Apa Itu PPPK? Cari Tahu Gaji, Syarat, Kelebihan, Jenisnya di Sini

PPPK adalah pegawai kontrak yang bekerja di sektor pemerintahan. Ingin tahu seputar gaji, syarat, kelebihan, dan jenisnya? Simak selengkapnya di sini.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls August 07, 2024

PPPK atau P3K merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Selaras dengan namanya, PPPK bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku. 

Proses seleksi PPPK dilakukan secara bersamaan dengan calon ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018. Lantas, apa itu PPPK? Apa perbedaannya dengan PNS? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Apa Itu PPPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Hal ini termaktub dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya pada BAB II Pasal 6 disebutkan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. 

Dalam kata lain, PPPK merupakan pegawai kontrak yang berada di sektor pemerintahan untuk menjalankan tugas pemerintah. Masa perjanjiannya mencakup paling singkat adalah satu tahun yang kemudian akan dievaluasi berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian kompetensi. Bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya, kontrak dapat diperpanjang hingga lima tahun. 

Selain itu, pemerintah juga berhak untuk memutus hubungan kerja kepada PPPK apabila memenuhi alasan di bawah ini.

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Perbedaan PPPK dan PNS

apa itu pppk 2.jpg

Meski melewati proses rekrutmen yang bersamaan, ternyata PPPK dan PNS adalah dua pekerjaan berbeda. Setidaknya, terdapat lima perbedaan antara PPPK dan PNS.

1. Status Kepegawaian

Pada dasarnya, PPPK dan PNS memiliki status kepegawaian yang berbeda. PNS diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai pegawai tetap. Tentunya, PNS memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Selain itu, status PPPK hanya sebagai pegawai dengan perjanjian kerja yang berlaku.

2. Hak PPPK dan PNS

Sebagai ASN, baik PPPK maupun PNS memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. PNS berhak untuk menerima gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun serta jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Hal tersebut sedikit berbeda dengan PPPK yang memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan kompetensi. 

Di balik perbedaan itu, keduanya sama-sama diberikan perlindungan dalam bentuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Sementara, pengembangan kompetensi bagi PPPK dan PNS diatur sebagai berikut.

  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun
  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. 

3. Manajemen

Sistem manajemen PPPK umumnya hanya meliputi jabatan fungsional dan tidak ada jenjang karier. Hal ini yang menjadi alasan dasar mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada PPPK.

Sementara, seorang PNS tentu memiliki jenjang karier karena statusnya sebagai pegawai tetap, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, dan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS memiliki kesempatan yang sama dalam jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun.

4. Masa Kerja

Perbedaan selanjutnya tentu berkaitan dengan masa kerja. Seperti yang telah disinggung, masa kerja PPPK tergantung pada perjanjian yang telah disepakati. Masa kerja tersebut paling singkat selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja. 

PNS memiliki masa kerja hingga masa pensiun. Bagi Pejabat Administrasi, masa pensiun dimulai ketika memasuki usia 58 tahun. Sementara, masa pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi di usia 60 tahun. 

5. Proses Seleksi

Perbedaan terakhir terletak pada proses seleksi yang berlangsung. Calon PPPK diharuskan minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun, untuk PPPK guru. Para kandidat nantinya mengikuti sejumlah tes yang terdiri atas kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. 

Proses itu tentu tidak sama dengan PNS. Untuk mengikuti seleksi CPNS, pendaftar diharuskan minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun dengan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD memiliki tiga materi soal, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Selain SKD, ada pula tes selanjutnya berupa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi yang diminati. 

Baca juga: Tes CPNS Apa Saja? Simak Penjelasan dan Contohnya Di Sini

Gaji dan Tunjangan PPPK

Sebagai PPPK, tentu ada nominal gaji dan tunjangan yang akan diterima sesuai golongan. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Terdapat perbedaan dalam nominal yang tercantum dalam Perpres tersebut jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Sebab, peraturan itu berlaku sejak Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PPPK. Adapun berikut gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja per tahun 2024. 

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.50
  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Selain gaji, PPPK juga berhak menerima tunjangan yang meliputi hal-hal berikut.

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Syarat PPPK

apa itu pppk 4.jpg

Setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang setara untuk mengikuti seleksi ASN PPPK. Namun, perlu diperhatikan terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai yang tercantum dalam Peraturan MENPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

  • Usai paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerinta
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Kelebihan PPPK

Terdapat beberapa keuntungan yang didapatkan apabila kamu bergabung menjadi PPPK. Terlebih, kesempatan ini bisa menjadi penunjang karier kamu kedepannya. Adapun berikut kelebihan yang didapat oleh PPPK.

  • Batas usia maksimum pendaftaran yang tidak mengikat dan dapat disesuaikan dengan posisi yang diminati
  • Tidak perlu meniti karier dari golongan terbawah
  • Kalangan profesional tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar PPPK
  • Besaran gaji yang hampir setara dengan PNS
  • Masa perjanjian kerja yang dapat diperpanjang tergantung kebutuhan dan kinerja

Jenis-jenis PPPK

apa itu pppk 3.jpg

Jabatan fungsional pada PPPK memiliki jenis-jenis, pangkat, dan golongan dengan jumlah gaji yang berbeda. Hal ini dijelaskan secara terperinci dalam Peraturan MENPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 dengan daftar sebagai berikut.

Guru

  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan X)

Dokter

  • Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Dokter Gigi

  • Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Bidan

  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Perawat

  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Terapis Gigi dan Mulut

  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Apoteker

  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Asisten Apoteker

  • Pemula: SMA/Sederajat (Golongan V)
  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)

Pranata Laboratorium Kesehatan

  • Pemula: SMA/Sederajat dan Diploma Satu Linier (Golongan V)
  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VII) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Teknisi Elektromedis

  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Perekam Medis

  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI)
  • Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Fisioterapis

  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (GOlongan XI)

Radiografer

  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Sanitarian

  • Pemula: SMA/Sederajat dan Diploma Satu Linier (Golongan V)
  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Nutrisionis

  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Epidemiolog Kesehatan

  • Pemula: SMA/Sederajat dan Diploma Satu Linier (Golongan V) 
  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Entomolog Kesehatan 

  • Pemula: SMA/Sederajat dan Diploma Satu Linier (Golongan V) 
  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Refraksionis Optisien

  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)

Administrator Kesehatan

  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Penyuluh Kesehatan Masyarakat

  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Penyuluh Pertanian

  • Terampil: SMA/Sederajat dan Diploma Satu Linier (Golongan V), Diploma Dua Linier (Golongan VI), dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Dosen

  • Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)
  • Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
  • Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
  • Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI)

Pranata SDMA

  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII_

Analis SDMA

  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Arsiparis

  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Pranata Hubungan Masyarakat

  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Pranata Komputer

  • Terampil: SMA/Sederajat dan Diploma Satu Linier (Golongan V), Diploma Dua Linier (Golongan VI), dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Pranata Laboratorium Pendidikan

  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Pustakawan

  • Terampil: Diploma Dua Linier (Golongan VI) dan Diploma Tiga Linier (Golongan VII)
  • Ahli pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Perencana

  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Pengembang Teknologi Pembelajaran 

  • Ahli Pertama: Diploma Empat/Sarjana Linier (Golongan IX) dan Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Apakah PPPK Bisa Jadi PNS?

Pertanyaan mengenai peluang PPPK menjadi PNS memang acapkali muncul. Bagi yang penasaran, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah PPPK bisa berpeluang untuk menjadi PNS. Namun, perlu diingat juga bahwa ada prosedur tersendiri yang harus diikuti. 

 

Seorang PPPK yang berminat untuk menjadi PNS tetap diwajibkan mengikuti seleksi CPNS. Dalam kata lain, PPPK dapat berpartisipasi di CPNS dengan mengajukan surat pengunduran diri ke instansi pemerintahan tempatnya bekerja. Alternatif lain bisa juga tanpa surat permohonan resign asalkan masa jabatan dari seorang PPPK sudah selesai. 

Baca juga: Pangkat dan Golongan PNS Beserta Gaji dan Tunjangannya

Berminat untuk mendalami karier sebagai PPPK, PNS, atau di sektor pemerintahan? Dapatkan sesi mentoring secara gratis melalui fitur mentoring bersama career mentor terpercaya hanya di Dealls. 

Selain itu, Dealls #1 Job Portal Indonesia juga punya fitur lowongan kerja terbaru yang bisa kamu gunakan untuk meraih karier impian. Lamar sekarang dengan cepat, mudah, dan transparan!

Sumber:

PP Nomor 49 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024

Apa Bedanya PNS dan PPPK?

Peraturan MENPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan MENPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020

Info CPNS
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya