Syarat Membuat NPWP Ter-Update 2026, Plus 2 Cara Membuatnya

Apa saja syarat membuat NPWP? Pelajari syarat dan langkah mudah membuat NPWP, baik online maupun di kantor pelayanan pajak (KPP).

Dealls
Ditulis oleh
Dealls December 24, 2025

Butuh membuat NPWP untuk melamar kerja atau mengurus administrasi karyawan, tapi tidak tahu apa saja syaratnya?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara atau badan usaha yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.

Dengan memiliki NPWP, proses administrasi dapat berjalan lebih tertib, baik bagi pencari kerja, karyawan, maupun perusahaan, mulai dari rekrutmen, penggajian, hingga pelaporan pajak.

Meski terdengar rumit, proses pembuatan NPWP sebenarnya cukup sederhana jika syarat yang dibutuhkan sudah dipahami sejak awal.

Artikel ini akan membahas syarat membuat NPWP untuk pribadi & badan secara lengkap agar proses pendaftaran dan administrasi berjalan lebih lancar.

Apa Itu NPWP?

Contoh NPWP.webp

Menurut Kementerian Keuangan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, untuk keperluan administrasi perpajakan.

NPWP berfungsi sebagai penanda bahwa seseorang atau entitas telah terdaftar secara sah dalam sistem pajak di Indonesia.

Dengan NPWP, negara dapat mencatat, memantau, dan mengelola hak serta kewajiban perpajakan secara tertib dan transparan.

Secara umum, NPWP wajib dimiliki oleh pihak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak, misalnya memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau menjalankan usaha.

Kepemilikan NPWP juga sering menjadi dasar administrasi dalam berbagai aktivitas profesional, ketenagakerjaan, dan finansial.

Berikut dua jenis NPWP yang perlu kamu ketahui:

  • NPWP Pribadi. Diberikan kepada individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia, baik sebagai karyawan, pekerja lepas (freelancer), maupun pelaku usaha perorangan.
  • NPWP Badan. Diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dan menghasilkan pendapatan di Indonesia, seperti PT, CV, yayasan, atau koperasi.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Menurut peraturan pajak, Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-20/PJ/2013, berikut adalah orang atau entitas yang wajib memiliki NPWP:

1. Orang Pribadi

Setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia, termasuk wanita yang sudah menikah yang ingin mengelola pajaknya terpisah dari suaminya.

2. Perusahaan

Semua perusahaan atau badan usaha yang menghasilkan uang di Indonesia harus memiliki NPWP untuk membayar dan memungut pajak sesuai aturan.

3. Bendahara

Orang yang bertugas memotong atau memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

4. Individu Pilihan 

Selain yang disebutkan di atas, orang yang memilih untuk memiliki NPWP juga bisa mendaftarkan diri. NPWP membantu memastikan bahwa semua kewajiban pajak dikelola dengan benar.

Fungsi NPWP

NPWP memiliki peran penting baik bagi pekerja maupun perusahaan dalam proses administrasi ketenagakerjaan dan perpajakan.

Dalam praktiknya, NPWP menjadi salah satu data utama yang digunakan untuk memastikan perhitungan pajak dan penggajian dilakukan secara tepat.

Beberapa fungsi NPWP yang perlu diperhatikan dalam konteks kerja adalah:

1. Syarat Administrasi saat Onboarding Karyawan

Bagi perusahaan, NPWP dibutuhkan untuk melengkapi data karyawan saat onboarding, seperti pembuatan kontrak kerja, input data ke sistem HR, dan pengaturan penggajian.

Sementara bagi karyawan, kelengkapan NPWP membantu proses administrasi berjalan lebih cepat dan rapi sejak awal bekerja.

2. Penentuan Potongan Pajak Gaji (PPh 21)

NPWP digunakan untuk menentukan besaran potongan pajak gaji yang diterima karyawan setiap bulan.

Dalam perhitungannya, perusahaan membutuhkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk mengetahui berapa penghasilan yang dikenakan pajak.

Status PTKP ditentukan berdasarkan kondisi pribadi karyawan, seperti lajang, menikah, dan jumlah tanggungan.

Semakin besar PTKP, semakin kecil penghasilan kena pajak, sehingga potongan PPh 21 yang dikenakan juga lebih ringan dan sesuai kondisi karyawan.

3. Mendukung Kelancaran Proses Payroll

Perusahaan wajib melaporkan dan menyetor pajak karyawan ke negara. Nah, NPWP digunakan sebagai identitas pajak agar proses payroll, pelaporan PPh 21, dan bukti potong pajak berjalan sesuai aturan.

Bagi karyawan, data pajak yang tercatat dengan benar memudahkan saat membutuhkan slip gaji atau bukti potong pajak untuk keperluan pribadi maupun profesional.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Mudah! 

Syarat Membuat NPWP

Secara umum, syarat membuat NPWP meliputi dokumen identitas seperti KTP atau paspor, alamat domisili, serta data pekerjaan atau kegiatan usaha dan penghasilan.

Namun, sebelum mengajukan pendaftaran NPWP, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan kategori wajib pajak sesuai kondisi masing-masing. 

Setelah menentukan kategori tersebut, berikut syarat membuat NPWP yang perlu dilengkapi.

Syarat Membuat NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi 

Kategori ini berlaku bagi individu yang memperoleh penghasilan di Indonesia, baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer, pemilik usaha), maupun yang tidak menjalankan usaha (karyawan).

Adapun dokumen yang menjadi syarat membuat NPWP orang pribadi antara lain:

  1. KTP (untuk WNI)
  2. KK (untuk WNI)
  3. Paspor (untuk WNA)
  4. KITAS/KITAP (untuk WNA)
  5. Alamat email aktif
  6. Nomor telepon yang telah diisi pulsa
  7. Data pekerjaan, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan penghasilan
  8. Foto diri dengan wajah yang terlihat jelas
  9. Alamat domisili dan alamat yang tertera di KTP (jika domisili saat ini berbeda dengan yang tercantum di KTP).

Syarat Membuat NPWP untuk Wajib Pajak Badan

Dalam konteks perpajakan Indonesia, wajib pajak badan mencakup antara lain:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Firma
  • Koperasi
  • Yayasan
  • Persekutuan
  • Bentuk badan usaha lain, termasuk BUT (Bentuk Usaha Tetap)

Berikut syarat membuat NPWP untuk badan/perusahaan:

  1. Akta pendirian dan/atau dokumen pendirian badan usaha
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha
  3. KTP/Nomor NIK Perwakilan (Biasanya direktur, pemilik, atau pihak yang diberi kuasa)
  4. KTP pengurus atau penanggung jawab badan
  5. NPWP pengurus atau penanggung jawab badan
  6. Surat pernyataan kegiatan usaha

Syarat Membuat NPWP untuk Warisan Belum Terbagi

Dalam kasus warisan belum terbagi yang menghasilkan penghasilan, kewajiban perpajakan dijalankan menggunakan NPWP pihak yang meninggalkan warisan.

Jika almarhum belum memiliki NPWP, pendaftaran dilakukan oleh wakil warisan.

Pihak yang dapat mewakili antara lain:

  • Salah satu ahli waris
  • Pelaksana wasiat
  • Pihak yang mengurus harta peninggalan

Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pembuatan NPWP yakni:

  1. Fotokopi akta atau surat keterangan kematian
  2. Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil, disertai fotokopi NPWP pihak yang mewakili (ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus harta)

Pendaftaran dilakukan di KPP sesuai domisili terakhir almarhum atau lokasi pusat kepentingan ekonomi harta warisan.

Cara Membuat NPWP secara Online

Mulai 2025 ini, Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Coretax untuk menggantikan Ereg sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi. 

Mengacu pada situs web Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah cara membuat NPWP secara online melalui Coretax:

1. Daftar Akun

daftar coretax untuk membuat NPWP

  • Buka situs coretax.pajak.go.id di peramban (browser).
  • Pilih menu “Daftar disini” yang ada di bagian bawah tombol login

2. Pilih Jenis Wajib Pajak

daftar coretax untuk membuat

  • Selanjutnya, pilih jenis wajib pajak apa yang sesuai denganmu, apakah perorangan, instansi pemerintah, badan, atau pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
  • Akan ada pilihan apakah kamu sudah memiliki NIK atau belum. Jika sudah, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Jika belum, pilih “Tidak Memiliki NIK”
  • Jika kamu sudah memiliki NIK, pilih jenis pendaftaran NPWP yang sesuai dengan NIK, apakah pendaftaran dengan aktivasi NIK atau hanya registrasi saja
  • Pilih “Aktivasi NIK” jika kamu ingin mendaftarkan NIK sebagai NPWP. Sementara itu, pilih “hanya registrasi” jika kamu hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP

3. Isi Data Identitas Wajib Pajak

daftar coretax untuk membuat NPWP

  • Lengkapi data yang diminta sesuai kewajiban perpajakan kamu, mulai dari identitas wajib pajak, detail kontrak, hingga verifikasi identitas dengan mengunggah foto diri
  • Pada bagian ini, pastikan data yang kamu isi sudah benar dan sesuai dengan KTP dan KK agar permohonan kamu nantinya tidak ditolak

4. Centang Pernyataan Wajib Pajak

  • Jika semua data yang dimasukkan sudah benar, kamu akan diberi kotak pernyataan untuk mengonfirmasi bahwa kamu sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan setuju untuk menggunakan akun wajib pajak sebagai sarana surat dan dokumen perpajakan
  • Klik centang di kotak kecil yang disediakan
  • Tunggu hingga loading selesai
  • Akan muncul kotak jingga di bagian atas yang tertulis “Terima kasih telah mengirimkan permohonan Anda. Silakan periksa email”
  • Periksa email dan ikuti petunjuk yang tertera untuk melakukan login akun Coretax

Baca juga: Pelajari Cara Merubah Data NPWP: Praktis dan Cepat! 

Cara Membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Kamu juga bisa membuat NPWP secara langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Siapkan Semua Dokumen Persyaratan

Sebelum pergi ke kantor pelayanan pajak (KPP), pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai syarat di atas.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan termasuk:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): KTP asli atau fotocopy yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK): KK asli, fotocopy, atau dalam bentuk foto digital untuk memverifikasi hubungan keluarga dan domisili.
  • Surat Keterangan Tinggal: Beberapa KPP mungkin membutuhkan surat keterangan tinggal dari kelurahan jika alamat kamu berbeda dari yang tertera di KTP.

2. Kunjungi KPP Terdekat

Pergi ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan domisili sekarang. Jadi, meskipun domisili saat ini berbeda dengan yang tertera di KTP, kamu tetap bisa membuat NPWP di KPP terdekat.

3. Temui Petugas di KPP

Di KPP, akan ada beberapa loket yang memiliki fungsi berbeda-beda. Tanyakan kepada petugas yang berjaga di dekat pintu masuk mengenai loket mana yang bertugas untuk membantu pembuatan NPWP.

Jika sudah, biasanya kamu akan diberi kertas nomor antrean. Kamu hanya perlu menunggu di ruang tunggu sampai nomor antreanmu dipanggil oleh petugas.

4. Sampaikan Kebutuhan

Jika giliranmu tiba, sampaikan kebutuhanmu kepada petugas, yaitu ingin membuat NPWP. Berdasarkan pengalaman penulis, proses NPWP di KPP juga akan dilakukan secara online dengan bantuan petugas untuk menginput data diri.

Pada proses ini, petugas akan meminta dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan KK untuk pengisian NIK.

Kamu juga perlu menyiapkan ponsel dengan nomor telepon yang terisi pulsa dan alamat email aktif untuk dimintai kode OTP.

Kamu juga mungkin diminta untuk mengisi formulir pembuatan NPWP seperti berikut:

Formulir isian data diri pembuatan NPWP
Formulir Pembuatan NPWP | Foto: Pajak.go.id

5. Terima Kartu NPWP

Setelah petugas selesai memproses dokumen kamu, mereka akan memberikan kartu NPWP.

Pastikan untuk memeriksa informasi di kartu tersebut dan simpan dengan baik. Kartu ini akan menjadi tanda resmi bahwa kamu telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Potongan Pajakmu Kecil karena Gaji Kurang Sesuai? Coba Cari Lowongan Kerja Baru di Dealls!

Banyak pekerja merasa potongan pajaknya ringan, tapi di sisi lain gaji yang diterima juga belum sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab.

Jika sudah memahami perhitungan pajak dan PTKP, namun penghasilan masih terasa kurang, bisa jadi ini saatnya mempertimbangkan peluang karier baru.

Lewat Dealls, kamu bisa menemukan lebih dari 100.000 lowongan kerja terverifikasi dari 7.000+ perusahaan ternama di Indonesia.

Informasi lowongan disajikan transparan, sehingga kamu bisa menyesuaikan pilihan kerja dengan skill, pengalaman, dan target gaji.

Agar peluang diterima makin besar, kamu juga bisa review CV secara gratis menggunakan AI CV Analyzer dari Dealls.

Fitur ini akan memberikan rekomendasi perbaikan agar CV-mu lebih kuat dan menarik di mata HR.

Kalau potongan pajak sudah dihitung dengan benar, jangan biarkan gaji yang kurang sesuai menghambat perkembangan kariermu.

Yuk, temukan peluang kerja yang lebih sepadan dan kirim CV cukup sekali saja!

button cari lowongan kerja di dealls.png

Referensi:

Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak 

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya