dan golongan PNS yang bisa menjadi referensi kamu ketika mendaftar CPNS nantinya. Sambil menunggu pendaftaran CPNS kamu bisa cek dan lamar ke lebih dari 1,500 loker terbaru setiap harinya di Dealls. Selain itu kamu bisa belajar untuk mengembangkan karir dan study kamu bersama career mentor expert dan terpercaya secara gratis.

Yuk kembangkan karirmu bersama Dealls!

 

Sumber:

PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) [KMS Manajemen ASN - KRX BKN]

PP No. 5 Tahun 2024

PERPRES No. 11 Tahun 2024

Info CPNS
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya