Pernah mendengar istilah tukin? Tukin hadir sebagai salah satu jenis tunjangan yang diberikan pada PNS Indonesia. Tujuannya sih untuk mendorong produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas kerja mereka.
Melalui skema tersebut, kinerja seorang pegawai yang baik akan dihargai sesuai dengan tanggung jawab dan jabatannya. Namun, sebenarnya apa itu tukin PNS? Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Yuk kita kupas tuntas bahasan terkait tukin PNS dalam artikel ini!
Apa Itu Tukin PNS?
Dilansir dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil. Besarannya ditentukan dari hasil evaluasi jabatan serta capaian prestasi kerja mereka.
Tunjangan ini bertujuan supaya setiap PNS termotivasi untuk meningkatkan kinerja serta memenuhi tanggung jawabnya beserta jabatannya.
Baca juga: Pangkat dan Golongan PNS Beserta Gaji dan Tunjangannya
Dasar Penetapan Tukin PNS
Ada beberapa dasar hukum dan regulasi yang menjadi acuan dalam penetapan tukin bagi PNS. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tepatnya pada pasal 80 ayat 1-3 dikatakan bahwa PNS akan menerima tunjangan dan fasilitas.
Nah, tunjangan ini bisa berupa tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja ini akan dibayarkan berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing orang!
2. Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan ini dapat dijadikan pedoman tentang penghitungan tukin dan semua faktor yang mempengaruhi besaran tunjangan berdasarkan posisi seorang PNS.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019, tepatnya dari pasal 53-55 kamu bisa menemukan Peraturan ini mengatur tentang sistem manajemen kinerja ASN, termasuk penilaian kinerja yang berhubungan langsung dengan tukin.
Faktor Penilaian Tukin PNS
Bagaimana cara menilai besaran tukin PNS? Sebenarnya, dilansir dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011, faktor-faktor ini terbagi menjadi dua jenis: yaitu jabatan struktural dan fungsional. Berikut adalah penjelasan singkatnya:
1. Penilaian Jabatan Struktural
Inilah beberapa faktor dan kriteria penilaian jabatan menurut struktural.
1) Ruang Lingkup Program dan Dampak
2) Pengaturan Organisasi
3) Wewenang Penyeliaan dan Manajerial
4) Hubungan Personal, yaitu Sub Faktor yaitu Sifat Hubungan dan Tujuan Hubungan
5) Kesulitan dalam Pengarahan Pekerjaan; dan
6) Kondisi Lain.
2. Penilaian Jabatan Fungsional
Sementara itu, menurut jabatan fungsional, penilaian besaran tukin PNS dibagi berdasarkan beberapa faktor, yaitu sebagai berikut!
1) Pengetahuan yang Dibutuhkan Jabatan
2) Pengendalian dan Pengawasan Penyelia
3) Pedoman Kerja
4) Kompleksitas Tugas
5) Ruang Lingkup dan Dampak
6) Hubungan Personal
7) Tujuan Hubungan
8) Persyaratan Fisik
9) Lingkungan Pekerja
Cara Menghitung Tukin PNS beserta Contohnya
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011, penentuan besaran tukin PNS harus dilakukan dengan adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai jabatannya.
Selain itu, peraturan ini juga menyertakan bahwa penghitungan tunjangan kinerja akan didasarkan pada nilai atau kelas jabatan yang diperoleh lewat proses evaluasi jabatan. Nah, berikut adalah rumus dasar perhitungan tukin PNS!
Tukin=Nilai Jabatan×Indeks Besaran Rupiah (IDRp)
Mari kita contohkan. Ceritanya, seorang PNS punya nilai jabatan sebesar Rp 2.010 dan indeks besaran rupiahnya Rp5000. Beginilah cara menghitung tukin yang akan diterimanya:
Tukin=2.010×5.000=Rp 10.050.000
Contoh kedua, sekretaris BUMN yang punya jabatan sebesar 1.500 dan indeks rupiahnya sebesar Rp5.000 akan mendapatkan tukin sebesar Rp7.500.000. Berikut rumus perhitungannya:
Tukin=1.500×5.000=Rp 7.500.000
Baca juga: Ini Daftar Gaji PNS Terbaru 2024 untuk Golongan I hingga IV
Kini, kamu sudah memahami betul apa itu tukin PNS, dasar-dasarnya, sampai cara menghitungnya dengan benar. Ilmu ini sangat penting kamu pelajari, apalagi jika ingin mendaftarkan diri sebagai PNS.
Sembari mempersiapkan dirimu untuk mengikuti ujian CPNS, yuk coba juga cari alternatif karier lainnya. Temukan berbagai lowongan kerja terbaru dari Dealls, job portal nomor satu se-Indonesia!
Di sini, kamu bisa menemukan ribuan jalur karier yang menarik, dari accounting sampai sales and ops. Bahkan, bisa juga menyesuaikan tingkat pengalaman, jenis pekerjaan, sampai besaran upah yang kamu terima lho.
Supaya memperbesar peluangmu diterima, ikuti juga program career mentor kami. Masih menunggu apalagi? Yuk percayakan Dealls untuk membantumu menemukan pilihan karier terbaik!
Sumber:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011