7 Perbedaan PPPK dan PNS, Jangan Sampai Salah Pilih

Walaupun sama-sama ASN, perlu mempertimbangkan mana yang lebih cocok untuk tujuan karir kamu. Simak 7 perbedaan PPPK dan PNS di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls July 23, 2024

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan impian banyak orang di Indonesia. Hal ini dikarenakan menjadi ASN dapat memberikan ketenangan dalam menjalankan karir.

Berbeda dengan bekerja pada perusahaan swasta, start up dan yang lainnya masih ada kemungkinan terjadi lay off yang ramai akhir-akhir ini. Sedangkan menjadi ASN sudah dapat dipastikan bahwa kamu bisa bekerja sampai pensiun ditambah mendapatkan uang pensiun juga.

Akan tetapi ada 2 jenis jabatan ASN yang perlu kamu ketahui yaitu PNS dan PPPK, keduanya jelas berbeda dari berbagai sisi. Maka dari itu kamu jangan sampai salah pilih, yang bisa membuatmu menyesal dikemudian hari.

Yuk simak pembahasannya supaya kamu bisa memilih yang terbaik untuk diri kamu.

Apa Itu PNS?

perbedaan pppk dan pns

Melansir dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Apa Itu PPPK?

Sedangkan PPPK sendiri dilansir dari Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Perbedaan PNS dan PPPK

infografik perbedaan pns dan pppk

PNS bekerja di instansi kepemerintahan dengan status sebagai pegawai tetap dengan mendapatkan berbagai hak hingga hak pensiun. Sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau dengan kata lain pegawai kontrak yang bekerja di instansi kepemerintahan.

Supaya lebih jelas, mari kita bahas lebih mendalam perbedaan 2 jabatan ASN tersebut di bawah ini:

1. Status Jabatan

Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, secara sederhana PNS adalah pegawai tetap ASN dan PPPK adalah pegawai kontrak ASN. PPPK memiliki durasi bekerja atau mengabdi sesuai dengan kontrak dan kebutuhan. Paling singkat kontrak selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan jabatan pemerintahan tersebut.

2. Gaji dan Tunjangan

perbedaan pppk dan pns

Saatnya kita bahas hal yang paling dicari, berapa dan apa yang akan kita dapat dari 2 jabatan tersebut.

Gaji Pokok PNS

Pertama mari kita bahas gaji pokok PNS yang didasarkan oleh golongannya. Berikut daftar gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan IA

Rp1,685,700 - Rp2,522,600

  • Golongan IB

Rp1,840,800 - Rp2,670,700

  • Golongan IC

Rp1,918,700 - Rp2,783,700

  • Golongan ID

Rp1,999,900 - Rp2,901,400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIA

Rp2,184,000 - Rp3,643,400

  • Golongan IIB

Rp2,385,000 - Rp3,797,500

  • Golongan IIC

Rp2,485,900 - Rp3,958,200

  • Golongan IID

Rp2,591,100 - Rp4,125,600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIA

Rp2,785,700 - Rp4,575,200

  • Golongan IIIB

Rp2,903,600 - Rp4,768,800

  • Golongan IIIC

Rp3,026,400 - Rp4,970,500

  • Golongan IIID

Rp3,154,400 - Rp5,180,700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVA

Rp3,287,800 - Rp5,399,900

  • Golongan IVB

Rp3,426,900 - Rp5,628,300

  • Golongan IVC

Rp3,571,900 - Rp5,866,400

  • Golongan IVD

Rp3,723,000 - Rp6,114,500

  • Golongan IVE

Rp3,880,400 - Rp6,373,200

Tunjangan PNS

Selanjutnya tunjangan apa saja sih yang akan didapatkan jika kita menjadi PNS, berikut daftar tunjangan yang akan didapatkan jika kamu jadi PNS:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Keluarga (istri dan anak)
  • Tunjangan Makan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Umum

Gaji Pokok PPPK

Selanjutnya mari kita bahas gaji pokok PPPK berdasarkan golongannya, dilansir dari Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024 berikut besaran gaji pokok PPPK:

  • Golongan I

Rp1,938,500 - Rp2,900,900

  • Golongan II

Rp2,116,900 - Rp3,071,200

  • Golongan III

Rp2,206,500 - Rp3,201,200

  • Golongan IV

Rp2,299,800 - Rp3,336,600

  • Golongan V

Rp2,511,500 - Rp4,189,900

  • Golongan VI

Rp2,742,800 - Rp4,367,100

  • Golongan VII

Rp2,858,800 - Rp4,551,800

  • Golongan VIII

Rp2,979,700 - Rp4,744,400

  • Golongan IX

Rp3,203,600 - Rp5,261,500

  • Golongan X

Rp3,339,100 - Rp5,484,000

  • Golongan XI

Rp3,480,300 - Rp5,716,000

  • Golongan XII

Rp3,627,500 - Rp5,957,800

  • Golongan XIII

Rp3,781,000 - Rp6,209,800

  • Golongan XIV

Rp3,940,900 - Rp6,472,500

  • Golongan XV

Rp4,107,600 - Rp6,746,200

  • Golongan XVI

Rp4,281,400 - Rp7,031,600

  • Golongan XVII

Rp4,462,500 - Rp7,329,000

Tunjangan PPPK

Selanjutnya adalah tunjangan apa saja yang akan kamu dapatkan jika menjabat posisi PPPK, berikut tunjangannya:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Struktural
  4. Tunjangan Fungsional atau 
  5. Tunjangan Lainnya

3. Tahapan Seleksi

Perbedaan juga terlihat dari tahapan seleksinya, PNS sendiri memiliki tahapan seleksi seperti seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar atau SKD dan seleksi kemampuan bidang atau SKB.

Sedangkan PPPK hanya memiliki tahapan seleksi administrasi dan kompetensi. Seleksi kompetensi sendiri terdiri dari 3 bidang jenis tes yaitu manajerial, teknis dan sosial kultural.

Baca juga: Tes CPNS Apa Saja? Simak Penjelasan dan Contohnya Di Sini

4. Batas Usia Melamar

Perbedaan selanjutnya terlihat dari batas usia untuk melamar ke PNS dan PPPK. Batas usia melamar untuk CPNS yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan PPPK batas usia melamar yaitu 20 tahun dan maksimal 1 tahun di bawah batas umur suatu jabatan yang akan dilamar. Sebagai contoh kamu ingin melamar ke jabatan yang batas umurnya 50 tahun, makan batas maksimal usia untuk melamarnya adalah 49 tahun.

5. Batas Usia Pensiun

Pada jabatan PNS batas usia pensiun untuk pejabat administrasi adalah 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

Sedangkan PPPK lebih beragam, untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan batas usia pensiunnya adalah 58 tahun. Lalu untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. Terakhir untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama usia pensiunnya adalah 65 tahun.

6. Pemberhentian Hubungan Kerja

Perbedaan paling menonjol pada pemberhentian kerja antara PNS dan PPPK adalah pada pemberhentian secara hormat. PNS diberhentikan secara hormat ketika sudah mencapai usia pensiun sedangkan PPPK diberhentikan secara hormat ketika sudah menyelesaikan masa perjanjian kerjanya sudah berakhir.

7. Jenjang Karir

Lalu yang terakhir adalah perbedaan jenjang karir keduanya, PNS memiliki jenjang karir yang lebih luas dibandingkan PPPK. 

Jenjang karir PNS akan dimulai dari CPNS, setelah itu akan dilantik menjadi PNS dan golongan jabatan akan meningkat seiring dengan masa jabatan. Selain itu juga PNS dapat menjabat pada jabatan struktural dan fungsional.

Sedangkan PPPK hanya bisa menjabat jabatan fungsional saja dan tidak bisa menjabat sebagai Pimpinan Tinggi Pratama, selain itu masa kerja PPPK akan selesai ketika jangka waktu perjanjian kerja sudah selesai.

Sekian pembahasan kita mengenai perbedaan PPPK dan PNS untuk jadi pertimbangan kamu ketika memilih untuk menjadi ASN nantinya. Semoga bermanfaat dalam mencapai karir impian mu sebagai abdi negara ASN. Selain berkarir menjadi ASN kamu bisa juga mencoba peluang karir di perusahaan swasta ternama di Indonesia dengan melamar ke lowongan kerja terbaru setiap harinya di Dealls. 

Selain itu kamu juga bisa melakukan mentoring dengan career mentor profesional untuk berdiskusi seputar rencana karir dan pendidikan.

Lalu ada AI CV Reviewer, CV ATS Checker yang bisa menganalisa apakah CV kamu sudah cocok dengan posisi yang kamu lamar atau belum dan kamu juga bisa tes kepribadian secara gratis.

Yuk raih karir impianmu dengan Dealls!

Sumber:

PP No. 5 Tahun 2024

PERPRES No. 11 Tahun 2024

PP No. 11 Tahun 2017

PP No. 94 Tahun 2021

7 Perbedaan PNS dan PPPK: Gaji, Tunjangan Hingga Status Kerja

Info CPNS
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya