Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Ini Jawabannya, Terbaru 2025!

Berapa batas usia pensiun PNS? Yuk simak jawabannya berdasarkan peraturan terbaru di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls April 09, 2025

Setiap pegawai baik swasta ataupun PNS pasti akan memasuki masa pensiun kerja setelah memenuhi usia dan masa kerja tertentu. 

Batas usia pensiun menjadi hal penting yang perlu diketahui, baik bagi PNS aktif maupun calon pensiunan, karena berpengaruh langsung terhadap hak pensiun dan perencanaan masa depan. 

Simak informasi lengkap tentang usia pensiun PNS dan hak-hak yang akan diterima setelah pensiun pada artikel berikut ini!

Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2025

batas usia pensiun pns

Usia pensiun adalah saat di mana seseorang dianggap telah mencapai batas usia kerja dan tidak lagi diwajibkan untuk menjalankan tugas pekerjaannya. 

Setiap perusahaan dan instansi biasanya memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait usia pensiun, tergantung pada jenis pekerjaan, regulasi internal, dan kebijakan pemerintah.

Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), usia pensiun telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang terbaru UU No. 20 Tahun 2023, Tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut pasal 55 pada UU No. 20 Tahun 2023, batas usia yang dipersyaratkan untuk pensiun PNS adalah sebagai berikut:

Jabatan Manajerial Pimpinan

Batas usia pensiun pada jabatan manajerial (pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat pimpinan tinggi pratama) yaitu 60 tahun. Pejabat manajerial ini dalam sebuah instansi pemerintahan bertanggungjawab dalam mengelola, mendukung, serta memotivasi pengembangan pegawai ASN, mengambil keputusan, dan mengatur sumber daya.

Contoh pimpinan tinggi madya dalam ASN, yaitu sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, direktur jenderal, kepala badan, dan lainnya.

Contoh jabatan pimpinan tinggi pratama dalam ASN, yaitu direktur, kepala biro, asisten deputi, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, kepala kanwil, kepala dinas, kepala badan provinsi dan lainnya.

Jabatan Manajerial Administrator 

Untuk ASN yang memiliki jabatan administrator, usia pensiunnya sedikit lebih singkat dibanding jabatan manajerial pimpinan yaitu pada usia 58 tahun. Contoh jabatan manajerial administrator yaitu pejabat pengawas, pejabat administrator, dan pejabat pelaksana (eselon III).

Jabatan Manajerial Pengawas

Jabatan pengawas merupakan tingkatan paling dasar dari jabatan manajerial yang bertanggung jawab dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai ASN. Manajerial pengawas juga memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi dan pelayanan publik. Usia pensiun untuk manajerial pengawas sama dengan manajerial administrator yaitu 58 tahun.

Jabatan Non-manajerial Fungsional

Jabatan non manajerial pejabat fungsional memiliki peran memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai keahlian tertentu. Untuk pejabat fungsional seperti diplomat, pranata, analis, pengawas, penguji, teknisi, dan lainnya, batas usia pensiun akan ditentukkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Non-manajerial Pelaksana

Pejabat pelaksana bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang rutin dan sederhana seperti administrator, operator, dan lain sebagainya. Bagi pejabat pelaksana, usia pensiun berada di umur 58 tahun.

Baca jugaApa Itu Jabatan Struktural? Ini Bedanya dengan Fungsional

Apakah PNS Boleh Pensiun Dini? 

Pensiun dini adalah kondisi di mana seorang pegawai memutuskan untuk mengakhiri masa kerjanya sebelum mencapai usia pensiun. Lantas, apakah PNS boleh mengajukan pensiun dini? Jawabannya adalah iya boleh. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengajuan pensiun dini diperbolehkan dengan persyaratan sudah berusia 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.

Ketika kedua persyaratan tersebut telah terpenuhi, ASN dapat mengajukan permohonan pengajuan pensiun dini ke BKPSDM disertai dengan surat pengantar dari satuan kerja. Beberapa tahapan yang perlu dilalui untuk mengajukan pensiun dini yaitu:

1. Pengajuan Permohonan

Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan surat permohonan pensiun dini secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui atasan langsung. Selain itu, ASN juga dapat melengkapi formulir dan kelengkapan persyaratan administrasi.

2. Persetujuan Atasan

Selanjutnya, atasan langsung akan memberikan rekomendasi dan persetujuan atas permohonan yang telah dibuat. Kemudian, bagian kepegawaian instansi juga akan mengeluarkan surat pengantar usul pensiun dini.

3. Pemeriksaan Berkas

Kemudian setelah berkas lengkap, kirimkan semua dokumen persyaratan ke Biro SDM Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Lalu, tunggu proses verifikasi kelengkapan dan juga keabsahan berkas permohonan yang dilakukan BKN.

4. Penerbitan SK Pensiun 

Jika semua persyaratan telah dipenuhi  dan berkas telah lengkap, BKN akan memproses dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pensiun dini.

Beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • Surat permohonan pensiun,
  • Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS),
  • Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir,
  • Foto copy Kartu Pegawai (Karpeg),
  • Foto copy Kartu NPWP,
  • Foto copy Kartu Keluarga,
  • Foto copy KTP pegawai,
  • Foto copy Karis/Karsu,
  • Foto copy Surat/Buku Nikah,
  • Foto copy Akte Kelahiran Anak,
  • Pas foto terbaru ASN 4 x 6 cm dan 3 x 4,
  • Pas foto terbaru 3 x 4 cm (suami/istri,
  • Foto copy Buku Rekening Bank yang akan digunakan untuk pembayaran pensiun,
  • Foto copy Sk Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir.

Baca jugaPedoman Cara Mengundurkan Diri dari PNS: Syarat, Prosedur, Contoh Surat

Hak Pensiunan PNS 

Seorang ASN yang telah pensiun dan berhenti bekerja memiliki hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hak pensiunan PNS telah diatur dalam PP No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai:

Uang Pensiun

Besaran uang pensiun yang diterima oleh ASN akan berbeda beda bergantung lama masa kerja, golongan, dan besaran gaji. Uang pensiun akan dihitung dengan prinsip manfaat pasti dengan rumus:

2.5% x Masa Kerja x Gaji Pokok Terakhir

Masa kerja maksimal yang diakui adalah 32 tahun sehingga maksimal uang pensiun yang diterima adalah 80% dari gaji terakhir. Gaji yang diperhitungkan tidak termasuk tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.

Tunjangan Hari Tua

Tunjangan hari tua merupakan uang yang hanya sekali pencairannya ketika resmi pensiun atau berhenti kerja. Tunjangan hari tua akan dipotong sebesar 3,25% dari gaji selama masa kamu bekerja dan akan diberikan secara tunai ketika pensiun, mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan jenis jabatan dan diatur dalam regulasi resmi pemerintah. Secara umum, usia pensiun berkisar antara 58 hingga 60 tahun, tergantung jabatan. 

Mengetahui batas usia pensiun serta hak-hak yang akan diterima, seperti uang pensiun dan tunjangan hari tua, sangat penting sebagai bagian dari perencanaan karier dan masa depan.

Jika kamu sedang mencari peluang karier baru, jangan khawatir! Kamu dapat menjelajahi lowongan pekerjaan sesuai bidang dan keahlianmu di Dealls! #1 Job Portal Indonesia. Yuk, mulai karier impianmu sekarang juga!

Sumber

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

UU No. 20 Tahun 2023, Tentang Aparatur Sipil Negara

PP No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Layanan Pensiun Dini

Info CPNS
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya