Batas Usia Pensiun TNI Terbaru 2025: Aturan, Tunjangan, dan Pangkat

Kenali batas usia pensiun TNI sesuai dengan revisi UU terbaru 2025. Temukan juga aturan lengkap mengenai pangkat dan tunjangan yang didapat!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls May 08, 2025

Bagi kamu yang sedang mencari informasi soal batas usia pensiun TNI, ada kabar terbaru yang penting kamu ketahui di tahun 2025 ini. 

Pemerintah bersama Kementerian Pertahanan dan TNI resmi menetapkan aturan baru terkait masa pensiun prajurit, termasuk penyesuaian usia maksimal berdasarkan pangkat dan matra.

Kebijakan ini tentu membawa dampak besar bagi jenjang karier hingga perencanaan masa depan anggota TNI.

Perubahan ini tidak hanya berlaku bagi personel aktif, tetapi juga menjadi pertimbangan penting bagi mereka yang tengah bersiap pensiun atau ingin mengambil jalur pensiun dini. 

Selain usia pensiun, ada juga ketentuan baru terkait hak pensiun, tunjangan, hingga tata cara pemberhentian prajurit.

Di artikel ini, kamu akan temukan pembahasan lengkap seputar batas usia pensiun TNI terbaru, aturan pensiun dini, besaran tunjangan pensiun berdasarkan golongan, serta urutan pangkat TNI dari Tamtama hingga Perwira Tinggi. Yuk, simak informasi lengkapnya sampai akhir!

Batas Usia Pensiun TNI 2025 

batas usia pensiun tni

Tahukah kamu? Dalam sistem militer Indonesia, usia pensiun prajurit TNI diatur secara resmi melalui Undang-Undang. 

Namun, kebijakan ini mengalami penyesuaian setelah revisi di Undang-Undang TNI. Nah, agar kamu lebih paham, berikut penjelasan lengkapnya.

Batas Usia Pensiun TNI Sebelum Revisi UU TNI

Sebelum revisi UU TNI dilakukan, batas usia pensiun untuk prajurit TNI secara umum mengikuti aturan dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Berikut ketentuan sebelumnya:

  • Perwira Tinggi (Pati): usia pensiun maksimal 58 tahun
  • Bintara dan Tamtama: usia pensiun maksimal 53 tahun

Faktanya, kebijakan ini sudah berlaku selama bertahun-tahun dan menjadi acuan dalam mengelola personel militer di Indonesia. 

Namun, banyak pihak menilai usia pensiun ini terlalu rendah, terutama untuk perwira tinggi yang masih produktif secara fisik dan mental.

Batas Usia Pensiun TNI Setelah Revisi UU TNI

DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025. 

Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 53, yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI:

  • Bintara dan tamtama: maksimal usia 55 tahun
  • Perwira (hingga kolonel): maksimal usia 58 tahun
  • Perwira tinggi (Pati):
    • Bintang 1: maksimal 60 tahun
    • Bintang 2: maksimal 61 tahun
    • Bintang 3: maksimal 62 tahun
    • Bintang 4: maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali dua tahun (hingga 67 tahun) dengan Keputusan Presiden

Menurut pemerintah, batas usia pensiun yang sebelumnya diatur dalam UU TNI tahun 2004, yaitu 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, sudah tidak relevan lagi.

Ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan pensiun di Polri dan ASN, serta tidak mencerminkan peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia. 

Nah, adanya revisi ini bertujuan agar potensi sumber daya manusia TNI bisa tetap diberdayakan secara maksimal.

Aturan Pensiun Dini dan Pemberhentian TNI 

batas usia pensiun tni

Segala ketentuan terkait pensiun dini dan pemberhentian TNI tercantum dalam Undang-Undang dan menjadi pedoman resmi dalam mengatur keanggotaan prajurit. 

Namun, sebelum mengenali aturan pensiun dini TNI, kamu juga perlu mengenal jenis alasan TNI diberhentikan. Hal ini juga menjadi bagian penting dari pensiun dini TNI. 

Jenis Pemberhentian Prajurit TNI

Prajurit TNI bisa diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat, tergantung dari alasan dan kondisinya. Hal ini tercantum dalam Pasal 54.

a. Pemberhentian Dengan Hormat

Sesuai Pasal 55 ayat (1), prajurit dapat diberhentikan dengan hormat karena beberapa alasan berikut:

  • Mengajukan permintaan sendiri (atas permintaan pribadi),
  • Telah habis masa ikatan dinas,
  • Memasuki usia pensiun sesuai ketentuan,
  • Tidak memenuhi syarat jasmani atau rohani untuk bertugas,
  • Gugur, tewas, atau meninggal dunia,
  • Beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),
  • Menduduki jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh prajurit aktif,
  • Atas pertimbangan khusus demi kepentingan dinas.

b. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

Berdasarkan Pasal 62 ayat (1), pemberhentian tidak hormat dapat terjadi jika prajurit menunjukkan tabiat buruk, melakukan pelanggaran disiplin militer, atau tindakan yang mencoreng nama baik TNI. 

Untuk prajurit berpangkat perwira, proses ini melibatkan pertimbangan dari Dewan Kehormatan Perwira.

Aturan Pensiun Dini Prajurit TNI

Jika kamu mengira semua prajurit harus menunggu usia tua untuk pensiun, maka kamu keliru, ya! Tidak semua prajurit menunggu usia pensiun untuk berhenti. 

Dalam kondisi tertentu, prajurit juga bisa mengajukan pensiun dini. Hal ini sesuai Pasal 55 ayat (2) di mana syarat pensiun dini adalah:

  • Telah berdinas minimal 20 tahun,
  • Memiliki alasan tertentu yang mendapatkan pertimbangan dari pihak berwenang,
  • Terdapat kepentingan dinas yang menjadi pertimbangan utama.

Meskipun melakukan pensiun dini dimungkinkan, teknis pelaksanaannya tetap akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Hak-hak Setelah Pemberhentian

Selain aturan dan jenis pemberhentian, kamu juga perlu memahami hak-hak pasca pemberhentian ini. Hal ini juga diatur dengan jelas dalam undang-undang:

  • Ahli waris prajurit yang gugur atau tewas dalam tugas akan memperoleh hak yang ditetapkan pemerintah (Pasal 56),
  • Prajurit yang mengalami cacat karena tugas, baik dalam operasi militer maupun non-militer, juga berhak atas santunan khusus (Pasal 57),
  • Jika prajurit dinyatakan hilang selama penugasan dan tidak ditemukan dalam waktu satu tahun, maka diberhentikan dengan hormat dan hak diberikan kepada ahli waris (Pasal 58).

Pemberhentian Berdasarkan Pangkat

Lalu, bagaimana dengan pangkat-pangkat lainnya? Nah, kewenangan pemberhentian prajurit juga tergantung pada tingkatan pangkatnya, seperti: 

  • Presiden RI memiliki wewenang memberhentikan prajurit berpangkat Kolonel dan Perwira Tinggi,
  • Panglima TNI berwenang memberhentikan prajurit berpangkat di bawah Kolonel. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 59 UU TNI.

Pengaktifan Kembali dalam Kondisi Darurat

Dalam kondisi darurat militer atau peperangan, prajurit yang sudah pensiun juga diwajibkan kembali aktif

Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 60, sebagai bentuk kesiapsiagaan negara menghadapi kondisi genting dan tidak biasa.

Tunjangan Pensiun TNI 

Menjadi prajurit TNI bukan hanya soal pengabdian selama masa dinas aktif. Setelah pensiun, kamu sebagai purnawirawan tetap mendapatkan hak finansial berupa uang pensiun bulanan yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah.

Seluruh dana pensiun untuk TNI ini dikelola oleh PT Asabri (Persero), sebuah BUMN yang bertanggung jawab atas pembayaran pensiun bagi prajurit TNI, Polri, dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan. 

Dana pensiun ini akan ditransfer langsung setiap awal bulan ke rekening pensiunan, termasuk jika kamu nantinya menjadi purnawirawan.

Ketentuan mengenai uang pensiun bagi TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019

Besaran uang pensiun dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan dan kondisi saat pensiun, misalnya apakah cacat langsung akibat tugas atau tidak.

Uang Pensiun Purnawirawan TNI

Berikut adalah kisaran uang pensiun bulanan yang kamu terima berdasarkan golongan:

  1. Golongan I / Tamtama: Rp 1.643.500–Rp 2.220.600
  2. Golongan II / Bintara: Rp 1.643.500–Rp 3.024.500
  3. Golongan III / Perwira Pertama (Pama): Rp 1.643.500–Rp 3.585.500
  4. Golongan IV / Perwira Menengah (Pamen): Rp 1.643.500–Rp 3.932.600
  5. Golongan IV / Perwira Tinggi (Pati): Rp 1.643.500–Rp 4.448.100

Gaji Purnawirawan TNI Cacat Langsung

Jika kamu mengalami cacat langsung karena tugas, maka besaran uang pensiun bisa lebih tinggi:

  1. Golongan I / Tamtama: Rp 1.643.500–Rp 2.960.700
  2. Golongan II / Bintara: Rp 2.103.700–Rp 4.032.600
  3. Golongan III / Pama: Rp 2.735.300–Rp 4.780.600
  4. Golongan IV / Pamen: Rp 3.000.100–Rp 5.243.400
  5. Golongan IV / Pati: Rp 3.290.500–Rp 5.930.800

Gaji Purnawirawan TNI Cacat Tidak Langsung

Untuk kasus cacat tidak langsung, berikut kisaran yang bisa kamu terima:

  1. Golongan I / Tamtama: Rp 1.643.500–Rp 2.220.600
  2. Golongan II / Bintara: Rp 1.643.500–Rp 3.024.500
  3. Golongan III / Pama: Rp 1.953.300–Rp 3.585.500
  4. Golongan IV / Pamen: Rp 2.250.100–Rp 3.932.600
  5. Golongan IV / Pati: Rp 2.467.900–Rp 4.448.100

Baca juga: Gaji TNI (Tentara Nasional Indonesia) Terbaru Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Urutan Pangkat TNI

Dalam struktur militer Indonesia, pangkat menjadi bagian penting untuk menunjukkan posisi, tanggung jawab, dan jenjang karier seorang prajurit. 

Setiap matra baik itu Angkatan Darat (AD), Laut (AL), maupun Udara (AU) memiliki susunan pangkat yang serupa namun dengan penyebutan yang berbeda. 

Supaya kamu tidak bingung, berikut ini daftar lengkap urutan pangkat TNI dari yang paling rendah hingga tertinggi.

A. Urutan Pangkat TNI AD (Angkatan Darat)

  1. Tamtama
    • Prajurit Dua (Prada)
    • Prajurit Satu (Pratu)
    • Prajurit Kepala (Praka)
  2. Bintara
    • Sersan Dua (Serda)
    • Sersan Satu (Sertu)
    • Sersan Kepala (Serka)
    • Sersan Mayor (Serma)
  3. Bintara Tinggi
    • Pembantu Letnan Dua (Pelda)
    • Pembantu Letnan Satu (Peltu)
  4. Perwira Pertama (Pama)
    • Letnan Dua (Letda)
    • Letnan Satu (Lettu)
      Kapten (Kapten)
  5. Perwira Menengah (Pamen)
    • Mayor (Mayor)
    • Letnan Kolonel (Letkol)
    • Kolonel (Kolonel)
  6. Perwira Tinggi (Pati)
    • Brigadir Jenderal (Brigjen)
    • Mayor Jenderal (Mayjen)
    • Letnan Jenderal (Letjen)
    • Jenderal (Jenderal)

B. Urutan Pangkat TNI AL (Angkatan Laut)

  1. Tamtama
    • Kelasi Dua (Klada)
    • Kelasi Satu (Klatu)
    • Kelasi Kepala (Klaka)
  2. Bintara
    • Sersan Dua (Serda)
    • Sersan Satu (Sertu)
    • Sersan Kepala (Serka)
    • Sersan Mayor (Serma)
  3. Bintara Tinggi
    • Pembantu Letnan Dua (Pelda)
    • Pembantu Letnan Satu (Peltu)
  4. Perwira Pertama (Pama)
    • Letnan Dua (Letda)
    • Letnan Satu (Lettu)
    • Kapten Laut (Kapten Laut)
  5. Perwira Menengah (Pamen)
    • Mayor Laut (Mayor Laut)
    • Letnan Kolonel Laut (Letkol Laut)
    • Kolonel Laut (Kolonel Laut)
  6. Perwira Tinggi (Pati)
    • Laksamana Pertama (Laksma)
    • Laksamana Muda (Laksda)
    • Laksamana Madya (Laksdya)
    • Laksamana (Laksamana)

C. Urutan Pangkat TNI AU (Angkatan Udara)

  1. Tamtama
    • Prajurit Dua (Prada)
    • Prajurit Satu (Pratu)
    • Prajurit Kepala (Praka)
  2. Bintara
    • Sersan Dua (Serda)
    • Sersan Satu (Sertu)
    • Sersan Kepala (Serka)
    • Sersan Mayor (Serma)
  3. Bintara Tinggi
    • Pembantu Letnan Dua (Pelda)
    • Pembantu Letnan Satu (Peltu)
  4. Perwira Pertama (Pama)
    • Letnan Dua (Letda)
    • Letnan Satu (Lettu)
    • Kapten (Kapten)
  5. Perwira Menengah (Pamen)
    • Mayor (Mayor)
    • Letnan Kolonel (Letkol)
    • Kolonel (Kolonel)
  6. Perwira Tinggi (Pati)
    • Marsekal Pertama (Marsma)
    • Marsekal Muda (Marsda)
    • Marsekal Madya (Marsdya)
    • Marsekal (Marsekal)

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AD, AL, dan AU dari Terendah hingga Tertinggi

Nah, itu dia penjelasan lengkap tentang batas usia pensiun TNI yang wajib kamu tahu. Semoga informasi ini bisa jadi bekal yang bermanfaat untuk merencanakan masa depan karier, baik sebagai prajurit aktif maupun yang ingin menjajaki jalur pensiun dini.

Namun perlu ingat, peluang karier tidak berhenti di TNI saja! Untuk kamu yang sedang mencari pekerjaan sipil atau ingin mencoba jalur baru, cek ribuan lowongan kerja terbaik di Dealls. 

Ada lebih dari 2.000 lowongan kerja terbaru dari perusahaan multinasional, swasta, BUMN, hingga startup yang siap menerima talenta seperti kamu.

Sebelum melamar, pastikan CV kamu sudah optimal dan siap lolos sistem ATS. Gunakan fitur ATS Analysis dari Dealls untuk meningkatkan peluangmu diterima di perusahaan impian. Yuk, mulai langkah barumu sekarang!

Sumber:

Naskah Rancangan Undang-Undang

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya