Setelah pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, muncul wacana kenaikan gaji PNS hingga 16% pada tahun 2025.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi kenaikan gaji PNS 2025.
Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan belum pernah ada diskusi mengenai kenaikan gaji sebesar 16%.
Hal tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada bulan lalu (22/04/2025).
Dalam artikel ini, Dealls membahas lengkap tabel gaji PNS terbaru 2025, mulai dari rincian gaji pokok berdasarkan golongan/pangkat dan masa kerja, hingga tunjangan dan fasilitas yang diterima PNS.
Kamu juga bisa melihat simulasi gaji PNS 2025 jika kenaikan 16% benar-benar terjadi.
Yuk, simak informasi lengkapnya agar kamu semakin paham hak dan penghasilan sebagai PNS!
Apa Itu PNS?

PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS bekerja di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat (seperti kementerian) maupun daerah (seperti pemerintah provinsi dan kabupaten/kota).
Profesi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menjelaskan hak, kewajiban, dan sistem manajemen kepegawaian.
Sebagai abdi negara, PNS memiliki peran penting dalam:
- merumuskan dan menjalankan kebijakan publik;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- menjaga stabilitas dan keberlangsungan pemerintahan;
Sebagai imbalannya, PNS mendapatkan gaji pokok, berbagai jenis tunjangan, serta jaminan pensiun setelah masa kerja berakhir.
Daftar Golongan dan Pangkat PNS

PNS diklasifikasikan dalam 4 golongan utama: Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), dan IV (Pembina) dengan 17 tingkatan pangkat dari yang paling rendah hingga tertinggi.
Golongan dan pangkat ini menentukan besaran gaji pokok, tunjangan, tanggung jawab, serta jenjang karier PNS. Semakin tinggi pangkat, makin besar pula gajinya.
PNS dapat naik pangkat melalui beberapa jalur, yaitu:
- Reguler berdasarkan masa kerja dan syarat administratif
- Pilihan karena prestasi kerja atau promosi jabatan
- Anumerta diberikan jika PNS gugur saat bertugas
- Pengabdian diberikan menjelang pensiun atau karena cacat tetap akibat tugas
Kenaikan pangkat ini biasanya ditetapkan setiap 1 April dan 1 Oktober tiap tahunnya.
Di bawah ini adalah urutan pangkat dan golongan PNS.
Golongan I (Juru)
Golongan I merupakan golongan terendah dalam struktur kepegawaian PNS. Golongan ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki latar belakang pendidikan SD hingga SMP.
Pada golongan/pangkat ini, PNS menjalankan tugas-tugas dasar operasional yang tidak membutuhkan keahlian teknis khusus.
Terdapat 4 jenis pangkat dalam Golongan I, yaitu:
- Golongan IA: Juru Muda
- Golongan IB: Juru Muda Tingkat I
- Golongan IC: Juru
- Golongan ID: Juru Tingkat I
Golongan II (Pengatur)
Golongan II diperuntukkan bagi PNS dengan pendidikan minimal SMA, SMK, hingga Diploma (D1–D3).
Tugas pada golongan ini lebih teknis dan biasanya mendukung fungsi administratif lembaga pemerintah.
Dalam menjalankan pekerjaannya, PNS golongan II dibantu oleh pegawai di Golongan I.
Berikut 4 jenis pangkat dalam Golongan II:
- Golongan IIA: Pengatur Muda
- Golongan IIB: Pengatur Muda Tingkat I
- Golongan IIC: Pengatur
- Golongan IID: Pengatur Tingkat I
Golongan III (Penata)
Golongan III umumnya diisi oleh PNS dengan latar belakang pendidikan Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3).
PNS Golongan III memiliki tanggung jawab yang lebih besar, termasuk dalam pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, serta supervisi terhadap pegawai golongan di bawahnya.
Di bawah ini 4 jenis pangkat dalam Golongan III:
- Golongan IIIA: Penata Muda
- Golongan IIIB: Penata Muda Tingkat I
- Golongan IIIC: Penata
- Golongan IIID: Penata Tingkat I
Golongan IV (Pembina)
Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS.
Golongan ini biasanya ditempati oleh pejabat struktural senior, seperti kepala dinas, direktur, atau pejabat eselon atas, serta pejabat fungsional ahli utama, seperti peneliti senior, dokter spesialis utama, dan sebagainya.
Untuk mencapai golongan ini, PNS harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 (Magister), Profesi (Dokter, Apoteker, Ners), atau S3 (Doktor), tergantung pada jenjang dan jabatan yang diemban.
Pangkat-pangkat dalam Golongan IV terdiri dari 5 tingkatan sebagai berikut:
- Golongan IVA: Pembina
- Golongan IVB: Pembina Tingkat I
- Golongan IVC: Pembina Utama Muda
- Golongan IVD: Pembina Utama Madya
- Golongan IVE: Pembina Utama
Baca Juga: Pangkat dan Golongan PNS Beserta Gaji dan Tunjangannya
Jenjang Pangkat Berdasarkan Pendidikan
No. | STTP/Ijazah | Golongan Ruang Terendah | Golongan Ruang Tertinggi |
1 | SD | I/A | II/A |
2 | SLTP | I/C | II/C |
3 | SLTP Kejuruan | I/C | II/D |
4 | SLTA / SLTA Kejuruan / Diploma | II/A | III/B |
5 | Diploma II | II/B | III/B |
6 | SGPLB | II/B | III/C |
7 | Sarjana Muda / D-III | II/C | III/C |
8 | Sarjana / D-IV | III/A | III/D |
9 | S-2 / Dokter / Apoteker / Ners | III/B | IV/A |
10 | S-3 / Doktor | III/C | IV/B |
Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025
Kenaikan gaji PNS 2025 berapa persen?
Belakangan ini, beredar kabar pemerintah berencana menaikkan gaji PNS sebesar 16% pada tahun 2025.
Namun, hingga pertengahan Mei 2025, belum ada keputusan resmi dari Presiden maupun kementerian terkait mengenai kebijakan tersebut.
Dilansir dari Detik, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa belum ada pembahasan lanjutan antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan terkait wacana kenaikan gaji ini.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% melalui PP Gaji PNS 2024 (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024).
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS terbaru usai kenaikan tahun 2024:
Golongan | Gaji Pokok Terendah (Rp) | Gaji Pokok Tertinggi (Rp) |
I | Rp1.685.700 | Rp2.901.400 |
II | Rp2.184.000 | Rp4.125.600 |
III | Rp2.785.700 | Rp5.180.700 |
IV | Rp3.287.800 | Rp6.373.200 |
Jika kenaikan 16% benar diterapkan, maka gaji pokok PNS akan naik signifikan dari angka di atas.
Namun untuk saat ini, ASN diminta menunggu kepastian melalui pidato resmi Presiden atau penerbitan PP Gaji PNS 2025 sebagai dasar hukum.
Simulasi Gaji PNS 2025 Jika Naik 16 Persen
Sebagai gambaran awal, berikut simulasi gaji PNS 2025 jika benar-benar terjadi kenaikan sebesar 16 persen.
Estimasi ini didasarkan pada gaji pokok PNS terakhir yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan I
- IA: Rp1.955.412–Rp2.926.216
- IB: Rp2.135.328–Rp3.098.012
- IC: Rp2.225.692–Rp3.229.092
- ID: Rp2.319.884–Rp3.365.624
Golongan II
- IIA: Rp2.533.440–Rp4.226.344
- IIB: Rp2.766.600–Rp4.405.100
- IIC: Rp2.883.644–Rp4.591.512
- IID: Rp3.005.676–Rp4.785.696
Golongan III
- IIIA: Rp3.231.412–Rp5.307.232
- IIIB: Rp3.368.176–Rp5.531.808
- IIIC: Rp3.510.624–Rp5.765.780
- IIID: Rp3.659.104–Rp6.009.612
Golongan IV
- IVA: Rp3.813.848–Rp6.263.884
- IVB: Rp3.975.204–Rp6.528.828
- IVC: Rp4.143.404–Rp6.805.024
- IVD: Rp4.318.680–Rp7.092.820
- IVE: Rp4.501.264–Rp7.392.912
Gaji PNS Terbaru 2025
Hingga Mei 2025, besaran gaji PNS 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (perubahan dari PP No 15 Tahun 2019).
Artinya, belum ada peraturan baru yang menggantikan dasar penggajian tersebut. Kendati sempat beredar kabar gaji PNS akan naik 16% di tahun 2025, pemerintah belum menerbitkan regulasi resmi terkait hal tersebut.
Jadi, angka gaji yang berlaku hingga saat ini masih sama dengan ketentuan tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok PNS terbaru 2025 berdasarkan golongan/pangkat:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Lebih jelasnya, jika kamu melihat tabel gaji PNS 2025 di atas, terdapat 4 golongan utama dalam struktur gaji PNS, yaitu Golongan I hingga IV.
Masing-masing golongan masih dibagi lagi ke dalam subgolongan (A, B, C, dan seterusnya).
Sementara itu, kolom MKG di sebelah kiri adalah singkatan dari Masa Kerja Golongan, yaitu lamanya waktu seorang PNS berada dalam satu golongan tertentu.
Nah, kalau kamu bertanya, “Gaji PNS Golongan III/A itu berapa?”, yuk kita bahas!
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS Golongan III/A ditentukan berdasarkan masa kerja. Golongan III/A sendiri adalah golongan awal untuk fresh graduate S1 yang baru lulus CPNS.
Untuk MKG 0–1 tahun, gaji pokok PNS Golongan III/A adalah Rp2.785.700. Seiring bertambahnya masa kerja, gaji akan naik secara bertahap.
Misalnya untuk MKG 2–3 tahun, gaji pokoknya menjadi Rp2.873.500. Jika kamu naik pangkat ke Golongan III/B, gaji pokok untuk MKG 0–1 tahun naik menjadi Rp2.903.600.
Berikut tabel gaji pokok (MKG 0–32 tahun) untuk golongan III/A sampai III/D 2025:

Baca Juga: Gaji Guru P3K 2025: Rincian Golongan, Tunjangan, dan Kenaikan Terbaru
Kenaikan Gaji PNS dari Tahun ke Tahun
Berdasarkan Perpres, PP, dan data pemerintah, kenaikan gaji pokok PNS tercatat sejak 2005 dengan kisaran gaji dari Golongan I/A MK 0 sampai IV/E MK 32.
Pada masa Jokowi, kenaikan gaji tertinggi adalah 8% (Maret 2024), lebih rendah dari era SBY yang pernah mencapai 20% (2008).
Sepanjang masa Jokowi, kenaikan hanya tiga kali: 5% (2015, 2019) dan 8% (2024), sedangkan era SBY ada sembilan kali kenaikan.
Rencana kenaikan 16% pada 2025 di bawah kepemimpinan Prabowo masih simulasi dan belum resmi.
Berikut tabel kenaikan gaji PNS 2005–2025:
Tahun | Kenaikan (%) | Gaji Pokok Terendah (Rp) | Gaji Pokok Tertinggi (Rp) |
2005 | 0% | Rp624.811 | Rp2.031.200 |
2006 | 6% | Rp661.300 | Rp2.153.072 |
2007 | 15% | Rp760.500 | Rp2.405.400 |
2008 | 20% | Rp910.000 | Rp2.910.000 |
2009 | 15% | Rp1.040.000 | Rp3.400.000 |
2010 | 5% | Rp1.092.000 | Rp3.570.000 |
2011 | 10% | Rp1.201.200 | Rp3.927.000 |
2012 | 10% | Rp1.321.320 | Rp4.319.700 |
2013 | 7% | Rp1.323.000 | Rp5.002.000 |
2014 | 6% | Rp1.402.400 | Rp5.302.100 |
2015 | 5% | Rp1.488.500 | Rp5.620.300 |
2016 | 0% | Rp1.488.500 | Rp5.620.300 |
2017 | 0% | Rp1.488.500 | Rp5.620.300 |
2018 | 0% | Rp1.488.500 | Rp5.620.300 |
2019 | 5% | Rp1.560.800 | Rp5.901.200 |
2020 | 0% | Rp1.560.800 | Rp5.901.200 |
2021 | 0% | Rp1.560.800 | Rp5.901.200 |
2022 | 0% | Rp1.560.800 | Rp5.901.200 |
2023 | 0% | Rp1.560.800 | Rp5.901.200 |
2024 | 8% | Rp1.685.700 | Rp6.373.200 |
2025 (Proyeksi) | 16% | Rp1.955.412 | Rp7.392.912 |
Tunjangan dan Fasilitas PNS
Selain gaji pokok, PNS menerima berbagai tunjangan dan fasilitas.
Tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, tunjangan untuk PNS di instansi pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, fasilitas berarti sarana dan prasarana yang disediakan instansi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PNS sebagai pelayan publik.
Berikut beberapa tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh PNS.
1. Tunjangan Keluarga (Suami/Istri & Anak)
Tunjangan keluarga untuk PNS terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Besaran dan ketentuannya diatur berdasarkan status pernikahan dan syarat anak yang menjadi tanggungan PNS.
Jenis Tunjangan | Tunjangan Suami/Istri | Tunjangan Anak |
Penerima | Untuk 1 istri atau suami pegawai negeri yang sah | Maksimal untuk 2 anak |
Besaran | 10% dari gaji pokok | 2% per anak dari gaji pokok |
Syarat | Jika suami dan istri sama-sama PNS, tunjangan diberikan pada yang bergaji pokok lebih tinggi | Anak belum berusia 21 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan menjadi tanggungan nyata PNS |
Pembuktian | Surat nikah dari KUA atau akta nikah dari Kantor Catatan Sipil | Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan surat keterangan tanggungan dari instansi terkait |
Penghentian Tunjangan | Diberhentikan bulan berikutnya jika terjadi perceraian atau meninggal dunia | Diberhentikan bulan berikutnya jika anak meninggal dunia atau tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan |
2. Tunjangan Jabatan
Selain tunjangan keluarga, PNS juga berhak menerima tunjangan jabatan, yang terbagi menjadi tiga jenis utama: tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan umum.
a. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural.
Tunjangan dibayarkan setiap bulan selama PNS masih menduduki jabatan tersebut.
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

b. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan fungsional diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional di bidang tertentu.
Jabatan fungsional terbagi menjadi dua kategori:
- Jabatan Fungsional Keahlian: terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Jabatan Fungsional Keterampilan: terdiri dari jenjang Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur berdasarkan:
- Peraturan Presiden rumpun jabatan masing-masing, dan;
- Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS.
c. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada PNS yang:
- Tidak menerima tunjangan jabatan struktural;
- Tidak menerima tunjangan jabatan fungsional, atau;
- Tidak menerima tunjangan lain yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.

3. Tunjangan Beras
Tunjangan beras merupakan salah satu bentuk tunjangan pangan yang diberikan kepada PNS dan keluarganya.
Tunjangan beras dapat diberikan dalam dua bentuk, yaitu:
- Natura berupa beras sebanyak 10 kg per orang per bulan
- Innatura berupa uang senilai Rp7.242 per kilogram (sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020)
Pemberian tunjangan beras diberikan kepada PNS dan anggota keluarga yang terdaftar dalam daftar gaji (biasanya meliputi pasangan dan anak).
4. Tunjangan Kinerja (Tukin) / Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas capaian kinerja PNS dan dihitung berdasarkan:
- Hasil evaluasi jabatan
- Prestasi kerja bulanan
Di lingkungan kementerian/lembaga, tunjangan ini disebut Tunjangan Kinerja (Tukin) dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Di lingkungan pemerintah daerah, dikenal sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Besaran tunjangan kinerja atau TPP bervariasi antar instansi, tergantung:
- Beban kerja
- Evaluasi jabatan
- Anggaran daerah atau kementerian yang bersangkutan
5. Uang Makan PNS
Uang makan adalah tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai pengganti biaya makan selama hari kerja.
Uang makan diberikan berdasarkan daftar hadir (presensi) pada hari kerja dalam satu bulan.
Tunjangan uang makan ini hanya berlaku bagi PNS di instansi pusat. Untuk PNS daerah, pemberian uang makan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Golongan Ruang | Besaran Uang Makan | Potongan PPh Pasal 21 |
Golongan I dan II | Rp35.000 | 0% |
Golongan III | Rp37.000 | 5% |
Golongan IV | Rp41.000 | 15% |
Besarannya mengikuti tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM). Uang makan dikenai PPh Pasal 21 sesuai golongan ruang.
6. Fasilitas Kendaraan Dinas
Kendaraan dinas adalah sarana transportasi yang disediakan oleh negara untuk menunjang pelaksanaan tugas dan operasional PNS sehari-hari.
Jenis kendaraan dinas dapat berupa motor, mobil, perahu, bahkan pesawat, bergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 76 Tahun 2015, berikut standar barang dan kebutuhan kendaraan dinas darat bagi pejabat/pegawai:
- Jenis kendaraan: mobil sedan, SUV, MPV, atau sepeda motor
- Kualifikasi kendaraan ditentukan berdasarkan tingkat jabatan
- Kendaraan hanya digunakan untuk keperluan dinas, bukan pribadi
7. Fasilitas Rumah Dinas
PNS juga dapat memperoleh rumah dinas sebagai fasilitas tempat tinggal yang disediakan oleh negara.
Rumah dinas merupakan bentuk dukungan agar PNS dapat melaksanakan tugas dengan optimal tanpa hambatan tempat tinggal.
Rumah dinas dapat berupa:
- Rumah tapak/permanen
- Mess (asrama)
- Rumah susun
- Bentuk lainnya sesuai kebutuhan instansi
Ketentuan umum mengenai standar rumah dinas diatur dalam Permen PUPR No. 17/PRT/M/2018, yang merupakan perubahan atas Permen PUPR No. 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Rumah Negara.
Baca Juga: Gaji Guru Honorer Terbaru: Tunjangan & Bantuan Cair Mulai Mei 2025
Sekian pembahasan dari Dealls mengenai gaji PNS 2025 lengkap dengan rencana kenaikan, tunjangan, dan fasilitas yang diterima.
Kalau kamu sedang mempertimbangkan karier di perusahaan swasta atau ingin mencari peluang kerja yang lebih fleksibel, langsung saja cek berbagai lowongan kerja terbaru di Dealls.
Tersedia berbagai posisi menarik, mulai dari full-time, part-time, hingga internship, baik dengan sistem hybrid, onsite, maupun remote.
Kamu juga bisa mengikuti sesi mentoring gratis bersama career mentor profesional untuk menyusun strategi karier yang lebih terarah.
Manfaatkan juga CV Reviewer untuk memastikan CV kamu tampil maksimal di mata recruiter.
Yuk, wujudkan karier impianmu bersama Dealls!
Sumber:
Peraturan-BKN-1-Tahun-2024-PENYESUAIAN-GAJI-POKOK-PNS.pdf
Lampaui Jokowi, Kenaikan Gaji PNS Era SBY Bisa Sampai 20% - Makro Katadata.co.id