Gaji Guru PNS 2026 Golongan I-IV dan Tunjangannya

Cari tahu detail gaji guru PNS 2026 termasuk tunjangan bagi kamu yang ingin berprofesi sebagai guru PNS. Baca selengkapnya di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls December 29, 2025

Menjadi guru PNS adalah salah satu profesi yang banyak diminati karena menawarkan stabilitas dan berbagai keuntungan, termasuk gaji yang kompetitif serta beragam tunjangan. 

Pada tahun 2024, gaji guru PNS mengalami perubahan, terutama setelah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah terbaru terkait kenaikan gaji PNS.

Di tahun 2025, Presiden Prabowo mengumumkan akan adanya rencana kenaikan gaji guru, baik untuk PNS, P3K, maupun Honorer.

Namun, sampai saat ini belum ada informasi terbaru terkait pengesahan kenaikan gaji tersebut. Jadi, gaji guru PNS di tahun 2026 memiliki besaran yang sama dengan pada tahun 2024.

Adapun faktor yang menentukan gaji guru PNS mereka bukanlah dari jenjang pendidikan tempat mereka mengajar, melainkan dari pangkat dan golongan PNS yang dimiliki. Golongan dan pangkat guru PNS ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan serta lama masa kerja mereka. 

Artikel dari Dealls kali ini akan membahas secara lengkap mengenai gaji guru PNS 2026, tunjangan yang didapatkan, dan hal-hal penting lainnya yang perlu kamu ketahui jika ingin berkarier sebagai guru PNS. 

Golongan dan Gaji Guru PNS 2026

gaji guru pns

Aturan tentang gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya untuk masing-masing golongan.

Golongan I

Guru PNS yang berada dalam Golongan I biasanya adalah guru baru yang lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sarjana pendidikan. 

Adapun gaji guru PNS Golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan. Berikut rinciannya:

  • Golongan Ia: Rp1.685.700—Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800—Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700—Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900—Rp2.901.400

Golongan II

Untuk Golongan II, biasanya merupakan guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat. Gaji guru PNS Golongan II berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 per bulan. Berikut rinciannya:

  • Golongan IIa: Rp2.184.000—Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000—Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900—Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100—Rp4.125.600

Golongan III

Guru PNS Golongan III biasanya sudah memiliki pengalaman mengajar dan memegang jabatan tertentu di institusi pendidikan. Gaji untuk Golongan III berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan. Berikut rinciannya:

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700—Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600—Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400—Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400—Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IV adalah golongan tertinggi dalam jabatan PNS di Indonesia.

Guru PNS Golongan IV biasanya adalah guru senior dengan jabatan struktural tertentu. Gaji untuk Golongan IV berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan. Berikut rinciannya:

  • Golongan IVa: Rp3.287.800—Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900—Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900—Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000—Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400—Rp6.373.200

Baca Juga: Pangkat dan Golongan PNS Beserta Gaji dan Tunjangannya

Tunjangan untuk Guru PNS

gaji guru pns

Selain gaji pokok, guru PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, yang sebagian besar mirip dengan tunjangan PNS lainnya.

Namun, ada beberapa tunjangan khusus yang diberikan kepada guru PNS sebagai bentuk penghargaan tambahan atas tanggung jawab mereka sebagai pendidik profesional. 

Berikut tunjangan yang umum diterima oleh guru PNS:

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri merupakan tunjangan keluarga yang berlaku untuk seluruh PNS, termasuk guru PNS. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang telah menikah dan dibuktikan dengan dokumen resmi sesuai ketentuan kepegawaian.

Besaran tunjangan suami/istri dihitung sebagai persentase dari gaji pokok, sehingga nilainya berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja. Tunjangan ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga PNS.

2. Tunjangan Anak

Selain tunjangan pasangan, guru PNS juga berhak menerima tunjangan anak. Tunjangan ini diberikan untuk anak yang masih menjadi tanggungan, biasanya dengan batas usia tertentu sesuai peraturan kepegawaian.

Sama seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak bukan tunjangan khusus guru, melainkan tunjangan umum PNS yang besarannya mengikuti gaji pokok dan jumlah anak yang memenuhi syarat.

3. Tunjangan Beras

Guru PNS juga menerima tunjangan beras, yang merupakan bagian dari tunjangan pangan bagi PNS. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk:

  • beras fisik, atau
  • uang pengganti beras (innatura).

Setiap PNS berhak atas jatah setara 10 kg beras per bulan per orang, termasuk untuk anggota keluarga yang tercatat sebagai tanggungan (suami/istri dan anak). Jika dikonversikan ke uang, nilainya mengikuti harga beras yang ditetapkan pemerintah.

Tunjangan beras ini berlaku umum untuk PNS, sehingga otomatis juga diterima oleh guru PNS yang masih aktif.

4. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi serta beban kerja mengajar.

Besaran TPG setara dengan 1 kali gaji pokok per bulan, sehingga nilainya bisa cukup signifikan. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap profesionalisme guru dan kompetensi yang telah terstandar.

Dalam praktiknya, TPG sering disebut sebagai tunjangan sertifikasi, meskipun secara resmi nama yang digunakan adalah Tunjangan Profesi Guru.

5. Tunjangan Kinerja Daerah / Tunjangan Tambahan Penghasilan

Guru PNS juga dapat menerima tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan, tergantung kebijakan pemerintah daerah atau instansi tempatnya bertugas.

Tunjangan ini tidak bersifat nasional dan besarannya berbeda-beda tiap daerah, karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, beban kerja, serta kebijakan lokal.

Pada beberapa daerah, tunjangan ini juga berfungsi sebagai insentif bagi guru yang bertugas di wilayah tertentu.

6. Tunjangan Khusus Daerah Tertinggal atau Terpencil

Untuk guru PNS yang mengajar di daerah tertinggal, terluar, atau terpencil, pemerintah dapat memberikan tunjangan khusus sebagai kompensasi atas tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas.

Tunjangan ini bersifat kondisional, hanya diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria penugasan tertentu, dan tidak diterima oleh semua guru PNS.

Baca juga: Gaji Guru Honorer Terbaru 2026 beserta Tunjangannya

Guru dengan Gaji Tinggi Tak Harus Jadi PNS! Lamar Loker Guru di Sekolah Swasta Ternama di Dealls!

Menjadi guru PNS memang menawarkan kepastian gaji dan tunjangan yang relatif stabil. Namun, penghasilan tinggi bagi guru tidak selalu harus ditempuh lewat jalur PNS.

Saat ini, banyak sekolah swasta ternama—baik nasional maupun internasional—yang menawarkan gaji kompetitif, fasilitas pengembangan diri, hingga jenjang karier yang lebih fleksibel bagi tenaga pendidik.

Melalui Dealls, kamu bisa menemukan lowongan guru terbaru dari sekolah swasta berkualitas di berbagai daerah, lengkap dengan informasi gaji, kualifikasi, dan proses rekrutmen yang transparan.

Cocok bagi kamu yang ingin mengembangkan karier di dunia pendidikan tanpa harus menunggu seleksi PNS yang panjang dan kompetitif.

loker guru di dealls.webp

Kalau kamu ingin tetap berkontribusi sebagai pendidik sekaligus mendapatkan penghasilan dan peluang karier yang menjanjikan, jelajahi lowongan guru di Dealls dan temukan sekolah yang paling sesuai dengan tujuan kariermu!

button cari loker guru.png

 

Referensi:

Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Info CPNS
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya