Gaji TNI 2025 (AD, AL, AU) & Tunjangan dari Tamtama hingga Perwira

Cek gaji TNI AD, AL, AU 2025 dan tunjangannya mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi, plus update wacana kenaikan gaji 16%!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls June 12, 2025

Berapa gaji TNI sekarang? Gaji pokok TNI, mulai dari Tamtama hingga Perwira, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2024 dan berlaku sejak awal tahun ini. 

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan sesuai pangkat dan jabatan.

Pada 2024, gaji TNI sudah naik sekitar 8 persen, tetapi nominalnya masih dianggap kurang terutama bagi prajurit yang bertugas di daerah dengan biaya hidup tinggi. 

Oleh sebab itu, wacana kenaikan gaji TNI hingga 16 persen pada 2025 tengah ramai diperbincangkan di masyarakat.

Artikel ini akan mengulas detail gaji TNI AD, AL, AU, beserta tunjangan lengkapnya. Yuk, simak hingga tuntas!

Urutan Pangkat TNI

pangkat tni
Pangkat TNI | Sumber: Mutakbir

Pangkat TNI mencerminkan jenjang dan posisi prajurit dalam struktur militer di ketiga matra: AD, AL, dan AU. 

Sistem kepangkatan ini diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 yang diperbarui lewat Perpang Nomor 40 Tahun 2018, mencakup jenjang, masa dinas, dan syarat kenaikan pangkat.

Secara umum, ada tiga jalur kenaikan pangkat:

  • Reguler: naik pangkat berdasarkan masa dinas dan pendidikan.
  • Penghargaan: diberikan menjelang pensiun.
  • Luar biasa: karena jasa atau prestasi di medan tugas.

Khusus untuk perwira, kenaikan pangkat juga mempertimbangkan pendidikan militer, seperti Sesarcab (Sekolah Dasar Kecabangan), Selapa (Sekolah Lanjutan Perwira), Dikbangspes (Pendidikan Pengembangan Spesialisasi), hingga Sesko (Sekolah Staf dan Komando).

Selengkapnya, berikut urutan pangkat TNI dari yang terendah hingga tertinggi:

Pangkat TNI Angkatan Darat (AD)

1. Perwira Tinggi

  • Jenderal TNI
  • Letnan Jenderal (Letjen)
  • Mayor Jenderal (Mayjen)
  • Brigadir Jenderal (Brigjen)

2. Perwira Menengah

  • Kolonel
  • Letnan Kolonel (Letkol)
  • Mayor

3. Perwira Pertama

  • Kapten
  • Letnan Satu (Lettu)
  • Letnan Dua (Letda)

4. Bintara

  • Pembantu Letnan Satu (Peltu)
  • Pembantu Letnan Dua (Pelda)
  • Sersan Mayor (Serma)
  • Sersan Kepala (Serka)
  • Sersan Satu (Sertu)
  • Sersan Dua (Serda)

5. Tamtama

  • Kopral Kepala (Kopka)
  • Kopral Satu (Koptu)
  • Kopral Dua (Kopda)
  • Prajurit Kepala (Praka)
  • Prajurit Satu (Pratu)
  • Prajurit Dua (Prada)

Baca Juga: Rekrutmen TNI AD 2025 untuk Tamtama & Bintara Dibuka! Ini Syarat & Cara Daftar 

Pangkat TNI Angkatan Laut (AL)

1. Perwira Tinggi

  • Laksamana
  • Laksamana Madya (Laksdya)
  • Laksamana Muda (Laksda)
  • Laksamana Pertama (Laksma)

2. Perwira Menengah

  • Kolonel
  • Letnan Kolonel
  • Mayor

3. Perwira Pertama

  • Kapten
  • Letnan Satu
  • Letnan Dua

4. Bintara

  • Pembantu Letnan Satu
  • Pembantu Letnan Dua
  • Sersan Mayor
  • Sersan Kepala
  • Sersan Satu
  • Sersan Dua

5. Tamtama

  • Kopral Kepala
  • Kopral Satu
  • Kopral Dua
  • Kelasi Kepala
  • Kelasi Satu
  • Kelasi Dua

Pangkat TNI Angkatan Udara (AU)

1. Perwira Tinggi

  • Marsekal
  • Marsekal Madya (Marsdya)
  • Marsekal Muda (Marsda)
  • Marsekal Pertama (Marsma)

2. Perwira Menengah

  • Kolonel
  • Letnan Kolonel
  • Mayor

3. Perwira Pertama

  • Kapten
  • Letnan Satu
  • Letnan Dua

4. Bintara

  • Pembantu Letnan Satu
  • Pembantu Letnan Dua
  • Sersan Mayor
  • Sersan Kepala
  • Sersan Satu
  • Sersan Dua

5. Tamtama

  • Kopral Kepala
  • Kopral Satu
  • Kopral Dua
  • Prajurit Kepala
  • Prajurit Satu
  • Prajurit Dua

Selengkapnya soal jenjang karier dan kepangkatan prajurit TNI dapat kamu baca di artikel berikut ini:  Urutan Pangkat TNI AD, AL, dan AU dari Terendah hingga Tertinggi 

Gaji TNI Terbaru 2025

gaji tentara​
Tabel gaji TNI | Sumber: PP Nomor 6  Tahun 2024

Berapa gaji TNI tahun ini? Gaji prajurit TNI, baik di AD, AL, maupun AU, telah mengalami penyesuaian sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2024 yang mulai berlaku per 1 Januari 2024.

Besaran gaji TNI 2025 ini mencakup seluruh golongan, mulai dari gaji tamtama TNI AD, gaji perwira TNI, hingga peringkat tertinggi lainnya. Struktur gaji tersebut disesuaikan berdasarkan pangkat, masa kerja, dan golongan.

Berikut rincian lengkap gaji pokok TNI tahun 2025 yang berlaku di semua matra:

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit II/Kelasi II: Rp1.775.000–Rp2.741.300
  • Prajurit I/Kelasi I: Rp1.830.500–Rp2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.000–Rp2.915.000
  • Kopral II: Rp1.916.800–Rp3.000.000
  • Kopral I: Rp2.007.700–Rp3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp2.070.500–Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

  • Sersan II: Rp2.272.100–Rp3.733.700
  • Sersan I: Rp2.343.000–Rp3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp2.416.400–Rp3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp2.492.000–Rp4.095.200
  • Pembantu Letnan II: Rp2.570.000–Rp4.223.300
  • Pembantu Letnan I: Rp2.650.000–Rp4.335.400

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan II: Rp2.954.200–Rp4.779.300
  • Letnan I: Rp3.046.600–Rp5.096.500
  • Kapten: Rp3.141.900–Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Mayor: Rp3.240.200–Rp5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.200–Rp5.491.200
  • Kolonel: Rp3.446.000–Rp5.663.000

Golongan V (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800–Rp5.810.100
  • Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000–Rp6.022.800
  • Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800–Rp6.211.200

Wacana Kenaikan Gaji TNI 2025

Kenapa gaji TNI kecil? Isu ini kerap menjadi sorotan publik. Salah satu dampaknya, minat masyarakat untuk bergabung dengan TNI disebut semakin menurun. 

Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, mengakui hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI. Ia mengatakan:

“Saya juga bingung kenapa kok tidak banyak orang yang mau masuk Tentara Nasional Indonesia? Mungkin karena gajinya kecil, mungkin. Ini jadi perhatian kita bersama,” ujar Menhan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dalam rapat di Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025), dikutip dari Merdeka.

Menurut Menhan, rendahnya gaji TNI disebabkan oleh keterbatasan anggaran negara yang juga harus dialokasikan untuk pengadaan alutsista dan kebutuhan pertahanan lainnya. 

Selain itu, karena TNI tidak menghasilkan pendapatan langsung bagi negara, penggajian mereka harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal.

Di tengah isu ini, kabar tentang kenaikan gaji ASN 2025, termasuk TNI dan Polri, hingga 16 persen mulai ramai diperbincangkan. 

Namun, dilansir dari Detik, Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi terkait wacana kenaikan tersebut di internal kementerian.

Sebelumnya, pada 2024, pemerintah sudah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen. Meski membawa perbaikan, banyak pihak menilai kenaikan ini belum cukup, khususnya bagi prajurit yang bertugas di daerah dengan biaya hidup tinggi.

Hingga saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) resmi yang mengatur kenaikan gaji TNI 2025. 

Pemerintah masih mengkaji berbagai opsi agar kesejahteraan prajurit dapat ditingkatkan tanpa membebani anggaran negara.

Sebagai gambaran, berikut simulasi gaji TNI 2025 setelah kenaikan 16%:

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit II/Kelasi II: Rp2.059.000–Rp3.179.900
  • Prajurit I/Kelasi I: Rp2.123.400–Rp3.279.300
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp2.189.000–Rp3.381.000
  • Kopral II: Rp2.223.500–Rp3.480.000
  • Kopral I: Rp2.328.900–Rp3.596.800
  • Kopral Kepala: Rp2.401.800–Rp3.709.300

Golongan II (Bintara)

  • Sersan II: Rp2.635.600–Rp4.331.100
  • Sersan I: Rp2.717.900–Rp4.466.600
  • Sersan Kepala: Rp2.803.000–Rp4.606.400
  • Sersan Mayor: Rp2.890.700–Rp4.750.400
  • Pembantu Letnan II: Rp2.981.200–Rp4.899.000
  • Pembantu Letnan I: Rp3.074.000–Rp5.029.100

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan II: Rp3.426.900–Rp5.544.000
  • Letnan I: Rp3.534.100–Rp5.911.900
  • Kapten: Rp3.644.600–Rp5.989.200

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Mayor: Rp3.758.600–Rp6.176.500
  • Letnan Kolonel: Rp3.875.800–Rp6.369.800
  • Kolonel: Rp3.997.400–Rp6.569.100

Golongan V (Perwira Tinggi)

  • Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp4.122.400–Rp6.739.700
  • Mayjen/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp4.251.400–Rp6.986.400
  • Letjen/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp6.363.500–Rp7.205.000

Daftar Tunjangan TNI

gaji tentara​

Selain gaji pokok, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga menerima berbagai jenis tunjangan yang menjadi bagian penting dari total penghasilan mereka. 

Tunjangan ini diberikan dengan mempertimbangkan status keluarga, jenjang jabatan, lokasi penugasan, hingga kompleksitas tugas yang dijalankan.

Ketentuan mengenai pemberian tunjangan kepada prajurit TNI tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut ini adalah daftar lengkap tunjangan TNI AD, AL, dan AU beserta penjelasan dan besarannya:

1. Tunjangan Kinerja TNI

Prajurit TNI menerima tunjangan kinerja atau yang dikenal sebagai tukin.

Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dan berlaku sama untuk tiga matra (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara). 

Besarnya tunjangan didasarkan pada kelas jabatan yang disesuaikan dengan pangkat prajurit.

Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI berdasarkan jabatan:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Contoh Penetapan Kelas Jabatan:

  • Prajurit Dua (Tamtama baru): Kelas jabatan 1
  • Letnan Dua (Letda) lulusan Akmil: Kelas jabatan 6 atau 7
  • Kapten dengan 4 tahun pengabdian: Kelas jabatan 8

2. Tunjangan Suami/Istri

Bagi prajurit TNI yang sudah menikah secara sah, akan diberikan tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.

Ketentuan pemberian tunjangan suami/istri adalah sebagai berikut:

  • Hanya diberikan untuk satu pasangan
  • Tidak berlaku ganda jika suami-istri sama-sama PNS/TNI/Polri
  • Dihentikan jika terjadi perceraian atau pasangan meninggal dunia
  • Diberikan mulai bulan berikut setelah pernikahan didaftarkan dengan bukti sah (akta nikah dan SK tunjangan keluarga)

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan kepada prajurit yang memiliki anak sah secara hukum, baik anak kandung, tiri, maupun angkat. 

Besarannya adalah 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 2 anak.

Syarat penerima tunjangan anak:

  • Belum menikah
  • Berusia maksimal 21 tahun
  • Atau maksimal 25 tahun jika masih menempuh pendidikan (dengan bukti surat keterangan sekolah/kuliah)

4. Tunjangan Pangan

Setiap anggota TNI memperoleh jatah 18 kilogram beras per bulan, atau dengan harga satuan Rp8.047 per kilogram. 

Selain itu, prajurit juga mendapat tambahan jatah beras untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, yaitu 10 kilogram untuk istri dan masing-masing 10 kilogram untuk dua anak. 

Total maksimal yang bisa diterima satu keluarga mencapai 48 kilogram beras per bulan.

5. Tunjangan Umum

Selain berbagai tunjangan spesifik, prajurit TNI yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional tetap mendapatkan tunjangan umum. 

Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atau pengganti dari tunjangan jabatan agar seluruh prajurit tetap memperoleh tambahan penghasilan di luar gaji pokok, meski tidak menempati posisi tertentu dalam struktur organisasi.

Besaran tunjangan umum ini ditetapkan sebesar Rp75.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2006. 

6. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan struktural diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural di dalam institusi militer atau instansi terkait.

Berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2007, besaran tunjangan jabatan struktural TNI adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp5.500.000
  • Golongan II: Rp4.375.000
  • Golongan III: Rp3.250.000
  • Golongan IV: Rp2.025.000
  • Golongan V: Rp1.260.000
  • Golongan VI: Rp980.000
  • Golongan VII: Rp540.000
  • Golongan VIII: Rp490.000
  • Golongan IX: Rp360.000

7. Tunjangan Operasi Keamanan & Penugasan Wilayah Khusus

Untuk prajurit yang menjalankan tugas di daerah-daerah terpencil, perbatasan, atau kawasan dengan kondisi geografis ekstrem, diberikan tunjangan operasi keamanan.

Berdasarkan Permenhan No. 10 Tahun 2010 besaran tunjangan ini didasarkan sesuai lokasi berikut:

  • Sebesar 150% gaji pokok bagi yang bertugas di pulau terluar tidak berpenghuni
  • Sebesar 100% gaji pokok bagi yang bertugas di pulau terluar berpenghuni
  • Sebesar 75% gaji pokok bagi yang bertugas di perbatasan darat
  • Sebesar 50% gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat atau sementara di udara/lautan/perbatasan

8. Tunjangan Penugasan di Papua dan Papua Barat

Tunjangan khusus diberikan kepada prajurit yang ditugaskan di wilayah Papua dan Papua Barat, yang memiliki tantangan logistik dan keamanan tersendiri.

Tunjangan ini diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua.

Contoh besarannya:

  • Prada (Prajurit Dua): Rp225.000 per bulan
  • Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp850.000 per bulan

9. Tunjangan Babinsa (Bintara Pembina Desa)

Bintara Pembina Desa (Babinsa) adalah prajurit TNI AD yang menjadi garda terdepan dalam pembinaan masyarakat tingkat desa. 

Mereka mendapatkan tunjangan khusus sebagai bentuk penghargaan atas tugas sosial dan keamanan yang mereka emban.

Adapun besaran tunjangan Babinsa terbagi menjadi 2 tipe, yaitu tipe A dengan nominal Rp900.000 dan tipe B dengan nominal Rp1.200.000.

10. Tunjangan Kemahalan Wilayah (Papua)

Selain tunjangan penugasan, prajurit yang ditempatkan di wilayah dengan biaya hidup tinggi, seperti Papua, juga berhak mendapatkan tunjangan kemahalan.

Mengacu pada Surat Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2002, besarannya mulai dari Rp200.000 hingga Rp1.785.000 per bulan, tergantung pangkat dan golongan.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun TNI Terbaru 2025: Aturan, Tunjangan, dan Pangkat 

App Store Banner (cta-article-apply-job-1).jpg

Sekian pembahasan dari Dealls mengenai besaran gaji TNI sesuai pangkat dan golongannya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan membantu kamu memahami peluang karir di dunia militer. 

Jika kamu tertarik dengan karier lainnya, masih banyak peluang yang menanti di sektor swasta dengan berbagai lowongan kerja terbaru setiap harinya di Dealls.

Tersedia berbagai lowongan kerja, mulai dari pekerjaan full-time, magang, hingga part-time, baik WFH, WFO, ataupun hybrid untuk membantu kamu menemukan karier yang sesuai dengan keinginan dan kemampuanmu.

Yuk, temukan karier impianmu bersama Dealls! 

Sumber:

Tabel Skala Gaji PNS/TNI/POLRI

Info CPNS
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya