Banyak orang menganggap profesi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Namun, bagaimana kenyataan yang dihadapi guru honorer di Indonesia?
Sayangnya, hingga tahun 2025, gaji guru honorer masih jauh dari kata layak, dengan fasilitas yang sangat terbatas.
Namun, kabar baiknya, di tahun 2025 guru honorer mendapatkan kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru honorer bersertifikasi (PPG) dan bantuan insentif untuk guru honorer non-sertifikasi.
Nah, artikel dari Dealls kali ini akan membahas fasilitas yang diterima guru honorer, termasuk tunjangan guru honorer bersertifikasi dan non-sertifikasi, serta update kenaikan gaji guru honorer.
Yuk, simak hingga tuntas!
Kenaikan Gaji Guru Honorer 2025
Mulai tahun 2025, pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2.000.000 per bulan untuk guru honorer (non-ASN) yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sebelumnya, tunjangan ini sebesar Rp1.500.000, yang berarti ada kenaikan sebesar Rp500.000 untuk guru honorer yang memiliki sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tunjangan ini terpisah dari gaji pokok yang diberikan sekolah. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta.
Untuk bisa menerima tunjangan ini, guru honorer harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Berstatus sebagai guru non-ASN (honorer)
- Telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan dedikasi para guru.
Pemerintah Percepat Transfer TPG untuk Guru Honorer 2025

Saat ini, pemerintah sedang menggodok mekanisme baru pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang lebih efisien.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (3/4) mengungkapkan bahwa TPG akan segera dibayarkan langsung ke rekening guru tanpa melalui perantara.
Sebab, selama ini, tunjangan guru diberikan melalui rekening pemerintah daerah.
Ini dilakukan dalam rangka mengurangi hambatan birokrasi dan memastikan pembayaran diterima tepat waktu.
“Kami sedang dalam proses untuk tunjangan guru itu dibayarkan langsung melalui rekening para guru. Sudah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan dan sudah disetujui, sekarang tinggal verifikasi datanya,” kata Mu'ti, sebagaimana dilansir dari Kemdikbud.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi Cair Mei 2025
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan/insentif kepada guru honorer non-sertifikasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan insentif itu akan diberikan pada Mei 2025 mendatang.
Hal ini juga dijelaskan oleh Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, “Secepat mungkin. Kami berharapnya, sih, bulan Mei sudah bisa keluar,” sebagaimana dikutip dari Medcom pada Jumat (11/4).
Berapa gaji insentif guru honorer? Insentif guru honorer non-sertifikasi diperkirakan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan. Nantinya, bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Lebih lanjut lagi, dilansir dari Tempo, Mu'ti menjelaskan, bantuan ini berlaku untuk semua tenaga pengajar honorer. Baik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama.
Dari Kemendikdasmen sendiri, kata dia, tercatat sekitar 785 ribu orang yang akan menerima tunjangan.
Berapa Gaji Guru Honorer di Indonesia?

Lantas, berapa sebenarnya gaji guru honorer per bulan?
Di sejumlah daerah di Indonesia, gaji guru honorer masih jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR), yakni hanya sekitar Rp300.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.
Survei terakhir yang dilakukan pada tahun 2024 dari Dompet Dhuafa dan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyebutkan sebanyak 74,3% guru honorer masih menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan.
Lebih mengejutkan lagi, 20,5% guru honorer hanya menerima upah di bawah Rp500 ribu per bulan.

Kondisi ini sering menjadi sorotan, mengingat gaji yang diterima tidak sebanding dengan tugas berat dan tanggung jawab guru dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Pengaturan terkait gaji dan ketentuan guru honorer sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 48 Tahun 2005 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer, dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa guru berhak memperoleh penghasilan yang melebihi kebutuhan minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa gaji guru honorer belum sesuai dengan ketentuan tersebut.
Sementara itu, dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, diatur bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer dengan alokasi maksimal 50% dari total dana BOS, dengan syarat guru tersebut terdaftar dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Berikut adalah gambaran umum gaji guru honorer berdasarkan jenjang pendidikan dilansir dari Tirto.
1. Guru Honorer Sekolah Dasar (SD)
Gaji rata-rata guru SD berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan, tergantung lokasi dan kemampuan sekolah.
Di beberapa daerah terpencil, gaji guru honorer bisa lebih rendah lagi.
2. Guru Honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Di jenjang SMP, gaji guru honorer sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan guru SD, yaitu antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan.
Besarannya tergantung pada sumber dana APBD atau kebijakan masing-masing sekolah.
3. Guru Honorer SMA/SMK
Untuk jenjang SMA/SMK, gaji guru honorer berkisar antara Rp800.000 hingga Rp2.500.000 per bulan, tergantung pada status sekolah apakah negeri atau swasta.
4. Guru Madrasah (MI, MTs, MA)
Guru honorer di madrasah, baik swasta maupun negeri, umumnya menerima gaji dari dana BOS atau yayasan.
Gaji guru honorer di madrasah rata-rata berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan, dengan beberapa daerah memberikan tambahan insentif.
Selain itu, perhitungan gaji guru honorer yang dihitung berdasarkan jam kerja seringkali menghasilkan angka yang jauh di bawah UMR.
Misalnya, jika seorang guru bekerja sekitar 100–120 jam per bulan dan menerima gaji Rp500.000, maka pendapatan per jamnya hanya sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000, yang jelas jauh dari standar upah layak.
Sebagai perbandingan, UMR di berbagai daerah di Indonesia pada tahun 2025 berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000 per bulan, atau sekitar Rp15.000 hingga Rp30.000 per jam.
Fasilitas dan Tunjangan Guru Honorer
Guru honorer adalah tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi tetap menerima honorarium bulanan. Meski memikul tanggung jawab yang sama besar dengan guru PNS, tingkat kesejahteraan mereka masih jauh tertinggal.
Perbedaan paling mencolok terlihat dari fasilitas dan tunjangan.
Hingga tahun 2025, meskipun ada peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang bersertifikasi serta bantuan insentif untuk yang belum, penghasilan guru honorer umumnya masih berada di bawah upah minimum.
Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan dana pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kerja sebagaimana yang diterima guru PNS.
Situasi ini mendorong banyak guru honorer untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), demi memperoleh status dan kesejahteraan yang lebih baik.
Berikut ini adalah rincian fasilitas dan tunjangan yang biasanya diterima oleh guru honorer, mengacu pada data dari Kumparan dan Mysch.
1. Gaji Rendah
Gaji guru honorer umumnya rendah, sering kali dihitung berdasarkan jam mengajar atau jumlah mata pelajaran yang diampu.
Akibatnya, pendapatan mereka tidak stabil dan sering kali di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
2. Tidak Ada Jaminan Kesehatan
Banyak guru honorer tidak tercakup dalam asuransi kesehatan dari pemerintah atau sekolah sehingga harus menanggung biaya pengobatan sendiri jika sakit.
3. Tidak Ada Jaminan Pensiun
Tidak seperti guru PNS, guru honorer tidak memiliki program pensiun.
Ini menimbulkan kekhawatiran soal masa depan keuangan mereka setelah pensiun.
Baca Juga: Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Ini Jawabannya, Terbaru 2025!
4. Keterbatasan Akses Pelatihan dan Pengembangan
Akses terhadap pelatihan profesional, seminar, atau pengembangan kompetensi masih terbatas bagi guru honorer.
Ini membuat mereka kurang mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kualitas mengajar.
5. Kondisi Kerja Tidak Stabil
Oleh karena status kepegawaiannya tidak tetap, guru honorer rentan terhadap pemutusan kontrak sepihak dan tidak memiliki jaminan keberlanjutan kerja.
Baca Juga: Gaji Guru PNS 2024 Golongan I-IV dan Tunjangannya
Kenaikan Gaji Guru Honorer dari Tahun ke Tahun
Secara umum, tidak terjadi kenaikan gaji signifikan bagi guru honorer dalam tiga tahun terakhir.
Sebab, kenaikan yang terjadi cenderung berupa insentif atau tunjangan tambahan, bukan kenaikan gaji pokok secara nasional.
Gaji mereka tetap bervariasi tergantung daerah, status sekolah, serta sumber anggaran (APBD atau BOS).
Berikut contoh kenaikan gaji guru honorer di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (dengan UMK 2025 Rp3.840.000) dilansir dari Hai Kalteng.
Tahun | Gaji Guru Honorer per Bulan |
2023 | Rp250.000–Rp600.000 |
2024 | Rp900.000 |
2025 | Rp1.200.000 *) Tambahan Rp2.000.000 per bulan (di luar gaji pokok sekolah) bagi guru honorer yang telah sertifikasi PPG |
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pada tahun 2025 terdapat bantuan untuk guru honorer yang berlaku secara nasional:
- Guru Honorer Non-Sertifikasi. Menerima bantuan bulanan sekitar Rp300.000–Rp500.000 sebagai bentuk apresiasi, meski belum mencukupi kebutuhan.
- Guru Honorer Bersertifikasi (PPG). Berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2.000.000 per bulan, di luar gaji dari sekolah.
Mengapa Gaji Guru Honorer Kecil?
Gaji guru honorer di Indonesia hingga kini masih jauh dari layak. Kondisi ini terjadi bukan tanpa alasan.
Berikut adalah beberapa penyebab utama mengapa penghasilan guru honorer tetap rendah dari tahun ke tahun.
1. Tergantung pada Sumber Dana Sekolah
Penghasilan guru honorer umumnya berasal dari dana operasional sekolah seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk sekolah negeri atau dana dari yayasan untuk sekolah swasta.
Karena keterbatasan anggaran, sekolah kerap membayar guru honorer dengan upah di bawah UMR.
Bahkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, maksimal 50% dana BOS boleh digunakan untuk membayar honor guru, tetapi dana ini sering kali tidak mencukupi untuk menggaji seluruh guru honorer di sekolah.
2. Bukan Bagian dari ASN
Guru honorer tidak berstatus sebagai pegawai negeri sehingga tidak berhak atas gaji pokok, tunjangan, maupun perlindungan kerja yang sama dengan ASN.
Mereka hanya bekerja berdasarkan kontrak atau kesepakatan kerja antara guru dan sekolah.
Ditambah lagi, peraturan seperti PP Nomor 48 Tahun 2005 membatasi rekrutmen guru honorer baru sehingga peluang peningkatan status pun semakin kecil.
3. Prioritas Anggaran Belum Menyentuh Kesejahteraan Guru
Meski anggaran pendidikan nasional cukup besar (kendati pada 2025 dipangkas karena kebijakan efisiensi), alokasinya lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan biaya operasional lainnya.
Konsekuensinya, aspek kesejahteraan guru honorer, termasuk gaji, tidak menjadi prioritas utama dalam kebijakan anggaran.
4. Kesenjangan Antarwilayah
Perbedaan gaji guru honorer juga sangat dipengaruhi oleh lokasi sekolah.
Guru honorer di kota besar atau sekolah unggulan cenderung mendapat gaji lebih tinggi daripada mereka yang bekerja di daerah terpencil atau sekolah kecil.
Ini karena kemampuan finansial sekolah juga sangat dipengaruhi oleh jumlah murid dan dukungan lokal.
5. Jumlah Guru Honorer yang Terlalu Banyak
Besarnya jumlah guru honorer menjadi beban tersendiri bagi sistem pendidikan. Banyak sekolah mempekerjakan guru honorer sebagai solusi kekurangan guru, tetapi dengan dana terbatas, sekolah hanya mampu memberi upah seadanya.
Meskipun mulai tahun 2025, jumlah tersebut diperkirakan akan terus menurun seiring kebijakan pemerintah yang menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintahan, termasuk sekolah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menetapkan bahwa mulai 2025, tidak boleh lagi ada tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
6. Belum Bersertifikasi Pendidik
Sertifikasi guru lewat Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Guru honorer yang belum memiliki sertifikasi otomatis tidak berhak atas tunjangan tersebut sehingga pendapatan mereka hanya mengandalkan gaji pokok yang minim.
Lamar Kerja Guru di Sekolah Swasta Ternama di Dealls!
Meskipun gaji dan fasilitas guru honorer di Indonesia masih memprihatinkan, kamu tetap memiliki peluang untuk meningkatkan karier dan penghasilan.
Salah satu cara yang bisa kamu coba adalah melamar pekerjaan di sektor swasta, seperti menjadi guru di sekolah internasional, bimbel ternama, atau platform edukasi digital yang menawarkan gaji kompetitif dan fasilitas lebih baik.
Kalau kamu ingin mencari lowongan guru dengan gaji layak dan prospek karier menjanjikan, langsung cek lowongan kerja guru di Dealls!
Yuk, bangun karier lebih baik bisa dimulai hari ini bersama Dealls!