Banyak orang masih bingung mengenai perbedaan pajak dan retribusi. Padahal, keduanya memiliki peran penting dalam pemasukan negara dan daerah.
Secara sederhana, pajak retribusi adalah dua jenis pungutan yang dikenakan oleh pemerintah, tetapi dengan mekanisme dan tujuan yang berbeda.
Agar lebih memahami, yuk simak perbedaan pajak dan retribusi beserta contohnya dalam kehidupan sehari-hari.
Apa Itu Pajak?
Pajak adalah kontribusi wajib yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau entitas, baik perorangan maupun badan usaha, berdasarkan undang-undang.
Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk membiayai kebutuhan umum seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pertahanan.
Pajak bersifat wajib dan tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayarnya, melainkan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Berikut adalah beberapa contoh pajak di Indonesia:
- Pajak Penghasilan (PPh) - Pajak atas penghasilan yang diterima individu atau perusahaan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) - Pajak atas nilai tambah barang dan jasa dalam setiap tahap produksi atau distribusi.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) - Pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.
- Cukai - Pajak khusus untuk barang tertentu seperti tembakau dan alkohol.
Baca juga: Cara Daftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Online 2025 via Coretax
Apa Itu Retribusi?
Retribusi adalah pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau entitas sebagai imbalan atas layanan atau fasilitas tertentu yang diberikan.
Berbeda dengan pajak, retribusi memiliki hubungan langsung dengan manfaat yang diterima oleh pihak pembayar.
Jadi, dana dari retribusi biasanya digunakan untuk memelihara atau menyediakan layanan tersebut.
Berikut adalah beberapa contoh retribusi di Indonesia:
- Retribusi Parkir - Pembayaran untuk penggunaan fasilitas parkir umum.
- Retribusi Pasar - Pembayaran untuk penggunaan fasilitas di pasar tradisional.
- Retribusi Sampah - Pembayaran untuk layanan pengelolaan dan pengumpulan sampah.
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - Pembayaran untuk mendapatkan izin pembangunan.
- Retribusi Pemakaman - Pembayaran untuk layanan pemakaman atau pengelolaan kuburan.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Meskipun pajak dan retribusi sama-sama sumber pendapatan pemerintah, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Berikut adalah 7 perbedaan antara pajak dan retribusi:
Aspek | Pajak | Retribusi |
Tujuan Pengumpulan | Untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah tanpa imbalan langsung | Untuk membiayai layanan atau fasilitas khusus yang diberikan kepada pembayar |
Dasar Hukum | Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
| Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Sifat Paksaan | Bersifat memaksa secara hukum; wajib dibayar oleh semua yang memenuhi syarat tanpa memandang penggunaan layanan publik | Bersifat memaksa hanya jika individu atau entitas memanfaatkan layanan atau fasilitas tertentu |
Imbalan | Tidak ada imbalan langsung kepada pembayar pajak; manfaatnya bersifat umum (contoh: infrastruktur, pendidikan) | Ada imbalan langsung berupa layanan atau fasilitas tertentu (contoh: parkir, pengelolaan sampah) |
Fungsi | Sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai belanja publik, redistribusi pendapatan, dan stabilisasi ekonom | Sebagai sumber pendapatan daerah untuk mendanai penyediaan dan pemeliharaan layanan atau fasilitas tertentu |
Otoritas Pengumpul | Dikumpulkan oleh pemerintah pusat (melalui DJP) atau daerah sesuai undang-undang | Biasanya dikumpulkan oleh pemerintah daerah atau instansi penyedia layanan |
Penggunaan Dana | Digunakan untuk kesejahteraan umum dan operasional pemerintah secara keseluruhan | Digunakan khusus untuk pemeliharaan atau penyediaan layanan yang dikenakan retribusi |
Baca juga: Cara Lapor Pajak Tahunan Pribadi dan Badan Online
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan. Dengan membayar pajak, kita ikut berkontribusi dalam pembangunan negara.
Jadi, kalau kamu sudah bekerja atau sedang mencari pekerjaan agar bisa memenuhi kewajiban pajak, yuk temukan lowongan kerja terbaru di Dealls dan temukan karier impianmu!
Sumber:
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.