Berapa Gaji Pegawai Pajak? Ini Rincian Tunjangannya!

Ingin jadi pegawai pajak? Berikut adalah gaji pegawai pajak berdasarkan posisi dan pendidikan serta tunjangan yang diperoleh

Dealls
Ditulis oleh
Dealls December 03, 2024

Menjadi pegawai pajak menjadi impian bagi beberapa orang, mungkin kamu salah satunya? Selain mempunyai jenjang karier yang pasti, seorang pegawai pajak juga memiliki nilai gaji dan tunjangan yang besar. 

Perlu diketahui, jika nilai dan besaran gaji dari seorang pegawai pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, sebab pegawai pajak termasuk dalam golongan PNS. Lantas, berapa sih gaji pegawai pajak ini? Di artikel ini, Dealls akan membahas berbagai hal tentang pegawai pajak, mulai dari tugas, pendidikan, hingga gaji dan tunjangan yang dimiliki. Yuk, simak sampai habis!

Baca juga: Apa Itu Probation? Ini Hak dan Kewajiban Karyawan Probation

Mengenal Apa Yang Dimaksud Pegawai Pajak

gaji pegawai pajak

Sebelum membahas lebih jauh tentang gaji pegawai pajak, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pegawai pajak, tugas, skill, hingga jurusan apa yang harus ditempuh untuk menjadi seorang pegawai pajak.

Sesuai dengan namanya, mengutip dari laman Pajakku, pegawai pajak adalah orang atau badan yang memiliki tugas untuk melakukan pemungutan pajak atau iuran terhadap wajib pajak. Dari sini, dapat diketahui jika tugas utama dari pegawai pajak adalah memungut pajak atau iuran terhadap seluruh wajib pajak.

Dengan tugas ini, keterampilan yang wajib dimiliki oleh pegawai pajak adalah pemahaman tentang regulasi secara mendalam dan komunikasi secara efektif, meskipun setiap pegawai pajak memiliki perannya masing-masing, tetapi kedua keterampilan ini wajib dimiliki oleh setiap pegawai pajak.

Untuk memahami tentang regulasi pajak, tentunya seorang pegawai pajak harus belajar tentang seluk beluk dunia perpajakan. Oleh sebab itu, kebanyakan pegawai pajak juga berasal dari jurusan perpajakan, baik S1 maupun D3. Kalaupun tidak berasal dari kedua jurusan ini, pegawai tersebut pasti memiliki riwayat pembelajaran pajak. 

Apakah Pegawai Pajak Termasuk PNS?

Pertanyaan yang satu ini mungkin sering ditanyakan oleh sebagian orang, “apakah pegawai pajak termasuk golongan PNS?" Dan jawabannya adalah benar, seorang pegawai termasuk dalam golongan PNS. 

Hal ini turut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.

Jadi, dapat diketahui dengan jelas, bahwa seorang pegawai pajak yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak termasuk dalam PNS.

Gaji Pegawai Pajak

Karena termasuk dalam golongan PNS, bagaimana ya hukum yang mengatur gaji pegawai pajak ini? Di bawah ini terdapat penjelasan lengkap tentang gaji pegawai pajak sesuai dengan peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Golongan I

Golongan I A: Rp1.560.800-Rp2.335.800

Golongan I B:Rp 1.704.500-Rp2.472.900

Golongan I C:Rp 1.776.600-Rp2.577.500

Golongan I D: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II

Golongan II A: Rp2.022.200-Rp3.373.600

Golongan II B: Rp2.208.400-Rp3.516.400

Golongan II C: Rp2.301.800-Rp3.665.000

Golongan II D: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III

Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400

Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600

Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400

Golongan III D: Rp2.920.000-Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IV A: Rp3.044.300-Rp5.000.000

Golongan IV B: Rp3.173.100-Rp5.211.500

Golongan IV C: Rp3.307.300-Rp5.431.900

Golongan IV D: Rp3.447.200-Rp5.661.700

Golongan IV E: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Perlu diketahui juga jika besaran gaji ini tergantung pada lama pengalaman kerja yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan. Selain itu, jika kamu termasuk lulusan D3 PKN STAN atau Politeknik Keuangan Negara STAN, otomatis akan diangkat menjadi PNS golongan II C.

Sementara jika kamu termasuk lulusan D4 kamu akan masuk golongan yang setara dengan S1, yaitu CPNS IIIA. Tapi perlu diingat juga, jika kamu harus melewati Tes Kemampuan Dasar dan Diklat Dasar CPNS.

Tunjangan (Tukin) Yang Dimiliki Seorang Pegawai Pajak

Selain gaji, jika menjadi seorang pegawai pajak, kamu juga akan mendapatkan tunjangan dalam jumlah tertentu, sesuai dengan peraturan tentang tukin PNS.

Ketentuan tentang tukin ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Disamping itu, ketentuan pembayaran tukin pegawai pajak di lingkungan DJP adalah sebagai berikut ini:

1. Tunjangan kinerja dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.

2. Tunjangan kinerja dibayarkan 90% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90% sampai dengan kurang dari 95 % dari target penerimaan pajak.

3. Tunjangan kinerja dibayarkan 80% (delapan puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) sampai dengan kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari target penerimaan pajak.

4. Tunjangan kinerja dibayarkan 70% (tujuh puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari target penerimaan pajak.

5. Tunjangan kinerja dibayarkan 50% (lima puluh persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% (tujuh puluh persen) dari target penerimaan pajak.

Lebih lanjut, nominal besaran dari tunjangan kinerja tersebut juga diatur berdasarkan beberapa kriteria dan jenjang posisi, sebagai berikut:

1. Pejabat struktural (Eselon I) 

  1. Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000 
  2. Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000 
  3. Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000 
  4. Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000 

2. Pejabat struktural (Eselon II) 

  1. Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000 
  2. Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000 
  3. Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000 
  4. Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000 

3. Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah 

  1. Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000 
  2. Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000 
  3. Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800 
  4. Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550 
  5. Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600 
  6. Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762 
  7. Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600 
  8. Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937 
  9. Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812 
  10. Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750 
  11. Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562 
  12. Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250 
  13. Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500 
  14. Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375 
  15. Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875 
  16. Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Itu dia beberapa hal tentang gaji pegawai pajak yang harus kamu tau. Jika kamu ingin menjadi seorang pegawai pajak, maka jangan lupa untuk mencari tau di golongan berapa kamu berada, sebab hal ini akan mempengaruhi besaran gaji dan tunjangan yang kamu miliki.

Sambil menghitung nominal gaji dan tunjangan yang kamu punya, kamu juga bisa loh mencari peluang baru di bidang perpajakan dengan berbagai lowongan kerja terbaru. 

Di Dealls, kamu akan menemukan lebih dari 1000 lowongan kerja dari perusahaan ternama sesuai dengan passion dan bidang karier yang kamu inginkan. 

Yuk, raih jenjang karier impianmu dan perluas kesempatan untuk maju bersama Dealls! 

Sumber:

 

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya