Ingin tahu berapa besaran gaji TNI yang berlaku saat ini? Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan hanya tentang tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan negara, tapi juga memiliki hak atas gaji dan tunjangan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Pada tahun 2024, besaran gaji TNI telah ditetapkan dalam PP No. 6 Tahun 2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2024.
Artikel Dealls kali ini membahas detail gaji pokok TNI berdasarkan pangkat dan golongan, dari Tamtama hingga Perwira Tinggi, sehingga kamu bisa memahami lebih jauh mengenai struktur pendapatan di lingkungan TNI. Yuk, simak informasi lengkapnya!
Baca Juga: Gaji Guru PNS 2024 Golongan I-IV dan Tunjangannya
Gaji Pokok TNI
Besaran gaji prajurit TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok TNI berdasarkan golongan:
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/Kelasi II: Rp1.775.000–Rp2.741.300
- Prajurit I/Kelasi I: Rp1.830.500–Rp2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.000–Rp2.915.000
- Kopral II: Rp1.916.800–Rp3.000.000
- Kopral I: Rp2.007.700–Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500–Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp2.272.100–Rp3.733.700
- Sersan I: Rp2.343.000–Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.416.400–Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000–Rp4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp2.570.000–Rp4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp2.650.000–Rp4.335.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp2.954.200–Rp4.779.300
- Letnan I: Rp3.046.600–Rp5.096.500
- Kapten: Rp3.141.900–Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor: Rp3.240.200–Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.200–Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000–Rp5.663.000
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800–Rp5.810.100
- Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000–Rp6.022.800
- Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800–Rp6.211.200
Baca Juga: Gaji Cleaning Service di Perusahaan Swasta dan Instansi Pemerintah
Tunjangan Kinerja TNI
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja atau yang dikenal sebagai “tukin.”
Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, dan berlaku sama untuk tiga matra (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara). Besarnya tunjangan didasarkan pada kelas jabatan yang disesuaikan dengan pangkat prajurit.
Saat ini, Panglima TNI sedang berupaya untuk meningkatkan tunjangan kinerja ini, dengan usulan kenaikan sebesar 80 persen.
Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI berdasarkan jabatan:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI juga mendapatkan berbagai tunjangan lain untuk mendukung kesejahteraan mereka, termasuk tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Tunjangan TNI Lainnya
Berikut ini adalah tunjangan tambahan yang diterima oleh prajurit TNI AD selain gaji pokok:
- Tunjangan Suami atau Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan Beras: Setara dengan 18 kg beras per bulan seharga Rp8.047 per kg, ditambah 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan Jabatan: Tergantung pada jabatan struktural, berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000 per bulan.
- Tunjangan Lauk Pauk: Rp60.000 per hari.
- Tunjangan Operasi Keamanan:
- 150% dari gaji pokok bagi yang bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk.
- 100% dari gaji pokok bagi yang bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk.
- 75% dari gaji pokok bagi yang bertugas di perbatasan.
- 50% dari gaji pokok bagi yang bertugas sementara di wilayah perbatasan atau pulau kecil terluar.
Sekian pembahasan dari Dealls mengenai besaran gaji TNI sesuai pangkat dan golongannya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan membantu kamu memahami peluang karir di dunia militer.
Jika kamu tertarik dengan karier lainnya, masih banyak peluang yang menanti di sektor swasta dengan berbagai lowongan kerja terbaru setiap harinya di Dealls.
Tersedia berbagai lowongan kerja, mulai dari pekerjaan full-time, magang, hingga part-time, baik WFH, WFO, ataupun hybrid untuk membantu kamu menemukan karier yang sesuai dengan keinginan dan kemampuanmu.
Jangan ragu untuk menjelajahi lowongan terbaru dan mulai merencanakan langkah selanjutnya dalam perjalanan kariermu!
Kunjungi Dealls sekarang juga!
Sumber: