Pada 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan alternatif baru untuk pelayanan pajak melalui Coretax, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya tersedia di situs Ereg Pajak.
Sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor, dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing.
Pada artikel ini, Dealls membahas langkah-langkah lengkap cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax, serta persyaratan yang perlu kamu siapkan. Simak terus di artikel ini!
Persyaratan Daftar NPWP Online 2025 via Coretax
Sebelum mendaftar NPWP online, pastikan kamu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) - Untuk WNI
Sebagai identitas utama wajib pajak, terutama bagi yang sudah berusia 17 tahun.
2. Kartu Keluarga (KK) - Untuk WNI
Diperlukan untuk memverifikasi status pernikahan dan data keluarga.
3. Paspor dan KITAP/KITAS - Untuk WNA
Untuk verifikasi status WNA yang sedang berada di Indonesia.
4. NIK
Nomor Induk Kependudukan yang terdaftar di KTP untuk verifikasi data.
5. Nomor Telepon dan Alamat Email
Untuk menerima kode OTP dan komunikasi penting lainnya. Pastikan alamat email aktif dan nomor telepon telah diisi pulsa untuk pengiriman kode OTP.
6. Data Pekerjaan dan Ekonomi
Informasi pekerjaan atau usaha, serta klasifikasi lapangan usaha (KLU).
7. Foto Diri
Untuk verifikasi identitas yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil.
8. Alamat Domisili
Pastikan alamat domisili (alamat sekarang) yang valid untuk proses pendaftaran. Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP, siapkan juga alamat yang tertera di KTP.
Baca Juga: Syarat Membuat NPWP dan 2 Cara Mudah Membuatnya
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax
Pendaftaran NPWP secara online kini lebih mudah dengan adanya platform Coretax. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax, langkah demi langkah yang bisa kamu ikuti.
1. Daftar Akun Coretax
- Kunjungi situs Coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id/) dan pilih menu “Daftar disini”.
- Pilih jenis wajib pajak “Perorangan” untuk pendaftaran NPWP pribadi.
- Sistem akan menanyakan apakah wajib pajak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Pilih “Ya” jika ya.
Setelah itu, kamu akan diberikan dua opsi pendaftaran:
- Pendaftaran dengan Aktivasi NIK: Menjadikan NIK sebagai NPWP.
- Hanya Registrasi: Menggunakan Coretax untuk mengakses fitur lainnya, seperti tanda tangan faktur atau SPT.
2. Pendaftaran dengan Aktivasi NIK
a. Isi Identitas Wajib Pajak
Pastikan data-data berikut diisi sesuai dengan yang ada di KTP.
- NIK
- Nama lengkap
- Jenis wajib pajak
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- Agama
- Pekerjaan
- Nama ibu kandung
- Momor kartu keluarga
- Status keluarga
- Kategori individu
b. Masukkan Kontak Wajib Pajak
- Email aktif
- Nomor telepon seluler aktif dan telah diisi pulsa
- nomor telepon rumah (opsional)
- nomor faksimile (opsional)
Klik tombol “Verify” untuk memverifikasi nomor telepon dan email yang kamu masukkan.
Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor atau email yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut dan klik "Next".
3. Informasi Pihak Terkait (Opsional)
Pada tahap ini, kamu dapat mencantumkan data pihak terkait seperti pasangan, anak, atau orang tua.
Kolom ini opsional, jadi bisa diisi jika diperlukan.
4. Data Ekonomi
a. Pilih metode pembukuan yang digunakan, ada tiga pilihan:
- Laporan Keuangan Berbasis Kas: Mencatat transaksi keuangan saat dana benar-benar berpindah tangan
- Laporan Keuangan Berbasis Akrual: Mencatat transaksi saat sedang terjadi, entah uangnya sudah diterima atau belum
- Pencatatan Sederhana
b. Tentukan periode pembukuan (misalnya Januari hingga Desember), dan pilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai. Tambahkan informasi mengenai sumber penghasilan yang dimiliki:
- Karyawan
- Pekerja bebas
- Usahawan
- Lainnya
Tips praktis, apabila kamu:
Pegawai Swasta: gunakan kode KLU Z5000.
Tidak/Belum Bekerja: gunakan kode KLU Z8000.
Klik tombol “Next” setelah semua data diisi.
5. Alamat Wajib Pajak
Isi alamat wajib pajak yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP, seperti:
- Alamat domisili
- Alamat korespondensi
- Alamat sesuai KTP (isi sesuai yang ada di KTP)
Pastikan minimal satu alamat utama terdaftar. Jika alamat NIK sama dengan domisili, kamu dapat memilih opsi "Salin dari domisili". Jika berbeda, maka kamu harus mengisi dua alamat, yaitu alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
Klik "Verify" untuk verifikasi alamat yang diinput.
6. Verifikasi Identitas Wajib Pajak
Unggah foto diri yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil.
Foto dapat diambil langsung menggunakan kamera atau mengunggah file yang sudah ada. Setelah unggahan selesai, klik "Next".
7. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak
Jika semua data yang kamu masukkan sudah benar dan sesuai, kamu akan bisa mengakses tahap terakhir, yaitu tahap Pernyataan Wajib Pajak.
Pada tahap ini, centang kotak pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diisi sudah benar dan lengkap.
Setelah itu, klik tombol “Submit Application” untuk menyelesaikan pendaftaran. Tunggu hingga loading selesai.
Jika pendaftaran berhasil, kamu akan menerima konfirmasi "Thank you for submitting your request. Please check your email".
Periksa email yang terdaftar untuk mendapatkan nomor NPWP dan PDF NPWP. Ikuti petunjuk yang tertera untuk melakukan login akun Coretax.
Demikian panduan lengkap mengenai cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax. Semoga informasi ini membantu kamu dalam proses pendaftaran yang lebih mudah dan cepat.
Sekarang, bekerja dengan gaji tinggi bukan hanya mimpi! Dealls menyediakan lebih dari 2.000 lowongan kerja terbaru dari berbagai perusahaan ternama di Indonesia.
Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan arahan karier melalui program mentoring langsung bersama career mentor profesional yang siap membantu menyusun rencana kariermu.
Pastikan CV-mu sudah optimal menggunakan AI CV Reviewer, CV ATS Checker dari Dealls agar sesuai dengan posisi yang kamu incar.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memulai karier impianmu dengan langkah terbaik bersama Dealls!
Sumber: