Batas Usia Pensiun PSN Terbaru 2025 & Usulan Perpanjangannya

Berapa batas usia pensiun PNS? Yuk simak jawabannya berdasarkan peraturan terbaru di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls June 05, 2025

Setiap pegawai baik swasta ataupun PNS pasti akan memasuki masa pensiun kerja setelah memenuhi usia dan masa kerja tertentu. 

Batas usia pensiun menjadi hal penting yang perlu diketahui, baik bagi PNS aktif maupun calon pensiunan, karena berpengaruh langsung terhadap hak pensiun dan perencanaan masa depan. 

Simak informasi lengkap tentang usia pensiun PNS dan hak-hak yang akan diterima setelah pensiun pada artikel berikut ini!

Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2025

batas usia pensiun pns

Batas Usia Pensiun (BUP) adalah batas usia di mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan secara hormat karena telah mencapai batas usia kerja.

Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Pasal 55.

Pada intinya, batas usia pensiun PNS mulai dari 58 tahun hingga 70 tahun, tergantung jabatan dan profesinya. Berikut rincian Batas Usia Pensiun (BUP) sesuai jabatan:

Jabatan

Batas Usia Pensiun

Manajerial Pimpinan60 tahun
Manajerial Administrator58 tahun
Manajerial Pengawas58 tahun
Non-Manajerial FungsionalTergantung peraturan UU di masing-masing bidang
Non-Manajerial Pelaksana58 tahun

Jabatan Manajerial Pimpinan

Batas usia pensiun PNS pada jabatan manajerial yaitu 60 tahun. Ini mencakup pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat pimpinan tinggi pratama.

Pejabat manajerial ini dalam sebuah instansi pemerintahan bertanggungjawab dalam mengelola, mendukung, serta memotivasi pengembangan pegawai ASN, mengambil keputusan, dan mengatur sumber daya.

Contoh pimpinan tinggi madya dalam ASN, yaitu sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, direktur jenderal, kepala badan, dan lainnya.

Contoh jabatan pimpinan tinggi pratama dalam ASN, yaitu direktur, kepala biro, asisten deputi, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, kepala kanwil, kepala dinas, kepala badan provinsi dan lainnya.

Jabatan Manajerial Administrator 

Untuk ASN yang memiliki jabatan administrator, batas usia pensiunnya yaitu 58 tahun, sedikit lebih singkat dibanding jabatan manajerial pimpinan.

Contoh jabatan manajerial administrator yaitu pejabat pengawas, pejabat administrator, dan pejabat pelaksana (eselon III).

Jabatan Manajerial Pengawas

Jabatan pengawas merupakan tingkatan paling dasar dari jabatan manajerial yang bertanggung jawab dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai ASN. 

Manajerial pengawas juga memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi dan pelayanan publik.

Adapun batas usia pensiun untuk manajerial pengawas yaitu 58 tahun, sama dengan manajerial administrator.

Jabatan Non-manajerial Fungsional

Jabatan non manajerial pejabat fungsional memiliki peran memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai keahlian tertentu. 

Untuk pejabat fungsional seperti diplomat, pranata, analis, pengawas, penguji, teknisi, dan lainnya, batas usia pensiun akan ditentukkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Beberapa contohnya:

  • Guru: 60 tahun
  • Dosen: 65 tahun
  • Guru Besar / Profesor, Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama: 70 tahun

Jabatan Non-manajerial Pelaksana

Pejabat pelaksana bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang rutin dan sederhana seperti administrator, operator, dan lain sebagainya. 

Bagi pejabat pelaksana, usia pensiun berada di umur 58 tahun.

Baca jugaBatas Usia Pensiun PPPK Berdasarkan Jabatan, Terbaru 2025

Usulan Perpanjangan Usia Pensiun PNS 2025

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan perubahan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Usulan ini telah disampaikan secara resmi oleh Kepala BKN sekaligus Ketua Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, kepada Presiden RI.

Rincian Usulan Perpanjangan Batas Usia Pensiun PNS 2025

Berikut usulan BUP berdasarkan jenjang jabatan ASN:

Jabatan

Usia Pensiun Saat Ini

Usulan BUP Baru

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama60 tahun65 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya60 tahun63 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama60 tahun62 tahun
Eselon III dan IV (Administrator dan Pengawas)58 tahun60 tahun
Pejabat Fungsional Utama65 tahun70 tahun

Penyesuaian untuk Jabatan Fungsional Guru

Dalam usulan BKN, usia pensiun guru juga diatur berdasarkan jenjang jabatan fungsional sesuai PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024:

Jenjang Fungsional Guru

Golongan

Usulan BUP

Guru PertamaIII/a–III/b60 tahun
Guru MudaIII/c–III/d62 tahun
Guru MadyaIV/a–IV/c65 tahun
Guru Utama (Ahli Utama)IV/d–IV/e70 tahun

Usulan perpanjangan usia pensiun ASN muncul untuk menjawab kebutuhan organisasi dalam mempertahankan SDM berpengalaman di posisi strategis. 

Banyak ASN, termasuk guru, dinilai masih produktif di usia 60-an dan mampu berkontribusi pada reformasi birokrasi dan pendidikan. 

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat menekan beban anggaran jangka pendek karena memperlambat laju pensiun massal. 

Dengan masa kerja yang lebih panjang, ASN juga punya kesempatan lebih besar untuk naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.

Apakah PNS Boleh Pensiun Dini? 

Pensiun dini adalah kondisi di mana seorang pegawai memutuskan untuk mengakhiri masa kerjanya sebelum mencapai usia pensiun. Lantas, apakah PNS boleh mengajukan pensiun dini? Jawabannya adalah iya boleh. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengajuan pensiun dini diperbolehkan dengan persyaratan sudah berusia 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.

Ketika kedua persyaratan tersebut telah terpenuhi, ASN dapat mengajukan permohonan pengajuan pensiun dini ke BKPSDM disertai dengan surat pengantar dari satuan kerja. Beberapa tahapan yang perlu dilalui untuk mengajukan pensiun dini yaitu:

1. Pengajuan Permohonan

Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan surat permohonan pensiun dini secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui atasan langsung. Selain itu, ASN juga dapat melengkapi formulir dan kelengkapan persyaratan administrasi.

2. Persetujuan Atasan

Selanjutnya, atasan langsung akan memberikan rekomendasi dan persetujuan atas permohonan yang telah dibuat. Kemudian, bagian kepegawaian instansi juga akan mengeluarkan surat pengantar usul pensiun dini.

3. Pemeriksaan Berkas

Kemudian setelah berkas lengkap, kirimkan semua dokumen persyaratan ke Biro SDM Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Lalu, tunggu proses verifikasi kelengkapan dan juga keabsahan berkas permohonan yang dilakukan BKN.

4. Penerbitan SK Pensiun 

Jika semua persyaratan telah dipenuhi  dan berkas telah lengkap, BKN akan memproses dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pensiun dini.

Beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • Surat permohonan pensiun,
  • Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS),
  • Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir,
  • Foto copy Kartu Pegawai (Karpeg),
  • Foto copy Kartu NPWP,
  • Foto copy Kartu Keluarga,
  • Foto copy KTP pegawai,
  • Foto copy Karis/Karsu,
  • Foto copy Surat/Buku Nikah,
  • Foto copy Akte Kelahiran Anak,
  • Pas foto terbaru ASN 4 x 6 cm dan 3 x 4,
  • Pas foto terbaru 3 x 4 cm (suami/istri,
  • Foto copy Buku Rekening Bank yang akan digunakan untuk pembayaran pensiun,
  • Foto copy Sk Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir.

Hak Pensiunan PNS 

Seorang ASN yang telah pensiun dan berhenti bekerja memiliki hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hak pensiunan PNS telah diatur dalam PP No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai:

Uang Pensiun

Besaran uang pensiun yang diterima oleh ASN akan berbeda beda bergantung lama masa kerja, golongan, dan besaran gaji. Uang pensiun akan dihitung dengan prinsip manfaat pasti dengan rumus:

2.5% x Masa Kerja x Gaji Pokok Terakhir

Masa kerja maksimal yang diakui adalah 32 tahun sehingga maksimal uang pensiun yang diterima adalah 80% dari gaji terakhir. Gaji yang diperhitungkan tidak termasuk tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

Tunjangan Hari Tua

Tunjangan hari tua merupakan uang yang hanya sekali pencairannya ketika resmi pensiun atau berhenti kerja. 

Tunjangan hari tua akan dipotong sebesar 3,25% dari gaji selama masa kamu bekerja dan akan diberikan secara tunai ketika pensiun, mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Baca jugaPedoman Cara Mengundurkan Diri dari PNS: Syarat, Prosedur, Contoh Surat

Batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan jenis jabatan dan diatur dalam regulasi resmi pemerintah. Secara umum, usia pensiun berkisar antara 58 hingga 60 tahun, tergantung jabatan. 

Mengetahui batas usia pensiun serta hak-hak yang akan diterima, seperti uang pensiun dan tunjangan hari tua, sangat penting sebagai bagian dari perencanaan karier dan masa depan.

Jika kamu sedang mencari peluang karier baru, jangan khawatir! Kamu dapat menjelajahi lowongan pekerjaan sesuai bidang dan keahlianmu di Dealls! #1 Job Portal Indonesia. Yuk, mulai karier impianmu sekarang juga!

Sumber

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

UU No. 20 Tahun 2023, Tentang Aparatur Sipil Negara

PP No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Layanan Pensiun Dini

Info CPNS
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya