9 Jenis Potongan Gaji Karyawan beserta Aturan, Persentase, & Cara Hitung

Pahami berbagai potongan gaji karyawan swasta dan PNS beserta besaran, aturan, faktor yang memengaruhi, dan cara hitung sesuai regulasi!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls September 16, 2025

Urusan gaji karyawan adalah hal yang krusial dan perhitungannya harus akurat. Kesalahan kecil saja bisa menimbulkan kebingungan bahkan komplain dari karyawan. 

Salah satu hal yang sering jadi sorotan adalah potongan gaji bulanan. Sebagai HR. kamu perlu tau apa saja potongan gaji karyawan yang ada di Indonesia.

Artikel ini bakal membahas berbagai jenis potongan beserta aturan, komponen, faktor yang memengaruhi, cara menghitung, hingga bedanya dengan potongan gaji PNS!

Aturan terkait Potongan Gaji Karyawan 

potongan gaji karyawan.webp

Dalam Pasal 63 PP Pengupahan, ditegaskan bahwa pengusaha boleh melakukan pemotongan upah, tetapi jumlah potongan maksimal adalah 50% dari gaji yang diterima karyawan.

Namun, potongan gaji tidak bisa dilakukan sepihak. Ada kriteria yang memperbolehkannya, yaitu:

1. Denda, Ganti Rugi, atau Uang Muka Gaji

Ketiga komponen tersebut boleh jika tertuang dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahan.

Contohnya, dalam PKB tercantum bahwa karyawan izin lebih dari 3 hari tanpa keterangan akan dikenakan potongan uang muka gaji yang sudah diterima.

2. Cicilan Utang, Sewa Rumah atau Barang Milik Perusahaan

Cicilan utang, sewa rumah, atau barang milik perusahaan boleh menjadi potongan gaji, jika tertuang dalam perjanjian tertulis yang disetujui karyawan dan perusahaan.

Contohnya, dalam PKB tercantum bahwa karyawan yang tinggal di apartemen perusahaan dikenakan potongan Rp300.000/bulan.

3. Kelebihan Pembayaran Gaji

Jika perusahaan tidak sengaja membayar gaji lebih besar dari seharusnya, perusahaan berhak memotong tanpa perlu persetujuan karyawan untuk kasus ini.

Contohnya, gaji seharusnya Rp7.000.000, tetapi karena kesalahan administrasi dibayarkan Rp8.000.000; maka kelebihan Rp1.000.000 akan dipotong dari gaji bulan berikutnya.

Jika perusahaan melakukan pemotongan gaji sepihak, tanpa perjanjian atau melebihi batas maksimal, maka perusahaan bisa tersangkut sengketa hukum apabila karyawan menuntut.

Jenis-jenis Potongan Gaji Karyawan Swasta

potongan gaji karyawan swasta.webp

Berapa persen potongan pajak gaji karyawan? Perhitungannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perusahaan tidak bisa asal menerapkannya. 

Potongan gaji karyawan swasta sendiri terbagi menjadi dua, yaitu potongan wajib dan potongan opsional.

Berikut 9 jenis potongan gaji beserta besarannya yang perlu HR pahami:

Potongan Wajib

HR boleh melakukan pemotongan setiap bulannya untuk jenis-jenis potongan berikut, tentu sembari mengacu pada ketentuan yang berlaku:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

PPh 21 adalah potongan pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan. Namun, tidak semua karyawan dikenakan PPh 21. 

Pajak ini dikenakan pada karyawan yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). 

tabel ptkp.webp

Tabel PTKP Terbaru | Sumber: DJBP

Besarannya bersifat progresif, tergantung jumlah tanggungan keluarga hingga total penghasilan.

Umumnya, semakin besar penghasilan, semakin besar juga potongan pajaknya. Namun, jika gaji karyawan masih di bawah PTKP, maka tidak ada potongan PPh 21.

tabel pkp.webp

Tabel Tarif PPh 21 | Sumber: DJBP

Baca Juga: 7 Perbedaan Pajak dan Retribusi, Ketahui Pengertian serta Contoh Keduanya 

2. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan termasuk potongan bulanan wajib. Besarannya untuk kalangan pekerja sudah diatur dalam Perpres No. 75 Tahun 2019 yaitu sebesar 5% dari gaji bulanan.

Namun, karyawan hanya membayar 1% melalui pemotongan gaji, sisa 4% ditanggung oleh perusahaan.

3. Jaminan Hari Tua (JHT) 

Program JHT adalah program yang menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam PP No. 46 Tahun 2015, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan ke program ini.

Potongannya dilakukan setiap bulan sejumlah 5,7% dari gaji. Adapun rincian pembagiannya yaitu 2% dipotong dari gaji karyawan dan 3,7% dibayar perusahaan.

4. Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun berbeda dari JHT, karena tidak semua perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program ini. 

Jika perusahaan memberlakukannya, maka jumlah potongannya sebesar 3% dari upah bulanan. Adapun rinciannya 1% dipotong dari gaji karyawan dan 2% dibayarkan perusahaan.

5. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  dan Jaminan Kematian (JKM)

JKK dan JKM juga termasuk dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan diwajibkan mendaftarkan pekerjanya ke program ini.

Iurannya dilakukan setiap bulan melalui pemotongan gaji karyawan sebesar 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk JKM. Artinya, perusahaan tidak menanggung. 

Potongan Opsional

Potongan opsional adalah jenis potongan gaji karyawan yang tidak wajib. Umumnya hanya diterapkan jika ada kebutuhan khusus atau perjanjian tambahan, misalnya:

1. Ganti Rugi Kerusakan atau Denda Pelanggaran

Sesuai namanya, potongan ini berlaku jika merusak, menghilangkan barang milik perusahaan atau melanggar aturan. 

Besaran potongan harus diatur dan disepakati bersama dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau PKB. Namun ingat, jumlahnya tidak boleh lebih dari 50% gaji karyawan.

2. Cicilan

Potongan ini hanya berlaku untuk karyawan yang memanfaatkan fasilitas pinjaman atau kredit di perusahaan.

Biasanya pembayaran cicilan menggunakan mekanisme pemotongan gaji. Besaran potongan dan jadwal pembayaran harus disepakati secara tertulis. 

3. Cuti Tidak Dibayar (Unpaid Leave)

Apabila jatah cuti karyawan habis dan mereka ingin cuti lagi, maka hitungannya masuk dalam unpaid leave atau cuti tidak dibayar. 

Sebagai gantinya, perusahaan berhak mengurangi gaji karyawan sesuai jumlah hari unpaid leave yang diambil.

4. Kelebihan Pembayaran Gaji

Apabila HR salah kirim nominal gaji, maka HR berhak memotong gaji karyawan di bulan berikutnya tanpa perlu izin.

Namun, pemotongan ini harus ditulis dalam slip gaji agar karyawan memahami alasan dan jumlah pengurangannya. 

Jenis-jenis Potongan Gaji PNS

potongan gaji pns.webp

Pemotongan gaji bagi PNS sedikit berbeda dengan karyawan swasta. Secara garis besar, potongan dibagi menjadi wajib dan sukarela, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

1. Iuran Wajib Pegawai (IWP)

IWP adalah potongan gaji bulanan yang sifatnya wajib. Iuran yang terkumpul kemudian dikelola oleh PT Taspen untuk keperluan Tabungan Hari Tua (THT) dan Dana Pensiun PNS tersebut.

Dalam PP No. 25 Tahun 1981, disebutkan besaran iuran yaitu 8% dari gaji, dengan rincian 3,25% untuk THT dan 4,75% untuk DP.

2. BPJS Kesehatan

Sama seperti karyawan swasta, PNS juga terkena potongan BPJS Kesehatan. Jumlahnya pun sama 5% dari gaji, dengan pembagian 1% dipotong dari gaji PNS dan 4% dibayar oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.

3. Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)

Program Tapera bertujuan membantu PNS memperoleh rumah layak huni. Tapera sebetulnya peralihan dari Bapertarum-PNS, yaitu bantuan kepemilikan rumah bagi PNS.

Potongan yang dikenakan sebesar 3% dari gaji, dengan rincian 2,5% dibayar oleh PNS dan 0,5% dibayar oleh pemerintah,

4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari gaji PNS setiap bulan. Pajak ini hanya dikenakan pada penghasilan setelah dikurangi PTKP, yaitu bagian penghasilan yang bebas pajak. 

Besaran yang dikenakan bervariasi. Tergantung penghasilan dan jumlah tanggungan keluarga. 

Sebagai contoh, kalau gaji bulanan PNS Rp5 juta per bulan, dan PTKP-nya Rp4 juta, maka PPh 21 hanya dikenakan pada sisa Rp1 juta, bukan pada keseluruhan gaji.

5. Pinjaman Koperasi 

Potongan gaji ini sifatnya opsional dan berlaku untuk PNS yang memiliki pinjaman terhadap koperasi.

Cicilan pinjaman biasanya dipotong dari gaji. Adapun besaran hingga tenggat pembayaran perlu dibuat perjanjian tertulis antara PNS dengan koperasi.

6. Potongan Sukarela

Potongan sukarela adalah potongan gaji yang tidak diwajibkan oleh hukum. PNS bisa memilih untuk membayar potongan atau tidak. 

Besarannya dan pengaturannya juga tergantung pada kebijakan internal instansi atau lembaga yang bersangkutan.

Contoh potongan sukarela PNS yaitu:

  • Zakat profesi: PNS bisa membayar zakat profesi sebesar 2,5% yang dipotong dari gaji. Zakat ini kemudian dikelola oleh BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi lainnya.
  • Dana pensiun tambahan: PNS dapat ikut program dana pensiun tambahan untuk mendapat lebih banyak fasilitas nantinya. Besarannya ditentukan oleh aturan internal instansi.

Baca Juga: Apa Itu Deduction Gaji? Ini 6 Macamnya di Indonesia! 

Perbandingan Potongan Gaji Karyawan Swasta dan PNS

Agar lebih mudah memahami persamaan dan perbedaan potongan gaji karyawan swasta dan PNS, mari lihat tabel perbandingan berikut:

Jenis Potongan

PNS

Karyawan Swasta

PPh 215% 5% 
Iuran Pensiun 8% dari gaji (3,25% untuk THT, 4,75% untuk DP)3% dari gaji (1% dari karyawan, 2% dari perusahaan)
Iuran Kesehatan5% dari gaji (1% PNS, 4% pemerintah)5% dari gaji (1% karyawan, 4% perusahaan)
Tapera 3% dari gaji (2,5% PNS, 0,5% pemerintah)Tidak berlaku 
BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM)Tidak ada
  • JHT 5,7% (2% karyawan, 3,7% perusahaan)
  • JKK 0,24% karyawan
  • JKM 0,3% karyawan 
PinjamanHanya untuk PNS dengan pinjaman ke koperasiHanya untuk karyawan yang mengajukan kredit ke layanan perusahaan
Potongan Sukarela LainnyaZakat profesi dan dana pensiun tambahanDenda, ganti rugi, unpaid leave, dan cicilan

Faktor yang Mempengaruhi Potongan Gaji Karyawan

Semakin besar penghasilan, umumnya semakin besar potongannya. Namun tidak serta merta demikian, karena terdapat beberapa faktor yang memengaruhinya, seperti:

1. Total Penghasilan Karyawan

Karyawan dengan gaji lebih tinggi dikenakan pajak lebih besar, sementara karyawan dengan penghasilan rendah membayar pajak lebih kecil. 

Sistem ini bersifat progresif agar tercipta keadilan dalam beban pajak antar karyawan.

2. Kepemilikan NPWP

Karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan yang memiliki NPWP. Hal ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak agar semua wajib pajak terdaftar.

3. Status Perkawinan dan Jumlah Tanggungan

Karyawan yang sudah menikah atau memiliki anak mendapatkan PTKP lebih tinggi, sehingga potongan yang dibayarkan bisa lebih rendah daripada karyawan lajang atau tanpa tanggungan.

4. Kebijakan Perusahaan

Beberapa perusahaan menerapkan kebijakan tambahan, seperti asuransi kesehatan, program pensiun, atau potongan lain. 

Akibatnya, besaran potongan gaji karyawan bisa berbeda-beda tergantung perusahaan masing-masing.

5. Tipe Pekerjaan

Karyawan swasta biasanya wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sedangkan pekerja freelancer bisa memilih mendaftar secara mandiri. Otomatis beban iuran yang dikenakan bisa berbeda.

Contoh Perhitungan Potongan Gaji Karyawan

Sebagai HR, pastikan kamu paham cara menghitung potongan gaji karyawan agar tidak terjadi kesalahan. 

Besarannya tetap mengacu pada peraturan pemerintah, tetapi jenis potongan tergantung kebijakan perusahaan.

Berikut contoh perhitungannya:

Cara Menghitung Potongan Gaji Karyawan Swasta

Seorang karyawan bekerja di perusahaan swasta dengan gaji bulanan Rp10.000.000. Ia belum menikah dan perusahaan hanya membebankan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. 

Maka perhitungan potongannya:

  • PPh 21: Rp10.000.000 × 5% = Rp500.000
  • BPJS Kesehatan: Rp10.000.000 × 1% = Rp100.000
  • BPJS Ketenagakerjaan: Rp10.000.000 × 2% = Rp200.000

Jika dijumlahkan, total potongan wajib yang dikenakan yaitu Rp800.000. Maka gaji bersih tersisa Rp9.200.000.

Cara Menghitung Potongan Gaji PNS

Seorang PNS memiliki penghasilan Rp10.000.000 per bulan. Ia belum menikah dan tidak memiliki pinjaman. Potongan yang dikenakan adalah:

a. Iuran Wajib Pegawai (IWP): 

  • THT: Rp10.000.000 × 3,25% = Rp325.000
  • DP: Rp10.000.000 × 4,75% = Rp475.000
  • Total IWP: Rp325.000 + Rp475.000 = Rp800.000

b. BPJS Kesehatan: Rp10.000.000 × 1% = Rp100.000

c. Tapera: Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000

d. PPh 21: Rp10.000.000 × 5% = Rp500.000

Jika dijumlahkan, total potongan wajib adalah Rp1.650.000. Maka ia hanya menerima Rp8.350.000.

Baca Juga: Perbedaan Gaji Kotor dan Gaji Bersih, Ini Cara Menghitungnya! 

Mencari Kandidat Berkualitas untuk Perusahaan? Pasang Loker Gratis di Dealls!

Setelah memastikan sistem potongan gaji karyawan berjalan rapi dan sesuai aturan, sekarang saatnya fokus ke hal yang tak kalah penting, yaitu membangun tim berkualitas untuk mendorong kemajuan perusahaan!

Kalau kamu sedang mencari kandidat berkualitas dengan kualifikasi yang sesuai, mending pasang loker gratis lewat Dealls!

fitur top match di dealls.webp

Kenapa pasang loker di Dealls?

  • Talent pool luas, loker otomatis ter-posting di LinkedIn dan Google Job Posting.
  • Rekrutmen berbasis ATS dan AI Ranking, lebih mudah menemukan kandidat top match sesuai kebutuhan.
  • Fitur filter komprehensif, saring kandidat berdasarkan ekspektasi gaji, riwayat perusahaan, lama pengalaman, universitas, dll.
  • Sistem terintegrasi, kirim tes asesmen, penjadwalan interview, hingga offering dalam satu dashboard.

Kalau ada sistem rekrutmen serba terintegrasi dan otomatis, kamu tak perlu lagi pakai recruitment agency.

Mau coba pasang loker gratis? Cukup isi form singkat ini, dan loker bisa langsung dipasang!

Tips untuk HRD
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya