Syarat Membuat NPWP Ter-Update 2025, Plus 2 Cara Mudah!

Apa saja syarat membuat NPWP? Pelajari syarat dan langkah mudah membuat NPWP, baik online maupun di kantor pelayanan pajak (KPP).

Dealls
Ditulis oleh
Dealls August 07, 2024

Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah langkah penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan memudahkan urusan keuangan pribadi atau usaha kamu. 

Apakah kamu baru pertama kali membuat NPWP atau ingin memperbarui data yang sudah ada? Tenang saja! Artikel ini akan memandu kamu untuk mencari tahu syarat pembuatan NPWP dan dua cara mudah membuatnya, yaitu secara online atau langsung di kantor pelayanan pajak (KPP). 

Dengan mengikuti panduan ini, kamu akan mengetahui langkah-langkah mudah untuk mendapatkan NPWP dengan cepat dan efisien. Yuk, simak selengkapnya dan pastikan proses pembuatan NPWP kamu berjalan lancar!

Apa Itu NPWP?

Menurut Kemenkeu, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan kepada individu atau perusahaan untuk keperluan administrasi pajak. NPWP digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban perpajakan.

Ada dua jenis NPWP:

  1. NPWP Pribadi: Diberikan kepada setiap orang yang mendapatkan penghasilan di Indonesia.
  2. NPWP Badan: Diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang menghasilkan uang di Indonesia.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, berikut adalah orang atau entitas yang wajib memiliki NPWP:

1. Orang Pribadi

Setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia, termasuk wanita yang sudah menikah yang ingin mengelola pajaknya terpisah dari suaminya.

2. Perusahaan

Semua perusahaan atau badan usaha yang menghasilkan uang di Indonesia harus memiliki NPWP untuk membayar dan memungut pajak sesuai aturan.

3. Bendahara

Bendahara atau orang yang bertugas memotong atau memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan juga wajib memiliki NPWP.

4. Individu Pilihan 

Selain yang disebutkan di atas, orang yang memilih untuk memiliki NPWP juga bisa mendaftarkan diri. Sebab, NPWP membantu memastikan bahwa semua kewajiban pajak dikelola dengan benar.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri 

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat NPWP

Syarat membuat NPWP di tahun 2025 cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi sekarang ini, pembuatan NPWP sudah sepenuhnya bisa dilakukan secara online melalui website Coretax, sehingga pengisian data akan secara otomatis divalidasi oleh sistem tanpa harus menyertakan bukti atau salinan fisik.

Berikut beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu kamu siapkan jika ingin mendaftar NPWP:

  1. KTP (untuk WNI)
  2. KK (untuk WNI)
  3. Paspor (untuk WNA)
  4. KITAS/KITAP (untuk WNA)
  5. Alamat email aktif
  6. Nomor telepon yang telah diisi pulsa
  7. Data pekerjaan, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan penghasilan
  8. Foto diri dengan wajah yang terlihat jelas
  9. Alamat domisili dan alamat yang tertera di KTP (jika domisili saat ini berbeda dengan yang tercantum di KTP).

Sementara itu, bagi yang ingin mendaftar NPWP untuk badan usaha, kamu perlu menyiapkan informasi usaha, seperti nomor keputusan pengesahan, jenis badan usaha, nomor dokumen akta pendirian, serta tempat dan tanggal pendirian.

Cara Membuat NPWP secara Online

Mulai 2025 ini, Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Coretax untuk menggantikan Ereg sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi. 

Mengacu pada situs web Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online melalui Coretax:

1. Daftar Akun

daftar coretax untuk membuat NPWP

  • Buka situs coretax.pajak.go.id di peramban (browser).
  • Pilih menu “Daftar disini” yang ada di bagian bawah tombol login

2. Pilih Jenis Wajib Pajak

daftar coretax untuk membuat

  • Selanjutnya, pilih jenis wajib pajak apa yang sesuai denganmu, apakah perorangan, instansi pemerintah, badan, atau pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
  • Akan ada pilihan apakah kamu sudah memiliki NIK atau belum. Jika sudah, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Jika belum, pilih “Tidak Memiliki NIK”
  • Jika kamu sudah memiliki NIK, pilih jenis pendaftaran NPWP yang sesuai dengan NIK, apakah pendaftaran dengan aktivasi NIK atau hanya registrasi saja
  • Pilih “Aktivasi NIK” jika kamu ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP. Sementara itu, pilih “hanya registrasi” jika kamu hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP

3. Isi Data Identitas Wajib Pajak

daftar coretax untuk membuat NPWP

  • Lengkapi data yang diminta sesuai kewajiban perpajakan kamu, mulai dari identitas wajib pajak, detail kontrak, hingga verifikasi identitas dengan mengunggah foto diri
  • Pada bagian ini, pastikan data yang kamu isi sudah benar dan sesuai dengan KTP dan KK agar permohonan kamu nantinya tidak ditolak

4. Centang Pernyataan Wajib Pajak

  • Jika semua data yang dimasukkan sudah benar, kamu akan diberi kotak pernyataan untuk mengonfirmasi bahwa kamu sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan setuju untuk menggunakan akun wajib pajak sebagai sarana surat dan dokumen perpajakan
  • Klik centang di kotak kecil yang disediakan
  • Tunggu hingga loading selesai
  • Akan muncul kotak jingga di bagian atas yang tertulis “Terima kasih telah mengirimkan permohonan Anda. Silakan periksa email”
  • Periksa email dan ikuti petunjuk yang tertera untuk melakukan login akun Coretax

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Mudah! 

Cara Membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Kamu juga bisa membuat NPWP secara langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Siapkan Semua Dokumen Persyaratan

Sebelum pergi ke kantor pelayanan pajak (KPP), pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai syarat di atas.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan termasuk:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): KTP asli atau fotocopy yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK): KK asli, fotocopy, atau dalam bentuk foto digital untuk memverifikasi hubungan keluarga dan domisili.
  • Surat Keterangan Tinggal: Beberapa KPP mungkin membutuhkan surat keterangan tinggal dari kelurahan jika alamat kamu berbeda dari yang tertera di KTP.

2. Kunjungi KPP Terdekat

Pergi ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan domisili sekarang. Jadi, meskipun domisili saat ini berbeda dengan yang tertera di KTP, kamu tetap bisa membuat NPWP di KPP terdekat.

3. Temui Petugas di KPP

Di KPP, akan ada beberapa loket yang memiliki fungsi berbeda-beda. Tanyakan kepada petugas yang berjaga di dekat pintu masuk mengenai loket mana yang bertugas untuk membantu pembuatan NPWP.

Jika sudah, biasanya kamu akan diberi kertas nomor antrean. Kamu hanya perlu menunggu di ruang tunggu sampai nomor antreanmu dipanggil oleh petugas.

4. Sampaikan Kebutuhan

Jika giliranmu tiba, sampaikan kebutuhanmu kepada petugas, yaitu ingin membuat NPWP. Proses NPWP di KPP juga akan dilakukan secara online dengan bantuan petugas untuk menginput data diri.

Pada proses ini, petugas akan meminta dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan KK untuk pengisian NIK. Kamu juga perlu menyiapkan ponsel dengan nomor telepon yang terisi pulsa dan alamat email aktif untuk dimintai kode OTP.

5. Terima Kartu NPWP

Setelah petugas selesai memproses dokumen kamu, mereka akan memberikan kartu NPWP. Pastikan untuk memeriksa informasi di kartu tersebut dan simpan dengan baik. Kartu ini akan menjadi tanda resmi bahwa kamu telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Sekian pembahasan mengenai syarat pembuatan NPWP beserta dua cara mudah untuk membuatnya. Jadi, jika kamu ingin membuat NPWP, jangan lupa untuk menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan di atas ya!

NPWP merupakan dokumen yang penting untuk dimiliki, terutama oleh fresh graduate. Sebab, NPWP kerap kali menjadi syarat administrasi ketika melamar pekerjaan.

Omong-omong tentang melamar pekerjaan, yuk jelajahi berbagai lowongan kerja terbaru dari perusahaan-perusahaan terkemuka melalui Dealls!

call to action apply job di Dealls

Tak hanya itu, manfaatkan juga layanan seperti career mentor untuk mendapatkan arahan lebih lanjut tentang pengembangan karir dan pendidikan dari para mentor berpengalaman

Call to action mentoring di Dealls

Yuk, raih pekerjaan impianmu bersama Dealls! Download aplikasinya sekarang di App Store atau Google Play Store.

Sumber:

KMS:: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya