Gaji Guru P3K 2025: Rincian Golongan, Tunjangan, dan Kenaikan Terbaru

Simak rincian gaji guru P3K 2025 lengkap dengan golongan, tunjangan yang diterima, & update terbaru wacana kenaikan gajinya di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls April 30, 2025

Gaji guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 dan diperbarui melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, besaran gaji guru P3K disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, serta berhak mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari Detik, dalam gelaran Hari Guru Nasional di Jakarta International Velodrome tahun lalu, Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan kesejahteraan guru, baik yang berstatus ASN (termasuk P3K) maupun non-ASN, yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025. 

Namun, hingga saat ini, implementasinya masih menunggu regulasi lebih lanjut.

Lantas, berapa gaji guru P3K di tahun 2025? Apa saja tunjangannya? Artikel dari Dealls kali ini akan membahas rincian gaji, tunjangan, serta wacana kenaikan gaji guru P3K yang perlu kamu ketahui.

Yuk, simak selengkapnya di artikel ini!

Apa Itu Guru P3K?

gaji guru p3k
Serah terima SK P3K guru | Sumber: SMA Negeri 2 Ngawi

Guru P3K adalah tenaga pendidik yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) non-PNS. Artinya, mereka bukan pegawai negeri sipil tetap, tetapi bekerja berdasarkan kontrak.

Istilah P3K atau PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, P3K adalah warga negara Indonesia yang direkrut untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu melalui sistem kontrak kerja. 

Masa kerja P3K minimal berlangsung selama satu tahun dan bisa diperpanjang, tergantung kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.

Proses rekrutmen P3K dilakukan melalui portal resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). Pelamar harus memenuhi berbagai persyaratan dan mengikuti seleksi untuk bisa lolos dan diangkat sebagai PPPK.

Perlu diketahui, seleksi PPPK tidak hanya untuk formasi guru saja. Pemerintah juga membuka jalur PPPK untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan, di samping formasi untuk CPNS yang juga tersedia di SSCASN.

Baca Juga: Gaji Guru Honorer Terbaru: Tunjangan & Bantuan Cair Mulai Mei 2025 

Golongan P3K Guru

Golongan P3K guru ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir. Untuk jabatan fungsional guru, terdapat tiga golongan utama, yaitu Golongan IX, X, dan XI.

  • Golongan IX ditujukan bagi guru yang memiliki ijazah Diploma IV (D-4) atau Sarjana (S-1). Guru dalam golongan ini termasuk dalam kategori Ahli Pertama.
  • Golongan X diperuntukkan bagi yang telah menyelesaikan pendidikan Magister (S-2) atau sederajat, dan juga berstatus Ahli Pertama.
  • Golongan XI ditempati oleh guru dengan gelar Doktor (S-3) atau setara, dan dikategorikan sebagai Ahli Muda.

Penentuan golongan ini sangat bergantung pada kualifikasi akademik, yang secara langsung berpengaruh terhadap besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Perlu diketahui bahwa PPPK tidak memiliki sistem kenaikan golongan seperti halnya PNS. Setelah seorang guru PPPK menandatangani kontrak kerja, golongan, dan gaji pokoknya akan tetap mengacu pada kualifikasi pendidikan awal yang digunakan saat mendaftar.

Meskipun tidak bisa naik golongan, PPPK tetap bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala, sesuai dengan ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang ASN dan regulasi pelaksana lainnya. Kenaikan ini biasanya mempertimbangkan masa kerja dan penilaian kinerja.

Wacana Kenaikan Gaji Guru P3K Tahun 2025

gaji guru p3k
Prabowo pada gelaran peringatan Hari Guru Nasional | Sumber: Epos

Pada peringatan Hari Guru Nasional yang diselenggarakan pada 28 November 2024 di Jakarta International Velodrome, Prabowo Subianto menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, termasuk guru P3K.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa mulai tahun 2025 “Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1x gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi 2 juta rupiah per bulan,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari Detik. 

Berdasarkan pidato Prabowo tersebut, dijelaskan bahwa guru ASN (PNS dan P3K) akan mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1x gaji pokok. 

Sementara itu, guru non-ASN atau honorer mendapatkan peningkatan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per/bulan.

Kendati wacana ini memberikan harapan besar bagi kalangan pendidik, hingga akhir April 2025 belum terdapat regulasi resmi yang mengatur implementasinya. 

Lebih jelasnya, belum ada Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Menteri yang mengesahkan besaran atau skema teknis dari tunjangan tambahan tersebut. Artinya, realisasi kenaikan masih menunggu kejelasan dalam bentuk aturan hukum yang sah.

Sementara itu, regulasi terbaru yang berlaku hingga saat ini adalah Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. 

Peraturan ini telah mengesahkan kenaikan gaji pokok bagi seluruh PPPK sebesar 8%, yang berlaku mulai 1 Maret 2024, dengan pembayaran dirapel sejak Januari 2024, sebagaimana dilansir dari Kompas

Lantas, berapa kenaikan gaji guru P3K per bulan? Berikut besaran kenaikan gaji PPPK berdasarkan Perpres 11/2024 disadur dari JDIH Kemenko.

  1. Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp1.938.500, sebelumnya Rp1.794.900
  2. Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp2.116.900, sebelumnya Rp1.960.200
  3. Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp2.206.500, sebelumnya Rp2.043.200
  4. Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp2.299.800, sebelumnya Rp2.129.500
  5. Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp2.511.500, sebelumnya Rp2.325.600
  6. Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp2.742.800, sebelumnya Rp2.539.700
  7. Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp2.858.800, sebelumnya Rp2.647.200
  8. Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp2.979.700, sebelumnya Rp2.759.100
  9. Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp3.203.600, sebelumnya Rp2.966.500
  10. Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp3.339.100, sebelumnya Rp3.091.900
  11. Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp3.480.300, sebelumnya Rp3.222.700
  12. Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp3.627.500, sebelumnya Rp3.359.000
  13. Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp3.781.000, sebelumnya Rp3.501.100
  14. Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp3.940.900, sebelumnya Rp3.649.200
  15. Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp4.107.600, sebelumnya Rp3.803.500
  16. Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500
  17. Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp4.462.500, sebelumnya Rp4.132.000.

Berapa Gaji Guru P3K Tahun 2025?

Lantas, berapa besar gaji guru P3K tahun 2025 ini? Berikut adalah rentang gaji guru PPPK berdasarkan golongan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
gaji guru p3k
Tabel gaji guru P3K | Sumber: Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam tabel di atas bahwa berbeda dengan pangkat golongan PNS yang terbagi menjadi 4, PPPK terdiri dari 17 golongan.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pembagian golongan I–XVII menggunakan pendekatan jenjang pendidikan dengan rincian adalah sebagai berikut:

  1. SD: golongan I
  2. SMP sederajat: golongan IV
  3. SLTA/Diploma I sederajat: golongan V
  4. Diploma II: golongan VI
  5. Diploma III: golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  7. Pascasarjana S-2: golongan X
  8. Pascasarjana S-3: golongan XI

Misalnya, jika kamu bertanya, “Berapa gaji guru P3K lulusan S-1"? Guru PPPK yang memiliki gelar S-1 atau D-4 berada pada Golongan 9, sehingga menerima gaji pokok sebesar Rp3.203.600 per bulan untuk MKG 0 tahun hingga Rp5.261.500 per bulan untuk MKG 32 tahun.

Perlu dicatat bahwa angka ini belum termasuk berbagai jenis tunjangan yang berhak diterima oleh guru PPPK, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, hingga tunjangan sertifikasi. 

Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan bulanan guru PPPK bisa jauh lebih besar dari gaji pokoknya.

Baca Juga: Gaji Guru PNS 2025 Golongan I-IV dan Tunjangannya

Tunjangan Guru P3K

Selain gaji pokok, guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga menerima berbagai jenis tunjangan yang menjadi bagian dari kesejahteraan mereka. 

Jenis dan besaran tunjangan ini telah diatur dalam regulasi Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri PAN-RB. 

Tunjangan ini diberikan berdasarkan status pernikahan, jumlah tanggungan keluarga, lokasi penempatan, dan kualifikasi guru. 

Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan Suami/Istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok bagi guru P3K yang telah menikah.

Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2% per anak (maksimal untuk dua anak).

Sebagai contoh, jika gaji pokok seorang guru adalah Rp3.203.600, maka:

  • Tunjangan suami/istri: 10% × Rp3.203.600 = Rp320.360
  • Tunjangan anak (2 anak): 2% × Rp3.203.600 × 2 = Rp128.144

Jadi, total tunjangan keluarga yang diterima adalah Rp320.360 + Rp128.144 = Rp448.504.

Jika ditambah dengan gaji pokok, maka besar pendapatan yang ia terima setiap bulannya adalah Rp3.655.104

2. Tunjangan Pangan 

Tunjangan ini dihitung berdasarkan kebutuhan beras, yaitu 10 kg untuk guru lajang hingga 30 kg untuk guru yang sudah berkeluarga. 

Nilainya dikonversi menjadi rupiah sesuai harga beras di daerah masing-masing.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) 

THR diberikan setahun sekali saat hari besar keagamaan, terdiri dari gaji pokok dan sebagian tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan fungsional.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional 

Guru P3K yang menjabat fungsional (misalnya Guru Ahli Pertama) mendapatkan tunjangan khusus sesuai jabatannya. 

Nilainya umumnya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenjang jabatan dan regulasi.

5. Tunjangan Sertifikasi 

Guru P3K yang telah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik (Serdik) berhak menerima tunjangan profesi. 

Besarannya umumnya setara dengan satu kali gaji pokok. Namun, pemberian tunjangan ini juga bergantung pada beban kerja dan kinerja guru tersebut.

6. Tunjangan Khusus Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) 

Guru yang mengajar di wilayah yang masuk kategori 3T akan mendapatkan tunjangan tambahan. 

Nominalnya bervariasi tergantung kondisi geografis dan biaya hidup setempat, sebagai bentuk insentif atas dedikasi mengajar di daerah dengan keterbatasan akses.

7. Tunjangan Pengabdian di Papua 

Tunjangan ini diberikan kepada guru P3K yang ditugaskan di Papua dan Papua Barat, wilayah dengan tantangan geografis dan biaya hidup yang tinggi. 

Tunjangan ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Besaran Gaji Guru Penggerak beserta Tunjangan & Manfaatnya

Mencari Karier Guru dengan Gaji Kompetitif? Cek Lowongan Sekolah Swasta di Dealls!

Gaji guru P3K sejak 2024 lalu memang sudah naik, lengkap dengan berbagai tunjangan yang membuat penghasilan jadi lebih stabil. 

Akan tetapi, kalau kamu ingin mencari tambahan penghasilan atau jenjang karier yang lebih fleksibel, sektor pendidikan swasta bisa jadi pilihan menarik.

Banyak sekolah internasional, bimbel ternama, hingga startup edukasi menawarkan gaji dan fasilitas yang lebih kompetitif.

Langsung cek lowongan kerja guru di Dealls dan temukan peluang karier yang sesuai dengan impianmu!

Sumber:

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2024 

Info CPNS
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya