Berapa Gaji Kepala Desa 2025? Intip Besaran beserta Tunjangannya!

Gaji kepala desa 2025 ternyata cukup menjanjikan, lho! Cek detail penghasilannya dan rincian tunjangannya di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls May 05, 2025

Pernah terpikir berapa sebenarnya gaji kepala desa di Indonesia?

Meski tidak termasuk profesi yang umum diincar para jobseeker, posisi ini punya tanggung jawab besar dalam mengelola roda pemerintahan di tingkat desa. 

Gaji kepala desa juga tidak bisa dianggap remeh. Penghasilannya sudah diatur pemerintah dan disesuaikan dengan beban tanggung jawabnya.

Bagi sebagian orang, angka gaji ini cukup mengejutkan dan membuat profesi ini terlihat lebih menarik dari yang dibayangkan.

Dalam artikel ini, akan dikupas tuntas berapa besarnya gaji kepala desa, apa saja tunjangannya, hingga sumber anggarannya. Cocok untuk kamu yang penasaran atau sedang mempertimbangkan jalur karier di bidang pemerintahan desa!

Gaji Kepala Desa dari Mana?

Sebelum kita membahas nominal gaji kepala desa, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu asal-usul penghasilan kepala desa.

Nah, untuk memahami asal-usul penghasilan kepala desa, penting untuk mengetahui ketentuan mengenai dana desa.

Berdasarkan Pasal 1 nomor 9 PP 37 Tahun 2023, dana desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk desa.

Tujuan utama dana desa adalah mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

TKD sendiri merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang kemudian disalurkan kepada daerah untuk digunakan dalam mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Terkait dengan penghasilan kepala desa, dalam Pasal 81 ayat (1) PP 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa gaji kepala desa dan perangkat desa bukanlah honorarium, melainkanpenghasilan tetap

Penghasilan tetap kepala desa ini dianggarkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 nomor 9 PP 47 Tahun 2015, ADD adalah dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). 

ADD memastikan bahwa penghasilan kepala desa dan perangkat desa dapat terjamin dari dana yang dialokasikan untuk desa.

Menurut Pasal 81 ayat (2) PP 11 Tahun 2019, Jika ternyata ADD di desa tersebut tidak mencukupi untuk membayar gaji kepala desa dan perangkatnya, dana bisa diambil dari sumber lain yang ada dalam APBDes, asalkan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Gaji Kepala Desa Tidak Bisa Diambil dari Dana Desa

Ini penting dan sering di salah pahami. Gaji kepala desa tidak boleh diambil dari dana desa. Jadi, walaupun sama-sama ada di APBDes, penggunaannya berbeda.

Dana desa diprioritaskan untuk pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga program-program sosial.

Sementara itu, gaji kepala desa masuk dalam anggaran penghasilan tetap yang berasal dari ADD (Alokasi Dana Desa). Jadi, jangan sampai tertukar ya!

Besar Gaji Kepala Desa 2025

Menurut peraturan yang berlaku, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2019, besaran gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan. Nilai ini setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. 

Namun, perlu dicatat juga, besarannya ini bisa lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing daerah yang ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.

Contohnya di Kabupaten Semarang, gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji kepala desa berkisar antara Rp2.427.000 hingga Rp3.500.000 per bulan. Ini belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya, lho!

Jika kamu membandingkan dengan UMR di beberapa kota kecil, angka ini sudah cukup kompetitif.

Baca juga: Gaji Guru PNS 2025 Golongan I-IV dan Tunjangannya 

Tunjangan Kepala Desa

Nah, selain gaji pokok, kepala desa juga menerima berbagai tunjangan yang pastinya bikin penghasilan bulanannya lebih stabil.

Tunjangan ini sudah diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa maksimal 30% dari APBDes bisa digunakan untuk menggaji dan memberikan tunjangan pada kepala desa dan perangkatnya.

Berikut ini beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh kepala desa:

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab kepala desa dalam memimpin pemerintahan desa.

Jumlahnya sebesar Rp500.000 per bulan. Nominal ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah.

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian atas kinerja kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

Besarnya sekitar Rp300.000 per bulan. Biasanya, tunjangan ini menjadi penyemangat agar kepala desa tetap aktif dan inovatif.

3. Tunjangan Kesejahteraan

Sebagai bentuk dukungan terhadap kondisi sosial-ekonomi kepala desa, ada tunjangan kesejahteraan sebesar Rp200.000 per bulan.

Tunjangan ini bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi atau keluarga. Ini menunjukkan bahwa kesejahteraan kepala desa juga diperhatikan.

4. Tunjangan Lainnya

Tunjangan tambahan sebesar Rp100.000 per bulan ini bersifat fleksibel, biasanya digunakan untuk kebutuhan operasional kecil yang tidak tercakup dalam tunjangan lainnya.

Meski nilainya kecil, tunjangan ini tetap membantu menjaga kelancaran tugas harian kepala desa.

5. Tunjangan Purna Tugas

Tunjangan purna tugas merupakan tunjangan yang diberikan sekali di akhir masa jabatan kepala desa.

Besarannya tidak tetap dan biasanya ditentukan dalam peraturan bupati atau wali kota setempat. Tunjangan ini semacam bentuk apresiasi atas masa pengabdian selama menjabat.

Jika ditotal antara gaji/penghasilan tetap dan tunjangannya, maka penghasilan bulanan kepala desa tahun 2025 bisa mencapai sekitar Rp3 juta.

Baca juga: Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Ini Jawabannya, Terbaru 2025!

Apakah Gaji Kepala Desa Bisa Dianggap Kompetitif?

Dibandingkan dengan profesi lain yang juga berada di sektor publik, gaji kepala desa memang terlihat cukup bersaing.

Apalagi dengan adanya tambahan tunjangan, jaminan sosial, dan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal.

Namun tentu, ini tetap tergantung pada tujuan karier kamu juga.

Jika kamu mengejar kenyamanan finansial jangka panjang, karier kepala desa bisa jadi batu loncatan yang kuat.

Namun, jika kamu lebih tertarik ke sektor swasta, corporate life, atau startup, kamu bisa tetap mendukung desa dari jalur lain. Misalnya sebagai konsultan pembangunan desa atau fasilitator digitalisasi desa.

Entah kamu tertarik di pemerintahan desa, dunia kreatif, startup, atau sektor korporat, semuanya sah dan sama-sama memiliki peluang besar.

Kalau kamu masih ingin eksplor dan ingin tahu lebih banyak mengenai kesempatan kerja di luar sana, kamu bisa mulai dari Dealls.

Kamu akan menemukan loker dengan lowongan kerja berkualitas dari 3,500+ perusahaan terbaik.

Jadi tunggu apalagi? Yuk, apply ke perusahaan impianmu sekarang juga!

Sumber:

PP Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2019

Info CPNS
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya