Natura adalah bentuk kompensasi atau benefit yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan selain uang tunai, yang bisa berupa barang, fasilitas, atau layanan tertentu.
Selain itu, natura juga memiliki aturan pajak tertentu yang perlu dipahami baik oleh pemberi kerja maupun karyawan.
Artikel dari Dealls kali ini membahas secara lengkap apa itu natura, jenis-jenisnya, serta peraturan pajak yang mengaturnya, sehingga kamu dapat lebih memahami bagaimana natura berperan dalam dunia kerja. Yuk, simak hingga tuntas!
Apa Itu Natura?
Natura adalah bentuk kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan dalam bentuk barang atau fasilitas, bukan uang tunai. Contohnya meliputi kendaraan dinas, perumahan, makanan, atau pelatihan. Pemberian natura bertujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan dan mendorong produktivitas.
Menurut Pasal 23 ayat (1) PP 55/2022, natura adalah barang sebagai pengganti layanan, sedangkan kenikmatan merujuk pada hak atas fasilitas atau layanan. Natura juga diatur dalam Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023 dan mulai dikategorikan sebagai objek pajak sejak 2022.
Dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, natura didefinisikan sebagai imbalan nontunai yang diterima karyawan atau keluarganya. Selain gaji tunai, perusahaan dapat memberikan natura sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada karyawan. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa pekerja berhak atas upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Istilah natura berasal dari bahasa Latin, yang berarti ‘sifat asli’ atau ‘alamiah’. Dalam konteks kerja modern, natura merujuk pada kompensasi dalam bentuk barang atau fasilitas, seperti kendaraan, rumah dinas, atau makanan. Pemberian natura tidak hanya berdampak positif pada karyawan tetapi juga menjadi bagian penting dalam regulasi perpajakan.
Perbedaan Natura dan Tunjangan Karyawan
Natura dan tunjangan karyawan memiliki perbedaan utama pada bentuk pemberiannya.
Natura diberikan dalam bentuk barang atau fasilitas, seperti kendaraan dinas atau makan siang gratis, sementara tunjangan berupa uang tunai yang bisa digunakan sesuai kebutuhan karyawan, seperti tunjangan makan atau transportasi.
Selain itu, natura biasanya ditujukan untuk mendukung kebutuhan kerja dan mulai dikategorikan sebagai objek pajak sesuai PMK Nomor 66 Tahun 2023, meskipun beberapa jenisnya dikecualikan.
Sementara itu, tunjangan telah lama menjadi objek pajak penghasilan (PPh) dan memberikan fleksibilitas penuh kepada karyawan untuk penggunaannya.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Tahunan Pribadi dan Badan Online
Dasar Hukum Natura
Pajak natura mengatur imbalan berupa barang atau fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan. Berikut dasar hukum yang menjadi pedoman terkait pengenaan pajak natura di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022: Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa natura adalah barang pengganti layanan, sedangkan kenikmatan adalah fasilitas atau layanan yang diterima karyawan.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023: PMK ini memberikan rincian natura yang menjadi objek pajak, seperti makanan di kantor, fasilitas kesehatan, dan kendaraan dinas.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008: UU ini mengatur objek pajak, termasuk natura yang diterima karyawan sebagai bagian dari penghasilan kena pajak.
- Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023): UU ini mempertegas pengakuan natura sebagai imbalan nontunai yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan.
Imbalan yang Dikenakan Pajak Natura
Natura adalah imbalan nontunai yang kini diakui sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan UU PPh No. 36 Tahun 2008, jenis-jenis natura berikut dikenakan pajak:
1. Kendaraan Pribadi
Kendaraan seperti mobil atau motor yang diberikan perusahaan untuk digunakan oleh karyawan di luar kebutuhan pekerjaan dianggap sebagai natura kena pajak.
Misalnya, perusahaan memberikan mobil kepada karyawan untuk penggunaan pribadi, termasuk perjalanan keluarga.
2. Tempat Tinggal
Rumah dinas, apartemen, atau bentuk tempat tinggal lainnya yang diberikan bukan untuk menunjang pekerjaan menjadi objek pajak.
Contoh: Apartemen yang diberikan kepada karyawan untuk tempat tinggal pribadi tanpa kaitan langsung dengan kebutuhan kerja.
3. Fasilitas Hiburan
Voucher tiket perjalanan, akomodasi hotel, atau fasilitas rekreasi lainnya yang disediakan perusahaan untuk karyawan dikenakan pajak natura.
Contoh: Perusahaan memberikan voucher liburan keluarga ke Bali sebagai bentuk penghargaan.
4. Asuransi Non-Kesehatan
Premi asuransi seperti asuransi jiwa atau asuransi pendidikan dari perusahaan swasta, yang tidak diwajibkan oleh undang-undang, termasuk objek pajak.
Contoh: Perusahaan membayar premi asuransi jiwa karyawan di luar BPJS Ketenagakerjaan.
5. Barang Mewah
Barang mewah yang diberikan perusahaan sebagai bentuk kompensasi tambahan, seperti perhiasan atau gadget premium, dikenakan pajak natura.
Contoh: Jam tangan mewah atau smartphone flagship yang diberikan sebagai hadiah kerja.
Imbalan yang Tidak Dikenakan Pajak Natura
Beberapa natura dikecualikan dari pajak sesuai ketentuan dalam PMK No. 66 Tahun 2023:
1. Makanan dan Minuman
Fasilitas makan yang disediakan di tempat kerja untuk seluruh karyawan tanpa batasan nilai tidak dikenakan pajak.
Untuk kupon makan bagi karyawan dinas luar, batas maksimalnya Rp2 juta per bulan, atau setara dengan nilai makanan di tempat kerja.
Contoh: Perusahaan memberikan makan siang gratis di kantin untuk semua karyawan.
2. Keamanan dan Kesehatan Kerja
Natura yang menunjang standar keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dikecualikan dari pajak.
Termasuk seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, hingga vaksinasi terkait pandemi.
Contoh: Perusahaan memberikan seragam kerja lengkap dengan sepatu keselamatan untuk karyawan lapangan.
3. Fasilitas di Daerah Tertentu
Fasilitas seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, dan olahraga untuk pegawai di daerah terpencil dikecualikan dari pajak.
Contoh: Perusahaan tambang menyediakan perumahan dan sekolah bagi keluarga karyawan di lokasi terpencil.
4. Bingkisan Hari Raya
Bingkisan berupa makanan atau barang lain yang diberikan untuk seluruh pegawai pada hari raya keagamaan tidak dikenakan pajak.
Contoh: Hampers makanan diberikan saat Idulfitri kepada seluruh karyawan tanpa batasan nilai.
5. Fasilitas Kerja
Peralatan kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet yang digunakan untuk menunjang pekerjaan tidak dikenakan pajak.
Contoh: Perusahaan memberikan laptop dan paket internet kepada karyawan untuk bekerja dari rumah.
6. Fasilitas Olahraga
Fasilitas olahraga seperti gym, kecuali olahraga tertentu seperti golf, pacuan kuda, dan otomotif, tidak dikenakan pajak jika biaya fasilitas tidak lebih dari Rp1,5 juta per tahun.
Contoh: Perusahaan menyediakan keanggotaan gym untuk karyawan tanpa biaya tambahan.
7. Tempat Tinggal Komunal
Asrama, mes, atau barak yang disediakan untuk karyawan dianggap sebagai fasilitas komunal dan tidak dikenakan pajak.
Contoh: Perusahaan menyediakan asrama bagi pekerja pabrik di kawasan industri.
8. Fasilitas Kendaraan
Kendaraan yang diberikan kepada karyawan dikecualikan dari pajak jika penghasilan bruto karyawan tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
Contoh: Motor dinas untuk karyawan lapangan yang digunakan untuk menunjang pekerjaan.
9. Iuran Dana Pensiun
Iuran yang ditanggung perusahaan untuk dana pensiun karyawan tidak dikenakan pajak.
Contoh: Perusahaan membayar iuran ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk karyawan.
10. Fasilitas Peribadatan
Fasilitas seperti musala, masjid, gereja, atau tempat ibadah lain yang digunakan karyawan tidak dikenakan pajak.
Contoh: Perusahaan membangun masjid di kompleks kantor untuk keperluan ibadah karyawan.
Contoh Cara Menghitung Pajak Natura
Menghitung pajak natura dilakukan dengan menambahkan nilai natura ke penghasilan bruto karyawan, lalu menggunakan tarif progresif PPh Pasal 21 untuk menghitung pajaknya.
Langkah pertama adalah mengidentifikasi natura yang diberikan, seperti kendaraan pribadi, tempat tinggal, atau barang mewah, untuk memastikan apakah natura tersebut termasuk objek pajak. Setelah itu, nilai natura dihitung berdasarkan nilai pasar atau biaya yang dikeluarkan perusahaan.
Selanjutnya, nilai natura ini dijumlahkan dengan gaji bruto karyawan untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP).
Rumusnya:
PKP = Gaji Bruto + Nilai Natura - PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Setelah PKP diketahui, tarif progresif PPh Pasal 21 diterapkan, yaitu mulai dari 5% hingga 30%, tergantung pada besarnya PKP.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan menerima gaji bulanan Rp20 juta, kendaraan sebagai natura senilai Rp5 juta, dan tempat tinggal senilai Rp2 juta, maka total penghasilan bruto adalah Rp27 juta.
Dengan PTKP sebesar Rp4,5 juta (status kawin tanpa tanggungan), PKP menjadi Rp22,5 juta. Pajak natura dihitung berdasarkan tarif 5%, yaitu Rp22,5 juta × 5% = Rp93.750. Pajak ini akan dipotong langsung oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai Pajak? Ini Rincian Tunjangannya!
Demikian penjelasan mengenai natura, bentuk kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dalam bentuk barang atau fasilitas, serta contoh perhitungannya.
Jika kamu sedang mencari peluang karier terbaru, Dealls menyediakan lebih dari 2.000 lowongan kerja terbaru dari berbagai perusahaan ternama di Indonesia.
Dapatkan juga arahan karier melalui program mentoring langsung bersama career mentor profesional yang siap membantu merencanakan langkah kariermu.
Pastikan CV kamu sudah sesuai dengan posisi yang diinginkan menggunakan AI CV Reviewer, CV ATS Checker dari Dealls.
Ayo, maksimalkan peluang kariermu sekarang dan raih pekerjaan impianmu bersama Dealls!
Sumber:
Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini yang Dikecualikan