9 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Salah Pilih!

Meskipun sama-sama ASN, penting untuk mempertimbangkan mana yang lebih sesuai dengan tujuan kariermu. Simak 10 perbedaan PPPK dan PNS di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls July 23, 2024

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan impian banyak orang di Indonesia. Hal ini dikarenakan menjadi ASN dapat memberikan ketenangan dalam menjalankan karir.

Berbeda dengan bekerja di perusahaan swasta atau startup yang memiliki risiko terkena lay-off seperti yang ramai terjadi belakangan ini, menjadi ASN memberikan jaminan stabilitas kerja hingga pensiun, bahkan hingga diberi uang pensiun.

Akan tetapi, ada 2 jenis jabatan ASN yang perlu kamu ketahui, yaitu PNS dan PPPK yang memiliki perbedaan dari berbagai sisi. Maka dari itu, jangan sampai salah memilih status kepegawaian yang bisa membuatmu menyesal dikemudian hari.

Yuk simak pembahasannya supaya kamu bisa memilih yang terbaik untuk diri kamu!

Apa Itu PNS?

Melansir dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Apa Itu PPPK?

Sementara itu, dilansir dari Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Perbedaan PNS dan PPPK

infografik perbedaan pns dan pppk

Secara garis besar, PNS merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintahan dengan status sebagai pegawai tetap dan mendapatkan berbagai hak hingga tunjangan pensiun. Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau dengan kata lain pegawai kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu.

Supaya lebih jelas, mari kita bahas lebih mendalam perbedaan 2 jabatan ASN tersebut di bawah ini:

1. Status Jabatan

Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, secara sederhana PNS adalah pegawai tetap ASN dan PPPK adalah pegawai kontrak ASN. 

PPPK sendiri memiliki durasi bekerja atau mengabdi sesuai dengan kontrak dan kebutuhan dengan masa kerja paling singkat adalah selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan jabatan pemerintahan tersebut.

2. Gaji

Berdasarkan gaji, ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, terutama dari segi besaran gaji dan mekanisme pembagian golongannya.

Gaji Pokok PNS

Pertama, mari kita bahas gaji pokok PNS yang didasarkan oleh golongan menurut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 berikut ini:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
  • Golongan IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700
  • Golongan IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
  • Golongan ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
  • Golongan IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
  • Golongan IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
  • Golongan IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
  • Golongan IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
  • Golongan IVB: Rp3.426.900–Rp5,628.300
  • Golongan IVC: Rp3.571.900–Rp5,866.400
  • Golongan IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
  • Golongan IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Gaji Pokok PPPK

Berbeda dengan PNS, berikut ini besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongannya, dilansir dari Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Jadi, secara umum, gaji PPPK memang lebih besar dibanding PNS. Hal ini karena PPh (Pajak Penghasilan) gaji PNS telah dibayar oleh negara, sementara PPh untuk PPPK masih termasuk dalam gaji yang diperoleh.

Baca juga: Pangkat dan Golongan PNS Beserta Gaji dan Tunjangannya 

3. Tunjangan yang Diterima

Rincian tunjangan yang diterima PNS dan PPPK juga berbeda, berikut penjelasannya.

Tunjangan PNS

Berikut daftar tunjangan yang akan didapatkan PNS:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Keluarga (istri dan anak)
  • Tunjangan Makan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Umum

Tunjangan PPPK

Kemudian, rincian tunjangan yang akan didapat PPPK adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Struktural
  • Tunjangan Fungsional atau 
  • Tunjangan Lainnya

4. Tahapan Seleksi

Perbedaan selanjutnya terlihat dari tahapan seleksinya. PNS sendiri memiliki tahapan seleksi seperti seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar atau SKD, dan seleksi kemampuan bidang atau SKB.

Sementara itu, PPPK hanya memiliki tahapan seleksi administrasi dan kompetensi. Seleksi kompetensi sendiri terdiri dari 3 bidang jenis tes yaitu manajerial, teknis dan sosial kultural.

Baca juga: Tes CPNS Apa Saja? Simak Penjelasan dan Contohnya Di Sini

5. Batas Usia Melamar

Perbedaan selanjutnya terlihat dari batas usia untuk melamar ke PNS dan PPPK. Batas usia melamar untuk CPNS yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Di sisi lain, batas usia melamar ke PPPK yaitu 20 tahun dan maksimal 1 tahun di bawah batas umur suatu jabatan yang akan dilamar. 

Sebagai contoh, kamu ingin melamar ke jabatan yang batas umurnya 50 tahun, maka batas maksimal usia untuk melamarnya adalah 49 tahun.

6. Batas Usia Pensiun

Pada jabatan PNS, batas usia pensiun untuk pejabat administrasi adalah 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

Hal ini berbeda dengan PPPK yang memiliki batas usia pensiun yang lebih beragam. Untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun. 

Lalu untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. Terakhir, batas usia pensiun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama adalah 65 tahun.

7. Pemberhentian Hubungan Kerja

Perbedaan paling menonjol pada pemberhentian kerja antara PNS dan PPPK adalah pada pemberhentian secara hormat. 

PNS diberhentikan secara hormat dalam beberapa kondisi berikut:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi
  • Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik
  • Sudah mencapai usia pensiun

Sementara itu, PPPK diberhentikan secara hormat ketika sudah menyelesaikan masa perjanjian kerjanya sudah berakhir.

8. Jenjang Karir

Lalu, yang terakhir adalah perbedaan jenjang karir keduanya, PNS memiliki jenjang karir yang lebih luas dibandingkan PPPK. 

Jenjang karir PNS akan dimulai dari CPNS, setelah itu akan dilantik menjadi PNS dan golongan jabatan akan meningkat seiring dengan masa jabatan. Selain itu, PNS juga dapat menduduki jabatan struktural dan fungsional.

Di sisi lain, PPPK hanya bisa menjabat jabatan fungsional saja dan tidak bisa menjabat sebagai Pimpinan Tinggi Pratama. Masa kerja PPPK juga akan selesai ketika jangka waktu perjanjian kerja sudah selesai.

9. Format Nomor Identitas Pegawai (NIP)

Meskipun sama-sama terdiri dari 18 digit, ada perbedaan format antara NIP PPPK dan PNS:

NIP PNS

Format NIP PNS adalah sebagai berikut.

  1. 8 Digit Pertama: Tanggal lahir (tahun, bulan, hari).
  2. 6 Digit Berikutnya: Tahun dan bulan pengangkatan sebagai CPNS/PNS.
  3. 1 Digit Selanjutnya: Jenis kelamin (1 untuk pria, 2 untuk wanita).
  4. 3 Digit Terakhir: Nomor urut PNS.

Contoh:
Seorang pria lahir pada 17 Agustus 1995, diangkat sebagai PNS pada 1 April 2025, dengan nomor urut 011. NIP-nya menjadi 199508172025041011.

NIP PPPK

Sementara itu, berikut format NIP untuk PPPK.

  1. 8 Digit Pertama: Tanggal lahir (tahun, bulan, hari).
  2. 6 Digit Berikutnya: Tahun pengangkatan pertama (4 digit) dan frekuensi pengangkatan PPPK (2 digit).
  3. 1 Digit Selanjutnya: Jenis kelamin (1 untuk pria, 2 untuk wanita).
  4. 3 Digit Terakhir: Nomor urut PPPK.

Contoh:
Seorang wanita lahir pada 28 Juni 1990, pertama kali diangkat PPPK untuk yang kedua kalinya pada tahun 2024, dengan nomor urut 015. NIP-nya menjadi 199006282024022015.

Baca juga: 9 Perbedaan CPNS dan PNS yang Wajib Kamu Ketahui, Simak!

Sekian pembahasan kita mengenai perbedaan PPPK dan PNS untuk jadi pertimbangan kamu ketika memilih untuk menjadi ASN nantinya. Semoga bermanfaat dalam mencapai karir impianmu sebagai abdi negara ASN! 

Selain berkarir menjadi ASN, kamu bisa juga mencoba peluang karir di perusahaan swasta ternama di Indonesia dengan melamar ke lowongan kerja terbaru setiap harinya di Dealls. 

App Store Banner (cta-article-apply-job-3).jpeg

Tidak hanya itu, kamu juga bisa melakukan mentoring dengan career mentor profesional untuk berdiskusi seputar rencana karir dan pendidikan.

Dealls - Banner (cta-article-mentoring-3).jpg

Lalu ada AI CV Reviewer, CV ATS Checker yang bisa menganalisa apakah CV kamu sudah cocok dengan posisi yang kamu lamar atau belum dan kamu juga bisa tes kepribadian secara gratis. Yuk raih karir impianmu dengan Dealls!

Dealls - Banner (cta-article-cv-reviewer-2).jpg

Sumber:

PP No. 5 Tahun 2024

PERPRES No. 11 Tahun 2024

PP No. 11 Tahun 2017

PP No. 94 Tahun 2021

Info CPNS
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya