Apa Itu Outsourcing? Sistem Kerja, Kelebihan, dan Regulasinya

Apa itu pegawai outsourcing? Pelajari definisi, aturan hukum, serta kelebihan dan kekurangan sistem outsourcing di Indonesia dalam artikel ini.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls September 06, 2024

Pegawai outsourcing semakin sering kita temui dalam dunia kerja saat ini, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja. Outsourcing sendiri adalah sistem kerja di mana perusahaan menyerahkan sebagian tugas atau pekerjaannya kepada pihak ketiga untuk mengelola. 

Banyak perusahaan menggunakan layanan outsourcing karena dinilai lebih efisien dan menghemat biaya operasional. Namun, di balik praktik ini, masih banyak yang belum memahami secara mendalam apa itu pegawai outsourcing dan bagaimana peraturan yang mengaturnya.

Dalam artikel ini, Dealls membahas lebih lanjut mengenai apa itu pegawai outsourcing, aturan hukumnya, serta kelebihan dan kekurangan sistem ini bagi pekerja maupun perusahaan.

Apa Itu Outsourcing?

apa itu outsourcing

Dilansir dari Investopediaoutsourcing adalah praktik bisnis di mana perusahaan menyewa pihak ketiga di luar organisasi untuk melakukan tugas, menyediakan layanan, atau memproduksi barang yang sebelumnya dikerjakan oleh karyawan internal perusahaan.

Perusahaan biasanya melakukan outsourcing sebagai langkah untuk mengurangi biaya, meningkatkan efisiensi, atau agar dapat fokus pada aktivitas inti bisnis. Outsourcing dapat mencakup berbagai fungsi, seperti customer service, manufaktur, teknologi informasi (IT), payroll, hingga tugas administratif.

Praktik outsourcing mulai banyak digunakan pada tahun 1990-an ketika perusahaan multinasional mulai memanfaatkan pihak ketiga untuk fungsi logistik, manufaktur, dan operasional. Hingga saat ini, outsourcing tetap menjadi strategi yang populer bagi perusahaan untuk menghemat biaya, meningkatkan produktivitas, dan mendapatkan keahlian khusus yang tidak dimiliki secara internal.

Peraturan dan Hukum Kerja Outsourcing

apa itu outsourcing

Di Indonesia, outsourcing diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi hak-hak pekerja serta memastikan bahwa praktik outsourcing dilakukan dengan adil dan transparan. Beberapa regulasi yang penting dalam hal ini antara lain Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Berikut adalah beberapa poin utama terkait peraturan dan hukum kerja outsourcing:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

Dalam UU Ketenagakerjaan, konsep outsourcing dikenal dengan istilah alih daya. Pasal 64 sampai 66 membahas ketentuan mengenai alih daya, di mana perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja. Beberapa poin penting dalam UU ini meliputi:

  • Outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti perusahaan.
  • Pekerja outsourcing harus dipekerjakan oleh perusahaan yang menyediakan jasa pekerja, dan bukan oleh perusahaan yang menerima layanan tersebut.
  • Perusahaan penyedia jasa pekerja wajib memiliki status badan hukum dan izin yang sah.

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 

Peraturan ini memperkuat ketentuan tentang outsourcing dengan menegaskan bahwa outsourcing hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas utama perusahaan. 

Beberapa contoh pekerjaan yang bisa di-outsourcing adalah keamanan, kebersihan, katering, transportasi, dan jasa penunjang lainnya.

Selain itu, aturan ini menetapkan bahwa perusahaan penyedia jasa outsourcing harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan, upah, dan hak-hak pekerja, termasuk hak atas jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 

Ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan aturan lebih rinci terkait perjanjian kerja outsourcing. Beberapa poin yang diperbarui mencakup:

  • Kontrak kerja outsourcing kini lebih fleksibel, memungkinkan kontrak berbasis waktu atau proyek tertentu dengan ketentuan yang lebih longgar.
  • Perlindungan hak pekerja tetap ditekankan, termasuk jaminan upah minimum, tunjangan, serta hak atas pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

4. Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar 

Perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai outsourcing, seperti mengalihdayakan pekerjaan inti perusahaan atau tidak memberikan hak-hak pekerja outsourcing sesuai peraturan, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak-hak pekerja.

Baca Juga: Apa Itu Self Employed dan Perbedaanya dengan Freelancer?

Sistem Kerja Outsourcing

Sistem kerja outsourcing adalah suatu metode di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan atau tugas kepada pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa) untuk dilakukan oleh tenaga kerja yang bukan merupakan karyawan tetap perusahaan utama. Di Indonesia, sistem ini diatur secara ketat melalui peraturan ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keberlangsungan hubungan kerja yang adil. Berikut adalah beberapa aspek penting dari sistem kerja outsourcing:

1. Outsourcing sebagai Pekerjaan Penunjang

Pekerjaan yang menggunakan outsourcing pihak ketiga biasanya adalah pekerjaan yang tidak termasuk dalam aktivitas utama (core business) perusahaan. Beberapa jenis pekerjaan yang sering dialihdayakan antara lain:

  • Jasa keamanan (security)
  • Kebersihan (cleaning service)
  • Katering
  • Transportasi
  • Call center dan customer service
  • Logistik dan distribusi

Dalam sistem ini, pekerjaan inti yang berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis utama perusahaan tidak boleh dialihdayakan.

2. Hubungan Kerja melalui Pihak Ketiga

Pekerja outsourcing bekerja melalui perusahaan penyedia jasa (vendor), bukan langsung sebagai karyawan dari perusahaan yang menerima jasa (user company). Hal ini berarti, hubungan kerja formal berada antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa, sedangkan user company hanya menerima hasil pekerjaan atau layanan.

Tanggung jawab terhadap hak-hak pekerja seperti gaji, tunjangan, jaminan sosial, serta kondisi kerja ada pada perusahaan penyedia jasa.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Tidak Tertentu (PKWTT)

Berdasarkan peraturan terbaru dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, sistem kerja outsourcing dapat diterapkan melalui dua bentuk kontrak:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Kontrak ini bersifat sementara atau untuk periode tertentu. Biasanya digunakan untuk proyek atau pekerjaan yang memiliki jangka waktu yang jelas.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Kontrak ini bersifat permanen dan tidak memiliki batas waktu. Dalam beberapa kasus, pekerja outsourcing bisa mendapatkan status PKWTT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Kewajiban Perusahaan Penyedia Jasa

Perusahaan penyedia jasa bertanggung jawab untuk:

  • Memastikan upah dan tunjangan dibayarkan tepat waktu.
  • Memberikan jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Memenuhi hak pekerja terkait cuti, tunjangan hari raya (THR), dan hak lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.
  • Memberikan perlindungan hukum bagi pekerja jika terjadi perselisihan.

5. Keuntungan bagi Perusahaan Pengguna

Sistem outsourcing menawarkan sejumlah keuntungan bagi perusahaan pengguna (user company), antara lain:

  • Efisiensi biaya: Perusahaan dapat mengurangi biaya operasional dengan menggunakan jasa outsourcing karena tidak perlu menyediakan fasilitas, tunjangan, atau pelatihan bagi pekerja.
  • Fokus pada core business: Perusahaan dapat lebih fokus pada aktivitas inti mereka dan menyerahkan tugas-tugas non-inti kepada perusahaan yang lebih ahli di bidang tersebut.
  • Fleksibilitas tenaga kerja: Dengan menggunakan outsourcing, perusahaan bisa lebih fleksibel dalam mengatur jumlah pekerja sesuai dengan kebutuhan tanpa terikat kontrak kerja langsung.

6. Risiko dan Tantangan

Meskipun ada banyak keuntungan, sistem kerja outsourcing juga memiliki tantangan, seperti:

  • Ketidakpastian bagi pekerja: Pekerja outsourcing sering kali tidak mendapatkan jaminan kerja jangka panjang karena statusnya yang kontrak.
  • Kualitas layanan: Jika perusahaan penyedia jasa tidak berkualitas, ini dapat berdampak pada hasil pekerjaan yang tidak optimal.
  • Tanggung jawab terbatas perusahaan pengguna: Karena hubungan kerja formal ada di tangan perusahaan penyedia jasa, user company memiliki keterbatasan dalam mengendalikan kesejahteraan pekerja.

Kelebihan dan Kelemahan Outsourcing

Outsourcing telah menjadi strategi bisnis yang populer bagi banyak perusahaan di seluruh dunia, terutama dalam upaya untuk mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi operasional. Namun, di balik keuntungannya, outsourcing juga memiliki sejumlah tantangan dan risiko yang perlu diperhatikan berikut ini.

Kelebihan Outsourcing

1. Efisiensi Biaya 

Outsourcing memungkinkan perusahaan untuk mengurangi biaya operasional. Dengan menyerahkan tugas tertentu kepada pihak ketiga, perusahaan tidak perlu membayar gaji, tunjangan, atau pelatihan yang biasanya diberikan kepada karyawan internal. Selain itu, biaya overhead seperti fasilitas kantor dan peralatan juga dapat dikurangi.

2. Fokus pada Core Business 

Dengan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada aktivitas utama (core business) mereka. Tugas-tugas non-inti seperti IT support, customer service, atau produksi tertentu dapat diserahkan kepada pihak yang lebih ahli di bidang tersebut, sehingga manajemen bisa lebih konsentrasi pada strategi pertumbuhan dan inovasi.

3. Akses ke Keahlian Khusus 

Perusahaan yang menggunakan outsourcing bisa mendapatkan akses ke sumber daya dan keahlian yang lebih profesional dan ahli dalam bidangnya. Misalnya, outsourcing ke perusahaan IT memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan teknologi terbaru tanpa harus menginvestasikan waktu dan biaya dalam pengembangan internal.

4. Fleksibilitas Tenaga Kerja 

Outsourcing memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja. Perusahaan dapat dengan mudah menambah atau mengurangi jumlah tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan proyek tanpa harus terikat kontrak kerja jangka panjang dengan karyawan.

5. Peningkatan Efektivitas Operasional 

Dengan menyerahkan tugas-tugas tertentu kepada penyedia jasa yang lebih berpengalaman, proses operasional dapat berjalan lebih efisien. Hal ini bisa mempercepat penyelesaian proyek dan meningkatkan kualitas hasil kerja.

Kelemahan Outsourcing

1. Kontrol yang Berkurang 

Outsourcing berarti perusahaan menyerahkan kendali sebagian proses atau fungsi penting kepada pihak ketiga. Hal ini bisa menyebabkan perusahaan kehilangan kendali penuh atas kualitas, waktu pengerjaan, dan efisiensi kerja, terutama jika tidak ada pengawasan yang ketat terhadap pihak ketiga.

2. Potensi Risiko Keamanan Data 

Dalam outsourcing, terutama dalam bidang IT atau layanan pelanggan, perusahaan sering kali harus berbagi data sensitif dengan penyedia jasa eksternal. Jika tidak ada perlindungan yang memadai, ini dapat meningkatkan risiko kebocoran data atau pelanggaran privasi.

3. Ketergantungan pada Pihak Ketiga 

Mengandalkan perusahaan luar untuk menjalankan tugas penting bisa menciptakan ketergantungan. Jika perusahaan outsourcing mengalami masalah keuangan atau operasional, hal ini bisa berdampak langsung pada bisnis perusahaan pengguna jasa.

4. Dampak terhadap Karyawan Internal 

Outsourcing dapat menyebabkan ketidakstabilan dan ketidakpuasan di antara karyawan internal, terutama jika mereka merasa bahwa pekerjaan mereka terancam akan digantikan oleh pekerja outsourcing. Ini bisa menurunkan moral dan produktivitas karyawan.

Perbedaan Karyawan Kontrak dan Pekerja Outsourcing

Dalam dunia kerja, terdapat berbagai jenis hubungan kerja yang bisa diterapkan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan. Dua di antaranya yang sering dibahas adalah pekerja outsourcing dan pekerja kontrak. Meskipun keduanya melibatkan tenaga kerja yang tidak berada dalam status karyawan tetap perusahaan, terdapat perbedaan mendasar dalam hal struktur kerja, hubungan kerja, dan pengelolaan. Berikut adalah perbedaannya.

1. Definisi dan Struktur Kerja

Pekerja outsourcing adalah tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor) untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu di perusahaan klien. Perusahaan klien membayar vendor untuk layanan yang diberikan, dan vendor bertanggung jawab atas pengelolaan dan administrasi tenaga kerja tersebut. Pekerja outsourcing bisa memiliki kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan perusahaan penyedia jasa.

Pekerja kontrak adalah individu yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan dengan kontrak kerja tertentu. Kontrak ini biasanya bersifat sementara dan memiliki jangka waktu tertentu yang disepakati. Pekerja kontrak tidak melalui perusahaan penyedia jasa, melainkan bekerja langsung dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka.

2. Hubungan Kerja

Hubungan kerja antara pekerja outsourcing dan perusahaan klien dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (pihak ketiga). Pekerja outsourcing biasanya tidak memiliki hubungan langsung dengan perusahaan klien dari sisi administrasi dan penggajian. Semua urusan terkait penggajian, tunjangan, dan administrasi lainnya dikelola oleh perusahaan penyedia jasa.

Pekerja kontrak memiliki hubungan langsung dengan perusahaan yang mempekerjakannya. Perusahaan tersebut bertanggung jawab untuk mengelola penggajian, tunjangan, dan administrasi lainnya secara langsung kepada pekerja kontrak.

Baca Juga: Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance

3. Jenis Kontrak

Pekerja outsourcing dapat memiliki kontrak PKWT atau PKWTT dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Perusahaan klien tidak terlibat langsung dalam pengaturan kontrak kerja antara pekerja dan penyedia jasa.

Pekerja kontrak biasanya memiliki kontrak PKWT dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Kontrak ini memiliki batas waktu tertentu yang telah disepakati.

4. Kewajiban dan Hak

Hak dan kewajiban pekerja outsourcing, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, diatur oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Perusahaan klien tidak memiliki kewajiban langsung terhadap hak-hak pekerja tersebut.

Hak dan kewajiban pekerja kontrak diatur langsung oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka. Perusahaan ini bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5. Tujuan dan Fungsi

Outsourcing sering digunakan untuk tugas-tugas yang bersifat sementara, spesifik, atau memerlukan keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh perusahaan klien. Ini juga sering digunakan sebagai strategi untuk mengurangi biaya dan fokus pada kegiatan inti perusahaan.

Pekerja kontrak biasanya digunakan untuk proyek atau tugas dengan durasi tertentu. Mereka dipekerjakan langsung oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek atau proyek spesifik.

6. Pengelolaan dan Administrasi

Administrasi dan pengelolaan pekerja outsourcing ditangani oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Perusahaan klien fokus pada hasil kerja tanpa perlu terlibat dalam manajemen sehari-hari pekerja.

Pengelolaan dan administrasi pekerja kontrak ditangani langsung oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka. Perusahaan ini bertanggung jawab penuh atas aspek-aspek administratif pekerja.

Contoh Jenis Pekerjaan Outsourcing

apa itu outsourcing

Berikut adalah contoh jenis pekerjaan yang membutuhkan pekerja outsourcing. 

1. Customer Service

Banyak perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing untuk layanan pelanggan (customer service), baik melalui call center atau chat online. Ini memungkinkan perusahaan untuk menangani volume pelanggan yang lebih besar tanpa harus merekrut staf internal.

2. Cleaning Service dan Keamanan

Jasa kebersihan dan keamanan sering kali dialihdayakan ke perusahaan pihak ketiga yang secara khusus menyediakan layanan ini. Perusahaan outsourcing menyediakan personel yang terlatih untuk menjaga kebersihan atau keamanan fasilitas bisnis.

3. IT Support

Layanan dukungan teknologi informasi (IT) adalah contoh lain dari pekerjaan yang sering dialihdayakan. Perusahaan outsourcing menyediakan staf IT yang dapat menangani masalah teknis, pemeliharaan server, atau bahkan pengembangan software tanpa perusahaan harus membangun tim IT internal.

4. Logistik dan Distribusi

Banyak perusahaan manufaktur dan ritel mengalihdayakan operasi logistik dan distribusi mereka, termasuk pengelolaan gudang dan pengiriman produk, kepada penyedia layanan logistik pihak ketiga.

5. Produksi Manufaktur

Dalam industri manufaktur, banyak perusahaan yang mengalihdayakan sebagian atau seluruh proses produksi mereka ke negara lain dengan biaya tenaga kerja yang lebih rendah. Contohnya, pakaian atau barang elektronik sering diproduksi di negara dengan biaya produksi yang lebih murah.

6. Human Resource (HR) Services

Rekrutmen, payroll, dan administrasi karyawan juga sering dialihdayakan. Outsourcing di bidang HR memungkinkan perusahaan untuk menghemat waktu dan biaya dalam mengelola sumber daya manusia secara langsung.

7. Content Writing dan Digital Marketing

Banyak perusahaan saat ini mengalihdayakan layanan pemasaran digital, seperti pembuatan konten, SEO, dan manajemen media sosial, kepada agensi atau freelancer yang berpengalaman di bidang ini.

Sekian pembahasan dari Dealls mengenai apa itu pegawai outsourcing, kelebihan, kelemahan, dan perbedaannya dengan karyawan kontrak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang mempertimbangkan pilihan karier atau memahami hak-hak pekerja dalam sistem outsourcing. 

Jika kamu sedang mencari peluang karier baru, baik di perusahaan outsourcing atau non-outsourcing, kamu bisa melamar ke berbagai lowongan kerja terbaru di Dealls yang tersedia setiap harinya.

Kamu juga bisa melakukan mentoring bersama career mentor profesional untuk membahas strategi karier. 

Jangan lupa manfaatkan AI CV Reviewer dan CV ATS Checker untuk memastikan CV kamu sudah sesuai dengan posisi yang diinginkan, serta lakukan tes kepribadian secara gratis untuk mengenal diri kamu lebih baik. 

Yuk, capai karier impianmu dengan Dealls!

Sumber:

Outsourcing: How It Works in Business, With Examples

What is Outsourcing? Definition of Outsourcing, Outsourcing Meaning - The Economic Times

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya