Gaji outsourcing di Indonesia tidak selalu sama antara satu pekerja dan lainnya karena dipengaruhi oleh posisi, wilayah kerja, dan kebijakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Sistem kerja outsourcing sendiri berbeda dengan staf biasa (karyawan tetap). Karyawan tetap direkrut langsung oleh perusahaan dan mendapatkan hak-hak penuh seperti tunjangan, bonus tahunan, hingga jenjang karier yang lebih jelas.
Sementara itu, karyawan outsourcing dikontrak oleh perusahaan pihak ketiga dan ditempatkan di perusahaan klien.
Akibatnya, hak-hak seperti kenaikan gaji, tunjangan, atau promosi karier biasanya bergantung pada isi perjanjian dengan perusahaan outsourcing, bukan tempat kamu bekerja sehari-hari.
Lalu, sebenarnya apa saja faktor yang menentukan besaran gaji outsourcing? Dan bagaimana agar kamu bisa mendapatkan posisi outsourcing dengan bayaran terbaik?
Yuk, cari tahu penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Karyawan Outsourcing?

Secara sederhana, outsourcing adalah praktik di mana sebuah perusahaan tidak merekrut tenaga kerja secara langsung, melainkan menggunakan jasa pihak ketiga (perusahaan penyedia tenaga kerja) untuk menyediakan pekerja.
Artinya, kalau kamu diterima sebagai karyawan outsourcing, kamu akan bekerja di perusahaan klien, tapi secara administratif dan hukum kamu terdaftar sebagai karyawan dari perusahaan outsourcing tersebut.
Perusahaan penyedia tenaga kerja inilah yang akan menandatangani kontrak denganmu, bukan perusahaan tempat kamu bekerja sehari-hari. Biasanya, hubungan kerjamu diatur melalui:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jika masa kerja kamu sudah ditentukan (misalnya 1 tahun atau 2 tahun)
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), jika kamu bekerja tanpa batas waktu yang spesifik
Keuntungan sistem ini adalah kamu bisa mendapatkan pengalaman kerja di perusahaan besar meskipun statusmu bukan karyawan tetap di sana.
Tapi di sisi lain, penting juga untuk kamu memahami hak dan kewajibanmu sebagai karyawan outsourcing, mulai dari gaji, tunjangan, hingga perlindungan kerja, agar kamu bisa memastikan posisi ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan rencana kariermu
Sebenarnya, fenomena outsourcing ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Menurut penelitian U.S. Census (CES Working Paper, 2023), pengeluaran untuk tenaga kerja sementara dan outsourced meningkat hingga 85% sejak 2006.
Hal serupa juga tercermin dalam Global Outsourcing Survey 2024 oleh Deloitte, yang mencatat bahwa sebagian besar perusahaan besar kini mengandalkan outsourcing untuk fungsi talenta dan teknologi informasi (IT) mereka.
Peraturan Terkait Gaji Outsourcing
Perlu kamu tahu, sebenarnya tidak ada regulasi yang secara khusus mengatur sistem gaji outsourcing di Indonesia.
Artinya, besaran gaji outsourcing bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor outsourcing) dan apa yang tertulis dalam kontrak kerja kamu.
Namun, kamu tetap punya perlindungan hukum, karena hak upah karyawan outsourcing diatur dalam peraturan ketenagakerjaan umum, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Intinya, perusahaan tetap wajib membayar upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR/UMK) dan memberikan hak-hak dasar seperti jaminan sosial, lembur, dan tunjangan yang relevan dengan perjanjian kerja.
Jadi, sebelum menandatangani kontrak, pastikan kamu membaca dan memahami isi perjanjian tersebut dengan teliti, terutama soal gaji, jam kerja, dan fasilitas lain yang dijanjikan.
Berikut adalah beberapa peraturan ketenagakerjaan umum yang cukup bisa dijadikan landasan terkait penentuan gaji outsourcing:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Gaji karyawan outsourcing minimal harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi kerja setempat.
Dasar hukumnya terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 23 ayat (3), yang melarang pengusaha termasuk perusahaan alih daya, untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
2. PP No. 35 Tahun 2021

Perlindungan upah, kesejahteraan, dan syarat kerja karyawan outsourcing menjadi tanggung jawab penuh perusahaan outsourcing.
Hal ini diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 18 dan 19.

Intinya, meskipun tidak ada regulasi khusus terkait gaji outsourcing, perusahaan outsourcing tetap wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang berlaku.
Baca Juga: Uang Kompensasi PKWT: Kapan Cair, Besaran, & Cara Menghitungnya
Besaran Gaji Outsourcing

Besaran gaji outsourcing saat ini sangat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, lokasi, pengalaman, dan kebijakan outsourcing yang bersangkutan. Namun, acuannya tetap pada upah minimum di wilayah tersebut.
Karena gaji outsourcing tidak boleh lebih rendah dari UMP/UMK daerah penempatan, maka berikut daftar UMK di 5 kota terbesar di Indonesia pada tahun 2025 yang bisa menjadi patokan dasar:
- Jakarta (DKI Jakarta): Rp5.396.761/bulan
- Surabaya (Jawa Timur): Rp4.725.479/bulan
- Bandung (Jawa Barat): Rp3.791.444/bulan
- Medan (Sumatera Utara): Rp3.250.000/bulan
- Makassar (Sulawesi Selatan): Rp3.463.000/bulan
Jika ingin tahu besaran upah minimum di provinsi lainnya, kamu bisa baca artikel Dealls berikut: Daftar Lengkap UMP 2025, UMP Tertinggi dan Terendah di Indonesia!
Agar lebih mudah mengetahui besaran gaji outsourcing secara lebih detail, berikut adalah besaran gaji outsourcing berdasarkan posisi dan berdasarkan perusahaan wajib kamu ketahui:
Gaji Outsourcing Berdasarkan Posisi
Besaran gaji outsourcing di bawah ini adalah rata-rata nasional untuk tahun 2025, namun tetap menyesuaikan dengan UMP tiap provinsi.
Misalnya, gaji cleaning service di DKI Jakarta akan lebih tinggi dibandingkan daerah dengan UMP lebih rendah seperti Jawa Tengah atau DIY.
Berikut kisaran gaji karyawan outsourcing berdasarkan posisi yang paling umum dijumpai di berbagai sektor pada tahun 2025:
Posisi Outsourcing | Kisaran Gaji per Bulan (2025) |
Cleaning Service | Rp3.000.000–Rp4.500.000 |
Satpam (Security) | Rp3.500.000–Rp5.000.000 |
Driver/Sopir Operasional | Rp3.800.000–Rp5.000.000 |
Office Boy/Office Girl | Rp3.000.000–Rp4.200.000 |
Teknisi/Maintenance | Rp4.000.000–Rp6.000.000 |
Admin Outsourcing/Staff Back Office | Rp4.000.000–Rp5.500.000 |
Kurir/Petugas Logistik | Rp3.500.000–Rp4.800.000 |
Customer Service/Frontliner Outsourcing | Rp4.500.000–Rp6.500.000 |
Petugas Kebersihan Gedung/Mall | Rp3.000.000–Rp4.200.000 |
Gaji Outsourcing Berdasarkan Perusahaan
Selain dipengaruhi oleh posisi, besaran gaji outsourcing juga bergantung pada perusahaan tempat kamu ditempatkan oleh penyedia tenaga kerja.
Biasanya, jika kamu ditempatkan di perusahaan besar, seperti BUMN, lembaga keuangan, atau perusahaan multinasional, upah yang kamu terima cenderung lebih tinggi dibandingkan jika kamu bekerja di perusahaan swasta berskala kecil atau menengah.
Hal ini karena standar kompensasi di perusahaan besar umumnya menyesuaikan dengan struktur gaji internal mereka.
Pada tahun 2025, rata-rata nasional gaji outsourcing di perusahaan besar berkisar antara Rp4.000.000–Rp7.000.000 per bulan, tergantung pada posisi, lokasi kerja, dan isi kontrak.
Berikut kisaran gaji outsourcing 2025 berdasarkan jenis perusahaan:
Perusahaan | Kisaran Gaji per Bulan (2025) | Posisi Umum Outsourcing |
Bank BJB | Rp4.000.000–Rp6.000.000 | Teller, cleaning service, staf administrasi |
BRI | Rp4.200.000–Rp6.500.000 | Satpam, customer service, petugas kebersihan kantor cabang |
OJK | Rp5.000.000–Rp7.500.000 | Petugas administrasi, resepsionis, kebersihan kantor pusat |
Pelindo | Rp4.500.000–Rp6.800.000 | Teknisi pelabuhan, keamanan, petugas lapangan |
Pertamina | Rp5.500.000–Rp8.000.000 | Teknisi, operator, staf administrasi lapangan |
PT KAI | Rp4.000.000–Rp6.000.000 | Petugas kebersihan stasiun, satpam, administrasi tiket |
Gaji Outsourcing Telkom Indonesia | Rp4.200.000–Rp6.000.000 | Helpdesk, cleaning service, petugas keamanan |
Gaji Outsourcing PLN | Rp4.500.000–Rp6.500.000 | Teknisi lapangan, petugas operasional |
Gaji Outsourcing Bank Mandiri | Rp4.200.000–Rp6.800.000 | Frontliner, office boy, driver kantor |
Gaji Outsourcing Bank BNI | Rp4.300.000–Rp6.500.000 | Admin kantor cabang, kebersihan, security |
Baca Juga: Gaji Bank BCA 2025: Teller, CS, Manager, Kepala Cabang, dll [+Tunjangannya]
FAQ Terkait Gaji Outsourcing
Masih ada pertanyaan seputar sistem dan perhitungan gaji outsourcing? Bagian ini merangkum berbagai pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pekerja maupun perusahaan mengenai besaran upah, potongan, aturan hukum, hingga peluang kenaikan gaji bagi karyawan outsourcing.
Simak penjelasannya berikut agar kamu lebih memahami hak dan ketentuan penggajian di sistem outsourcing.
1. Gaji Outsourcing Apakah UMR?
Ya, gaji outsourcing wajib minimal setara UMR/UMK di wilayah tempat karyawan tersebut bekerja.
Perusahaan outsourcing dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.
2. Berapa Potongan Gaji Outsourcing?
Potongan gaji outsourcing umumnya sama dengan potongan gaji karyawan pada umumnya, yaitu untuk hal-hal yang diatur dalam undang-undang, seperti:
- Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
- Iuran Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan).
Potongan lain hanya boleh dilakukan jika disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 9 Jenis Potongan Gaji Karyawan beserta Aturan, Persentase, & Cara Hitung
3. Apakah Pegawai Outsourcing Bisa Naik Gaji?
Ya, pegawai outsourcing berhak mendapatkan peluang kenaikan gaji. Kenaikan ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti:
- Kenaikan Upah Minimum Regional (UMK/UMP) tahunan.
- Kinerja yang memuaskan (promosi atau penyesuaian gaji individual).
- Pengalaman kerja yang bertambah.
Namun, keputusan kenaikan gaji dan mekanisme promosi merupakan tanggung jawab perusahaan outsourcing dan diatur dalam perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan tersebut.
4. Kenapa Gaji Outsourcing Kecil?
Anggapan bahwa gaji outsourcing kecil tidak selalu benar. Gaji yang kecil umumnya terjadi karena:
- Pekerjaan yang dialihdayakan sering kali adalah pekerjaan penunjang yang secara historis memiliki nilai upah sesuai UMK/UMP (misalnya cleaning service atau kurir).
- Lokasi kerja berada di daerah dengan UMK/UMP yang rendah.
Pada dasarnya, gaji karyawan outsourcing sudah memiliki batas minimum yang dilindungi oleh UMK/UMP.
5. Berapa Kenaikan Gaji Outsourcing yang Wajar?
Kenaikan gaji outsourcing yang wajar idealnya mengikuti:
- Persentase Kenaikan UMP/UMK yang ditetapkan pemerintah setiap tahun.
- Kenaikan berdasarkan performance dan masa kerja, yang bisa mengikuti persentase rata-rata kenaikan gaji di industri yang bersangkutan.
Sebagai business owner, memahami aspek-aspek ini akan membantu kamu dalam memilih perusahaan outsourcing yang kredibel dan mematuhi regulasi, sehingga kamu tidak memiliki risiko hukum dan mendapatkan tenaga kerja yang sejahtera.
Sudah Tahu Besaran Gaji Outsourcing? Yuk Cari Loker Terbaru di Dealls!
Setelah kamu memahami kisaran gaji outsourcing, sistem kerja, hingga perbedaan status antara karyawan tetap dan alih daya, kini saatnya kamu mengambil langkah nyata untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapanmu.
Jangan khawatir, semua jawabannya bisa kamu temukan di Dealls! Platform ini dirancang khusus untuk bantu kamu menemukan pekerjaan impian dengan lebih cepat dan efisien.
Kenapa harus cari kerja di Dealls?
- Temukan 100.000+ lowongan kerja terbaru yang diperbarui setiap hari, termasuk posisi outsourcing, kontrak, dan full-time.
- Terhubung langsung dengan 7.000+ perusahaan terpercaya di seluruh Indonesia.
- Gunakan AI CV Reviewer untuk bantu kamu menyusun CV yang lebih menarik di mata HRD.
- Lamar kerja cukup dengan 1-Click Apply, praktis dan hemat waktu!
Jadi, kalau kamu sudah tahu berapa nilai yang pantas kamu terima, jangan berhenti di tahap riset aja.
Yuk, langsung cari lowongan kerja sesuai target gajimu di Dealls dan mulai langkah baru menuju karier yang lebih baik!

Sumber:
Deloitte. (2024). Global outsourcing survey 2024: The future of outsourcing in a disruptive world. Deloitte Insights.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
U.S. Census Bureau. (2023). Outsourcing dynamism (CES Working Paper). Center for Economic Studies.
