Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan impian banyak orang di Indonesia. Hal ini dikarenakan menjadi ASN dapat memberikan ketenangan dalam menjalankan karir.
Berbeda dengan bekerja pada perusahaan swasta, start up dan yang lainnya masih ada kemungkinan terjadi lay off yang ramai akhir-akhir ini. Sedangkan menjadi ASN sudah dapat dipastikan bahwa kamu bisa bekerja sampai pensiun ditambah mendapatkan uang pensiun juga.
Akan tetapi ada 2 jenis jabatan ASN yang perlu kamu ketahui yaitu PNS dan PPPK, keduanya jelas berbeda dari berbagai sisi. Maka dari itu kamu jangan sampai salah pilih, yang bisa membuatmu menyesal dikemudian hari.
Yuk simak pembahasannya supaya kamu bisa memilih yang terbaik untuk diri kamu.
Apa Itu PNS?
Melansir dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Apa Itu PPPK?
Sedangkan PPPK sendiri dilansir dari Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Perbedaan PNS dan PPPK
PNS bekerja di instansi kepemerintahan dengan status sebagai pegawai tetap dengan mendapatkan berbagai hak hingga hak pensiun. Sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau dengan kata lain pegawai kontrak yang bekerja di instansi kepemerintahan.
Supaya lebih jelas, mari kita bahas lebih mendalam perbedaan 2 jabatan ASN tersebut di bawah ini:
1. Status Jabatan
Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, secara sederhana PNS adalah pegawai tetap ASN dan PPPK adalah pegawai kontrak ASN. PPPK memiliki durasi bekerja atau mengabdi sesuai dengan kontrak dan kebutuhan. Paling singkat kontrak selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan jabatan pemerintahan tersebut.
2. Gaji dan Tunjangan
Saatnya kita bahas hal yang paling dicari, berapa dan apa yang akan kita dapat dari 2 jabatan tersebut.
Gaji Pokok PNS
Pertama mari kita bahas gaji pokok PNS yang didasarkan oleh golongannya. Berikut daftar gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan IA
Rp1,685,700 - Rp2,522,600
- Golongan IB
Rp1,840,800 - Rp2,670,700
- Golongan IC
Rp1,918,700 - Rp2,783,700
- Golongan ID
Rp1,999,900 - Rp2,901,400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIA
Rp2,184,000 - Rp3,643,400
- Golongan IIB
Rp2,385,000 - Rp3,797,500
- Golongan IIC
Rp2,485,900 - Rp3,958,200
- Golongan IID
Rp2,591,100 - Rp4,125,600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIA
Rp2,785,700 - Rp4,575,200
- Golongan IIIB
Rp2,903,600 - Rp4,768,800
- Golongan IIIC
Rp3,026,400 - Rp4,970,500
- Golongan IIID
Rp3,154,400 - Rp5,180,700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVA
Rp3,287,800 - Rp5,399,900
- Golongan IVB
Rp3,426,900 - Rp5,628,300
- Golongan IVC
Rp3,571,900 - Rp5,866,400
- Golongan IVD
Rp3,723,000 - Rp6,114,500
- Golongan IVE
Rp3,880,400 - Rp6,373,200
Tunjangan PNS
Selanjutnya tunjangan apa saja sih yang akan didapatkan jika kita menjadi PNS, berikut daftar tunjangan yang akan didapatkan jika kamu jadi PNS:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Keluarga (istri dan anak)
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Umum
Gaji Pokok PPPK
Selanjutnya mari kita bahas gaji pokok PPPK berdasarkan golongannya, dilansir dari Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024 berikut besaran gaji pokok PPPK:
- Golongan I
Rp1,938,500 - Rp2,900,900
- Golongan II
Rp2,116,900 - Rp3,071,200
- Golongan III
Rp2,206,500 - Rp3,201,200
- Golongan IV
Rp2,299,800 - Rp3,336,600
- Golongan V
Rp2,511,500 - Rp4,189,900
- Golongan VI
Rp2,742,800 - Rp4,367,100
- Golongan VII
Rp2,858,800 - Rp4,551,800
- Golongan VIII
Rp2,979,700 - Rp4,744,400
- Golongan IX
Rp3,203,600 - Rp5,261,500
- Golongan X
Rp3,339,100 - Rp5,484,000
- Golongan XI
Rp3,480,300 - Rp5,716,000
- Golongan XII
Rp3,627,500 - Rp5,957,800
- Golongan XIII
Rp3,781,000 - Rp6,209,800
- Golongan XIV
Rp3,940,900 - Rp6,472,500
- Golongan XV
Rp4,107,600 - Rp6,746,200
- Golongan XVI
Rp4,281,400 - Rp7,031,600
- Golongan XVII
Rp4,462,500 - Rp7,329,000
Tunjangan PPPK
Selanjutnya adalah tunjangan apa saja yang akan kamu dapatkan jika menjabat posisi PPPK, berikut tunjangannya:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Struktural
- Tunjangan Fungsional atau
- Tunjangan Lainnya
3. Tahapan Seleksi
Perbedaan juga terlihat dari tahapan seleksinya, PNS sendiri memiliki tahapan seleksi seperti seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar atau SKD dan seleksi kemampuan bidang atau SKB.
Sedangkan PPPK hanya memiliki tahapan seleksi administrasi dan kompetensi. Seleksi kompetensi sendiri terdiri dari 3 bidang jenis tes yaitu manajerial, teknis dan sosial kultural.
Baca juga: Tes CPNS Apa Saja? Simak Penjelasan dan Contohnya Di Sini
4. Batas Usia Melamar
Perbedaan selanjutnya terlihat dari batas usia untuk melamar ke PNS dan PPPK. Batas usia melamar untuk CPNS yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan PPPK batas usia melamar yaitu 20 tahun dan maksimal 1 tahun di bawah batas umur suatu jabatan yang akan dilamar. Sebagai contoh kamu ingin melamar ke jabatan yang batas umurnya 50 tahun, makan batas maksimal usia untuk melamarnya adalah 49 tahun.
5. Batas Usia Pensiun
Pada jabatan PNS batas usia pensiun untuk pejabat administrasi adalah 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.
Sedangkan PPPK lebih beragam, untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan batas usia pensiunnya adalah 58 tahun. Lalu untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. Terakhir untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama usia pensiunnya adalah 65 tahun.
6. Pemberhentian Hubungan Kerja
Perbedaan paling menonjol pada pemberhentian kerja antara PNS dan PPPK adalah pada pemberhentian secara hormat. PNS diberhentikan secara hormat ketika sudah mencapai usia pensiun sedangkan PPPK diberhentikan secara hormat ketika sudah menyelesaikan masa perjanjian kerjanya sudah berakhir.
7. Jenjang Karir
Lalu yang terakhir adalah perbedaan jenjang karir keduanya, PNS memiliki jenjang karir yang lebih luas dibandingkan PPPK.
Jenjang karir PNS akan dimulai dari CPNS, setelah itu akan dilantik menjadi PNS dan golongan jabatan akan meningkat seiring dengan masa jabatan. Selain itu juga PNS dapat menjabat pada jabatan struktural dan fungsional.
Sedangkan PPPK hanya bisa menjabat jabatan fungsional saja dan tidak bisa menjabat sebagai Pimpinan Tinggi Pratama, selain itu masa kerja PPPK akan selesai ketika jangka waktu perjanjian kerja sudah selesai.
Sekian pembahasan kita mengenai perbedaan PPPK dan PNS untuk jadi pertimbangan kamu ketika memilih untuk menjadi ASN nantinya. Semoga bermanfaat dalam mencapai karir impian mu sebagai abdi negara ASN. Selain berkarir menjadi ASN kamu bisa juga mencoba peluang karir di perusahaan swasta ternama di Indonesia dengan melamar ke lowongan kerja terbaru setiap harinya di Dealls.
Selain itu kamu juga bisa melakukan mentoring dengan career mentor profesional untuk berdiskusi seputar rencana karir dan pendidikan.
Lalu ada AI CV Reviewer, CV ATS Checker yang bisa menganalisa apakah CV kamu sudah cocok dengan posisi yang kamu lamar atau belum dan kamu juga bisa tes kepribadian secara gratis.
Yuk raih karir impianmu dengan Dealls!
Sumber:
7 Perbedaan PNS dan PPPK: Gaji, Tunjangan Hingga Status Kerja