Bagaimana Cara Membuat NPWP Online? Simak Caranya!

Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas yang diperlukan. Bagaimana cara membuat NPWP online? Cek di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls August 26, 2024

Selain datang secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pembuatan NPWP kini juga bisa dilakukan secara online. Hal ini tentu memudahkan masyarakat yang terhalang untuk datang secara langsung ke KPP.

Selain itu, pembuatan NPWP secara online pun dinilai lebih praktis dan menghemat waktu. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengunggahnya ke web yang telah ditentukan. Lantas, bagaimana cara membuat NPWP online? Simak penjelasannya berikut ini. 

Apa Itu NPWP?

Penjelasan mengenai NPWP telah diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Berdasarkan UU tersebut, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Nantinya, terdapat 15 digit angka sebagai kode unik dari masing-masing Wajib Pajak. Kode tersebut memiliki artinya sendiri. 

  • Sembilan digit pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak. 
  • Tiga digit selanjutnya merupakan kode unik dari KPP. Apabila baru terdaftar sebagai Wajib Pajak, kode tersebut menunjukkan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Lain halnya dengan Wajib Pajak lama yang menunjukkan kode tempat Wajib Pajak saat ini.
  • Tiga digit terakhir adalah status Wajib Pajak. Kode 000 berarti pusat atau tunggal, sementara kode 00x (001, 002, dan seterusnya) merupakan urutan cabang. 

Pihak yang Diwajibkan Memiliki NPWP

Pada dasarnya, terdapat beberapa pihak yang diwajibkan untuk memiliki NPWP apabila telah memenuhi persyaratan yang diberlakukan. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013. Dalam kata lain, warga negara Indonesia yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Adapun berikut beberapa pihak yang diwajibkan memiliki NPWP. 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak orang pribadi termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena beberapa pertimbangan berikut ini. 

  • Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim
  • Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
  • Memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
  • Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa persyaratan di atas tidak berlaku bagi orang pribadi atau wanita kawin yang belum memperoleh penghasilan di atas PTKP. 

Besaran PTKP sendiri telah diatur menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Berikut Dealls rangkum informasinya.

  • PTKP orang pribadi sebesar Rp54.000.000
  • Tambahan PTKP untuk Wajib Pajak yang kawin sebesar Rp4.500.000
  • Tambahan PTKP sebesar Rp54.000.000 untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah, dalam garis keturunan lurus, dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga

2. Wajib Pajak Perusahaan

Perusahaan turut dikenakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bentuk perusahaan yang dimaksud termasuk meliputi sebagai berikut. 

  • Bentuk usaha tetap, termasuk kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi dengan dikenakan kewajiban  perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan
  • Bentuk usaha kerja sama operasi atau joint operation dengan dikenakan kewajiban perpajakan hanya sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan

Baca Juga: Syarat Membuat NPWP dan 2 Cara Mudah Membuatnya

Dokumen yang Diperlukan untuk Pembuatan NPWP Online

Sebelum mengetahui cara pembuatan NPWP secara online, ada beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan terlebih dahulu. Lalu, apa saja dokumen yang dibutuhkan?

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga bagi warga negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi warga negara asing
  • Surat Keterangan Bekerja
  • Fotokopi NPWP suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta bagi wanita yang telah menikah
  • Fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang meninggalkan warisan, fotokopi akta kematian atau surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan kedudukan wakil untuk warisan belum terbagi

Cara Membuat NPWP Secara Online

cara buat npwp online

Setelah mengetahui dokumen yang diperlukan, kini saatnya untuk mengetahui cara membuat NPWP secara online. Kamu bisa mengunjungi situs https://ereg.pajakgo.id/ dan melakukan beberapa langkah di bawah ini. 

  • Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/login dan klik “daftar” untuk wajib pajak baru yang belum punya akun.
  • Masukkan email aktif beserta kode captcha yang sesuai. Lalu, klik “daftar”
  • Pastikan untuk kembali membuka email dan menerima link verifikasi atau aktivasi. Jika sudah, kamu bisa menekan tautan tersebut agar bisa lanjut ke langkah berikutnya
  • Muncul laman baru untuk mengisikan data identitas, seperti jenis wajib pajak, nama, nomor telepon, serta alamat email
  • Pilih status “Pusat” apabila kamu seorang laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan, bagi perempuan yang sudah menikah dan hendak mencabangkan NPWP pada suami, maka pilih opsi “Cabang”
  • Setelah masuk ke dalam platform, lengkapi data wajib pajak terkait
  • Sesuaikan klasifikasi status Wajib Pajak, seperti menjalankan usaha atau tidak
  • Setelah mengisi seluruh formulir, tekan tombol “Token” atau kode rahasia yang tertera pada dashboard
  • Cek email kembali untuk memastikan kode token. Apabila sudah menerima, segera lakukan copy paste di menu dashboard
  • Tekan kirim. Proses pembuatan NPWP selesai!

Durasi Proses Verifikasi NPWP Online

Setelah melakukan pendaftaran secara online, umumnya terdapat rentang waktu yang dibutuhkan pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan proses verifikasi. Biasanya, durasi proses verifikasi NPWP online memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja hingga kartu NPWP diterima oleh Wajib Pajak. 

Apabila tidak kunjung menerima notifikasi verifikasi, kamu dapat memeriksa status pendaftaran melalui email atau laman history guna memastikan status pendaftaran. Apabila permohonan berstatus ditolak, kamu dapat segera melengkapi data yang perlu direvisi. 

Perlu diperhatikan juga bahwa seluruh pelayanan untuk kepengurusan dan pembuatan NPWP tidak dipungut biaya atau gratis. 

Baca Juga: Kartu Kuning (AK1): Pengertian, Biaya, Syarat, Cara Membuat

Demikianlah seputar informasi mengenai cara pembuatan NPWP online. Bagi yang memenuhi kriteria Wajib Pajak, tetapi belum memiliki NPWP, jangan lupa untuk segera daftarkan diri kamu, ya!

Memiliki NPWP adalah langkah penting dalam mempersiapkan diri untuk dunia profesional. Banyak perusahaan menjadikannya salah satu syarat utama saat melamar pekerjaan.

Setelah mengurus NPWP, jangan lewatkan kesempatan untuk melihat lowongan kerja terbaru di Dealls #1 Job Portal Indonesia. Jelajahi peluang karier yang cocok dengan minat dan keahlianmu. Yuk, wujudkan impian kariermu sekarang!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak 

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya