Apa Itu SPT Tahunan dan Siapa Saja yang Wajib Membayar?

Cari tahu apa itu SPT Tahunan, jenis-jenisnya, siapa yang wajib melapor, dan langkah-langkah pengisiannya.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls October 14, 2024

Saat tiba waktu pelaporan pajak, salah satu dokumen penting yang perlu kamu ketahui adalah SPT Tahunan. SPT, atau Surat Pemberitahuan Tahunan, merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak yang telah dibayar selama setahun. Bagi banyak orang, pengisian SPT Tahunan mungkin terdengar rumit, tetapi pemahaman yang baik tentang apa itu SPT dan bagaimana cara mengisinya dapat membuat proses ini jauh lebih mudah.

Melalui artikel ini, Dealls membahas secara mendetail tentang apa itu SPT Tahunan, siapa saja yang wajib melaporkannya, berbagai jenis SPT, dan langkah-langkah untuk mengisinya. Dengan informasi yang tepat, kamu akan lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakanmu dan menghindari sanksi yang mungkin timbul akibat keterlambatan atau ketidakakuratan pelaporan. Yuk, kita bahas!

Baca Juga: Syarat Membuat NPWP dan 2 Cara Mudah Membuatnya

Apa Itu SPT Tahunan?

spt tahunan adalah.jpg

SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak yang terutang, dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak. Dokumen ini menjadi kewajiban bagi setiap individu maupun badan usaha yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.

SPT Tahunan, menurut Kominfo Kabupaten Ngawi, digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan semua perhitungan dan pembayaran pajak yang mereka lakukan, termasuk objek pajak maupun yang bukan objek pajak. Ini mencakup segala bentuk pendapatan dan pajak yang terkait selama periode satu tahun pajak. Laporan ini menjadi dokumen penting yang memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

SPT Tahunan bertujuan untuk memberikan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai penghasilan yang diterima dan pajak yang telah dibayarkan selama periode satu tahun. Wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu agar terhindar dari sanksi atau denda yang dapat dikenakan jika terlambat melapor.

Siapa yang Wajib Membayar SPT Tahunan?

Wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan adalah individu maupun badan usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Secara umum, berikut adalah kategori pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Individu yang menerima penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lain, dan sudah terdaftar memiliki NPWP. Ini mencakup karyawan, pekerja lepas, pengusaha, serta profesional seperti dokter atau pengacara.

2. Wajib Pajak Badan

Badan usaha seperti perusahaan, yayasan, atau organisasi yang berpenghasilan dan terdaftar sebagai wajib pajak, baik itu badan hukum maupun bukan badan hukum.

3. Individu dengan Penghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Meski tidak diwajibkan membayar pajak karena penghasilannya di bawah PTKP, mereka tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan jika sudah memiliki NPWP.

Jenis-Jenis SPT Tahunan

Ada beberapa jenis SPT Tahunan yang dibedakan berdasarkan kategori wajib pajaknya. Berikut adalah jenis-jenis SPT Tahunan yang perlu kamu ketahui:

1. SPT Tahunan Orang Pribadi

Ini adalah jenis SPT yang digunakan oleh individu untuk melaporkan penghasilan mereka dalam satu tahun pajak. SPT Orang Pribadi terbagi lagi menjadi dua jenis berdasarkan jenis pekerjaannya:

  • SPT 1770 SS: Digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun.
  • SPT 1770 S: Digunakan oleh karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun.
  • SPT 1770: Digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan lain selain dari pekerjaan sebagai karyawan.

2. SPT Tahunan Badan

Jenis SPT ini digunakan oleh badan usaha seperti perusahaan, yayasan, koperasi, atau organisasi lainnya untuk melaporkan seluruh penghasilan, biaya, serta pajak yang terutang dalam satu tahun. SPT Tahunan Badan menggunakan formulir SPT 1771.

Kapan Membayar SPT Tahunan?

SPT Tahunan harus dilaporkan dan dibayar sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah jadwal pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan berdasarkan jenis wajib pajaknya:

1. SPT Tahunan Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi, seperti karyawan atau pengusaha, wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Ini berlaku untuk penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak sebelumnya.

2. SPT Tahunan Badan Usaha

Bagi badan usaha, seperti perusahaan atau yayasan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah hingga tanggal 30 April setiap tahunnya.

Sangat penting bagi wajib pajak untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak dapat dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Langkah-Langkah Mengisi SPT Tahunan

spt tahunan adalah

Mengisi SPT Tahunan kini bisa dilakukan dengan lebih mudah secara online melalui e-Filing. Berikut langkah-langkah praktis untuk mengisi SPT Tahunan:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum mulai, pastikan kamu memiliki dokumen yang diperlukan, seperti Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 untuk karyawan), NPWP, serta rincian penghasilan dan pajak yang sudah dibayar.

2. Login ke Sistem e-Filing DJP

Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id dan login menggunakan NPWP serta kata sandi. Jika belum terdaftar, kamu bisa membuat akun terlebih dahulu.

3. Pilih Menu e-Filing

Setelah berhasil login, pilih opsi e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan secara online. Klik Buat SPT dan sistem akan menanyakan jenis SPT yang sesuai dengan kondisimu.

4. Isi Formulir SPT

Isi formulir SPT sesuai dengan jenisnya (1770 SS, 1770 S, atau 1770). Kamu perlu mengisi data penghasilan, biaya, pengurangan, serta pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain. Jangan lupa untuk memastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai.

5. Hitung Pajak

Sistem akan otomatis menghitung pajak terutang berdasarkan data yang telah kamu masukkan. Jika ada pajak kurang bayar, kamu bisa melakukan pembayaran melalui bank atau online banking.

6. Unggah dan Kirim SPT

Setelah semua data lengkap dan benar, klik Submit untuk mengirimkan SPT Tahunanmu. Kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT sudah berhasil dilaporkan.

7. Simpan Bukti Pelaporan

Simpan dan cetak BPE sebagai bukti bahwa kamu telah melaporkan SPT Tahunan. Bukti ini penting jika dibutuhkan di kemudian hari.

Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Jika kamu tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, kamu bisa dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi administrasi. Berikut adalah rincian sanksi yang mungkin diterapkan:

1. Denda Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan

Untuk wajib pajak orang pribadi, denda sebesar Rp100.000 akan dikenakan jika terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan lebih besar, yaitu sebesar Rp1.000.000.

2. Sanksi Administrasi

Selain denda, kamu juga bisa dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang kurang dibayar. Bunga ini dihitung sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar, dan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran, dengan maksimal 24 bulan.

3. Pemeriksaan Pajak

Tidak melaporkan SPT juga bisa membuat wajib pajak diperiksa oleh petugas pajak. Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaporan atau pembayaran pajak, sanksi tambahan dapat diterapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Sekian pembahasan dari Dealls mengenai apa itu SPT Tahunan dan aspek-aspek yang melingkupinya. Semoga informasi ini bermanfaat dalam membantumu memenuhi kewajiban pajak dengan baik. 

Selain itu, jika kamu sedang mencari peluang karier baru, jangan lupa untuk melamar ke lowongan kerja terbaru setiap harinya di Dealls. 

Kamu juga bisa memanfaatkan layanan mentoring dengan career mentor profesional untuk mendapatkan panduan terkait rencana karier atau pendidikanmu. 

Di Dealls, ada juga AI CV Reviewer, CV ATS Checker yang bisa membantu menganalisis apakah CV kamu sudah sesuai dengan posisi yang kamu incar. Ditambah lagi, kamu bisa mengikuti tes kepribadian secara gratis!

Yuk, maksimalkan peluang kariermu dengan Dealls!

Sumber:

Masyarakat Cerdas, Wajib Lapor SPT Tahunan - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Ngawi

Waktu Pembayaran Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya