Tahun 2024 lalu, pemerintah resmi menaikkan gaji PPPK sebesar 8% melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh jenjang, termasuk gaji PPPK lulusan SMA, S1, hingga guru.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Kombinasi keduanya membuat total gaji PPPK dan tunjangan 2025 menjadi lebih kompetitif dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, untuk skema PPPK Paruh Waktu, awal tahun ini pemerintah menerbitkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi PPPK yang belum lolos seleksi CPNS untuk bekerja dengan durasi 4 jam sehari, tetapi tetap menerima gaji PPPK Paruh Waktu sesuai haknya.
Lantas, berapa rincian gaji P3K terbaru tahun 2025? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini, termasuk tabel gaji PPPK 2025 dan tunjangannya!
Apa Itu PPPK (P3K)?
PPPK atau P3K adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Profesi PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU ini, PPPK diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti PNS, tetapi dengan status pegawai kontrak.
PPPK berperan dalam jabatan strategis, seperti:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah

Lantas, apa perbedaan PNS dan P3K? Perbedaan keduanya terletak pada status kepegawaiannya.
PNS adalah pegawai tetap yang berhak atas pensiun, sementara PPPK adalah pegawai kontrak dengan masa kerja minimal satu tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Meski berstatus kontrak, PPPK berhak mendapatkan fasilitas, seperti:
- Gaji pokok
- Tunjangan (jabatan, keluarga, dll.)
- Jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan JHT)
Namun, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun dari negara dan harus mengikuti program pensiun mandiri, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk penjelasan lebih lengkap, kamu dapat membaca dua artikel dari Dealls berikut ini:
- Apa Itu PPPK? Ini Gaji, Tunjangan, Syarat, & Masa Kerjanya!
- 9 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Salah Pilih!
Keduanya membahas secara rinci mengenai definisi, hak, dan perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS yang wajib kamu pahami.
PPPK Paruh Waktu

Telah disinggung sebelumnya jika ASN (Aparatur Sipil Negara) terdiri dari dua kategori utama: PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Namun, kini pemerintah menambahkan dua skema kerja dalam kategori PPPK, yaitu:
- PPPK Penuh Waktu (Full Time)
- PPPK Paruh Waktu (Part Time)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi mengatur skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Apa itu PPPK Paruh waktu?
Mengacu pada PermenPAN RB tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Siapa yang bisa menjadi P3K Paruh waktu? Jenis PPPK ini diperuntukkan bagi:
- Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN
- Peserta seleksi ASN tahun berjalan yang tidak lolos CPNS atau PPPK Penuh Waktu
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya.
Sementara itu, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun hingga diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan syarat:
- Tersedianya anggaran instansi
- Evaluasi kinerja yang baik
- Persetujuan penetapan formasi dari Menteri PANRB
Daftar Golongan PPPK
Penetapan golongan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan yang telah diatur oleh pemerintah.
Beberapa aspek utama yang memengaruhi penentuan ini antara lain:
- Jenjang Pendidikan: Jenjang pendidikan formal yang telah diselesaikan oleh calon PPPK menjadi dasar utama dalam menentukan golongan. Untuk rincian pembagiannya akan dijelaskan setelah ini.
- Lama dan Relevansi Pengalaman Kerja: Pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar serta durasi masa kerja turut diperhitungkan.
- Kemampuan dan Keahlian Khusus: Kepemilikan kompetensi teknis, keterampilan tertentu, serta sertifikasi profesional dapat menjadi nilai tambah dalam menentukan golongan.
- Jenis Posisi yang Dilamar: Jabatan atau posisi kerja yang akan ditempati oleh PPPK turut memengaruhi penggolongan.
- Hasil Seleksi: Nilai dan kinerja selama proses seleksi PPPK juga menjadi dasar dalam menentukan golongan awal.
Golongan ini berperan penting dalam menentukan besaran gaji pokok yang diterima oleh PPPK.
Golongan PPPK berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berikut rincian golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Pangkat dan Golongan PPPK Berdasarkan Jabatan Fungsional
Berikutnya, di bawah ini beberapa contoh pangkat dan golongan PPPK berdasarkan jabatan fungsional:
1. PPPK Guru
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor linier (Golongan XI
2. PPPK Dokter
- Ahli Pertama: Sarjana linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor linier (Golongan XI)
3. PPPK Dosen
- Asisten Ahli: Magister linier (Golongan X)
- Lektor: Magister linier (Golongan XI)
- Lektor Kepala: Magister linier (Golongan XIII)
- Profesor: Doktor linier (Golongan XVI)
4. PPPK Arsiparis
- Terampil: Diploma II linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor linier (Golongan XI)
5. PPPK Pranata Hubungan Masyarakat
- Terampil: Diploma II linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor linier (Golongan XI)
Rencana Kenaikan Gaji PPPK 2025
Apakah ada kenaikan gaji P3K 2025?
Gaji PPPK tahun 2025 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak tahun 2024, yakni setelah dinaikkan sebesar 8% sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Dilansir dari Kompas, hal ini telah dikonfirmasi oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Vino Dita Tama, pada (28/04/2025) yang menyatakan bahwa ketentuan gaji PPPK belum mengalami perubahan.
Kendati belum ada perubahan gaji P3K di tahun 2025, dilansir Melintas.id, besaran kenaikan gaji PPPK diperkirakan berada di kisaran 5–8%.
Gaji PPPK 2025
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji PPPK tahun 2025 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Untuk lebih jelasnya, kamu dapat melihat tabel gaji PPPK 2025 di atas.
Tabel tersebut menunjukkan besaran gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Semakin tinggi golongan dan masa kerja, makin besar pula gaji yang diterima.
Sebagai gambaran, lulusan SD biasanya akan masuk ke Golongan I. Pada awal masa kerja (MKG 0), mereka akan menerima gaji pokok sekitar Rp1.938.500 per bulan.
Sementara itu, lulusan S1 umumnya masuk ke Golongan IX, dengan gaji pokok awal sebesar Rp3.203.600 dan dapat meningkat seiring bertambahnya masa kerja hingga mencapai Rp5.261.500.
Perlu kamu ketahui juga, total gaji PPPK pada 2025 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.
Pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, makan, jabatan fungsional, dan bahkan tunjangan kinerja (tergantung instansi tempat kamu bekerja).
Jika digabung, total penghasilan PPPK bisa mencapai Rp6 juta hingga belasan juta rupiah per bulan, terutama untuk yang berada di golongan tinggi atau memiliki tunjangan besar.
Lalu, bagaimana dengan gaji PPPK guru?

Nominalnya sama dengan tabel gaji PPPK 2025 dan disesuaikan golongan serta tunjangannya. Guru PPPK lulusan S1/D4 biasanya berada di Golongan IX dengan gaji pokok sesuai masa kerja seperti di atas.
Untuk info lengkap tentang gaji guru P3K, cek di sini: Gaji Guru P3K 2025: Rincian Golongan, Tunjangan, dan Kenaikan Terbaru
Gaji PPPK Paruh Waktu
Berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025?
Dilansir dari Detik, gaji PPPK Paruh Waktu:
- diberikan sesuai kemampuan pemerintah daerah atau;
- paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau;
- sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu ini berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Unews menyebutkan gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA diberikan minimal setara dengan pendapatan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni sekitar Rp2,07 juta tergantung wilayah dan masa kerja.
Sementara itu, dilansir dari IDN Times, gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 berkisar antara Rp2,5 juta per bulan.
Kendati nominalnya lebih kecil dibanding PPPK Penuh Waktu, pegawai paruh waktu berhak menerima tunjangan keluarga, kinerja, dan gaji ke-13, serta berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Untuk lebih jelasnya, kamu dapat melihat upah minimum tahun 2025 di seluruh provinsi Indonesia berikut ini sebagai acuan dasar gaji PPPK Paruh Waktu:
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Gorontalo: Rp3.221.731
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat: Rp2.994.193
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp3.681.570
- Aceh: Rp3.685.616
- Riau: Rp3.508.776
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.535
- Kep. Riau: Rp3.623.654
- Kep. Bangka Belitung: Rp3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp2.996.561
- NTB: Rp2.602.931
- NTT: Rp2.328.969
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.700
Papua
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua Selatan: Rp4.285.850
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025: Kapan Cair & Cara Hitungnya
Kenaikan Gaji PPPK dari Tahun ke Tahun
Hingga tahun 2023, gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum mengalami kenaikan signifikan secara nasional.
Pada Juli 2023, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 7 Tahun 2023 yang memberikan dasar hukum bagi pemberian kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK yang memenuhi syarat tertentu. Namun, implementasi kebijakan tersebut belum merata di seluruh daerah.
Baru pada Januari 2024, Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan gaji pokok PPPK sebesar 8% melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan hidup dan kesejahteraan P3K.
Sebelumnya, pengaturan gaji dan tunjangan P3K mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Dengan demikian, kenaikan gaji pokok P3K secara nasional baru benar-benar terjadi pada tahun 2024.
Untuk tahun 2025, belum ada aturan resmi mengenai kenaikan gaji PPPK lebih lanjut sehingga besaran gaji PPPK masih mengikuti ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Golongan | Gaji P3K 2023 | Gaji P3K 2024 & 2025 | Kenaikan |
I | Rp1.794.900–Rp2.686.200 | Rp1.938.500–Rp2.900.900 | Rp143.600–Rp214.700 |
II | Rp1.960.200–Rp2.843.900 | Rp2.116.900–Rp3.071.200 | Rp156.700–Rp227.300 |
III | Rp2.043.200–Rp2.964.200 | Rp2.206.500–Rp3.201.200 | Rp163.300–Rp237.000 |
IV | Rp2.129.500–Rp3.089.600 | Rp2.299.800–Rp3.336.600 | Rp170.300–Rp247.000 |
V | Rp2.325.600–Rp3.879.700 | Rp2.511.500–Rp4.189.900 | Rp185.900–Rp310.200 |
VI | Rp2.539.700–Rp4.043.800 | Rp2.742.800–Rp4.367.100 | Rp203.100–Rp323.300 |
VII | Rp2.647.200–Rp4.214.900 | Rp2.858.800–Rp4.551.800 | Rp211.600–Rp336.900 |
VIII | Rp2.759.100–Rp4.393.100 | Rp2.979.700–Rp4.744.400 | Rp220.600–Rp351.300 |
IX | Rp2.879.600–Rp4.576.500 | Rp3.103.300–Rp4.941.200 | Rp223.700–Rp364.700 |
X | Rp3.014.100–Rp4.811.100 | Rp3.255.200–Rp5.195.900 | Rp241.100–Rp384.800 |
XI | Rp3.220.800–Rp5.285.200 | Rp3.477.500–Rp5.708.000 | Rp256.700–Rp422.800 |
XII | Rp3.358.100–Rp5.469.400 | Rp3.626.700–Rp5.907.000 | Rp268.600–Rp437.600 |
XIII | Rp3.473.600–Rp5.736.800 | Rp3.751.500–Rp6.196.700 | Rp277.900–Rp459.900 |
XIV | Rp3.633.400–Rp5.998.400 | Rp3.923.100–Rp6.478.300 | Rp289.700–Rp479.900 |
XV | Rp3.799.500–Rp6.285.400 | Rp4.103.500–Rp6.788.200 | Rp304.000–Rp502.800 |
XVI | Rp3.951.300–Rp6.594.400 | Rp4.267.400–Rp7.121.000 | Rp316.100–Rp526.600 |
XVII | Rp4.118.400–Rp6.898.400 | Rp4.447.900–Rp7.450.300 | Rp329.500–Rp551.900 |
Tunjangan dan Fasilitas PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima berbagai tunjangan selama masa tugas aktifnya.
Tunjangan ini diberikan sesuai tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi tempat PPPK bekerja.
Ketentuan tentang tunjangan PPPK sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan diperbarui melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Selain itu, mekanisme pembayaran tunjangan diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat, serta Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.
1. Tunjangan Keluarga (Suami/Istri & Anak)
Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
PPPK yang telah menikah secara sah berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok atau dalam nominal tetap sebesar Rp320.000 per bulan (berdasarkan pembulatan terkini).
Tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu pasangan jika keduanya adalah aparatur negara (PNS/PPPK/TNI/Polri) dan diberikan kepada pihak yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal dua orang anak, dengan nominal tetap sekitar Rp160.000 per anak per bulan.
Tunjangan ini diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan masih menjadi tanggungan PPPK hingga usia 21 tahun (diperpanjang sampai 25 tahun jika masih sekolah atau kuliah).
2. Tunjangan Pangan
PPPK juga menerima tunjangan pangan sebagaimana PNS, yang meliputi dua komponen: tunjangan beras dan uang makan.
Tunjangan beras diberikan kepada pegawai dan setiap anggota keluarganya (suami/istri dan maksimal dua anak) sebesar 10 kg per orang per bulan, yang biasanya dikonversikan ke dalam bentuk uang sebesar Rp7.242 per kg, atau Rp72.420 per orang per bulan.
Sementara itu, uang makan (yang besarannya ditentukan melalui PMK) mengikuti klasifikasi jabatan dan bisa berbeda tiap instansi, tetapi umumnya berkisar antara Rp35.000–Rp45.000 per hari kerja.
3. Tunjangan Jabatan
Jika PPPK menduduki jabatan struktural, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), maka ia berhak mendapatkan tunjangan jabatan struktural, yang besarannya mengikuti ketentuan Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
Sementara itu, PPPK yang menempati jabatan fungsional berhak menerima tunjangan jabatan fungsional, sesuai ketentuan dalam Perpres yang mengatur tiap rumpun jabatan.
Misalnya, seorang Analis Sumber Daya Manusia Aparatur menerima tunjangan berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2022, yang besarannya bisa bervariasi sesuai jenjang jabatan.
4. Tunjangan Khusus
Beberapa PPPK juga dapat memperoleh tunjangan khusus, tergantung lokasi dan kondisi kerja.
Contohnya adalah:
- Tunjangan Khusus Papua, bagi mereka yang bertugas di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil atau sangat terpencil, yang ditujukan sebagai kompensasi atas keterbatasan infrastruktur atau kondisi geografis yang berat.
Besaran tunjangan khusus ini disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di tiap daerah atau instansi dan tidak berlaku untuk semua PPPK.
5. Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan di atas, PPPK juga dapat menerima tunjangan kinerja jika instansinya menerapkannya.
Besaran tunjangan ini sangat bergantung pada capaian kinerja individu maupun unit kerja, serta peraturan yang diterbitkan oleh instansi bersangkutan.
Baca juga: Gaji PNS 2025 Terbaru: Tabel, Tunjangan, & Isu Kenaikan 16%
Itulah pembahasan lengkap dari Dealls mengenai gaji PPPK tahun 2025, termasuk PPPK Paruh Waktu, mulai dari rencana kenaikan gaji, daftar golongan, hingga tunjangan yang diterima.
Kalau kamu sedang mencari alternatif karier di perusahaan swasta, yuk langsung jelajahi berbagai lowongan kerja terbaru di Dealls!
Tersedia banyak posisi menarik, mulai dari full-time, part-time, hingga magang, dengan pilihan kerja remote, hybrid, atau onsite.
Kamu juga bisa mengikuti sesi mentoring gratis bersama career mentor profesional untuk bantu merancang jalur karier yang lebih matang dan terarah.
Jangan lupa manfaatkan CV Reviewer untuk memastikan CV-mu lolos ATS dan dilirik HR.
Ayo, wujudkan karier impianmu bersama Dealls!
Sumber: