Syarat Membuat NPWP dan 2 Cara Mudah Membuatnya

Apa saja syarat membuat NPWP? Pelajari syarat dan langkah mudah membuat NPWP, baik online maupun di kantor pelayanan pajak (KPP).

Dealls
Ditulis oleh
Dealls August 07, 2024

Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah langkah penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan memudahkan urusan keuangan pribadi atau usaha kamu. 

Apakah kamu baru pertama kali membuat NPWP? Tenang saja! Artikel ini akan memandu kamu untuk mencari tahu syarat membuat NPWP dan dua cara utama untuk membuat NPWP: secara online dan langsung di kantor pelayanan pajak (KPP). 

Dengan mengikuti panduan ini, kamu akan mengetahui langkah-langkah mudah untuk mendapatkan NPWP dengan cepat dan efisien. Yuk, simak selengkapnya dan pastikan proses pembuatan NPWP kamu berjalan lancar!

Apa Itu NPWP?

syarat membuat npwp.jpg

Menurut Kemenkeu, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan kepada individu atau perusahaan untuk keperluan administrasi pajak. NPWP digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban perpajakan.

Ada dua jenis NPWP:

  1. NPWP Pribadi: Diberikan kepada setiap orang yang mendapatkan penghasilan di Indonesia.
  2. NPWP Badan: Diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang menghasilkan uang di Indonesia.

Baca Juga: Apa itu ASN: Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Jenis Jabatan

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

syarat membuat npwp.jpg

Menurut peraturan pajak, Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-20/PJ/2013, berikut adalah orang atau entitas yang wajib memiliki NPWP:

1. Orang Pribadi

Setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia, termasuk wanita yang sudah menikah yang ingin mengelola pajaknya terpisah dari suaminya.

2. Perusahaan

Semua perusahaan atau badan usaha yang menghasilkan uang di Indonesia harus memiliki NPWP untuk membayar dan memungut pajak sesuai aturan.

3. Bendahara

Orang yang bertugas memotong atau memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

4. Individu Pilihan 

Selain yang disebutkan di atas, orang yang memilih untuk memiliki NPWP juga bisa mendaftarkan diri.

NPWP membantu memastikan bahwa semua kewajiban pajak dikelola dengan benar.

Baca Juga: Apa Itu Hard Skill? 13 Contoh dan Cara Meningkatkannya

Syarat Membuat NPWP

syarat membuat npwp.jpg

Untuk membuat NPWP, langkah pertama adalah menyiapkan semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Persyaratan untuk mendapatkan NPWP bervariasi tergantung pada jenis wajib pajak, seperti ibu rumah tangga, karyawan atau pekerja lepas (freelance), dan wirausaha.

1. Syarat Membuat NPWP bagi Ibu Rumah Tangga

Ibu rumah tangga perlu menyiapkan dokumen berikut untuk membuat NPWP:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi NPWP suami
  • Surat Perjanjian Pemisahan Harta yang ditandatangani oleh suami-istri
  • Surat Keterangan Kerja (jika ibu rumah tangga bekerja)
  • Formulir pengajuan NPWP yang telah diisi

2. Syarat Membuat NPWP bagi Karyawan atau Pekerja Lepas

Bagi karyawan atau pekerja lepas, persyaratan yang perlu disiapkan adalah:

  • KTP asli dan fotokopi (untuk WNI) atau fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) (untuk WNA)
  • Surat keputusan bekerja (untuk pegawai negeri) atau surat keterangan kerja (untuk karyawan swasta)
  • Surat pernyataan sebagai pekerja lepas yang ditandatangani di atas materai
  • Formulir pengajuan NPWP yang telah diisi

3. Syarat Membuat NPWP bagi Pribadi yang Berwirausaha

Untuk wirausaha, berikut adalah dokumen yang diperlukan:

  • KTP asli dan fotokopi (untuk WNI) atau fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) (untuk WNA)
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari lurah atau bukti tagihan listrik
  • Surat pernyataan kepemilikan usaha yang ditandatangani di atas materai

4. Syarat Membuat NPWP bagi Wanita yang Sudah Menikah

Jika seorang istri memiliki penghasilan yang lebih besar dari suaminya dan ingin mengajukan NPWP secara terpisah, maka ia perlu menyiapkan:

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang disetujui oleh kedua belah pihak
  • Formulir pengajuan NPWP yang telah diisi

Cara Membuat NPWP secara Online

syarat membuat npwp.jpg

Mengacu pada situs web Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online:

1. Aktivasi Akun

  • Buka situs ereg.pajak.go.id di peramban (browser).
  • Pilih menu “Daftar Akun” dan masukkan email serta kode captcha, lalu klik “Daftar.”
  • Cek email kamu untuk mendapat tautan (link) aktivasi, klik link tersebut, dan lengkapi formulir pendaftaran. 
  • Klik “Daftar” dan verifikasi akun dengan link aktivasi di email.

2. Login Akun

  • Masukkan email, password, dan kode captcha di halaman login, lalu klik “Login.”

3. Isi Data dan Pernyataan

  • Lengkapi data yang diminta sesuai kewajiban perpajakan kamu.
  • Pastikan data yang kamu isi sudah benar agar permohonan kamu nantinya tidak ditolak.

4. Kirim Pengajuan

  • Setelah pengisian formulir, pilih “Klik Token” untuk meminta kode token sebagai syarat pengajuan.
  • Isi kode token dan klik “Submit.” 
  • Cek email kamu untuk menerima kode token.
  • Salin (copy) kode token dan tempelkan (paste) pada kolom “Isi Kolom Token” di formulir permohonan, lalu klik “Kirim.”

5. Tunggu Konfirmasi

  • Tunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi mengenai status pengajuan kamu, apakah diterima atau ditolak. Konfirmasi ini akan dikirimkan melalui email.
  • Jika pengajuan kamu diterima, kartu NPWP akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang sudah kamu cantumkan.

Cara Membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

syarat membuat npwp.jpg

Kamu juga bisa membuat NPWP secara langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Siapkan Semua Dokumen Persyaratan yang Telah Difotokopi

Sebelum pergi ke kantor pelayanan pajak (KPP), pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai syarat di atas dan telah membuat fotokopi dari dokumen-dokumen tersebut. Dokumen yang biasanya dibutuhkan termasuk:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK untuk memverifikasi hubungan keluarga dan domisili.
  • Surat Keterangan Tinggal: Jika alamat kamu berbeda dari yang tertera di KTP, bawa surat keterangan tinggal dari kelurahan.

2. Kunjungi KPP Terdekat Sesuai Alamat yang Tertera di KTP

Pergi ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP kamu. Jika kamu telah berpindah alamat dan alamat domisili sekarang berbeda dari yang tertera di KTP, kamu harus membawa surat keterangan tinggal dari kelurahan yang membuktikan alamat barumu.

3. Isi Formulir Pengajuan NPWP

Setelah sampai di KPP, minta formulir pengajuan NPWP dari petugas. Isi formulir tersebut dengan data pribadi yang lengkap dan akurat, seperti nama lengkap, alamat, pekerjaan, dan informasi lainnya sesuai dengan dokumen yang telah kamu bawa.

4. Serahkan Dokumen Tersebut Kepada Petugas Pendaftaran

Serahkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan dan formulir yang telah diisi kepada petugas pendaftaran di KPP. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan formulir yang kamu serahkan.

5. Terima Kartu NPWP

Setelah petugas selesai memproses dokumen kamu, mereka akan memberikan kartu NPWP. Pastikan untuk memeriksa informasi di kartu tersebut dan simpan dengan baik. Kartu ini akan menjadi tanda resmi bahwa kamu telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Sekian pembahasan tentang syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat NPWP. Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan kamu dalam proses pembuatan NPWP. Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah dengan seksama.

Sambil menyiapkan NPWP, kamu bisa menjelajahi berbagai lowongan kerja terbaru perusahaan-perusahaan terkemuka melalui Dealls. Selain itu, manfaatkan juga layanan seperti career mentor untuk mendapatkan panduan lebih lanjut tentang pengembangan karier dan pendidikan.

Ada berbagai tools yang bisa membantumu meraih pekerjaan impian, seperti CV ATS Checker untuk membantu memastikan CV kamu sudah benar dan efektif. Sukses terus dalam perjalanan kariermu!

Sumber:

KMS:: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya