Setiap pegawai baik swasta ataupun PNS pasti akan memasuki masa pensiun kerja setelah memenuhi usia dan masa kerja tertentu.
Batas usia pensiun menjadi hal penting yang perlu diketahui, baik bagi PNS aktif maupun calon pensiunan, karena berpengaruh langsung terhadap hak pensiun dan perencanaan masa depan.
Simak informasi lengkap tentang usia pensiun PNS dan hak-hak yang akan diterima setelah pensiun pada artikel berikut ini!
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2025
Batas Usia Pensiun (BUP) adalah batas usia di mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan secara hormat karena telah mencapai batas usia kerja.
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Pasal 55.
Pada intinya, batas usia pensiun PNS mulai dari 58 tahun hingga 70 tahun, tergantung jabatan dan profesinya. Berikut rincian Batas Usia Pensiun (BUP) sesuai jabatan:
Jabatan | Batas Usia Pensiun |
Manajerial Pimpinan | 60 tahun |
Manajerial Administrator | 58 tahun |
Manajerial Pengawas | 58 tahun |
Non-Manajerial Fungsional | Tergantung peraturan UU di masing-masing bidang |
Non-Manajerial Pelaksana | 58 tahun |
Jabatan Manajerial Pimpinan
Batas usia pensiun PNS pada jabatan manajerial yaitu 60 tahun. Ini mencakup pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pejabat manajerial ini dalam sebuah instansi pemerintahan bertanggungjawab dalam mengelola, mendukung, serta memotivasi pengembangan pegawai ASN, mengambil keputusan, dan mengatur sumber daya.
Contoh pimpinan tinggi madya dalam ASN, yaitu sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, direktur jenderal, kepala badan, dan lainnya.
Contoh jabatan pimpinan tinggi pratama dalam ASN, yaitu direktur, kepala biro, asisten deputi, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, kepala kanwil, kepala dinas, kepala badan provinsi dan lainnya.
Jabatan Manajerial Administrator
Untuk ASN yang memiliki jabatan administrator, batas usia pensiunnya yaitu 58 tahun, sedikit lebih singkat dibanding jabatan manajerial pimpinan.
Contoh jabatan manajerial administrator yaitu pejabat pengawas, pejabat administrator, dan pejabat pelaksana (eselon III).
Jabatan Manajerial Pengawas
Jabatan pengawas merupakan tingkatan paling dasar dari jabatan manajerial yang bertanggung jawab dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai ASN.
Manajerial pengawas juga memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi dan pelayanan publik.
Adapun batas usia pensiun untuk manajerial pengawas yaitu 58 tahun, sama dengan manajerial administrator.
Jabatan Non-manajerial Fungsional
Jabatan non manajerial pejabat fungsional memiliki peran memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai keahlian tertentu.
Untuk pejabat fungsional seperti diplomat, pranata, analis, pengawas, penguji, teknisi, dan lainnya, batas usia pensiun akan ditentukkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa contohnya:
- Guru: 60 tahun
- Dosen: 65 tahun
- Guru Besar / Profesor, Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama: 70 tahun
Jabatan Non-manajerial Pelaksana
Pejabat pelaksana bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang rutin dan sederhana seperti administrator, operator, dan lain sebagainya.
Bagi pejabat pelaksana, usia pensiun berada di umur 58 tahun.
Baca juga: Batas Usia Pensiun PPPK Berdasarkan Jabatan, Terbaru 2025
Usulan Perpanjangan Usia Pensiun PNS 2025
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan perubahan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan ini telah disampaikan secara resmi oleh Kepala BKN sekaligus Ketua Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, kepada Presiden RI.
Rincian Usulan Perpanjangan Batas Usia Pensiun PNS 2025
Berikut usulan BUP berdasarkan jenjang jabatan ASN:
Jabatan | Usia Pensiun Saat Ini | Usulan BUP Baru |
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama | 60 tahun | 65 tahun |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya | 60 tahun | 63 tahun |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama | 60 tahun | 62 tahun |
Eselon III dan IV (Administrator dan Pengawas) | 58 tahun | 60 tahun |
Pejabat Fungsional Utama | 65 tahun | 70 tahun |
Penyesuaian untuk Jabatan Fungsional Guru
Dalam usulan BKN, usia pensiun guru juga diatur berdasarkan jenjang jabatan fungsional sesuai PermenPAN-RB No. 21 Tahun 2024:
Jenjang Fungsional Guru | Golongan | Usulan BUP |
Guru Pertama | III/a–III/b | 60 tahun |
Guru Muda | III/c–III/d | 62 tahun |
Guru Madya | IV/a–IV/c | 65 tahun |
Guru Utama (Ahli Utama) | IV/d–IV/e | 70 tahun |
Usulan perpanjangan usia pensiun ASN muncul untuk menjawab kebutuhan organisasi dalam mempertahankan SDM berpengalaman di posisi strategis.
Banyak ASN, termasuk guru, dinilai masih produktif di usia 60-an dan mampu berkontribusi pada reformasi birokrasi dan pendidikan.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat menekan beban anggaran jangka pendek karena memperlambat laju pensiun massal.
Dengan masa kerja yang lebih panjang, ASN juga punya kesempatan lebih besar untuk naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.
Apakah PNS Boleh Pensiun Dini?
Pensiun dini adalah kondisi di mana seorang pegawai memutuskan untuk mengakhiri masa kerjanya sebelum mencapai usia pensiun. Lantas, apakah PNS boleh mengajukan pensiun dini? Jawabannya adalah iya boleh.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengajuan pensiun dini diperbolehkan dengan persyaratan sudah berusia 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.
Ketika kedua persyaratan tersebut telah terpenuhi, ASN dapat mengajukan permohonan pengajuan pensiun dini ke BKPSDM disertai dengan surat pengantar dari satuan kerja. Beberapa tahapan yang perlu dilalui untuk mengajukan pensiun dini yaitu:
1. Pengajuan Permohonan
Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan surat permohonan pensiun dini secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui atasan langsung. Selain itu, ASN juga dapat melengkapi formulir dan kelengkapan persyaratan administrasi.
2. Persetujuan Atasan
Selanjutnya, atasan langsung akan memberikan rekomendasi dan persetujuan atas permohonan yang telah dibuat. Kemudian, bagian kepegawaian instansi juga akan mengeluarkan surat pengantar usul pensiun dini.
3. Pemeriksaan Berkas
Kemudian setelah berkas lengkap, kirimkan semua dokumen persyaratan ke Biro SDM Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Lalu, tunggu proses verifikasi kelengkapan dan juga keabsahan berkas permohonan yang dilakukan BKN.
4. Penerbitan SK Pensiun
Jika semua persyaratan telah dipenuhi dan berkas telah lengkap, BKN akan memproses dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pensiun dini.
Beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan, diantaranya:
- Surat permohonan pensiun,
- Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS),
- Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir,
- Foto copy Kartu Pegawai (Karpeg),
- Foto copy Kartu NPWP,
- Foto copy Kartu Keluarga,
- Foto copy KTP pegawai,
- Foto copy Karis/Karsu,
- Foto copy Surat/Buku Nikah,
- Foto copy Akte Kelahiran Anak,
- Pas foto terbaru ASN 4 x 6 cm dan 3 x 4,
- Pas foto terbaru 3 x 4 cm (suami/istri,
- Foto copy Buku Rekening Bank yang akan digunakan untuk pembayaran pensiun,
- Foto copy Sk Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir.
Hak Pensiunan PNS
Seorang ASN yang telah pensiun dan berhenti bekerja memiliki hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hak pensiunan PNS telah diatur dalam PP No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai:
Uang Pensiun
Besaran uang pensiun yang diterima oleh ASN akan berbeda beda bergantung lama masa kerja, golongan, dan besaran gaji. Uang pensiun akan dihitung dengan prinsip manfaat pasti dengan rumus:
2.5% x Masa Kerja x Gaji Pokok Terakhir
Masa kerja maksimal yang diakui adalah 32 tahun sehingga maksimal uang pensiun yang diterima adalah 80% dari gaji terakhir. Gaji yang diperhitungkan tidak termasuk tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
Tunjangan Hari Tua
Tunjangan hari tua merupakan uang yang hanya sekali pencairannya ketika resmi pensiun atau berhenti kerja.
Tunjangan hari tua akan dipotong sebesar 3,25% dari gaji selama masa kamu bekerja dan akan diberikan secara tunai ketika pensiun, mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Baca juga: Pedoman Cara Mengundurkan Diri dari PNS: Syarat, Prosedur, Contoh Surat
Batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan jenis jabatan dan diatur dalam regulasi resmi pemerintah. Secara umum, usia pensiun berkisar antara 58 hingga 60 tahun, tergantung jabatan.
Mengetahui batas usia pensiun serta hak-hak yang akan diterima, seperti uang pensiun dan tunjangan hari tua, sangat penting sebagai bagian dari perencanaan karier dan masa depan.
Jika kamu sedang mencari peluang karier baru, jangan khawatir! Kamu dapat menjelajahi lowongan pekerjaan sesuai bidang dan keahlianmu di Dealls! #1 Job Portal Indonesia. Yuk, mulai karier impianmu sekarang juga!
Sumber
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
UU No. 20 Tahun 2023, Tentang Aparatur Sipil Negara
PP No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai