Pegawai negeri sipil atau PNS merupakan profesi impian bagi banyak orang. Selain jenjang karier, PNS juga menawarkan gaji dan tunjangan yang menjanjikan.
Gaji yang diperoleh seorang PNS tentunya disesuaikan dengan pangkat beserta golongannya. Pada 2024, terdapat perubahan tentang peraturan gaji yang berlaku bagi PNS golongan I hingga IV.
Lantas, berapa gaji terbaru PNS? Berikut Dealls rangkum daftar selengkapnya.
Daftar Golongan dan Pangkat PNS
Mengutip dari BKN Denpasar, terdapat empat golongan dan 17 tingkatan pangkat bagi PNS. Berikut penjelasan mengenai setiap golongan dan pangkatnya.
Golongan I - Juru
Golongan terendah adalah Golongan I dengan pangkat “Juru” yang diperuntukkan bagi lulusan SD hingga SMP. Dalam golongan ini, kemampuan teknis khusus tidak menjadi syarat utama. Golongan I dibagi menjadi empat tingkatan, antara lain sebagai berikut.
- Golongan I A: Juru Muda
- Golongan I B: Juru Muda Tingkat I
- Golongan I C: Juru
- Golongan I D: Juru Tingkat I
Golongan II - Pengatur
Golongan II dengan pangkat “Pengatur” ditujukan bagi mereka yang minimal lulusan SMA, SMK, atau D3. Di level ini, PNS dituntut untuk memiliki beberapa kemampuan teknis tertentu dan biasanya akan dibantu oleh PNS dari Golongan I. Golongan II juga terdiri dari empat tingkatan seperti di bawah ini.
- Golongan II A: Pengatur Muda
- Golongan II B: Pengatur Muda Tingkat I
- Golongan II C: Pengatur
- Golongan II D: Pengatur Tingkat I
Golongan III - Penata
Golongan III atau “Penata” membutuhkan kualifikasi minimal Sarjana (S1) hingga Doktor (S3). Di golongan ini, PNS tidak hanya diharuskan memiliki kemampuan teknis yang lebih tinggi, tetapi juga memantau kinerja dari PNS di Golongan I dan II. Empat tingkatan dalam golongan ini adalah sebagai berikut.
- Golongan III A: Penata Muda
- Golongan III B: Penata Muda Tingkat I
- Golongan III C: Penata
- Golongan III D: Penata Tingkat I
Golongan IV - Pembina
Golongan tertinggi adalah Golongan IV dengan pangkat “Pembina”. Selain memiliki kualifikasi yang sama dengan Golongan III, PNS di golongan ini wajib memiliki kemampuan kepemimpinan karena diharapkan mampu memimpin dan mengelola pekerja serta divisi di bawahnya. Berbeda dengan golongan lainnya, Golongan IV memiliki lima tingkatan sebagaimana berikut ini.
- Golongan IV A: Pembina
- Golongan IV B: Pembina Tingkat I
- Golongan IV C: Pembina Utama Muda
- Golongan IV D: Pembina Utama Madya
- Golongan IV E: Pembina Utama
Daftar Golongan dan Pangkat PNS Guru
Untuk PNS guru, pangkat dan golongan dimulai dari Golongan III A sebagai Penata Muda, berbeda dengan PNS di bidang pemerintahan. Perlu diketahui bahwa pangkat guru PNS dimulai dari Golongan III karena syarat minimal untuk menjadi PNS guru adalah lulusan Sarjana (S1). Adapun berikut penjelasan untuk golongan guru.
- Guru Pertama: Golongan III A (Penata Muda) hingga Golongan III B (Penata Muda Tingkat I).
- Guru Muda: Golongan III C (Penata) hingga Golongan III D (Penata Tingkat I).
- Guru Madya: Golongan IV A (Pembina) hingga Golongan IV C (Pembina Utama Muda).
- Guru Utama: Golongan IV D (Pembina Utama Madya) hingga Golongan IV E (Pembina Utama).
Baca Juga: Tes CPNS Apa Saja? Simak Penjelasan dan Contohnya Di Sini
Daftar Gaji PNS Terbaru
Peraturan mengenai daftar nominal gaji PNS terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas. Peraturan ini sendiri merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP tersebut membahas dengan lebih lanjut mengenai perubahan gaji yang diterima oleh seorang PNS berdasarkan pangkat dan golongan yang diemban. Agar tidak penasaran lagi, berikut adalah daftar gaji PNS terbaru.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.200
Baca Juga: 7 Perbedaan PPPK dan PNS, Jangan Sampai Salah Pilih
Nah, itu tadi penjelasan seputar gaji PNS terbaru. Selain berkarier sebagai PNS, tentunya dapat peluang kerja lain yang bisa kamu tempuh.
Kamu bisa cek lowongan kerja terbaru hanya di Dealls #1 Job Portal Indonesia. Melalui Dealls, kamu bisa temukan berbagai loker baru setiap hari yang sesuai dengan minat dan pengalaman.
Yuk, segera mulai perjalanan karier kamu bersama Dealls!
Sumber:
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas