Pernahkah kamu mendengar istilah ASN atau lengkapnya Aparatur Sipil Negara? Apa yang terlintas dalam pikiranmu ketika mendengar sebutan tersebut?
Mungkin kamu bertanya-tanya, siapa mereka dan apa peran penting yang mereka emban dalam pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia?
Nah, dalam artikel ini, kita akan menjawab semua pertanyaan tersebut dan mengungkap lebih dalam tentang apa itu ASN, serta pengertian, fungsi, tugas, hingga tanggung jawab apa sih sebenarnya ASN dalam berbagai aspek kehidupan kita sehari-hari? Yuk simak selengkapnya di sini.
Apa Itu ASN?
Aparatur Sipil Negara atau ASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 Tentang Aparatur Sipil Negara yang dikeluarkan oleh Kemhan RI, ASN adalah sebuah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Seluruh pegawai ASN memiliki tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Nah, ASN ini terdiri dari dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua kategori ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, namun sama-sama bertujuan untuk melayani masyarakat dan mendukung administrasi pemerintahan.
Perbedaan ASN dan PNS
Mungkin kamu pernah bertanya-tanya, apa bedanya ASN dan PNS? Pasalnya, ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya ada perbedaan penting antara keduanya. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan ASN dan PNS.
Secara definisi, ASN adalah sebutan umum untuk semua pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan. Namun, yang termasuk ASN ini terdiri dari siapa saja? Nah, baik di tingkat pusat maupun daerah, ASN ini terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Perbedaan PNS dan PPPK
ASN yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki beberapa perbedaan utama. Berikut ini perbedaanya:
Status Kepegawaian
PNS: Pegawai tetap dengan status pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
PPPK: Pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan pemerintah.
Proses Rekrutmen
PNS: Melalui seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari beberapa tahapan, termasuk seleksi administrasi, tes kompetensi dasar (TKD), dan tes kompetensi bidang (TKB).
PPPK: Melalui seleksi penerimaan yang mirip dengan PNS, tetapi dengan tahapan yang berbeda dan lebih fokus pada kebutuhan spesifik yang ditentukan dalam perjanjian kerja.
Jangka Waktu Kerja
PNS: Memiliki masa kerja yang tidak terbatas hingga mencapai usia pensiun.
PPPK: Terikat oleh perjanjian kerja yang memiliki batas waktu tertentu, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Hak dan Tunjangan
PNS: Mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta hak pensiun setelah pensiun.
PPPK: Hanya mendapatkan gaji dan tunjangan yang ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja, dan tidak mendapatkan hak pensiun.
Mobilitas dan Promosi
PNS: Memiliki kesempatan untuk rotasi, mutasi, dan promosi jabatan berdasarkan kinerja, senioritas, dan kebutuhan organisasi.
PPPK: Tidak memiliki kesempatan yang sama untuk promosi atau mutasi jabatan seperti PNS, karena statusnya sebagai pegawai kontrak.
Tugas dan Tanggung Jawab
ASN bertugas untuk melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam kategori ini, baik PNS maupun PPPK memiliki tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi ASN
Sebagaimana yang telah kamu ketahui bahwa ASN terbagi menjadi dua yakni PNS dan PPPK, seluruh pegawai ASN memiliki fungsi yang sama yang harus dipenuhi menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10 yang isiannya seperti berikut ini:
Menjadi Pelaksana Kebijakan Publik
Sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN memiliki tanggung jawab utama untuk menerapkan dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tugas ini melibatkan penerjemahan keputusan politik dan peraturan menjadi tindakan konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menjadi Pelayan Publik
Menjadi pelayan publik di sini terbagi menjadi tiga sub-kategori, menjadi pelayan administratif, menjadi pelayan kesehatan, dan menjadi pelayan pendidikan.
- Layanan Administratif: ASN memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat, seperti pembuatan KTP, akta kelahiran, dan dokumen penting lainnya.
- Layanan Kesehatan: Di bidang kesehatan, ASN seperti dokter dan perawat bekerja untuk memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.
- Layanan Pendidikan: ASN yang berprofesi sebagai guru dan dosen berperan dalam pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Menjadi Perekat dan Pemersatu Bangsa
Mereka bertugas untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dan memberikan pelayanan publik yang adil serta merata. Melalui pekerjaan mereka di berbagai sektor pemerintahan, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Tugas ASN adalah membantu memastikan bahwa layanan dan fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat tersedia dan dapat diakses tanpa membedakan latar belakang sosial, etnis, atau budaya.
Dalam konteks ini, ASN tidak hanya bertindak sebagai pelaksana tugas pemerintahan, tetapi juga sebagai agen perubahan yang membantu memelihara kohesi sosial dan memperkuat rasa persatuan di tengah keberagaman Indonesia.
Baca Juga: Pangkat dan Golongan PNS Beserta Gaji dan Tunjangannya
Tugas dan Peran ASN
Tugas dan peran ASN tertera dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 11 dan 12 sebagaimana berbunyi:
Tugas ASN
- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peran ASN
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.
Tak hanya itu, pegawai ASN juga wajib untuk bersikap secara profesional bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hak dan Kewajiban ASN
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 21 dan 22, telah tertuliskan bahwa hak yang didapatkan oleh ASN maupun itu pegawai PNS atau PPPK adalah sebagai berikut:
- gaji serta tunjangan yang telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- hak cuti seperti cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan
- kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guna mendukung pelaksanaan tugasnya
Program pengembangan pengetahuan dan keterampilan ASN ini akan disesuaikan dengan rencana yang berlaku di instansi pemerintah tempat mereka bertugas.
Selain tugas serta peran dan fungsi yang harus dipenuhi oleh ASN, kewajiban ini juga perlu dimiliki dalam melaksanakan tugas sebagai ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 23.
Dikutip melalui undang-undang UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 23, berikut ini adalah beberapa kewajiban seorang ASN yang perlu dimiliki:
- setia dan taat pada Pancasila, UUD NKRI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Jenis Jabatan ASN
ASN memiliki berbagai jenis jabatan yang berbeda-beda berdasarkan tingkat dan fungsinya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 13.
Jenis-jenis jabatan ASN tersebut diatur dalam undang-undang tersebut dan dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Jabatan Administrasi
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jabatan administrasi memiliki fungsi dan tugas yang terkait dengan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta pembangunan.
Jabatan administrasi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Pejabat Administrator: Memiliki tugas untuk bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Pejabat Pengawas: Memiliki tugas untuk bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
- Pejabat Pelaksana: Memiliki tugas untuk bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
2. Jabatan Fungsional
Menurut Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017, jabatan fungsional adalah jabatan yang ditentukan oleh keahlian dan keterampilan khusus yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi dan tugas tertentu.
Jabatan fungsional terdiri dari dua jenis, yaitu:
Jabatan Fungsional Keahlian: Jenis jabatan yang ditetapkan berdasarkan keahlian dan keterampilan khusus yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu.
Dalam jabatan ini, ASN diharapkan memiliki kompetensi dan spesialisasi di bidang tertentu yang relevan dengan fungsi dan tanggung jawab yang diemban.
Terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.
Jabatan Fungsional Keterampilan: Jenis jabatan ini merujuk pada posisi yang memerlukan keahlian teknis dan keterampilan khusus untuk menjalankan tugas tertentu.
Jabatan ini berfokus pada pelaksanaan fungsi-fungsi yang memerlukan keterampilan praktis.
Terdiri atas penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
Menurut Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017, fungsi seorang ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi adalah untuk memimpin dan memotivasi pegawai ASN di instansi pemerintahan.
Jabatan pimpinan tinggi ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Jabatan pimpinan tinggi utama
- Jabatan pimpinan tinggi madya
- Jabatan pimpinan tinggi pratama
Baca Juga: 7 Perbedaan PPPK dan PNS, Jangan Sampai Salah Pilih
Gaji dan Tunjangan ASN
1. Gaji PNS
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa terdapat kenaikan sejumlah 8% untuk pegawai negeri sipil di tahun 2023 lalu.
Gaji pokok pegawai PNS berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia, namun untuk besar tunjangan sendiri relatif berbeda tergantung instansi dan tingkatnya.
Berikut adalah besaran gaji terbaru untuk PNS, yang mencakup golongan masing-masing dan sudah dihitung dengan penambahan 8% dari gaji sebelumnya.
Gaji PNS Golongan I (Juru - Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II (Pengatur - Lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III (Penata - Lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
2. Gaji PPPK
Pada 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur tentang perubahan gaji bagi ASN yang berstatus PPPK.
Berikut adalah detail gaji pokok yang diterima oleh ASN dengan status PPPK.
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tunjangan PNS
Selain menerima gaji bulanan dengan jumlah tetap, PNS juga memperoleh berbagai jenis tunjangan, termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Hal ini tidak berlaku untuk PPPK karena pegawai PPPK tidak menerima tunjangan.
Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh PNS.
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Jumlah tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda tergantung pada instansi dan kelas jabatan.
Sebagai contoh, tukin tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa mencapai Rp 117.357.000.
Tunjangan Suami/Istri
PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.
Namun, jika suami atau istri juga seorang PNS, tunjangan keluarga hanya diberikan kepada salah satu dari mereka.
Tunjangan Anak
Setiap bulan, tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal hingga tiga anak.
Tunjangan Makan
Ada dua aturan khusus mengenai tunjangan makan. Pertama, Peraturan Kemenkeu Nomor 72/PMK.05/2016 menetapkan besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.
Kedua, Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 menyebutkan bahwa besaran tunjangan makan berbeda untuk setiap golongan, dengan pembagian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000Tunjangan Dinas
Seorang PNS umumnya akan banyak melakukan perjadin atau perjalanan dinas. Dalam perjalanan dinas, seorang PNS memperoleh tambahan penghasilan melalui tunjangan yang diberikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas mencakup:
- Biaya penginapan
- Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal
- Uang transportasi pegawai
- Biaya representatif
- Penggantian uang sewa kendaraan di dalam kotaTunjangan Jabatan
Salah satu alasan pegawai negeri sipil dengan jabatan tertentu di bagian struktural menerima gaji tinggi adalah adanya tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan tingkat golongan mereka.
Berikut adalah rincian besaran tunjangan jabatan untuk berbagai golongan PNS.
- Eselon VA: Rp360.000
- Eselon IVB: Rp490.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon IA: Rp5.500.000
Itulah informasi mengenai ASN atau Aparatur Sipil Negara yang dapat kamu pelajari. Pada dasarnya, profesi ini mencakup seluruh pegawai pemerintah yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK di Indonesia.
Semoga melalui artikel ini, kamu dapat memahami tentang profesi di pemerintahan ini secara mendalam. Tak hanya terkait profesi ASN, Dealls juga menyediakan berbagai informasi terkait profesi dan lowongan kerja terbaru yang dapat kamu akses secara gratis.
Selain itu kamu juga bisa melakukan mentoring secara gratis bersama career mentor terpercaya untuk meningkatkan karir kamu secara gratis Yuk, tunggu apalagi? Klik di sini untuk mencari lowongan kerja terbaru lainnya.
Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kemenkeu Nomor 72/PMK.05/2016
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020