Bagi kamu yang sedang merintis karier dan tertarik untuk bergabung dengan jalur ASN, istilah PPPK mungkin sudah cukup familiar.
Namun, banyak yang masih merasa bingung, sebenarnya apa sih PPPK itu, dan yang sering ditanyakan, berapa batas usia pensiun PPPK?
Daripada terus penasaran, yuk simak artikel ini sampai selesai! Di sini, kita akan membahas tuntas mengenai batas usia pensiun PPPK 2026, hak pensiun yang didapat, serta rincian pangkat dan golongan yang berlaku.
Semoga setelah membaca artikel ini, kamu semakin mantap untuk melangkah menuju karier yang lebih stabil dan sesuai dengan rencana hidupmu!
Batas Usia Pensiun PPPK Terbaru 2026
Sebelum kita masuk ke teknis tunjangan dan golongan, kamu perlu terlebih dahulu dasar hukumnya.
Batas usia pensiun PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hingga saat ini, belum ada aturan terbaru yang menggantikannya, sehingga batas usia pensiun PPPK di tahun 2026 sebenarnya sama dengan tahun 2025.
Berdasarkan UU tersebut, berikut batas usia pensiun PPPK berdasarkan jabatannya:
Jabatan Manajerial atau Struktural
Jabatan ini mencakup posisi seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama, biasanya memegang tanggung jawab strategis dan memimpin instansi secara keseluruhan.
Batas usia pensiun PPPK untuk jabatan manajerial dan struktural adalah maksimal 60 tahun.
Jabatan Administrator dan Pengawas
Untuk PPK jabatan administrator dan pengawas, batas usia pensiun ditetapkan maksimal 58 tahun.
Posisi ini bertugas mengkoordinasikan dan mengawasi jalannya tugas teknis atau operasional di instansi. Meski tidak selevel pimpinan tinggi, perannya tetap krusial dalam struktur pemerintahan.
Jabatan Non-Manajerial atau Pelaksana
Jabatan ini berfokus pada pelaksanaan tugas-tugas operasional dan administratif sehari-hari. Meski berada di garis depan pelaksanaan, kontribusinya tetap vital untuk kelancaran birokrasi.
Nah, batas usia pensiun PPPK untuk jabatan non-manajerial atau pelaksana ini adalah maksimal 58 tahun.
Jabatan Fungsional
PPPK jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda. Karena sifatnya spesialis, jabatan ini mengikuti ketentuan profesi masing-masing.
Misalnya, PPPK jabatan fungsional dosen memiliki batas usia pensiun 65 tahun, sementara tenaga kesehatan maksimal 58 tahun.
Baca juga: Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Ini Jawabannya, Terbaru 2026!
Tunjangan Pensiun PPPK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berhak mendapatkan jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Namun, ada beberapa ketentuan yang membedakan PPPK dengan PNS terkait pensiun:
- Jika masa kerja kurang dari 16 tahun, manfaat pensiun akan diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus (lump sum) pada saat pensiun, bukan dalam bentuk pensiun bulanan.
- Jika masa kerja mencapai 16 tahun atau lebih, PPPK berhak menerima pensiun bulanan.
Jumlah manfaat pensiun yang diterima PPPK akan meningkat seiring dengan lamanya masa pengabdian mereka.
Dana pensiun tersebut bersumber dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh ASN itu sendiri.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun kebijakan ini sudah tertuang dalam undang-undang, implementasinya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaannya.
Rincian Pangkat dan Golongan PPPK
Selain batas usia pensiun PPPK dan tunjangannya, kamu juga perlu tahu struktur pangkat dan golongannya.
Hal ini penting agar kamu bisa mengetahui posisi kamu ada di level mana dan bagaimana proyeksi kenaikan atau karier kedepannya.
Perlu diketahui bahwa, berbeda dengan PNS yang memiliki 4 golongan, PPPK memiliki 17 golongan.
Pembagian golongan I hingga XVII didasarkan pada jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
- SD: golongan I
- SMP atau sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I atau sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Berikut ini rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
- Golongan 1: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan 2: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan 3: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan 4: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan 5: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan 6: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan 7: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan 8: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan 9: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan 10: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan 11: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan 12: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan 13: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan 14: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan 15: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan 16: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan 17: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Jadi, dapat disimpulkan bahwa golongan PPPK disesuaikan dengan latar belakang pendidikan. Misalnya, lulusan SMA bisa berada di golongan awal, sedangkan lulusan S2/S3 bisa langsung ditempatkan di golongan lebih tinggi.
Baca juga: Berapa Gaji Kepala Desa 2026? Intip Besaran beserta Tunjangannya!
Ingin Karier yang Lebih Stabil sampai Pensiun? Coba Lamar Kerja di Perusahaan Swasta Besar lewat Dealls!
PPPK memang menawarkan kepastian kerja, tapi pada dasarnya tetap berbasis kontrak dengan masa kerja yang bisa berakhir sesuai ketentuan.
Bagi sebagian orang, kondisi ini membuat stabilitas karier jangka panjang terasa kurang pasti.
Jika kamu mencari pekerjaan full time dengan struktur karier yang lebih jelas dan peluang bertahan hingga usia pensiun, perusahaan swasta besar bisa menjadi alternatif yang layak dipertimbangkan.
Banyak perusahaan swasta menawarkan status karyawan tetap, jenjang karier berkelanjutan, serta benefit yang kompetitif.
Lewat Dealls, kamu bisa menemukan lebih dari 100.000 lowongan kerja terbaru dan terverifikasi dari 7.000+ perusahaan ternama di Indonesia. Pilihannya beragam dan bisa kamu sesuaikan dengan pengalaman serta rencana karier jangka panjangmu.
Untuk mulai mencari peluang yang tepat, cek daftar lowongan kerja berikut ini.
Agar peluang diterima makin besar, pastikan CV-mu sudah optimal. Kamu bisa review CV dengan fitur Dealls berikut untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan CV agar profilmu lebih menonjol di mata HR.
Unggah CV kamu di kolom berikut dan coba sekarang, GRATIS!
Kalau kamu ingin karier yang lebih stabil tanpa harus terus bergantung pada perpanjangan kontrak, sekarang saatnya buka peluang baru.
Yuk, cari kerja full time di perusahaan swasta lewat Dealls, cukup kirim CV satu kali saja.

Sumber:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
