Kamu ingin tahu cara lapor pajak yang benar dan mudah? Melaporkan pajak kini semakin praktis berkat kemudahan layanan online yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lho.
Baik untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi maupun SPT Tahunan Badan semua bisa dilakukan secara online melalui e-Filing atau aplikasi resmi lainnya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah serta syarat yang perlu dipenuhi agar kamu bisa melaporkan pajak dengan tepat dan tanpa kendala. Yuk, simak panduan lengkapnya dan persiapkan laporan pajakmu dengan mudah!
Dokumen dan Persyaratan Lapor Pajak
Sebelum melakukan pelaporan, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang diperlukan untuk login ke sistem DJP Online.
- Electronic Filing Identification Number (EFIN): Nomor ini wajib dimiliki agar dapat melakukan e-Filing. EFIN diperoleh dengan cara mendaftar ke kantor pajak terdekat atau melalui layanan online DJP.
- Data Penghasilan dan Potongan Pajak: Persiapkan laporan penghasilan atau potongan pajak, seperti bukti potong dari perusahaan untuk karyawan atau laporan penghasilan lainnya untuk pengusaha.
- Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan): Misalnya, bukti pembayaran zakat yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak, laporan aset, dan daftar tanggungan keluarga.
- Email Aktif: Dibutuhkan untuk menerima kode verifikasi saat pengiriman SPT melalui e-Filing.
Baca Juga: Syarat Membuat NPWP dan 2 Cara Mudah Membuatnya
Langkah-Langkah Melaporkan Pajak Online
Setelah semua persiapan di atas selesai, berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT secara online.
Lapor SPT Tahunan PPh Pribadi
Untuk melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi, baik itu karyawan maupun pengusaha, kamu bisa mengikuti panduan ini melalui e-Filing di situs DJP Online:
- Login ke DJP Online
Masuk ke DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. - Pilih Layanan e-Filing
Di menu utama, pilih “Lapor” lalu klik “e-Filing.” Lanjutkan dengan memilih “Buat SPT” untuk memulai proses pelaporan. - Isi Formulir SPT
DJP akan menampilkan beberapa pertanyaan sebagai panduan untuk mengisi formulir SPT sesuai status wajib pajak kamu. Masukkan data penghasilan, potongan pajak, pengurangan, dan kredit pajak dengan tepat. - Verifikasi Data dan Ringkasan SPT
Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT untuk kamu tinjau. Pastikan semua informasi sudah benar. - Ambil Kode Verifikasi
Klik "Ambil Kode Verifikasi" yang akan dikirim ke email kamu. Masukkan kode ini untuk mengonfirmasi bahwa data SPT siap dikirim. - Kirim SPT
Klik "Kirim SPT" untuk menyelesaikan pelaporan. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti akan dikirimkan ke email kamu.
Catatan: Batas waktu untuk lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat NPWP Online? Simak Caranya!
Lapor SPT Tahunan PPh Badan
Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan aplikasi e-SPT Tahunan Badan melalui Klikpajak atau platform lainnya. Berikut langkah-langkahnya:
- Persiapkan Dokumen Perpajakan
Pastikan semua laporan keuangan dan dokumen perpajakan perusahaan sudah siap. - Login dan Akses e-SPT Tahunan Badan
Masuk ke aplikasi e-SPT yang disediakan atau gunakan platform mitra resmi Ditjen Pajak, seperti Klikpajak, yang mendukung pelaporan untuk WP Badan. - Isi Data SPT
Masukkan semua data keuangan yang relevan, termasuk pendapatan, pengeluaran, dan potongan pajak sesuai aturan. - Verifikasi dan Kirim SPT
Periksa kembali data yang telah diinput, lalu kirim laporan SPT sesuai instruksi aplikasi.
Catatan: Batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 30 April setiap tahunnya.
Aplikasi Online yang Digunakan untuk Melapor Pajak
Ada beberapa jenis aplikasi yang bisa digunakan untuk melaporkan SPT pajak online. Setiap jenis SPT memiliki aplikasi tersendiri, sesuai dengan ketentuan Ditjen Pajak:
- Aplikasi e-Filing untuk SPT Tahunan PPh Pribadi
Melalui situs DJP Online, e-Filing memungkinkan WP Pribadi untuk melaporkan pajak tanpa harus datang ke kantor pajak. - Aplikasi e-SPT Tahunan Badan Klikpajak untuk WP Badan
Aplikasi e-SPT digunakan oleh WP Badan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online dengan pengisian yang lebih detail. - Aplikasi e-Bupot untuk SPT Masa PPh
WP Badan dan WP Pribadi yang melakukan pemungutan PPh Pasal 21, 22, 23, dan lainnya, dapat melaporkan SPT Masa PPh melalui e-Bupot. - Aplikasi e-Faktur untuk SPT Masa PPN
Untuk pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kamu bisa menggunakan e-Faktur yang sudah disediakan oleh DJP.
Demikian panduan lengkap mengenai cara lapor pajak online yang bisa kamu ikuti. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah dan tepat.
Sambil mengurus kewajiban pajak, kamu juga bisa mengejar karier impianmu dengan melamar ke lowongan kerja terbaru setiap harinya di Dealls.
Ada juga career mentor profesional untuk membantu rencana karier dan pendidikan, serta AI CV Reviewer, CV ATS Checker yang bisa memastikan CV kamu sesuai dengan posisi yang kamu inginkan.
Yuk, capai karier terbaikmu dengan Dealls!
Sumber: