Pernah denger tentang CPNS dan PNS tapi masih bingung bedanya? Jangan khawatir, kamu nggak sendirian!
Banyak yang mengira kedua istilah ini sama aja, padahal ada beberapa perbedaan penting yang harus kamu tahu, apalagi kalau kamu lagi pengen banget jadi pegawai negeri.
Di artikel ini, kita bakal bahas tuntas apa sih yang membedakan CPNS dan PNS, mulai dari proses pendaftarannya, hak dan kewajibannya, sampai apa aja yang bikin keduanya berbeda.
Jadi, buat kamu yang lagi cari info sebelum melangkah ke dunia ASN, simak terus ya! Biar nggak salah langkah, dan siap jadi calon PNS!
Pengertian CPNS
CPNS itu singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, alias langkah pertama buat kamu yang pengen jadi pegawai negeri. Jadi, sebelum jadi PNS, kamu harus jadi CPNS dulu, nih!
Bayangin aja CPNS itu status awal yang masih dalam tahap percakapan, di mana kamu belum punya hak penuh sebagai PNS.
Nah, selama masa ini, kamu bakal menjalani masa percakapan, yang artinya masih ada tes dan evaluasi buat menilai kinerja kamu. Kalau semuanya oke, baru deh kamu resmi jadi PNS, dengan segala hak dan kewajibannya.
Tapi, jangan salah! Meski masih CPNS, kamu tetap bisa ngerasain gimana rasanya jadi bagian dari aparatur sipil negara.
Baca juga: Apa Itu Tes CAT dalam Seleksi CPNS? Ini Tahapan dan Tips CAT
Pengertian PNS
PNS itu singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, dan ini adalah posisi impian banyak orang, termasuk kamu, kan? Setelah sukses jadi CPNS dan melewati masa percakapan, akhirnya kamu bakal resmi jadi PNS, yang artinya kamu punya status dan hak penuh sebagai pegawai negeri.
Jadi, kamu bisa menikmati berbagai fasilitas keren, seperti gaji yang stabil, tunjangan, bahkan pensiun di masa depan!
Selain itu, jadi PNS berarti kamu punya kesempatan untuk berkontribusi langsung ke negara dan masyarakat lewat pekerjaan yang berdampak. Tapi ingat, ini juga berarti kamu harus siap menjalani tanggung jawab besar dan disiplin yang ketat.
Meski ada banyak keuntungan, perjalanan untuk jadi PNS nggak selalu mudah. Tapi kalau kamu sudah siap, dunia PNS bakal jadi tempat yang penuh peluang buat karier kamu!
Perbedaan CPNS dan PNS
Berikut ini adalah perbedaan antara CPNS dan PNS yang perlu kamu ketahui agar lebih paham sebelum memulai perjalanan karier di dunia pegawai negeri:
1. Status Kepegawaian
Perbedaan utama antara CPNS dan PNS terletak pada status kepegawaiannya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan status awal yang kamu miliki ketika baru diterima sebagai calon pegawai negeri. Pada tahap ini, kamu masih dalam masa percakapan dan belum memiliki hak penuh sebagai PNS.
Selama masa CPNS, kamu akan melalui beberapa tes dan evaluasi untuk menilai kinerjamu. Setelah lulus evaluasi, baru deh status kamu berubah menjadi PNS yang resmi.
Baca juga: Apa Itu Tes Intelegensi Umum (TIU) di CPNS? Simak Materinya!
2. Hak dan Kewajiban
Selama menjadi CPNS, hak dan kewajibanmu memang terbatas dibandingkan dengan PNS. Misalnya, kamu belum mendapatkan hak pensiun, dan beberapa tunjangan tertentu mungkin belum sepenuhnya berlaku.
Namun, begitu kamu jadi PNS, hak-hak seperti gaji tetap, tunjangan, dan fasilitas lainnya mulai berlaku sepenuhnya. Ini juga berarti kamu akan menjalankan kewajiban sebagai pegawai negeri dengan tingkat tanggung jawab yang lebih besar.
3. Masa Percakapan dan Pengangkatan
Masa percakapan untuk CPNS biasanya berlangsung selama satu hingga dua tahun. Selama periode ini, kamu diharuskan mengikuti pelatihan dan evaluasi untuk membuktikan kemampuanmu.
Setelah berhasil melewati masa ini, kamu akan diangkat menjadi PNS secara resmi, yang berarti kamu sudah bisa menikmati hak-hak penuh serta menikmati stabilitas pekerjaan yang lebih terjamin.
4. Proses Rekrutmen
Proses untuk menjadi CPNS biasanya dimulai dengan ujian seleksi, baik itu ujian tertulis maupun wawancara. Setelah lolos, kamu diangkat sebagai CPNS dan mulai menjalani tugas dengan status tersebut.
Sementara untuk menjadi PNS, selain seleksi awal, ada juga evaluasi berkala selama masa percakapan. PNS adalah status yang kamu raih setelah sukses melewati masa tersebut dan dinyatakan layak.
5. Masa Kerja
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.119-2/99 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2017 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional, PNS akan diberhentikan dari jabatannya saat mencapai usia pensiun.
Usia pensiun untuk setiap golongan atau jabatan PNS berbeda-beda, sebagai berikut:
- Pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
- Pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya memiliki batas usia pensiun 60 tahun.
- Pejabat fungsional ahli utama memiliki batas usia pensiun 65 tahun.
Sementara itu, menurut PP 11/2017, CPNS memiliki masa percobaan atau masa kerja selama satu tahun.
Masa kerja sebagai CPNS dimulai sejak kamu diterima dan menjalani masa percakapan. Kamu belum dianggap sebagai pegawai tetap, sehingga masa kerjamu dihitung dari saat kamu resmi diangkat menjadi PNS setelah evaluasi selesai.
Sebaliknya, sebagai PNS, masa kerjamu dihitung sejak tanggal pengangkatan sebagai PNS dan berlaku sepanjang karier kamu sebagai pegawai negeri, dengan berbagai hak yang bisa dinikmati seiring waktu.
6. Tugas
Sebagai CPNS, tugas yang kamu jalani cenderung masih dalam tahap pembelajaran dan adaptasi dengan lingkungan kerja. Meski sudah bekerja, kamu masih harus mengikuti pelatihan dan bimbingan dari atasan serta menjalani evaluasi kinerja.
Sementara sebagai PNS, tugas yang diemban lebih bersifat permanen dan memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Kamu diharapkan bisa memberikan kontribusi maksimal untuk negara dan masyarakat.
Baca juga: Resmi Dibuka! Ini Cara Daftar CPNS, Formasi, dan Syaratnya
7. Hak Cuti
Hak cuti antara CPNS dan PNS memiliki perbedaan. Berdasarkan PP 11/2017, ada beberapa jenis cuti yang diberikan kepada abdi negara, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Sebagai CPNS, hak cuti kamu masih terbatas dan berbeda dari PNS. Kamu biasanya hanya mendapat hak cuti tahunan yang sedikit lebih terbatas dan hanya berlaku jika masa percakapan sudah berjalan beberapa waktu.
Sementara itu, setelah menjadi PNS, hak cuti kamu lebih lengkap dan mencakup cuti tahunan, cuti besar, dan cuti khusus lainnya yang diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah.
8. Gaji
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PNS memperoleh gaji penuh yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji untuk CPNS memang sudah diatur dan tetap, namun ada kemungkinan gaji yang diterima sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan PNS yang sudah diangkat secara penuh.
Sebagai PNS, gaji yang diterima lebih stabil dan sesuai dengan pangkat serta golongan yang kamu miliki. PNS juga memiliki kesempatan untuk naik pangkat, yang tentunya akan memengaruhi besaran gaji seiring berjalannya waktu.
9. Tunjangan
Sama halnya dengan gaji, CPNS hanya mendapatkan tunjangan sebesar 80 persen dari jumlah tunjangan yang diterima oleh PNS. Sedangkan PNS berhak menerima tunjangan penuh, yaitu 100 persen, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Tunjangan untuk CPNS umumnya belum sepenuhnya diterima secara penuh, terutama tunjangan-tunjangan yang baru berlaku setelah menjadi PNS.
Tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya baru sepenuhnya berlaku setelah kamu resmi diangkat sebagai PNS. Hal ini membuat perbedaan signifikan antara CPNS dan PNS dalam hal tunjangan yang diterima setiap bulannya.
Baca juga: Tes CPNS Apa Saja? Simak Penjelasan dan Contohnya Di Sini
Nah, sekarang kamu sudah paham banget kan perbedaan antara CPNS dan PNS? Semoga informasi ini bisa membantu kamu dalam merencanakan langkah selanjutnya, terutama kalau kamu serius pengen berkarier di dunia pegawai negeri. Tapi ingat, perjalanan menuju PNS nggak selalu mudah, jadi pastikan kamu mempersiapkan diri dengan baik, ya!
Buat kamu yang lagi cari lowongan kerja terbaru, nggak ada salahnya mencoba aplikasi Dealls! Di sana, kamu bisa temukan berbagai lowongan pekerjaan yang menarik tentunya dan mungkin cocok untuk kamu!
Aplikasi ini memudahkan kamu untuk mencari dan melamar pekerjaan dengan cara yang simpel dan cepat. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, download Dealls sekarang dan mulai cari peluang karier yang menjanjikan!